HAK LINTAS AKUR LAUT KEPULAUAN

• Negara kepulauan dapat menentukanalur laut dan rute penerbangan di atasnya yang cocok utyk lintas damai kapal dan pesawat udara asing yang terus menerus serta secepat mungkin.
• Semua kapal dan pesawat menikmati hak lintas alur laut kepulauan yang telah ditentukan.
• Lintas alur laut kepulauan berarti pelaksanaan hak pelayaran dan penerbangan sesuai konvensi dalm cara normal semata2 untuk melakukan transit yang terus menerus, langsung dan secepat munkin tanpa terhalang antara satu bagian laut lepas atau ZEE atau sebaliknya.
• Alur laut tersebut ditentukan dengan suatu rangkaian garis sumbu yang berhubungan mulai dari tempat masuk hingga tempat keluar. Kapal yang melakukan lintas tersebut tidak boleh menyimpang lebih dari 25 mil laut kedua sisi garis sumbu tersebut, dengan cara bahwa kapal tidak boleh berlayar atau terbang dekat ke pantai kurang dari 10% jarak antara titik yang terdekat pada pulau yang berbatasan dengan alut tersebut.
• Suatu negara kepulauan yang melakukan alur laut juga menetapkan skema pemisah lalu lintas untuk lintas kapal yang aman melalui terusan sempit dalam alut laut demikian.

• Suatu negara kepulauan bila keadaan menghendaki setelah melakukan pengumuman semestinya dapat mengganti alur atau skema pemisah lalu lintas yang telah ditentukan sebelumnya dengan alur laut atau skema pemisah lalu lintas lain.
• Alur laut atau skema pemisah demikian harus sesuai degan peraturan internasional yang diterima secara umum.
• Dalam menentukan dan mengganti alur laut atau skema pemisah, negara kepaulauan harus mengajukan usul kpd organisasi internasional g berwenang.
• Kapal-kapal yang melakukan lintas alur laut kepulauan harus mematuhi alur laut dan skema pemisah lalu lintas yang berlaku.
• Bilamana suatu negara kepulauan tidak menentukan alur laut atau rute penerbangan, maka hak lintas alue laut kepulauan dapat dilaksnakan melalui rute yang biasanya digunakan untuk pelayaran internasional.