Kewajiban Indonesia sebagai Negara Kepulauan sudah diatur oleh Pasal 47-53 Konvensi Hukum Laut 1982. Pasal 47 menyatakan bahwa Negara kepulauan dapat menarik garis pangkal lurus kepulauan (arhipelagic baselines) dan aturan ini sudah ditransformasikan atau diimplementasikan ke dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dan PP Nomor 37 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan melalui Alur Laut Kepulauan yang Ditetapkan, dan PP Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.
Kewajiban Indonesia sebagai negara kepulauan yang terikat oleh Konvensi Hukum Laut 1982 sudah terlaksana dengan baik, seperti pengukuran lebar laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landasan kontinen seperti yang dikehendaki oleh Pasal 48 Konvensi walaupun belum semua ditetapkan . Penetapan batas zona-zona maritime tersebut harus dengan kesepakatan dengan negara-negara tetangga baik dengan Negara yang saling berhadapan maupun negara berdampingan. Kewajiban Indonesia lainnya adalah menghormati persetujuan-persetujuan yang sudah ada, hak-hak penangkapan ikan tradisional, dan pemasangan kabel-kabel bawah laut yang dilakukan oleh negara-negara tetangga, menghormati hak lintas damai (right of innocent passage), dan hak lintas alur laut kepulauan (right of archipelagic sea lanes passage).
Konperensi PBB tentang hokum laut tahun 1958 telah menghasilkan empat konvensi penting, yaitu :
• Konvensi tentang laut territorial dan jalur tambahan
• Konvensi tentang laut lepas
• Konvensi tentang landas kontinen
• Konvensi tentang perikanan dan perlindungan sumber-sumber hayati dilaut lepas.
Konferensi PBB mengenai hokum alut yang pertama dan kedua (tahun 1958 dan 1960) belum bias menyelesaikan beberapa masalah seperti :
• Lebar laut territorial secara tepat.
• Masalah lintas damai bagi kapal-kapal perang setiap waktu melintasi selat-selat yang merupakan jalan raya maritime internasional dan yang seluruhnya meruoakan perairan laut internasional.
• Hal llintas dan terbang lintas dalam hubungannya dengan perairan kepulauan.
• Masalah perlindungan dan konservasi species-species khusus untuk kepentingan ilmiah atau fasilitas kepariwisataan.
Ketentuan-ketentuan UNCLOS meliputi :
• Laut territorial dan zona tambahan.
• Selat yang digunakan untuk pelayaran internasional.
• Zona ekonomi eksklusif.
• Landas kontinen.
• Laut lepas.
• Aturan pulau.
• Laut tertutup dan setengah tertutup.
• Aturan akses Negara tidak berpantai ke dan dari laut serta kebebasab transit.
• Kawasan dasar laut internasional.
• Perlindungan dan pengawasan lingkungan laut.
• Riset alamiah pengembangan dan alih teknologi kelautan, penyelesaian sengketa dan ketentuan penutup.
Perlu dicatat bahwa Indonesia dan Singapura sudah menyepakati batas maritim internasional di Selat Singapura. Kedua negara ini telah menandatangani perjanjian batas laut territorial pada tanggal 25 Mei 1973 yang menetapkan enam titik batas sebagai titik belok garis batas. Indonesia meratifikasi perjanjian tersebut pada tanggal 3 Desember 1973.