Definisi Bank
Definisi bank menurut Pasal 1 Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan berbunyi :
“Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”
Definisi bank menurut A.Abdurrachman dalam “Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan” yang dikutip oleh Thomas Suyatno, dkk di dalam buku mereka adalah
“Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melukiskan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, dan membiayai usaha-usaha perusahaan. (Suyatno, dkk., 1993: 1)
Berikut ini definisi bank menurut Dendawijaya dalam bukunya Manajemen Perbankan :
“Bank adalah badan usaha yang tugas utamanya sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediaries), yang menyalurkan dana dari pihak yang berkelebihan dana (idle fund/ surplus unit) kepada pihak yang membutuhkan dana atau kekurangan dana (deficit unit) pada waktu yang ditentukan. (Dendawijaya, 2000 : 25)
Sedangkan pengertian umum bank dalamm dunia usaha menurut “Encyclopedic Dictionary of Business Finance” dari Prentice Hall diartikan sebagai
“Bank is a business establishment authorized by state law to discount and deal in negotiable instruments, to lend money, to receive deposits, and to buy and sell foreign exchange.”
Yang dapat kita artikan bahwa :
“Bank adalah suatu usaha yang didirikan dengan izin/ pengesahan menurut Undang-Undang, untuk usaha memperoleh komisi, dan mengadakan ikatan/ perjanjian tertentu dalam pemberian pinjaman, penerimaan tabungan, membeli dan menjual valuta asing. “
Pengertian / Definisi Bank Syariah
Menurut Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia No.32/ 148/ KEP/DIRtanggal 12 November 1998 pasal 12 ayat (3) menyatakan bahwa Bank berdasarkan Prinsip Syariah adalah :
“Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam. Bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana/ pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam buku “Apa dan Bagaimana Bank Islam”, Perwataatmadja dan Antonio mendefinisikan bank Islam sebagai berikut :
“Bank Islam adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam yang tata cara operasinya mengacu kepada al-Quran dan Hadits. Bank yang beroperasi sesuai prinsip-prinsip syariah Islam adalah bank yang dalam beroperasinya itu mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islami. Sesuai dengan suruhan dan larangan Islam itu, maka yang dijauhi adalah praktek-praktek yang mengandung unsur-unsur riba, sedangkan yang diikuti adalah praktek-praktek usaha yang dilakukan di Zaman Rasulullah SAW atau bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya tetapi tidak dilarang oleh beliau. (Perwataatmadja & Antonio, 1992 :1-2)
Dari definisi-definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa Bank Syariah merupakan suatu lembaga keuangan yang beroperasi sesuai dengan syariat Islam, yang beroperasi dengan prinsip bagi hasil, bukan prinsip pranata bunga. Bank syariah merupakan profit oriented business dan tidak hanya diperuntukkan bagi umat Islam, tetapi untuk seluruh masyarakat
Perbedaan Bank Konvensional Dengan Bank Syariah
Hal mendasar yang membedakan antara lembaga keuangan non syariah dan syariah adalah terletak pada pengembalian dan pembagiankeuntungan yang diberikan oleh nasabah kepada lembaga keuangan dan atau yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada nasabah dikenal dengan istilah bunga dan bagi hasil.
Muhammad Syafe’I Antonio, 2001 dalam bukunya yang berjudul “Bank Syariah : Dari Teori ke Praktik” mengutarakan perbedaan antara imbalan berdasarkan bunga pada perbankan konvensional dan bagi hasi pada perbankan Syariah seperti dijelaskan dalam tabel berikut
Tabel 1 Perbandingan Bank Konvensional Dan Bank Syariah
Bunga (Bank Konvensional)
|
Bagi Hasil (Bank Syariah)
|
Sumber : “Bank Islam Teori dan Praktek” , M. Syafe’i Antonio, 2001
Perbedaan Bunga dan Sistem Bagi Hasil
Perbedaan yang sangat signifikan akan penentuan sistem bunga dan sistem bagi hasil dijelaskan seperti berikut :
Tabel 2 Perbedaan Sistem Bunga dan Sistem Bagi Hasil
Hal | Sistem Bunga | Sistem Bagi Hasil |
Penentuan besarnya hasil | Sebelumnya | Sesudah berusaha, sesudah ada untungnya |
Yang ditentukan sebelumnya | Bunga, besarnya nilai rupiah | Menyepakati proporsi pembagian untung unuk masing-masing pihak |
Jika terjadi kerugian | Ditanggung nasabah saja | Ditanggung kedua belah pihak, nasabah dan lembaga |
Dihitung dari mana? | Dari dana yang dipinjamkan, fixed, tetap | Dari untung yang bakal diperoleh, belum tentu besarnya. |
Titik perhatian proyek/ usaha | Besarnya bunga yang harus dibayar nasabah/ pasti diterima bank | Keberhasilan proyek/ usaha jadi perhatian bersama : nasabah dan lembaga |
Berapa besarnya? | Pasti : (%) kali jumlah pinjaman yang telah pasti diketahui | Proporsi (%) kali jumlah untung yang belum diketahui = belum diketahui |
Sumber : “Bank Islam” , M. Syafe’I Antonio, 1992
Produk pada Perbankan Syariah
Pada sistem operasi bank syariah, pemilik dana / nasabah menanamkan uangnya di bank tidak dengan motif mendapatkan bunga, tapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil. Secara garis besar produk-produk yang ditawarkan di bank syariah adalah sebagai berikut ( Drs. Muhamad , M.Ag. “Sistem & Prosedur Operasional Bank Syariah”, 2000: )
- Produk pengerahan dana
- Giro Wadi’ah
Dana nasabah yang dititipkan di bank. Setiap saat nasabah berhak mengambilnya dan berhak mendapatkan bonus dari keuntungan pemanfaatan dana giro oleh bank.
- Tabungan Mudharabah
Dana yang disimpan nasabah akan dikelola abnk, untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan yang diberikan kepada nasabah berdasarkan kesepakatan bersama.
- Deposito Investasi Mudharabah
Dana Yang disimpan nasabah hanya bias ditarik berdasarkan jangka waktu yang telah ditentukan, dengan bagi hasil keuntungan berdasarkan kesepakatan bersama.
- Tabungan bentuk lain berdasarkan prinsip wadia’ah dan mudharabah
Misalnya tabungan Haji mudharabah, tabungan Qurbandiman simpanan pihak ketiga, penarikannya dilakukan pada saat nasabah akan menunaikan ibadah ynag bersangkuatan atau pada kondisi-kondisi tertentu sesuai dengan kesepakatan dan perjanjian bank dengan nasabah.
- Produk penyaluran dana
- Mudharabah
Bank dapat menyediakan pembiayaan modal investasi atau modal kerja, hingga 100%, sedangkan nasabah menyediakan usaha dan manajemennya. Bagi hasil keuntungan melalui perjanjian yang sesuai dengan porsinya.
- Salam
Pembiayaan kepada nasabah untuk membuat barang tertentu atas pesanan pihak-pihak lain atau pembeli. Bank memberikan dana pembiayaan diawal untuk membuat barang tersebut setelah adanya kesepakatan tentangharga jual kepadapembeli. Barang yang di beli dalam tanggungan nasabah dengan perjanjian yang telah ditentukan.
- Istishna’
Pembiayaan kepada nasabah yang terlebih dahulu memesan barang kepada bank atau produsen lain dengan kriteria tertentu. Kemudian nasabah dan bank membuat perjanjian yang mengikat tentang harga jual dan cara pembayarannya.
- Ijarah wa Iqtina’
Merupakan penggabungan sewa dan beli, dimana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa .
- Murabahah
Pembiayaan pembelian barang lokal ataupun internasional. Pembiayaan ini diaplikasikan untuk tujuan modal kerja dan pembiayaan investasi baik jangka panjang ataupun jangka pendek. Bank mendapat keuntungan dari harga barang yang dinaikkan
- Al-Qardhul Hasan
Pinjaman lunak bagi pengusaha yang benar-benar kekurangan modal. Nasabah tidak perlu membagi keuntungan kepada bank, tetapi hanya membayar biaya administrasi saja.
- Musyarakah
Pembiayaan sebagian dari modal usaha keseluruhan, dimana pihak bank akan dilibatkan dalam proses manajemen. Pembagian keuntungan berdasarkan perjanjian.
- Produk pemberian jasa lainnya yang tetap berdasarkan prinsip syariah
- Jasa penerbitan L/C
- Jasa Transfer
- Jasa Inkasso
- Bank Garansi
- Menerima Zakat, Infaq dan Sadaqoh (untuk disalurkan)
Untuk Daftar Pustaka lihat di artikel ini : Pengertian Umum Pelayanan dan Strategi Kualitas Jasa (Pelayanan)