Instrumen pasar modal modal pada prinsipnya adalah semua surat-surat berharga (efek) yang umum diperdagangkan melalui pasar modal. Pengertian efek menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 butir 5 Tentang Pasar Modal adalah : “Efek adalah setiap surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti utang, …
Read More »