Pengertian Kredit Perbankan Syariah | Kredit berasal dari kata credere yang berarti kepercayaan. Menurut undang-undang perbankan nomor 7 tahun 1992 tentang pokok-pokok perbankan, Pengertian kredit adalah : “ Penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, …
Read More »