HAK DAN KEWAJIBAN INDONESIA DI LANDAS KONTINEN 1. Hak melakukan explorasi dan eksploitasi Berdasarkan pasal 2 Konvensi Hukum Laut 1958 tentang Landas Kontinen dan pasal 77 ayat (1) Konvensi Hukum Laut 1982, Indonesia mempunyai hak eksplorasi dan exploitasi di landas kontinen atas sumber kekayaan alamnya. Dalam hal ini landas kontinen …
Read More »PENETAPAN BATAS LANDAS KONTINEN
PENETAPAN BATAS LANDAS KONTINEN Untuk menetapkan landas kontinen suatu negara tidaklah mudah untuk menetapkan batasnya. Hal ini disebabkan karena keadaan landas kontinen di masing-masing negara tidak ada yang sama “keadaannya” di samping adanya perbedaan cara pandang masing-masing negara terhadap landas kontinennya. Dengan demikian hal ini tentunya akan mengakibatkan munculnya sengketa …
Read More »LANDAS KONTINEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1973
LANDAS KONTINEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1973 Menurut Pasal 1 bagian (a) Undang-Undang No. 1 Tahun 1973 yang menyangkut tentang landas kontinen Indonesia menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan landas kontinen Indonesia adalah dasar laut dan tanah di bawahnya di luar perairan wilayah Republik Indonesia sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang …
Read More »LANDAS KONTINEN MENURUT KONVENSI HUKUM LAUT 1982
LANDAS KONTINEN MENURUT KONVENSI HUKUM LAUT 1982 Pengertian landas kontinen di dalam Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) dapat dilihat pada Bab VI, pasal 76 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut: “Landas kontinen suatu negara pantai meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari daerah di bawah laut yang terletak …
Read More »