Pengertian PajakĀ adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran-pengeluaranĀ umum. Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur: Iuran dari rakyat kepada negara. Berdasarkan undang-undang. Tanpa jasa timbal balik dari negara secara langsung yang dapat ditunjuk. digunakan untuk membiayai rumah …
Read More »