Bab 1.Tentang pra penuntutanHukum merupakan kumpulan kaidah-kaidah dan norma yang berlaku di masyarakat, yang keberadaannya sengaja dibuat oleh masyarakat dan diakui oleh masyarakat sebagai pedoman tingkah laku dalam kehidupannya. Tujuannya untuk menyiptakan ketenteraman di masyarakat. Hukum sebagai instrumen dasar yang sangat penting dalam pembentukan suatu negara, berpengaruh dalam segala segi …
Read More »LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN 1945
OLEH : IRTA BAGUS RIANDA MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA TULISAN INI SUDAH MENDAPATKAN PERSETUJUAN DARI PENULIS BAB I PENDAHULUAN A. Latar BelakangLatar Belakang Amandemen UUD 1945. Dengan berbagai argumentasi dan tuntutan realitas kebangsaan dan demokrasi, maka amandemen harus dilaksanakan. Namun harus disadari bahwa merubah pandangan rakyat yang sudah …
Read More »SEJARAH DAN PENGERTIAN SERTA BATAS-BATAS LANDAS KONTINEN SUATU NEGARA
Dibanding dengan zona ekonomi eksklusif, landas kontinen agak lebih tua umurnya, Rejim atau pranata hukum tentang landas kontinen ini secara formal berawal dari Proklamasi Presiden Amerika Serikat Henry S. Truman, yang dikeluarkan pada tanggal 28 September 1945. Proklamasi ini sebenarnya terdiri atas dua hal yaitu, yang pertama tentang landas kontinen …
Read More »PENGERTIAN LAUT LEPAS
Laut lepas adalah merupakan res nullius, dan kecuali apabila terdapat aturan-aturan dan batasan-batasan yang diterapkan untuk kepentingan negara-negara, laut lepas tidak merupakan wilayah negara manapun. Doktrin laut bebas (Freedom of the seas) berarti bahwa kegiatan-kegiatan di laut dapat dilakukan dengan bebas dengan mengindahkan penggunaan laut untuk keperluan lainnya. Istilah laut …
Read More »