PENETAPAN BATAS LANDAS KONTINEN

PENETAPAN BATAS LANDAS KONTINEN

Untuk menetapkan landas kontinen suatu negara tidaklah mudah untuk menetapkan batasnya. Hal ini disebabkan karena keadaan landas kontinen di masing-masing negara tidak ada yang sama “keadaannya” di samping adanya perbedaan cara pandang masing-masing negara terhadap landas kontinennya. Dengan demikian hal ini tentunya akan mengakibatkan munculnya sengketa bagi negara-negara tersebut dalam hal untuk menentukan batas landas kontinennya tersebut. Selain dari pada itu tidak tegasnya peraturan hukum laut internasional yang mengatur tentang batas landas kontinen tersebut, dalam hal ini baik Konvensi Jenewa 1958 maupun UNCLOS 1982. Untuk lebih memudahkan kita dalam memahami tentang batas landas landas kontinen suatu negara tersebut berikut akan dipaparkan batas landas kontinen menurut Ketentuan Hukum Laut 1958 (Konvensi Jenewa 1958), Ketentuan Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) dan ketentuan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973.

  1. Ketentuan Batas Landas Kontinen Menurut Konvensi Hukum Laut 1958

Mengenai batas landas kontinen suatu negara dapat kita ketahui dari batasan yang dipaparkan dalam Konvensi Hukum Laut 1958 yaitu di dalam Pasal 1-nya sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Kalau kita perhatikan Pasal 1 tersebut maka untuk menetapkan lebar landas kontinen tersebut terdapat dua kriteria untuk menetapkannya. Pertama, daerah dasar laut di luar laut teritorialnya sampai kedalaman air 200 meter; Kedua,daerah dasar laut di luar laut wilayah atau di luar kedalaman air 200 meter hingga sampai suatu batas dimana dimungkinkannya pengeksploitasian sumber-sumber kekayaan alam di landas kontinen tersebut.

Dari penjelasan di atas maka dapat diketahui bahwa untuk menetapkan batas terluar dari landas kontinen tersebut adalah dengan menggunakan kriteria kedalaman air 200 meter dan kriteria kemampuan untuk mengeksploitasi sumber-sumber kekayaan alamnya (expleitability). Dengan adanya dua kriteria tersebut sehingga menimbulkan keragu-raguan dan ketidakpastian hukum di dalam menentukan batas terluar landas kontinen suatu negara tersebut.

  1.  Ketentuan Batas Landas Kontinen Menurut Konvensi Hukum Laut 1982

Batas landas kontinen suatu negara menurut ketentuan Konvensi Hukum Laut 1982 dapat dilihat pada Pasal 76-nya.

Pasal 76 ayat 1 Konvensi Hukum Laut 1982 menyebutkan bahwa batas landas kontinen suatu negara adalah sampai jarak 200 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut territorial diukur dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut.[1] Di samping itu Pasal 76 ayat 5 Konvensi Hukum Laut 1982 menyebutkan bahwa titik-titik tetap yang merupakan garis batas luar landas kontinen pada dasar laut yang ditarik sesuai dengan ayat 4 (a) (i) dan (ii)[2] atau tidak akan boleh melebihi 100 mil laut dari garis batas kedalaman (isobath) 2.500 meter, yaitu suatu garis batas yang menghubungkan kedalaman 2.500 meter.[3]

Dalam pasal 76 ayat 6 Konvensi Hukum Laut 1982 menyebutkan bahwa batas luar landas kontinen tidak boleh melebihi 350 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.[4] Dengan demikian bahwa negara-negara mempunyai dua macam pilihan untuk menetapkan ujung luar dari tepian kontinennya, yaitu: (1) berdasarkan atas ketebalan “sedimentary rocks” di luar kaki lereng kontinen; (2) dengan menarik garis yang tidak melebihi 60 mil laut di luar lereng kaki dari lereng kontinen tersebut.[5]

Pasal 76 ayat 7 Konvensi Hukum Laut 1982 menyebutkan bahwa negara pantai harus menetapkan batas terluar landas kontinennya dimana landas kontinen itu tidak melebihi 200 mil laut dari garis pangkal dari mana laut territorial diukur dengan cara menarik garis-garis lurus yang tidak melebihi 60 mil laut panjangnya dengan menghubungkan titik-titik tetap yang ditetapkan dengan koordinat-koordinat Lintang dan Bujur.[6]

Dari kriteria yang ditetapkan Pasal 76 ayat 7 tersebut di atas maka terdapat dua cara untuk menetapkan batas terluar dari landas kontinen dari suatu negara yang melebihi 200 mil laut, yaitu: (1) dengan cara menggunakan pengukuran 350 mil laut dari garis pangkal; dan (2) dengan cara menggunakan penentuan jarak 100 mil laut dari kedalaman laut yang mencapai 2.500 meter.[7]

Jadi dari penjelasan di atas dapat disimpulkan tentang penetapan batas landas kontinen menurut ketentuan Konvensi Hukum Laut 1982 yang dapat dilakukan dengan empat cara yaitu:

  1. Apabila landas kontinen tersebut lebih dari 200 mil laut, maka batas landas kontinen tersebut ditetapkan sampai ke tepian kontinen sejauh 350 mil laut;
  2. Apabila landas kontinen tersebut tidak sampai sejauh 200 mil laut, maka batas landas kontinen tersebut ditetapkan sampai sejauh 200 mil laut;
  3. Apabila landas kontinen tersebut lebih dari 350 mil laut, maka batas landas kontinen tersebut ditetapkan sampai sejauh 350 mil laut;
  4. Apabila landas kontinen tersebut tidak sampai pada kedalaman air 2.500 meter, maka ditentukan sampai kedalaman air tersebut sedalam 2.500 meter yang kemudian dari kedalaman tersebut dijadikan patokan dasar untuk menentukan batas landas kontinen tersebut sampai sejauh 100 mil laut.

  1. Ketentuan Batas Landas Kontinen Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1973.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 mengenai landas kontinen Indonesia ada menjelaskan tentang batas landas kontinen negara Republik Indonesia. Namun ketentuan batas landas kontinen tersebut tidak menggunakan ketetapan yang pasti sampai sejauh mana landas kontinen tersebut. Hal ini tentunya didasarkan kepada fakta landas kontinen di beberapa tempat di wilayah Indonesia tidak sama. Namun ketentuan yang digambarkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tetap mengikuti kaedah-kaedah hukum laut internasional.

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 disebutkan bahwa kriteria batas landas kontinen Indonesia pengukurannya dimulai dengan kedalaman air 200 meter hingga sampai kemampuan mengeksploitasi sumber daya alam di landas kontinen tersebut. Pengukuran kedalaman air 200 meter ini dilakukan di luar laut territorial Indonesia yang menurut Undang-Undang No. 4/Prp/ 1960 adalah sejauh 12 mil laut.[8]

[1] Lihat Pasal 76 ayat 1 Konvensi Hukum Laut 1982., Lihat juga Chairul Anwar, Horizon Baru Hukum Alut Internasional, Jakarta: Djambatan, 1989, hlm. 59.

[2]Pasal 76 ayat 4 menyebutkan: (a) untuk maksud konvensi ini negara pantai akan menetapkan pinggiran luar tepian kontinen dalam hal tepian kontinen tersebut lebih lebar dari 200 mil dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur, atau dengan : (i) suatu garis yang ditarik sesuai dengan ayat 7 dengan menunjuk pada titik-titik tetap terluar dimana ketebalan batu endapan adalah paling sedikit 1 % dari jarak terdekat antara titik tersebut dan kaki lereng kontinen; atau (ii) suatu garis yang ditarik sesuai dengan ayat 7 dengan menunjuk pada titik-titik tetap yang terletak tidak lebih dari 60 mil laut dari kaki lereng kontinen.

[3]Lihat Pasal 76 ayat 5 Konvensi Hukum Laut 1982.

[4]Lihat Pasal 76 ayat 6 Konvensi Hukum Laut 1982.

[5]Chairul Anwar, Loc. cit.

[6]Pasal 76 ayat 7 Konvensi Hukum Laut 1982.

[7]Chairul Anwar, Loc.cit.

[8]Untuk lebih jelasnya lihat Memori Penjelasan Mengenai PERPU Tentang Perairan Indonesia. Lihat juga N.H.T. Siahaan dan H. Suhendi, Hukum Laut Nasional, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Kemaritiman, Jakarta; Djambatan, 1989, hlm. 23-28.