Perubahan Sosial | Masyarakat ialah sekelompok sosial. Istilah sosial ditujukan pada pergaulan serta hubungan manusia dan kehidupan kelompok manusia, terutama pada kehidupan dalam masyarakat teratur. Masa demi masa pergaulan da hubungan manusia tersebut mengalami perubahan dalam suatu masyarakat.[1] Perubahan sosial menurut kebanyakan pakar sosiologi mendefinisikan dengan arti yang sangat luas. Wilbert Moore dalam Robert H. Lauer mengatakan bahwa perubahan sosial sebagai perubahan penting dari struktur sosial. Sedang struktur sosial adalah pola-pola prilaku dan interaksi sosial. Moore memasukkan ke dalam definisi perubahan sosial berbagai ekspresi mengenai struktur seperti; norma, nilai, dan fenomena kultural.[2]
Dalam melakukan perubahan sosial, masyarakat dipengaruhi oleh Banyak faktor. Faktor yang dimaksud antara lain: kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, komunikasi danm transportasi, bertambahnya tuntutan dan kebutuhan manusia.[3] Sejalan dengan pendapat di atas bahwa perubahan sosial dipengaruhi keyakinan yang benar terhadap Tuhan yang absolut dan mutlak guna menopang hidup dan budayanya.[4] Lebih jelas dikemukakan Sidi Gazalba, bahwa perubahan khusus kaum muslimin pada umumnya disebabkan karena perubahan akidah, dibukanya pintu ijtihad dan terakhir adanya perimbangan kehidupan dunia dan akhirat. Hal itu sesuai dengan firman Allah dalam surat al-Qashas ayat 77 yang berbunyi:
وَابْتَغِ فِيمَا ءَاتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ (القصص 77)
Artinya: Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (keni`matan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.[5]
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa perubahan dan perkembangan tidak lepas dari kehendak tuhan untuk memakmurkan dunia dengan makhluk mausia, dan menjadikan mereka khalifah di permukaan bumi ini.[6] Begitu pula pendapat Moh. Nur Hakim dkk., yang menyatakan bahwa kehidupan yang dikehendaki oleh Islam dalam realitasnya adalah terciptanya kejahteraan sosial. kejahteraan sosial secara sederhana dapat digambarkan sebagai masyarakat yang akmur, damai dan sejahtera dimana nilai-nilai keadilan, kejujuran, kebenaran, keindahan dan kasih sayang dijunjung tinggi oleh manusia.[7]
Dengan demikian dapat diartikan, bahwa perubahan sosial adalah sebuah konsep yang serba mencakup, yang menunjuk kepada perubahan fenomena sosial di pelbagai lini atau tingkat kehidupan manusia, mulai dari tingkat individu hingga tingkatan masyarakat.
Adapun sosiologi Islam adalah teori sosiologi yang merujuk kepada ajaran Islam. Teori ini dibina atas data-data ajaran Islam (nash atau wahyu Allah dan sunnah Rosul-Nya), tidak hanya didasarkan pada data-data hasil empirik saja. Dengan kata lain sosiologi Islam adalah hasil kajian ilmiah islam, yang bertumpu pada daya ijtihad (pemikiran akal yang didasarkan pada naqal) dan daya tangan.[8]
Daftar Pustaka
[1]Sidi Gazalba, Islam dan Perubahan Sosiobudaya: Kajian Tentang Perubahan Masyrakat (Jakarta: Pustaka al-Husna, 1983), 15.
[2]Robert H. Lauer, “Perspectives on Social Change” diterjemahkan Alimandan S.U., Perspektif Tentang Perubahan Sosial (Jakarta: Rineka Cipta, 1993), 4.
[3]Sidi Gazalba, Op. Cit., 18-19.
[4]Bassam Tibi “Islam and the cultural accommodation of social change” diterjemahkan Misbah Zulfa ellizabet, Zainul Abas, Islam Kebudayaan dan Perubahan Sosial (Yogya: PT. Tiara Wacana, 1999), 13-16.
[5]Mujamma’ Al-Malik Fahd, “Al-Qur’anul Karim Wa Tarjamatu Ma’anihi Ila Al-Lughah Al-Indonesiyah ” diterjemah Yayasan Penyelenggara Penterjemahan/Pentafsir al-Qur’an, Al-Quran dan Terjemahnya (Saudi Arabiah: Thiba’at al-Mush-haf, Madinah al-Munawarah, 1418 H), 623.
[6]Ibnu Khaldun, “Muqaddimah” diterjemahkan Ahmadie Thaha, Muqaddimah Ibnu Khaldun (Cet. 5; Jakarta: Pustaka Firdaus, 2005), 73.
[7]Moh. Nurhakim dkk. Al-Islam 2: Seri Studi Islam (Cet 2. Yogyakarta: Aditya Media, 1992), 73.
[8]Sidi Gazalba, Op. Cit., 40-41.