Tag Archives: Ruang lingkup Bank Syariah

Pengertian dan Ruang lingkup Perbankan dengan Prinsip syariah

Definisi Bank Definisi bank menurut Pasal 1 Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan berbunyi : “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.” Definisi bank menurut A.Abdurrachman dalam “Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan …

Read More »