ILMU HUKUM

Hak dan Kewajiban Negara Indonesia sebagai Negara Kepulauan

Kewajiban Indonesia sebagai Negara Kepulauan sudah diatur oleh Pasal 47-53 Konvensi Hukum Laut 1982. Pasal 47 menyatakan bahwa Negara kepulauan dapat menarik garis pangkal lurus kepulauan (arhipelagic baselines) dan aturan ini sudah ditransformasikan atau diimplementasikan ke dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dan PP Nomor …

Read More »

Peran dan Konsekuensi Indonesia sebagai Negara Kepulauan

Di balik keberhasilan Indonesia yang telah memperjuangkan lebar laut teritorial sejauh 12 mil laut dan perjuangan yang terpenting diterimanya konsep wawasan nusantara menjadi negara kepulauan oleh dunia internasional adalah tersimpannya tanggung jawab besar dalam memanfaatkan perairan Indonesia (perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial) dan kekayaan sumber daya alam di …

Read More »

Konsep Wawasan Nusantara dalam Konvensi Hukum Laut 1982

Indonesia yang merupakan Negara Kepulauan yang diperjuangkan oleh Mochtar Kusumaatmadja dari sejak Deklarasi Juanda 1957 sampai diakuinya konsepsi tersebut oleh dunia internasional dalam Konvensi Hukum Laut 1982 adalah sebenarnya suatu kebanggaan yang luar biasa bagi bangsa dan Negara Indonesia, tetapi sebagian masyarakat Indonesia tidak begitu mengenal dengan baik bahwa Indonesia …

Read More »

HAK LINTAS AKUR LAUT KEPULAUAN

• Negara kepulauan dapat menentukanalur laut dan rute penerbangan di atasnya yang cocok utyk lintas damai kapal dan pesawat udara asing yang terus menerus serta secepat mungkin.• Semua kapal dan pesawat menikmati hak lintas alur laut kepulauan yang telah ditentukan.• Lintas alur laut kepulauan berarti pelaksanaan hak pelayaran dan penerbangan …

Read More »