LANDAS KONTINEN MENURUT KONVENSI HUKUM LAUT 1982
Pengertian landas kontinen di dalam Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) dapat dilihat pada Bab VI, pasal 76 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut:
“Landas kontinen suatu negara pantai meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari daerah di bawah laut yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratannya hingga pinggiran luar tepi kontinen atau hingga suatu jarak 200 mil laut garis pangkal sebagaimana lebar laut teritorial diukur dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut”.[1]
Dari batasan Pasal 76 ayat 1 di atas dapat disimpulkan bahwa landas kontinen itu adalah dasar dan tanah di bawahnya dari daerah di bawah permukaan laut, tetapi di luar laut territorial hingga mencapai 200 mil laut atau 350 mil laut apabila landas kontinen itu tidak mencapai 200 mil laut. Jika dibandingkan dengan batasan menurut Pasal 1 Konvensi Hukum Laut 1958, maka pengertian landas kontinen itu terdapat perbedaan. Perbedaan di sini maksudnya bukan perbedaan prinsipil sehingga merubah maksud dan status hukum landas kontinen tersebut, malah merupakan penyempurnaan pengertian dari konvensi sebelumnya. Perbedaannya terletak dalam hal menentukan atau kriteria penetapan landas kontinen tersebut. Kalau di dalam Konvensi Hukum Laut 1958 penentuannya dengan menggunakan kedalaman air 200 meter, malah penentuan jarak panjang landas kontinen yang mencapai 200 mil laut. Untuk lebih jelasnya tentang hal ini lihat kedua konvensi tersebut.
[1]Pasal 76 ayat 1 Konvensi Hukum Laut 1982.