Pengertian Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran-pengeluaran umum. Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur: Iuran dari rakyat kepada negara. Berdasarkan undang-undang. Tanpa jasa timbal balik dari …
Read More »