Kedaulatan Negara pantai selain wilayah daratan dan perairan pedalamannya, perairan kepulauannya meliputi juga laut territorial, ruang udara diatasnya dan dasar laut serta lapisan tanah dibawahnya. Batas laut territorial tidak melebihi 12 mil laut diukur dari garis pangkal normal. Untuk Negara-negara kepulauan yang mempunyai karang-karang disekitarnya garis pangkalnya adalah garis pangkal …
Read More »Kawasan Dasar Laut Internasional
UMUMUsaha masyarakat internasional untuk mengatur masalah kelautan melalui Konperensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut yang Ketiga telah berhasil mewujudkan United Nations Convention on the Law of the Sea (konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) yang telah ditandatangani oleh 117 (seratus tujuh belas) negara peserta termasuk Indonesia dan 2 satuan …
Read More »Selat Yang Digunakan Untuk Pelayaran Internasional
POSISI INDONESIA DAN MALAYSIA Karena Selat Malaka-Singapura adalah bagian dari “laut wilayah” negara pantai, negara yang sangat berkepentingan mengenai keselamatan pelayaran di selat adalah negara-negara pantainya. Karena itu, Indonesia dan Malaysia menolak tegas gagasan-gagasan yang dapat menjurus ke arah “internasionalisasi” selat dan menentang campur-tangan pihak luar dalam “pengurusan” dan “pengaturan” …
Read More »Hak dan Kewajiban Negara Indonesia sebagai Negara Kepulauan
Kewajiban Indonesia sebagai Negara Kepulauan sudah diatur oleh Pasal 47-53 Konvensi Hukum Laut 1982. Pasal 47 menyatakan bahwa Negara kepulauan dapat menarik garis pangkal lurus kepulauan (arhipelagic baselines) dan aturan ini sudah ditransformasikan atau diimplementasikan ke dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dan PP Nomor …
Read More »