LANDAS KONTINEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1973

LANDAS KONTINEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1973

Menurut Pasal 1 bagian (a) Undang-Undang No. 1 Tahun 1973 yang menyangkut tentang landas kontinen Indonesia menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan landas kontinen Indonesia adalah dasar laut dan tanah di bawahnya di luar perairan wilayah Republik Indonesia sebagaimana diatur  di dalam Undang-Undang No.4/Prp/1960 sampai kedalaman 200 meter atau lebih dimana masih mungkin diselenggarakan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam.[1]

Dari bunyi Pasal 1 bagian (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 dapat diketahui bahwa landas kontinen yang dimaksudkan itu sama dengan landas kontinen sebagaimana yang dimaksudkan dalam Konvensi Hukum Laut 1958, tetapi pengukurannya dimulai dari sisi luar laut territorial sebagaimana yang diatur di dalam ketentuan Undang-Undang No.4/Prp/1960 tentang lebar laut wilayah Indonesia sejauh 12 mil laut yang diukur dari titik terluar pantai pulau-pulau Indonesia.

[1] Pasal 1 bagian (a) Undang-Undang No. 1 Tahun 1973.