Viktimologi

  • Viktimologi

Berbicara tentang korban kejahatan, cara pandang kita tidak dapat dilepaskan dari kajian viktimologi. Melalui viktimologi dapat diketahui berbagai aspek yang berkaitan dengan korban, seperti: faktor penyebab munculnya kejahatan, bagaimana seseorang dapat menjadi korban, upaya mengurangi terjadinya korban kejahatan, serta hak dan kewajiban korban kejahatan.

  • Pengertian Viktimologi

Viktimologi dapat dikatakan sebagai cabang ilmu yang relatif baru jika dibandingkan dengan cabang ilmu lain, seperti sosiologi dan kriminologi. Kendati demikian, usia viktimologi yang relatif muda tidak mengurangi manfaatnya terlebih dalam kaitannya sebagai ilmu bantu yang membahas mengenai fenomena-fenomena sosial, khususnya mengkaji tentang korban kejahatan.

Viktimologi berasal dari bahasa latin, yang terdiri dari dua suku kata, victima yang berarti korban dan logos yang berarti ilmu. Secara terminologi, viktimologi berarti suatu studi yang mempelajari tentang korban, penyebab timbulnya korban dan akibat-akibat penimbulan korban yang merupakan masalah manusia sebagai suatu realita sosial.[1]

  • Ruang Lingkup Viktimologi

Menurut Muladi, viktimologi merupakan suatu studi yang bertujuan untuk:

  1. Menganalisis pelbagai aspek yang berkaitan dengan korban;
  2. Berusaha untuk memberikan penjelasan sebab musabab terjadinya viktimasi;
  3. Mengembangkan sistem tindakan guna mengurangi penderitaan manusia.[2]

Sedangkan J.E. Sahetapy menguraikan ruang lingkup viktimologi meliputi bagaimana seseorang (dapat) menjadi korban yang ditentukan oleh suatu victimity yang tidak selalu berhubungan dengan masalah kejahatan,[3] termasuk pula korban kecelakaan, dan bencana alam selain dari korban kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan.[4]

  • Manfaat Viktimologi

Manfaat viktimologi pada dasarnya berkenaan dengan hal utama dalam mempelajari manfaat studi korban, yaitu:

  1. Manfaat yang berkenaan dengan usaha membela hak-hak korban dan perlindungan hukum;
  2. Manfaat yang berkenaan dengan penjelasan peran korban dalam suatu tindak pidana;
  3. Manfaat yang berkenaan dengan usaha pencegahan terjadinya korban.[5]

Arif Gosita[6] menguraikan beberapa manfaat yang diperoleh dengan mempelajari viktimologi, antara lain:

  1. Mempelajari hakikat siapa itu korban dan yang menimbulkan korban;
  2. Memberikan sumbangan dalam mengerti lebih baik tentang korban akibat tindakan manusia yang menimbulkan penderitaan mental, fisik, dan sosial;
  3. Memberikan keyakinan bahwa setiap individu mempunyai hak dan kewajiban untuk mengetahui menganai bahaya yang dihadapinya;
  4. Memperhatikan permasalahan viktimisasi yang tidak langsung, misalnya: efek politik, efek ekonomi, dan efek sosial yang lainnya;
  5. Memberikan dasar pemikiran untuk masalah penyelesaian viktimisasi kriminal, pendapat-pendapat yang digunakan dalam putusan peradilan dan reaksi pengadilan terhadap pelaku kriminal.

Manfaat viktimologi ini dapat memahami kedudukan korban sebagai sebab dasar terjadinya kriminalitas dan mencari kebenaran. Dalam usaha mencari kebenaran dan mengerti akan permasalahan kejahatan, penyimpangan-penyimpangan dari segala bentuk kejahatan dapat diamati secara dimensional.

[1] Dikdik M. Arif Mansur & Elisatris Gultom, 2007, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Jakarta: Rajawali Pers, hlm. 34.

[2]  Suryono Ekotama, etc., 2001, Abortus Provocatus bagi Korban Perkosaan Perspektif Viktimologi, Kriminologi dan Hukum Pidana, Universitas Atmajaya, hlm. 176.

[3] Ibid.

[4] Lihat Muladi, “HAM dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana,” dalam: Muladi (ed.), 2005, Hak Asasi Manusia: Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, Bandung: Refika Aditama, hlm 108.

[5] Chairudin & Syarif Fadillah, 2004, Korban Kejahatan dalam Perspektif Viktimologi dan Hukum Pidana Islam, Jakarta: Ghalia Press, hlm. 8.

[6] Dikdik M. Arif Mansur & Elisatris Gultom, op.cit. hlm. 63.