Meski fenomena kaum Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau LGBT sedang merebak serta menimbulkan keresahan di masyarakat, Majelis Permusyawaratan Ulama ( MPU ) Kota Banda Aceh memastikan pihaknya tidak akan mengeluarkan fatwa terkait Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau LGBT. Meskipun di tingkat pusat, MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa gay, lesbian, sodomi dan pencabulan adalah haram.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Banda Aceh, Ustad H. Karim Syeikh, saat menjadi salah-satu pembicara pada sosialisasi tentang pencegahan LGBT di raung Aula lantai IV, gedung A, Balaikota Banda Aceh, Kamis, 25 Februari 2016.
Ia mengatakan, sesuatu yang telah ditetapkan haram dalam Islam tidak memerlukan fatwa dari ulama. Karena, lanjutnya perihal sodomi telah jelas dilarang dalam Alquran.
Inikan termasuk kedalam dosa besar, sudah sangat jelas dilarang dalam Alquran, tidak perlu fatwa lagi. Yang dibutuhkan fatwa seperti larangan perayaan tahun baru masehi, larangan perayaan Valentine’s Day, ujar Ustad Karim.
Terkait dengan wacana Pemko yang akan membentuk tim khusus, Ustad Karim sependapat. Menurutnya fenomena ini muncul ketika orang dengan kecenderungan LGBT ini memang tidak berada dalam pengawasan keluarga.
“Kalau kita lihat, LBGT ini mayoritas pendatang di Banda Aceh. Hidup mereka jauh dari keluarga, tidak ada yang awasi. Saya pikir Pemko harus mengambil langkah membentuk tim untuk membina mereka,” katanya.