SURAT PERJANJIAN
KERJA
Surat Perjanjian Kerja ini dibuat pada hari [……………..] tanggal [……] bulan [……] tahun [……..] antara [………………………………………….] yang beralamat di […………………………………………………………………], yang dalam hal ini diwakili oleh [……………………………..] bertempat tinggal di [………………………………………..] yang untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA, dengan Saudara [………………………….] Bertempat tinggal di […………………………………..] yang untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak telah mengadakan perjanjian kerja sebagai berikut.
Pasal 1
Perjanjian kerja ini diadakan untuk jangka waktu [………..]bulan. Sesudah jangka waktu [……….] bulan itu habis, perjanjian ini atas persetujuan kedua belah pihak dapat diperpanjang. Lamanya perpanjangan bergantung dari persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 2
PIHAK PERTAMA akan menempatkan PIHAK KEDUA sebagai [……………………………….] pada [………………………].
Pasal 3
PIHAK PERTAMA akan memberikan Gaji pokok sebesar Rp [………………],- (……………………………………) per bulan, yang akan dibayarkan setiap akhir bulan, dan dapat mengambil uang makan sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) per hari yang akan mengurangi gaji pokok tersebut diatas untuk setiap bulannya.
Pasal 4
PIHAK KEDUA setuju mengikuti jam kerja selama [……..] hari kerja seminggu, jam kerja dimulai dari [………] WIB sampai dengan [………….] WIB
Pasal 5
PIHAK KEDUA sanggup bekerja lembur jika menurut pemilik [………………………] hal itu harus dilakukan. PIHAK PERTAMA akan membayar kerja lembur kepada PIHAK KEDUA sebagaimana ditentukan oleh ketetapan Menteri Tenaga Kerja.
Pasal 6
PIHAK KEDUA berhak cuti tahunan berdasarkan ketentuan dalam tata tertib rumah tangga [………………………..] dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang ketenagakerjaan.
Pasal 7
PIHAK KEDUA berhak akan pengobatan dan perawatan berdasarkan peraturan [……………………….].
Pasal 8
PIHAK KEDUA bersedia mentaati segala peraturan [……………………….] sebagaimana diatur dalam peraturan tata tertib [……………………….]. Pelanggaran atas peraturan mengakibatkan pemberhentian atau hukuman administratife kepada PIHAK KEDUA sebagaimana tersebut dalam peraturan tata tertib [……………………….].
Pasal 9
PIHAK KEDUA tidak akan melakukan kerja rangkap di tempat lain, tanpa persetujuan tertulis PIHAK PERTAMA.
Pasal 10
PIHAK PERTAMA akan membayar uang pesangon sebesar Rp. [………………….] (………………………………..) kepada PIHAK KEDUA apabila PIHAK PERTAMA terpaksa memberhentikan PIHAK KEDUA yang tanpa salah.
Pasal 11
Perjanjian Kerja ini batal demi hukum jika PIHAK KEDUA meninggal; dapat dibatalkan karena tindakan pemerintah atau karena bencana. Dalam hal PIHAK KEDUA membuat kesalahan berat terhadap Toko, perjanjian kerja dapat dibatalkan oleh PIHAK PERTAMA tanpa berkewajiban memberi uang pesangon.
Pasal 12
Surat perjanjian ini disetujui, ditandatangani, serta dibuat rangkap dua, bermaterai cukup, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukun yang sama.
Dibuat di [……………………………]
Tanggal [……………………………]
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(…………………………) (…………………………)