PERTUKARAN MATA UANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

PERTUKARAN MATA UANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG MASALAH
Sistem ekonomi kapitalis, uang dianggap sebagai salah satu komoditas yang dapat diperdagangkan, selain tentunya berfungsi sebagai alat tukar dan pengukuran nilai suatu barang atau jasa tertentu. Layaknya barang komoditas, uang, dalam sistem kapitalis, memiliki sebuah harga. Sehingga, jika seseorang ingin meminjam uang dari orang yang lain, maka ia harus bersedia membayar harga dari uang tersebut. Inilah yang dikenal dengan interest atau bunga uang. Sementara dalam perekonomian Islam uang memiliki fungsi sebagai alat tukar dan pengukur nilai, tetapi tidak sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan. Hal ini karena uang dalam bentuk aslinya tidaklah memiliki harga sama sekali, selembar kertas atau sekeping logam. Uang baru akan bernilai jika sudah ditukarkan ke dalam bentuk asset yang riil atau untuk membayar jasa yang diterima oleh si pemilik uang.
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu Bursa atau Pasar yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
Dahulu, orang bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan akan terjaminnya barang dan jasa dan memanfaatkan nikmat-nikmat yang Allah berikan bagi mereka. Memandang terhadap beragamnya kebutuhan manusia itu, Allah SWT menundukkan apa yang ada dilangit dan dibumi sesuai dengan firman-Nya dalam QS. Ibrahim ayat 32 yang berbunyi :

Artinya :
“ Allah-lah yang telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit, kemudian Dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rezeki untukmu, dan Dia telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu berlayar dilautan dengan kehendak-Nya, dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai (QS. Ibrahim [14]: 32).

Ketidaksanggupan seseorang dalam memenuhi segala kebutuhan barang dan jasa, maka terjadilah kerjasama antar manusia dalam rangka pemenuhan kebutuhan-kebutuhan itu. Manusia yang dahulu belum mengenal uang, dalam kegiatan pemenuhan kebutuhan sehari-hari pada saat itu masih menggunakan sistem barter. Barter adalah kegiatan tukar-menukar barang atau jasa yang terjadi tanpa perantaraan uang. Mengingat sistem barter ternyata banyak menimbulkan kesulitan dan kekurangan-kekurangan, di antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan, orang yang mau menukarkan barang yang dimilikinya, dan kesulitan untuk memperoleh barang yang dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai penukaran yang seimbang atau sama nilainya. Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu luas membuka jalan bagi manusia untuk menggunakan uang.
Uang yang dikenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang panjang. Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Menurut ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.
Uang merupakan alat tukar yang digunakan oleh setiap negara tak terkecuali Indonesia yaitu Rupiah yang digunakan berdasarkan pada kesepakatan masyarakat untuk mempergunakannya. Hal itu diatur oleh pemerintah dalam undang-undang Nomor 23 tahun 1999 yang telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia. Pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, disebutkan bahwa sistem nilai tukar adalah sistem yang digunakan untuk pembentukan harga mata uang rupiah terhadap mata uang.
Jenis dan satuan mata uang antara negara yang satu dengan negara lain adalah berbeda dan beragam. Misalnya, Rupiah-Indonesia, Won-Korea Selatan, Dollar-Amerika dan lain sebagainya. Pada umumnya, uang tersebut mempunyai daya beli di lingkungan negaranya saja dan jika tidak diragukan keberadaan suatu mata uang di suatu negara, mata uang tersebut dapat digunakan di negara lain. Tetapi jika masing-masing mata uang tersebut di negara lain diragu-ragukan dan nilainya pun tidak sama dengan mata uang yang digunakan oleh masyarakat disuatu negara maka akan timbul masalah dan uang tersebut tidak dapat digunakan di negara lain.
Seiring meningkatnya interaksi, komunikasi dan kerja sama antar negara baik bilateral maupun multilateral dalam memenuhi kebutuhan hidupnya mendorong negara-negara untuk melakukan kegiatan ekonomi, misal dalam perdagangan. Hal ini didasari bahwa tidak ada suatu negara yang benar-benar dapat hidup sendiri (mandiri) karena satu sama lain saling membutuhkan dan saling mengisi. Kegiatan ekonomi telah menuntut untuk adanya alat bantu sebagai alat tukar yang mampu menjadi jembatan dalam kegiatan tersebut dan juga sebagai pengukur nilai yang dapat diterima oleh semua individu atau kelompok yang terlibat. Hal ini juga dialami oleh masyarakat muslim dibelahan bumi manapun. Pada saat masyarakat muslim ingin melakukan kegiatan ekonomi dengan masyarakat di negara lain atau untuk membiayai kegiatan lainnya misalnya seperti melakukan ibadah haji mengharuskan untuk adanya mata uang yang bisa diterima oleh negara lain tersebut. Untuk itu perlu di cari solusi untuk mengatasi masalah perbedaan mata uang tersebut.
Uang merupakan suatu kebutuhan, bahkan uang menjadi salah satu penentu stabilitas dan kemajuan perekonomian suatu negara. Ekonomi modern tidak akan pernah mencapai tingkat pengembangannya tanpa adanya uang. Uang dalam roda pembangunan ekonomi ibarat sebagai “roda” dalam putaran industri. Ekonomi modern dengan semua kompleksitasnya dan interdependensinya tidak dapat dipisahkan dengan media alat tukar, yaitu uang.
Kajian Islam dapat menuntun manusia hidup bahagia di dunia dan akhirat. Selain itu, uang masuk dalam lapangan hukum muamalah, termasuk pengaturan mengenai pertukaran. Namun yang menjadi masalah ketika pertukaran uang itu diperbolehkan, bagaimana hukumnya terhadap nilai tukar yang tidak seimbang? Misalnya seseorang menukarkan uang Rp. 100.000,00 dengan uang lima ribuan, ternyata ia tidak mendapat nilai uang yang sama tetapi hanya mendapatkan Rp. 95.000,00. Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap selisih uang RP. 5000,00 tersebut ? Apakah hal itu termasuk riba atau spekulasi dari pihak penyelenggara pertukaran uang itu ? Jika termasuk dalam riba maka hal tersebut haram hukumnya. Oleh karena itu, peran Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam pengawasan kegiatan pertukaran mata uang sangat diperlukan agar sesuai dengan syariat hukum Islam, dengan harapan terjaminnya rasa keadilan bagi pihak-pihak yang terkait. Saat ini banyak terdapat layanan atau bisnis pertukaran mata uang yang banyak marak terjadi. Bagaimana pandangan hukum Islam mengenai bisnis pertukaran mata (money changer) ?
Bisnis pertukaran mata uang pada intinya adalah kegiatan jasa tukar-menukar mata uang dengan mengambil keuntungan dari selisih harga tukar mata uang tersebut. Dilihat dari kacamata hukum Islam, bisnis pertukaran mata uang ini belum ada kepastian antara diperbolehkan atau tidak padahal kegiatan bisnis pertukaran mata uang tersebut sudah sering dilakukan. Hal ini tentunya menjadi suatu permasalahan yang perlu dikaji lebih mendalam oleh hukum Islam agar tidak menjadi problematika masyarakat didalam melakukan kegiatan transaksi muamalah yaitu pertukaran mata uang.
Pada umumnya syariat Islam dalam bidang muamalah hanya memberi petunjuk-petunjuk dan prinsip-prinsip yang sifatnya umum dan mendasar. Hal-hal yang rinci, detail, dan teknis tidak diatur tetapi diserahkan kepada manusia melalui proses Ijtihad. Ijtihad adalah pembaruan Islam dalam bidang ilmu pengetahuan. Demikian bidang muamalah ini akan selalu berkembang sesuai dengan perubahan waktu dan tempat. Maka diperlukan kajian lebih lanjut dari syariat Islam.
Seiring dengan ajaran Islam yang universal yang merupakan petunjuk bagi semua umat baik di dunia maupun diakhirat, tanpa memandang suku bangsa dan status sosial-nya. Islam merupakan rahmatan lil’alamin yaitu rahmat bagi seluruh alam semesta dan seluruh umat manusia yang akan membawa kemaslahatan dan kesejahteraan bagi semua. Hal ini hanya akan terwujud apabila hukum Islam atau syariat Islam dijadikan standar dalam melakukan suatu perbuatan. Berdasarkan uraian tersebut di atas, penulis tertarik untuk mengkaji lebih mendalam mengenai nilai tukar mata uang dalam perspektif hukum Islam melalui sebuah penelitian hukum yang dilakukan untuk penulisan skripsi dengan judul “PERTUKARAN MATA UANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM”.

B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang di atas peneliti merumuskan permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian, yaitu :
1. Bagaimanakah pertukaran mata uang dalam perspektif hukum Islam ?
2. Bagaimanakah peran pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pertukaran mata uang ?

C. TUJUAN PENELITIAN
Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Tujuan Obyektif
a. Untuk mengetahui bagaimana pertukaran mata uang dalam perspektif hukum Islam.
b. Untuk mengetahui bagaimana peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam pertukaran mata uang yang sesuai prinsip syari’ah.
c. Untuk mengetahui bagaimana peran Bank Indonesia dalam melakukan pengawasan terhadap pertukaran mata uang
2. Tujuan Subyektif
a. Untuk menambah pengetahuan dan memeperluas wawasan penulis terhadap hukum pada umumnya dan hukum Islam pada khususnya secara teori dan praktek dalam kehidupan bermasyarakat.
b. Memberi sumbangan pemikiran bagi ilmu hukum, khususnya hukum Islam dalam kegiatan pertukaran mata uang.

D. MANFAAT PENELITIAN
Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat baik bagi peneliti, masyarakat, maupun bagi ilmu pengetahuan.
1. Bagi Peneliti
Peneliti lebih mengetahui mengenai pertukaran mata uang yang telah banyak dilakukan olaeh berbagai pihak khususnya dalam hukum Islam.
2. Bagi Masyarakat
Hasil dari penelitian ini, diharapkan masyarakat akan lebih mengerti dan memahami mengenai sistem pertukaran uang yang baik dan yang memang diperbolehkan sasuai dengan Al Qur’an dan hadist serta pemerintah.

3. Bagi Ilmu Pengetahuan
Hasil penelitian ini di harapkan dapat bermanfaat bagi ilmu pengetahuan khususnya bidang Hukum Perdata Islam, dengan harapan penelitian ini dapat memperkaya wacana mengenai kajian hukum Islam terhadap pertukaran mata uang dalam perspektif hukum Islam juga dapat digunakan untuk melakukan penelitian lanjutan.

E. SISTEMATIKA PENULISAN
Sistematika dalam penulisan skripsi ini dibagi menjadi 5 (lima) bab, masing-masing bab dibagi dalam sub-sub bab dan dibagi lagi dalam anak sub bab yang banyaknya disesuaikan dengan keperluan agar mempermudah pembaca dalam memahami hubungan antara bab yang satu dan bab lainnya.
Bab I Pendahuluan
Bab I ini berisi tentang : latar belakang, perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian dan sistematika skripsi.
Bab II Tinjauan Pustaka
Bab II ini berisi mengenai tinjauan umum tentang hukum Islam, tinjauan tentang uang, tinjauan umum tentang pertukaran, pertukaran mata uang dalam hukum Islam.
Bab III Metode Penelitian
Metode penelitian meliputi : metode pendekatan, bahan penelitian, spesifikasi penelitian, populasi dan sampel, alat penelitiann, dan metode analisis data.

Bab IV Hasil Penelitian dan Pembahasan
Hasil penelitian dan pembahasan menguraikan tentang : pertukaran mata uang dalam hukum Islam, peran pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pertukaran mata uang.
Bab V Penutup
Bab V merupakan bab terakhir yang berisi kesimpulan dan saran.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A. Tinjauan Tentang Hukum Islam
1. Ruang Lingkup Hukum Islam
Sejak wahyu Allah SWT diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yaitu agama Islam, Islam memusatkan perhatian kepada Tuhan sang Kholik, yang didasarkan pada tauhid (keEsaan Allah). Islam sebagai agama yang berdasarkan tauhid tidak pernah memisahkan antara hal-hal yang disebut spiritual, material, religius, dan profane (keduniaan) di dalam segala bidang. Menurut bahasa, Islam (bahasa Arab) tidak ada yang semakna dengan kata sekuler seperti yang terdapat di dunia Barat. Ini merupakan petunjuk bahwa konsep sekuler tidak ada di dalam Islam. Islam mengajarkan suatu jalan hidup yang menyeluruh, yang tidak mengecualikan apa pun.
Sistematika Iman, Islam, dan Ikhsan yang berasal dari hadist Nabi, kerangka dasar agama Islam, terdiri dari :
a. Akidah, secara etimologi adalah ikatan, sangkutan. Pengertian teknis aqidah yaitu iman, keyakinan yang menjadi pegangan hidup setiap muslim.
b. Syari’ah, secara etimologi adalah jalan yang harus di tempuh. Pengertian teknis syari’ah maknanya adalah seperangkat norma yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan manusia yang lain dalam kehidupan sosial, hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidup.
c. Akhlak, berasal dari Khuluk laku watak, budi pekerti. Perkataan itu mempunyai hubungan dengan perangai, sikap, tingkah laku watak, budi pekerti terhadap Sang Kholik (pencipta alam semesta).
Ketiga komponen itu yang menjadi kerangka dasar agama dan ajaran Islam itu dikembangkan oleh sistem-sistem Islam, misalnya: sistem ekonomi Islam, sistem pendidikan Islam, sistem budaya Islam. Disebut sistem, karena sebagai kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian yang saling menopang dan bekerjasama untuk mencapai tujuan baik, tujuan masing-masing sistem itu sendiri maupun tujuan sistem agama serta ajaran Islam secara keseluruhan. Sistem hukum Islam ada 5, yang juga dikenal dengan istilah hukum taklif, yaitu :
1) Ja’iz/ mubah/ ibabah, yaitu norma atau kaidah hukum Islam yang mungkin wewenang terbuka yaitu kebebasan memilih untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan
2) Sunnah, yaitu mengandung anjuran untuk dilakukan karena jelas manfaatnya bagi pelaku.
3) Makhruh, yaitu mengandung kaidah yang seyogyanya tidak dilakukan karena jelas tidak berguna dan akan merugikan orang yang melakukannya.
4) Wajib, yaitu perintah yang wajib dilakukan akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan berdosa.
5) Haram, yaitu larangan untuk dilakukan, apabila dilakukan akan mendapat dosa dan apabila ditinggalkan akan mendapat pahala.
2. Sumber Hukum Islam
Sumber hukum Islam adalah asal (tempat pengambilan) hukum Islam. Ada pendapat yang membagi sumber hukum Islam itu menjadi tiga dan ada yang membaginya menjadi empat. Pendapat yang membagi menjadi tiga seperti yang diuraikan oleh Mu’az bin Jabal, ini didasarkan pada Al Qur’an surat An Nisaa’ 4:59, yaitu: Al Qur,an, As-Sunah, dan akal pikiran. Adapun yang membagi menjadi empat diuraikan oleh Syafi’i yaitu : Al Qur’an, As-Sunah, Al-Ijma, dan Al-Qiyas. Tetapi pada prinsipnya dapat disimpulkan bahwa sumber-sumber hukum Islam adalah
a. Al Qur’an
Al Qur’an adalah kitab suci yang memuat wahyu Allah SWT yang disampaikan melalui perantara malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW selama 22 tahun 2 bulan 22 hari. Pada awalnya diturunkan di Mekkah kemudian ke Medinah sebagai pedoman atau petunjuk bagi umat manusia dalam hidup dan mencapai kesejahteraan di dunia dan kebahagiaan di akhirat. Al Qur’an terdiri dari 30 juz, 114 surat dan 6666 ayat. Jumlah surat Al Qur’an yang terdiri dari 114 surat itu, 86 surat diantaranya turun di Mekkah disebut ayat Makiyah, dan 28 surat turun seteleh Hijrah ke Madinah disebut ayat Madaniyah. Ciri-ciri ayat Makkiyah adalah pendek-pendek tetapi penuh rhetorika dan dinamika yang dititikberatkan kepada ajaran tauhid dan jihad, sesuai dengan taraf revolusi kaum muslimin dalam perjuangan. Adapun ciri-ciri ayat Madaniyah adalah panjang-panjang dan lebih banyak ditujukan kepada masyarakat dan Undang-Undang masyarakat. Hukum-hukum yang terkandung dalam Al Qur’an adalah :
1) Hukum-hukum I’tiqadiyah, yaitu hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban kepada subyek hukum untuk mempercayai Allah SWT, Malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, Rasul-rasul-Nya, hari pembalasan, qodoh dan qodar.
2) Hukum akhlaq, yaitu hukum yang berkaitan dengan sikap, tingkah laku watak, budi pekerti manusia terhadap Allah SWT dan terhadap makhluk ciptaan lainnya.
3) Hukum amaliyah, dibagi dua yaitu hukum ibadah dan hukum muamalah. Hukum muamalah antara lain : hukum perdata (70 ayat), pidana (30 ayat), ekonomi keuangan (10 ayat).
b. As-Sunnah (Al- Hadist)
As-Sunnah ialah semua perkataan (Qauliyah), perbuatan (Fi’liyah) dan pengakuan (Taqririyah) Rasulullah SAW yang berposisi sebagai petunjuk dan tasyri’. As-Sunah ini merupakan penafsiran serta penjelasan otentik tentang Al Qur’an.
c. Akal pikiran (ra’yu) manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad karena pengetahuan dan pengalamannya dengan mempergunakan berbagai cara, diantaranya adalah:
1) Ijma’ adalah suatu kesepakatan bagi orang-oranng yang susah payah dalam menggali hukum-hukum agama (mujtahid) di antara umat Nabi Muhammad SAW, sesudah beliau meninggal dalam suatu masa yang tidak ditentukan atau suatu urusan (masalah) di antara masalah-masalah yang diragukan (yang belum ada ketetapannya dalam kitab dan Sunnah). Seperti bagian untuk cucu dalam pembagian harta pusaka.
2) Qiyas adalah dipergunakan untuk menetapkan hukum suatu masalah, jika tidak terdapat ketetapannya dalam Al Qur’an dan hadist dapat ditetapkan dengan mempergunakan Qiyas. Qiyas artinya perbandingan, yaitu membandingkan sesuatu kepada yang lain dengan persamaan illatnya. Menurut istilah agama, Qiyas yaitu mengeluarkan (mengambil) suatu hukum yang serupa dari hukum yang telah disebutkan (belum mempunyai ketetapan) kepada hukum yang telah ada atau telah ditetapkan oleh kitab dan Sunnah, disebabkan sama ‘illat antara keduanya (asal dan furu’).

3. Asas Hukum Islam
a. Asas-asas umum : asas keadilan, asas kepastian hukum, asas kemanfaatan.
b. Asas-asas dalam lapangan hukum pidana, antara lain : asas legalitas, asas larangan memindahkan kesalahan kepada orang lain, asas praduga tidak bersalah.
c. Asas-asas dalam lapangan hukum perdata, antara lain : asas kebolehan atau mubah, asas kemaslahatan hidup, asas kebebasan dan kesukarelaan, asas menolak mudarat, asas mengambil manfaat, asas kebajikan, asas kekeluargaan, asas adil dan berimbang, asas mendahulukan kewajiban dari hak, asas kebebasan berusaha.

B. Tinjauan Tentang Uang
1. Pengertian Uang
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Menurut ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia, dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Keberadaan uang merupakan alternatif transaksi yang lebih mudah dari pada barter, karena barter dapat dikatakan tidak efisien dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern. Hal ini karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Islam mendefinisikan uang dengan kata nuqud. Kata nuqud tidak terdapat dalam Al Qur’an maupun hadist Nabi SAW, karena bangsa Arab umumnya tidak menggunakan kata nuqud untuk menunjukkan harga. Orang Arab menggunakan kata dinar untuk menunjukkan uang yang terbuat dari emas dan kata dirham untuk menunjukkan alat tukar yang terbuat dari perak. Orang Arab juga menggunakan kata wariq untuk menunjukkan dirham perak, kata ‘Ain untuk menunjuk kata dinar emas. Kata fulus (uang tembaga) adalah alat tukar tambahan yang digunakan untuk membeli barang-barang murah. Kata dinar, dirham, dan wariq terdapat dalam Al Quran dan Hadist, sesuai dengan Firman Allah SWT dalam QS. Ali Imran ayat 75 yang berbunyi :

Artinya :
“Di antara Ahli kitab ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu; dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu kecuali jika kamu selalu menagihnya. Yang demikian itu lantaran mereka mengatakan: “tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi. Mereka berkata dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahui.”(QS: Ali Imran Ayat: 75)

Nabi Muhammad SAW bersabda dalam hadist yang diriwayatkan oleh Utsman bin Affan: ” janganlah kalian jual satu dinar dengan dua dinar, dan satu dirham dengan dua dirham”. Juga Nabi bersabda dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudry: ” janganlah kalian jual emas dengan emas, perak dengan perak kecuali sama nilai, ukuran dan timbangan”.
Secara etimologi, definisi uang (nuqud) ada beberapa makna :
1) Al-naqdu : yang baik dari dirham, dikatakan dirhamun nadu, yang berarti baik.
2) Al-naqdu : meraih dirham, dikatakan naqada ad-darahima yanquduha naqdan yang berarti meraihnya (menggegam, menerima).
3) Al-naqdu : membedakan dirham dan mengeluarkan yang palsu.
4) Al-naqdu : tunai, lawan tunda yang berarti memberikan bayaran segera.
2. Jenis Uang
a. Jenis uang berdasarkan sejarah terbentuknya :
1) Uang logam (metalic money).
Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai. Uang logam memiliki tiga macam nilai, yaitu :
a) Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
b) Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
c) Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso.
Uang emas dan uang perak dinilai berdasarkan nilai intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam yang terkandung di dalamnya. Semakin besar kandungan emas atau perak di dalamnya, semakin tinggi nilainya. Namun saat ini, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum atau tertulis di mata uang tersebut.
2) Uang kertas,
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
b. Jenis uang berdasarkan nilainya adalah sebagai berikut :
1) Full Bodied Money atau Uang Penuh
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
2) Token Money atau Uang Tanda
Uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.

C. Sejarah dan Perkembangan Uang
Pada awalnya, manusia belum mengenal uang, tetapi melakukan pertukaran antar barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan mereka yang tidak dapat dipenuhi atau dihasilkan sendiri, yaitu dengan sistem barter. Hanya saja cara ini walaupun awalnya sangat mudah dan sederhana, kemudian perkembangan manusia membuat sistem ini menjadi sulit dan muncul kekurangan-kekurangannya. Hal ini menyebabkan orang tidak bebas memperjualbelikan barang-barang yang mereka perlukan.
Oleh karena itu, pada perkembangan berikutnya ternyata telah menuntut adanya alat atau media tukar yang mampu menjadi jembatan bagi perdagangan atau kegiatan ekonomi dan merupakan pula alat pengukur nilai yang dapat diterima oleh semua individu atau kelompok yang terlibat. Pengetahuan yang cermat mengenai kapan mata uang dipakai, dimungkinkan setelah diketemukannya mata uang kuno seperti (emas) Byzantium (Romawi), dirham (perak) Persia, serta dinar (emas) dan dirham (perak) Islam.
Uang telah disepakati masyarakat sebagai harga bagi barang dan jasa. Uang tersebut bisa berupa logam maupun non logam, karena yang penting adalah uang itu harus mampu menstandarisasi seluruh barang dan jasa. Pada awalnya transaksi keuangan berjalan menurut asas logam tertentu yang merupakan potongan logam berharga yang dicetak dan dikeluarkan oleh penguasa, yang digunakan dalam seluruh pertukaran (transaksi). Logam berharga yang terkenal sebagai uang tersebut adalah emas dan perak. Sampai akhir abad ke 19, sebagai nisbat terkecil adalah perak. Ketika sifat uang perak lenyap, tinggallah emas yang digunakan dalam sistem keuangan. Mengingat emas memiliki kelebihan-kelebihan, antara lain :
1. Bersifat universal, karena setiap negara pasti memiliki cadangan emas,
2. Tidak mudah rusak,
3. Bersifat relatif tetap pada kekuatan nilai tukar,
4. Logam yang relatif jarang ini mendorong peningkatan kekuatan nilai tukarnya.
Perekonomian terbuka, penggunaan uang dalam memperlancar transaksi ekonomi tidak terbatas hanya dilakukan antar penduduk tetapi juga dilakukan antar penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain dengan menggunakan mata uang yang disepakati. Permasalahan muncul ketika mata uang tiap negara berbeda dan nilai mata uang tiap negara juga berbeda. Oleh karena itu dalam transaksi pembayaranya melibatkan mata uang asing atau valas, yang melibatkan juga pasar valas dan adanya kurs valas. Definisi ketiganya secara sederhana adalah:
a. Valuta asing atau valas, dalam referensi keuangan internasional di sebut juga foreign exchange (forex) atau foreign currency yaitu mata uang asing atau alat pembayaran lainnya yang digunakan dalam transaksi ekonomi internasional berdasarkan kurs resmi yang ditetapkan oleh bank.
b. Kurs valas, secara sederhana kurs mata uang dapat diartikan sebagai perbandingan nilai antar mata uang. Jadi kurs menunjukkan harga suatu mata uang jika ditukarkan dengan mata uang lainnya.
Di era globalisasi di bidang keuangan, uang telah mengalami pergeseran fungsi. Hal ini terjadi karena pilihan sistem ekonomi yang dianut. Sistem ekonomi ini dapat dibagi menjadi sistem ekonomi berbasis riil dan sistem ekonomi berbasis non riil, yang dimaksud di sini adalah:
a. Ekonomi berbasis non riil, di dalam sistem ekonomi ini terdapat aspek penerbitan dan jual beli surat-surat berharga yang beraneka ragam. Misalnya dalam hal ini bisa dikatakan sebagai perdagangan uang yang berlangsung di pasar uang (money market), dengan bermain fluktuasi kurs suatu mata uang, para spekulan dapat meraup keuntungan miliaran dollar dalam waktu sekejap. Akan tetapi dalam sekejap pula mereka dapat mengalami kerugian miliaran dollar. Uang kini sudah tidak lagi hanya merupakan alat tukar, tetapi telah menjadi komoditi yang diperjual belikan seperti halnya barang dagangan sekaligus menjadi barang yang dispekulasikan. Saat ini, perdagangan di sektor non-riil ini telah sedemikian jauhnya, sehingga nilai transaksinya berlipat ganda melebihi nilai sektor riil. Hampir semua negara di dunia ini terjangkit bisnis yang spekulatif ini, yang dalam hal ini perdagangan uang di pasar uang. Sektor non riil ini bergerak sangat cepat.
b. Ekonomi berbasis riil, yang di dalamnya terdapat aspek produksi serta pemasaran barang dan jasa secara riil. Ekonomi berbasis riil inilah yang digunakan dalam sistem ekonomi Islam, sistem ekonomi Islam memandang kegiatan ekonomi sebagai suatu yang menguntungkan kedua belah pihak, memperoleh manfaat yang riil dengan memberikan kompensasi yang juga bersifat riil. Transaksinya juga bersifat jelas, transparan, dan bersemangat. Jadi di sektor ini ada uang, ada barang maupun jasanya.

D. Tinjauan Tentang Pertukaran
Pengertian pertukaran secara bahasa adalah suatu perbuatan bertukar atau mempertukarkan, pergantian, peralihan. Pertukaran dalam perspektif hukum Islam merupakan suatu bentuk akad dalam kegiatan usaha atau kegiatan ekonomi. Pertukaran adalah tindakan memperoleh barang yang dikehendaki dari seseorang dengan menawarkan sesuatu sebagai imbalan. Terdapat beberapa kondisi agar pertukaran dapat terjadi, yaitu terdapat sedikitnya dua pihak, tiap pihak memiliki sesuatu yang mungkin berharga bagi pihak lain, tiap pihak mampu berkomunikasi dan melakukan penyerahan, tiap pihak bebas menerima atau menolak tawaran pertukaran. Tiap pihak yakin bahwa berunding dengan pihak lain adalah layak dan bermanfaat. Pertukaran baru akan terjadi apabila kedua belah pihak dapat menyetujui syarat pertukaran, yang akan membuat mereka lebih baik dari pada sebelum pertukaran.
Pertukaran dipersepsikan sebagai proses penciptaan nilai karena pertukaran umumnya membuat kedua belah pihak menjadi lebih baik. Pertukaran harus dilihat sebagai suatu proses, bukan sebagai suatu kejadian. Kedua pihak terlibat dalam pertukaran jika mereka berunding dan mengarah ke suatu kesepakatan. Saat dicapai kesepakatan, dapat dikatakan bahwa suatu transaksi telah terjadi. Transaksi adalah perdagangan nilai-nilai antara dua pihak atau lebih. Terdapat beberapa kondisi dalam transaksi, yaitu sekurang-kurangnya dua benda yang bernilai, persyaratan yang disetujui, waktu persetujuan, dan tempat persetujuan. Biasanya sistem hukum dipakai untuk memperkuat dan memaksa agar pihak yang bertransaksi menaatinya. Tanpa ada hukum perjanjian, orang-orang akan memandang transaksi dengan kecurigaan dan semua pihak akan rugi.
Pertukaran merupakan masalah pokok dalam bidang ekonomi karena dalam kehidupan manusia, setiap orang tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri yang semakin kompleks. Hal ini di dasari bahwa tidak ada seorangpun yang benar-benar mandiri karena satu sama lain saling membutuhkan dan saling mengisi. Metode pertukaran telah berubah sesuai kebutuhan dan masalah waktu dan tempat. Metode-metode pertukaran telah digunakan dalam berbagai negara dan dalam masa yang berlainan. Salah satu bentuk pertukaran pada zaman dahulu adalah barter yaitu tukar menukar barang dengan barang. Bentuk seperti ini juga umum dalam masyarakat Arab Kuno. Rasullullah SAW menyadari kesulitan-kesulitan dan kelemahan-kelemahan sistem pertukaran dengan cara barter ini, lalu beliau menggantinya atau memperbolehkan menggantinya dengan sistem pertukaran melalui uang.

E. Pertukaran Dalam Hukum Islam
Pertukaran merupakan suatu jenis akad dalam perjanjian syariah, yang kedua belah pihak saling mempertukarkan aset yang dimilikinya, karena itu objek pertukarannya (baik barang maupun jasa) pun harus ditetapkan di awal akad dengan pasti, baik jumlahnya (quantity), mutunya (quality), harganya (price), dan waktu penyerahannya (time of delivery). Jadi, kontrak-kontrak ini secara sunnatullah (by their nature) menawarkan return yang tetap dan pasti, yang termasuk dalam kategori ini adalah kontrak-kontrak jual beli, upah-mengupah, sewa-menyewa dan lain-lain.
Akad-akad di atas, pihak-pihak yang bertransaksi saling mempertukarkan asetnya. Jadi masing-masing pihak tetap berdiri-sendiri (tidak saling bercampur membentuk usaha baru), sehingga tidak ada pertanggungan resiko bersama. Juga tidak ada percampuran aset si A dengan aset si B, yang ada misalnya adalah si A memberikan barang ke B, kemudian sebagai gantinya B menyerahkan uang kepada A.
Di sini barang ditukarkan dengan uang, sehingga terjadilah kontrak jual-beli (al-bai’). Akad pertukaran ini terbagi menjadi dua pilar, yaitu objek pertukaran dan waktu pertukaran, yaitu sebagai berikut:
1. Objek pertukaran
Fiqh membedakan dua jenis obyek pertukaran, yaitu:
a. Ayn (real asset) berupa barang dan jasa.
b. Dyn (financial asset) berupa uang dan surat berharga.
2. Waktu pertukaran
Fiqh membedakan dua waktu pertukaran, yaitu:
a. Naqdan (immediate delivery) yang berarti penyerah saat itu juga.
b. Ghairu naqdan (deferren delivery) yang berarti penyerahan kemudian.
Penjelasan dari segi objek pertukaran di atas, dapat diidentifikasi menjadi tiga jenis pertukaran, antara lain:
a. Pertukaran real assest (‘ayn) dengan real asset (‘ayn).
1) Lain Jenis
Pertukaran ‘ayn dengan ‘ayn, bila jenisnya berbeda (misalnya upah tenaga kerja yang dibayar dengan jumlah beras) maka tidak ada masalah (dibolehkan).
2) Sejenis
Bila jenisnya sama, fiqih membedakan antara real asset yang secara kasat mata dapat dibedakan mutunya dengan real asset yang secara kasat mata tidak dapat dibedakan mutunya. Pertukaran kuda dengan kuda diperbolehkan karena secara kasat mata dapat dibedakan mutunya. Sedangkan pertukaran gandum dengan gandum dilarang karena secara kasat mata tidak daspat dibedakan mutunya. Satu-satunya kondisi yang membolehkan pertukaran antara yang sejenis dan secara kasat mata tidak dapat dibedakan mutunya adalah:
1) Sawa-an bi Sawa-in (sama jumlahnya)
2) Mitslan bi Mitslin (sama mutunya); dan
3) Yadan bi Yadin (sama waktu penyerahannya)
b. Pertukaran real asset (’ayn) dengan financial asset (dayn).
Pertukaran ‘ayn dengan dayn, maka yang dibedakan adalah jenis ‘ayn-nya. Bila ‘ayn-nya adalah barang, maka pertukaran ‘ayn dengan dayn disebut jual beli (al-bai’). Apabila ‘ayn-nya adalah jasa, maka pertukaran itu disebut sewa-menyewa / upah-mengupah (al-ijarah). Islam membolehkan jual beli dilakukan secara tunai (now for now), bai’naqdan atau secara tangguh bayar (deferred payment, bai’ muajjal), atau secara tangguh serah (deferred delivery, bai’ salam). Bai’ muajjal dapat dibayar secara penuh (muajjal) atau secara cicilan (taqsith). Jual beli tangguh serah bisa dibedakan lagi menjadi: pertama, pembayaran lunas sekaligus di muka (bai’ salam); kedua, pembayaran dilakukan secara cicilan dengan syarat harus lunas sebelum barang diserahkan (bai’ istishna’).
Jual beli dapat dilakukan secara lazim tanpa si penjual menyebutkan keuntungannya. Akan tetapi dalam hal khusus, misalnya jual beli dengan anak kesil atau dengan orang yang akalnya kurang, jual beli dilakukan secara murabahah (dari akar kata ribhu yang berarti untung), yaitu si penjual menyebutkan keuntungannya. Pada praktik perbankan syariah, akad murabahah lazim digunakan meskipun transaksinya tidak dilakukan dengan anak kecil atau orang yang akalnya kurang, karena teknik perhitungan keuntungan yang dilakukan bank terlalu rumit untuk difahami oleh masyarakat awam. Bank misalnya, menggunakan teknik perhitungan sliding, efektit, flat, dan progresif yang jangankan masyarakat awam, staf bank yang bersangkutan pun tidak semuanya paham.
Ijarah bila diterapan untuk mendapatkan barang disebut sewa-menyewa, sedangkan bila diterapkan untuk mendapatkan manfaat orang lain disebut upah-mengupah. Ijarah dapat dibedakan menjadi dua, yaitu ijarah yang pembayarannya tergantung kinerja yang disewa (disebut ju’alah, success fee), dan ijarah yang pembayarannya tidak tergantung pada kinerja yang disewa (disebut ijarah, gaji dan sewa). Dalam praktik perbangkan, akad ijarah diperlukan untuk memenuhi kebutuhan nasabah menyewa ruko.
c. Pertukaran financial asset (dayn) dengan financial asset (dayn).
Pertukaran dayn dengan dayn, dibedakan antara dayn yang berupa uang dengan dayn yang tidak berupa uang (untuk selanjutnya disebut surat berharga). Pada zaman ini, uang tidak lagi terbuat dari emas atau perak, sehingga uang saat ini adalah uang kartal yang terdiri dari uang kertas dan uang logam.
Perbedaan uang dengan surat berharga adalah uang dinyatakan sebagai alat bayar resmi oleh pemerintah, sehingga setiap warga Negara wajib menerima uang sebagai alat bayar. Namun, akseptasi surat berharga hanya terbatas bagi mereka yang mau menerimanya.
Pertukaran uang dengan uang dibedakan menjadi pertukaran uang yang sejenis dengan pertukaran uang yang tidak sejenis. Pertukaran uang yang sejenis hanya dibolehkan bila memenuhi syarat: sawa-an bi sawa-in (same quantity), dan yadan bi yadin (same time of delivery). Pertukaran uang yang tidak sejenis hanya dibolehkan bila memenuhi syarat yadan bi yadin (same time of delivery). Pertukaran yang tidak sejenis disebut sharf (money changer).

F. Pertukaran Mata Uang dalam Hukum Islam
Pertukaran mata uang yang sering disebut sebagai valas atau valuta asing yang dalam Bahasa Inggris dikenal money changer, juga diatur dalam hukum Islam yaitu Al-Sharf. Berikut ini adalah penjelasan mengenai Al-Sharf :
1. Pengertian Al- Sharf
Al-Sharf secara bahasa berarti Al-Ziyadah (tambahan) dan Al’adl (seimbang). Ash-Sharf kadang-kadang dipahami berasal dari kata Sharafa yang berarti membayar dengan penambahan. Istilah fiqh dalam kamus disebutkan bahwa Ba’i Sharf adalah menjual mata uang dengan mata uang (emas dengan emas). Menurut istilah fiqh, Al-Sharf adalah jual beli antara barang sejenis atau antara barang tidak sejenis secara tunai. Seperti memperjualbelikan emas dengan emas atau emas dengan perak baik berupa perhiasan maupun mata uang. Praktek jual beli antar valuta asing (valas), atau penukaran antara mata uang sejenis. Adapun pengertian-pengertian yang lain mengenai Al-Sharf adalah :
a. Menurut Heri Sudarsono, Al-Sharf adalah perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Transaksi jual beli mata uang asing (valuta asing) dapat dilakukan baik dengan sesama mata uang yang sejenis, misalnya rupiah dengan rupiah maupun yang tidak sejenis, misalnya rupiah dengan dolar atau sebaliknya.
b. Muhammad Al-Adnani mendefinisikan Al-Sharf dengan tukar menukar uang. Taqiyyudin An-Nabhani mendefinisikan Al-Sharf sebagai pemerolehan harta dengan harta lain, dalam bentuk emas dan perak, yang sejenis dengan saling menyamakan antara emas yang satu dengan emas yang lain, atau antara perak yang satu dengan perak yang lain atau berbeda jenisnya semisal emas dengan perak, dengan menyamakan atau melebihkan antara jenis yang satu dengan jenis yang lain.
c. Menurut Tim Pengembangan Institut Bankir Indonesia, Al- Sharf adalah jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya untuk melakukan transaksi valuta asing menurut prinsip-prinsip Al-Sharf yang dibenarkan secara syari’ah.
2. Dasar Hukum Al-Sharf
Dasar Hukum Al-Sharf terdapat dalam firman Allah surat At Taubah ayat 34 yang berbunyi :

Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS: At-Taubah Ayat: 34)

Dasar Hukum Al-Sharf juga terdapat dalam firman Allah surat Al Baqarah ayat 275 yang berbunyi :

Artinya :
“Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”

Fuqoha mengatakan bahwa kebolehan praktek Al-Sharf didasarkan pada sejumlah hadis Nabi antara lain pendapat Jumhur yang diriwayatkan oleh Imam Malik, dari Abu Sa’id Al-Khudri ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Dari Abu Said Al-Khudzriy ra, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali dengan seimbang dan janganlah kamu memberikan sebagainya atas yang lain. Janganlah kamu menjual perak dengan perak kecuali dengan seimbang, dan janganlah kamu memberikan sebagainya atas yang lain. Janganlah kamu menjual dari padanya sesuatu yang tidak ada dengan sesuatu yang tunai (ada)”. (H. Muttafaq Alaihi).

Hadist yang diriwayatkan oleh H. Muttafaq Alaihi yang berbunyi :
“Dari Ubadah bin Shamith ia berkata bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda: “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan biji gandum, jagung centel dengan jagung centel, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama dengan sama, tunai dengan tunai, jika berbeda dari macam-macam ini semua maka juallah sekehendakmu apabila dengan tunai.” (H. Muttafaq alaihi).

Hadist yang diriwayatkan oleh HR. Muslim yang berbunyi :
عَن ابِي سَعِيدالخُدرِي قَالَ رَسُولُ الله صَلىّ الله عَلَيهِ وَسَلّم الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالفِضَّةُ بِالفِضَّةِ وَالبُرُّ بِالبُرِّ وَالشَّعِيرُ باِلشّعِيرِ وَالتّمرُ بِالتّمرِ وَالمِلحُ بِالمِلحِ مَثَلًا بِمِثلٍ بِيَدٍ يَدًا فَمَن زَادَ اوَاستَزَادَ فَقَد اَربَى الاَخِدَ وَالمُعطِى فِيهِ سَوَاءٌ

Artinya :
“Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, bayaran harus dari tangan ke tangan (cash). Barang siapa memberi tambahan atau meminta tambahan, sesungguhnya ia telah berurusan dengan riba. Penerima atau pemberi sama-sama bersalah.” (HRMuslim)

3. Syarat-Syarat Al-Sharf
a. Masing-masing pihak saling menyerah terimakan barang sebelum keduanya berpisah. Syarat ini untuk menghindarkan terjadinya riba nasi’ah. Jika keduanya atau salah satunya tidak menyerahkan barang sampai keduanya berpisah maka akad Al-Sharf menjadi batal.
b. Jika akad Al-Sharf dilakukan atas barang sejenis maka harus seimbang, sekalipun keduanya berbeda kualitas atau model cetakannya.
c. Khiyar syarat tidak berlaku dalam akad Al-Sharf, karena akad ini sesungguhnya merupakan jual beli dua benda secara tunai. Sedang khiyar syarat mengindikasikan jual beli secara tidak tunai
Adapun menurut para ulama, syarat yang harus dipenuhi dalam jual beli mata uang adalah sebagai berikut :
a. Pertukaran tersebut harus dilaksanakan secara tunai (spot) artinya masing-masing pihak harus menerima atau menyerahkan masing-masing mata uang pada saat yang bersamaan.
b. Motif pertukaran adalah dalam rangka mendukung transaksi komersial, yaitu transaksi perdagangan barang dan jasa antar bangsa.
c. Harus dihindari jual beli bersyarat, misalnya A setuju membeli barang dari B dengan syarat B harus membelinya kembali pada tanggal tertentu dimasa yang akan datang.
d. Transaksi berjangka harus dilakukan dengan pihak-pihak yang diyakini mampu menyediakan valuta asing yang dipertukarkan.
e. Tidak dibenarkan menjual barang yang belum dikuasai atau jual beli tanpa hak kepemilikan (bai al-alfudhuli).
4. Pertukaran Mata Uang (Al- Sharf) Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN)-MUI
Kegiatan manusia dalam usaha pemenuhan berbagai keperluan atau kebutuhan, seringkali diperlukan jual beli mata uang (Al-Sharf), baik antar mata uang sejenis maupun berlainan jenis. Pada kegiatan ‘urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran islam berbeda antar satu bentuk dengan bentuk lainnya. Kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran islam, DSN (Dewan Syariah Nasional) memandang perlu menetapkan fatwa tentang Al-Sharf untuk dijadikan pedoman yaitu Fatwa DSN 28/DSN-MUI/III/2002. Pengaturan mengenai Al-Sharf ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 dengan isi sebagai berikut :
a. Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
2) Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
3) Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4) Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
b. Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing
1) Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِمَّما لاَ ُبَّد مِنْهُ) dan merupakan transaksi internasional.
2) Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
3) Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4) Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka
5) membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
c. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

BAB III
METODE PENELITIAN
Menurut Kartini Kartono, metodologi berasal dari bahasa Yunani yaitu methodos yang berarti jalan sampai, meta dan hodos berarti jalan. Metodologi penelitian ialah cara-cara berpikir dan berbuat yang dipersiapkan dengan baik untuk mengadakan penelitian dan untuk mencapai suatu tujuan penelitian. Penelitian merupakan suatu sarana untuk mengembangkan ilmu pengetahuan baik dari segi teoritis maupun praktis. Penelitian merupakan suatu bagian pokok dari ilmu pengetahuan yang bertujuan untuk lebih mendalami segi kehidupan.
Metode penelitian hukum mempunyai ciri-ciri tertentu yang merupakan identitasnya, karena ilmu hukum dapat dibedakan dari ilmu-ilmu pengetahuan lain. Besar kemungkinan bahwa para ilmuwan dari ilmu-ilmu tertentu dari luar ilmu hukum menganggap penelitian hukum bukan merupakan suatu penelitian yang bersifat ilmiah. Penelitian selalu menggunakan beberapa metode yang bertujuan untuk mencari kebenaran obyektif terhadap permasalahan yang diteliti.
Proses dalam melaksanakan penelitian merupakan hal yang penting untuk mengetahui permasalahan yang terjadi, selanjutnya dapat berkembang menjadi suatu gagasan teori baru yang merupakan proses yang tidak ada habisnya. Metode penelitian yang digunakan untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penyusunan skripsi ini adalah :
A. Metode Pendekatan
Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah, metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang hanya dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang bersifat hukum dan disebut juga penelitian kepustakaan. Yuridis normatif yang juga disebut penelitian hukum yang doktrinal biasanya hanya dipergunakan sumber-sumber data sekunder saja, yaitu peraturan perundangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan pendapat para sarjana hukum terkemuka. Penelitian ini di fokuskan pada bagaimana pertukaran mata uang yang benar menurut hukum Islam khususnya di kota Magelang.
B. Bahan Penelitian
Bahan penelitan memerlukan sumber-sumber penelitian yang disebut bahan hukum, baik bahan hukum primer maupun sekunder. Bahan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.

Adapun pengertian dari data primer dan data sekunder adalah sebagai berikut :
a. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari hasil penelitian di lapangan (Field Research). Penelitian lapangan ini dimaksudkan untuk memperoleh data yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.
b. Data sekunder, di peroleh dari penelitian kepustakaan dengan cara mengadakan penelitian terhadap bahan hukum. Bahan hukum yang di teliti dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
1) Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang bersifat mengikat, dalam penelitian ini bahan hukum primer berupa :
a) Al-Qur’an dan Hadist sebagai Sumber hukum Islam
b) Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia
c) Undang-Undang No. 24 Tahun 1999 Tentang Lalu-lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar
d) Fatwa DSN 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf)
2) Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti hasil-hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum, literature, artikel yang berhubungan dengan penelitian ini.
C. Spesifikasi Penelitian
Spesifikasi dalam penelitian ini ialah deskriptif analisis, yaitu dengan mendeskripsikan secara sistematis, faktual, akurat terhadap suatu obyek yang ditetapkan untuk menemukan sifat-sifat, karateristik-karateristik serta faktor-faktor tertentu, di mulai dari faktor dan teori yang umum yang dipublikasikan terhadap data yang diperoleh untuk menjawab permasalahan, dan kemudian dianalisis dalam bentuk laporan penelitian.
D. Populasi dan Sampel
a. Populasi
Populasi adalah keseluruhan obyek pengamatan atau obyek penelitian. Oleh karena banyaknya obyek yang menjadi populasi maka tidak memungkinkan untuk diteliti secara keseluruhan sehingga peneliti mengambil sampel.
b. Sampel
Pengertian sampel adalah bagian dari populasi yang dianggap mewakili populasinya. Sampel yang di ambil dalam penelitian ini adalah praktek kegiatan money changer di daerah Magelang. Penentuan sampel tersebut didasarkan pada metode non-random sampling atau purposive sampling, artinya tidak semua unsur dalam populasi mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi sampel. Pemilihan sampel didasarkan pada cirri-ciri khusus yang mempunyai hubungan dengan permasalahan penelitian. Kemudian dari sampel yang telah ditentukan, penulis menentukan responden yang dapat mendukung penelitian ini, di antaranya :
a. Bank Indonesia kantor cabang Yogyakarta
b. Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Magelang
c. Pimpinan Daerah Muhammadiyah kota Magelang
d. PT. Armada Valasindo Money Changer
e. PT. Berkah Amanah Syari’ah Money Changer
f. PT. Ridho Jaya Valasindo Money Changer
E. Alat Penelitian
a. Studi Kepustakaan
Melalui studi pustaka, penulis mempelajari, mengolah dan menelaah bahan-bahan hukum, baik literatur maupun perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini guna mendapatkan landasan teori yang akan digunakan untuk membahas permasalahan.
b. Wawancara / Interview
Wawancara / Interview adalah suatu proses interaksi dan komunikasi, yaitu cara untuk memperoleh informasi dengan bertanya langsung kepada responden. Penelitian ini menggunakan metode wawancara terarah yaitu peneliti menggunakan daftar pertanyaan yang bersifat terbuka. Metode ini diharapkan responden dapat menanggapi pertanyaan peneliti berdasarkan pendapat dan pengetahuannya secara relevan dalam ruang lingkup permasalahan yang diteliti diperoleh data yang akurat dari pertanyaan yang diajukan.
F. Metode Analisis Data
Data yang di peroleh dari penelitian baik data primer maupun sekunder, selanjutnya diolah dan dianalisa dengan analisa kualitatif yang dilaksanakan melalui tahapan-tahapan pengumpulan data dan mengklasifikasikan. Analisa kualitatif adalah suatu tata cara penulisan yang menghasilkan data deskriptif analitif, yaitu apa yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan juga perilaku yang nyata yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh.
Semua data baik data yang diperoleh dari lapangan maupun yang diperoleh dari kepustakaan kemudian disusun dan diolah secara sistematis untuk dianalisa dan hasil analisa tersebut akan dilaporkan dalam bentuk skripsi.

BAB IV

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis dengan para responden mengenai “Pertukaran Mata Uang Dalam Prespektif Hukum Islam”, maka hasilnya sebagai berikut :
A. Pertukaran mata uang dalam perspektif hukum Islam
Beberapa hal yang penulis bahas dalam pokok masalah ini melalui wawancara dengan para responden yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Magelang PT. Armada Valasindo, PT. Ridho Jaya Valasindo, PT. Berkah Amanah Syari’ah, Bank Indonesia cabang Yogyakarta, dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) kota Magelang adalah sebagai berikut :
1. Menurut Menurut bapak Ismudiyono (ketua Majelis Ulama Indonesia kota Magelang) menerangkan pertukaran mata uang dalam hukum Islam adalah sebagai berikut :
Pertukaran mata uang yang dimaksudkan adalah jual-beli mata uang yang disebut sebagai Al-Sharf yang sudah ada pengaturannya dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional NO.28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). Namun pertukaran mata uang yang biasa dilakukan oleh masyarakat sehari-hari yaitu misalnya seseorang menukarkan uang Rp. 20.000,00 dengan uang Rp. 5000,00-an namun ia hanya mendapat Rp. 18.500,00. Sisa uang Rp. 1.500,00 itu adalah termasuk bagian dari riba karena dilakukan sengaja mengurangi nilai tukarnya dan hal tersebut haram hukumnya. Namun, berbeda jika itu untuk pertukaran mata uang asing. Petukaran mata uang harus dilakukan secara tunai atau Antarodhin yaitu sama-sama ridho antara penjual dan pembeli, tidak boleh tunda dan harus sesuai dengan nilai tukar pada saat ini. Pertukaran mata uang asing (Al-Sharf) yang sesuai dengan fatwa itu adalah sebagai berikut :
a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
c. Jika mata uang sejenis maka nilainya harus sama secara tunai
d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Jenis-jenis valuta asing atau bentuk kegiatan dalam pertukaran mata uang yang sesuai dengan fatwa di atas adalah sebagai berikut :
a. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
b. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
d. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Transaksi di atas hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Penjelasan beliau tentang jenis-jenis valuta asing di atas adalah sehubungan dengan fatwa DSN-MUI NO.28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) yang membolehkan transaksi spot dengan alasan bahwa hal itu dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak dapat dihindari dan merupakan transaksi internasional, tidak dapat diterima dengan beberapa alasan yaitu :
a. Bahwa jual-beli mata uang yang menggunakan emas dan perak (dinar dan dirham) harus dilakukan dengan kontan, tanpa ada yang terhutang sedikitpun. Dalil yang menunjukkan hal tersebut ialah sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi sebagai berikut :
“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, korma dijual dengan korma, dan garam dijual dengan garam, (takaran/timbangannya) harus sama dan kontan. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba, pemberi dan penerima dalam hal ini sama.” (HRS Muslim)

Sahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu ‘anhu menuturkan bahwasannya Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Janganlah engkau menjual emas ditukar dengan emas melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau melebihkan salah satunya dibanding lainnya. Janganlah engkau menjual perak ditukar dengan perak melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau melebihkan salah satunya dibanding lainnya. Dan janganlah engkau menjual salah satunya diserahkan secara kontan ditukar dengan lainnya yang tidak diserahkan secara kontan.” (Riwayat Al Bukhary dan Muslim)

Demikian Syari’ah Islam, bahwa jual beli emas, perak dan yang serupa dengannya, yaitu mata uang yang ada pada zaman sekarang ini. Pembayaran harus dilakukan dengan cara kontan alias tunai dan lunas tanpa ada yang terhutang sedikitpun. Hukum ini merupakan hukum yang telah disepakati oleh seluruh ulama’ dalam setiap mazhab fiqih.
Bapak Ismudiyono menerangkan sebuah dalil yang memperjelas maksud dari pembayaran kontan yang dimaksudkan oleh hadits-hadits di atas yaitu :
Ibnu Syihab mengisahkan bahwa Malik bin Aus bin Al Hadatsan menceritakan kepadanya bahwa pada suatu hari ia memerlukan untuk menukarkan uang seratus dinar (emas), maka Thalhah bin Ubaidillah pun memanggilku. Selanjutnya kamipun bernegoisasi dan akhirnya ia menyetuji untuk menukar uangku, dan iapun segera mengambil uangku dan dengan tangannya ia menimbang-nimbang uang dinarku. Selanjutnya Thalhah bin Ubaidillah berkata: Aku akan berikan uang tukarnya ketika bendaharaku telah datang dari daerah Al Ghabah (satu tempat di luar Madinah sejauh + 30 KM), dan ucapannya itu didengar oleh sahabat Umar (bin Al Khatthab), maka iapun spontan berkata kepadaku: Janganlah engkau meninggalkannya (Thalhah bin Ubaidillah) hingga engkau benar-benar telah menerima pembayarannya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Emas ditukar dengan emas adalah riba kecuali bila dilakukan secara ini dan ini alias tunai, gandum ditukar dengan gandum adalah riba, kecuali bila dilakukan dengan ini dan ini alias tunai, sya’ir (satu verietas gandum yang mutunya kurang bagus -pen) ditukar dengan sya’ir adalah riba kecuali bila dilakukan dengan ini dan ini alias tunai, korma ditukar dengan korma adalah riba, kecuali bila dilakukan dengan ini dan ini alias tunai.” (Riwayat Bukhari)

Pada riwayat lain, sahabat Umar bin Al Khattab radhiallahu ‘anhu lebih tegas lagi menjelaskan makna tunai yang dimaksudkan pada hadits-hadits di atas:
“Janganlah engkau menjual emas ditukar dengan emas melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau melebihkan salah satunya dibanding lainnya. Janganlah engkau menjual perak ditukar dengan perak melainkan sama dengan sama, dan janganlah engkau melebihkan salah satunya dibanding lainnya. Dan janganlah engkau menjual salah satunya diserahkan secara kontan ditukar dengan lainnya yang tidak diserahkan secara kontan. Janganlah engkau menjual perak ditukar dengan emas, salah satunya tidak diserahkan secara kontan sedangkan yang lainnya diserahkan secara kontan. Dan bila ia meminta agar engkau menantinya sejenak hingga ia masuk terlebih dahulu ke dalam rumahnya sebelum ia menyerah barangnya, maka jangan sudi untuk menantinya. Sesungguhnya aku khawatir kalian melampaui batas kehalalan, dan yang dimaksud dengan melampaui batas kehalalan ialah riba.” (Riwayat Imam Malik dan Al Baihaqi)

b. Berdasarkan fatwa DSN-MUI NO.28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) bahwa tempo 2 hari pada transaksi spot sebagai batas waktu paling minimal untuk proses penyelesaian yang tidak dapat dihindari, tidak dapat diterima. Demikian itu, dikarenakan proses pembayaran pada zaman sekarang jauh lebih mudah dibanding zaman dahulu. Apabila pada keterangan Khalifah Umar bin Al Khattab radhiallahu ‘anhu tidak dibenarkan untuk menunda walau hanya sekejap, yaitu sekedar anda masuk ke dalam rumah lalu keluar lagi, maka tempo dua hari lebih layak untuk dilarang. Terlebih-lebih proses pemindahan uang pada zaman sekarang jauh lebih mudah bila dibanding zaman dahulu. Hanya membutuhkan kepada beberapa detik saja untuk mentransfer dana walau dalam jumlah besar, yaitu melalui jasa internet banking atau yang semisal. Atau transfer biasa dengan cara mendatangi kantor cabang salah satu bank yang ada di masyarakat.
Sebagai seorang muslim yang benar-benar taat kepada Allah pasti akan senantiasa berusaha untuk menundukkan hukum pasar di bawah hukum Allah, dan bukan sebaliknya. Keimanan pasti merubah pola dan peraturan pasar agar sesuai dengan hukum Allah dan tidak sebaliknya merubah hukum Allah agar sesuai dengan hukum pasar. Terlebih-lebih bila pola dan hukum pasar yang ada adalah hasil dari rekayasa manusia, yang sudah dapat dipastikan tidak perduli dengan halal dan haram.
c. Memberi kelonggaran kepada kedua belah pihak untuk menunda pembayaran hingga dua hari berarti memberi peluang kepada para pemakan riba, para spekulator yang telah menjual dananya dengan skema spot untuk melangsungkan kejahatannya. Transaksi semacam ini adalah salah satu penyebab terjadinya gonjang-ganjing pada kurs suatu mata uang, oleh karena itu berbagai negara membatasinya sedemikian rupa, bahkan melarangnya.
d. Berdasarkan fatwa DSN-MUI NO.28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) yaitu transaksi valas, hanya dibolehkan bila ada keperluan misalnya untuk berjaga-jaga dan tidak untuk spekulasi (untung-untungan) adalah persyaratan yang tidak memiliki dasar hukum, alias tanpa dalil. Karena transaksi valas (As Sharf) adalah salah satu bentuk transaksi mukayasah yang didasari oleh keinginan mendapatkan keuntungan, dan tidak termasuk transaksi yang bertujuan memberikan jasa atau uluran tangan. Transaksi ini semestinya dibolehkan kapan saja, walau dengan tujuan mencari keuntungan, asalkan dilakukan dengan cara tunai tanpa ada yang terhutang sedikitpun dan bila penukaran uang dilakukan antara mata uang yang sama maka nilainya harus sama tanpa ada kelebihan sedikitpun.
Melihat berbagai bentuk transaksi di bursa valuta asing, ada satu bentuk transaksi yang langsung dilakukan yang disebut backward, sehingga transaksi seperti ini boleh dengan catatan bahwa transaksi tersebut benar-benar dilakukan secara kontan. Hal ini khususnya bagi pembeli valuta asing yang memang membutuhkan secara langsung mata uang asing tersebut untuk kepentingan ekonomi atau perdagangan atau keperluan lainnya. Bagi pelaku bisnis di bursa valuta asing tetap haram hukumnya mengingat ketentuan yang umum berlaku di bursa valuta asing yaitu adanya selisih harga beli dan harga jual dari setiap mata uang yang diperdagangkan. Selisih harga beli dan harga jual itulah yang termasuk dalam kategori riba fadl, yang diharamkan oleh Islam.
Lebih lanjut menurut bapak Ismudiyono, dasar hukum dibolehkannya pertukaran Mata Uang (Al-Sharf) adalah hadist Nabi Muhammad SAW, yang sesuai dengan Al-Qur’an surat At Taubah ayat 34 yang berbunyi :

Artinya :
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkan kepada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih.”

Hadist yang diriwayatkan oleh HR. Muslim, yaitu :

Diriwayatkan oleh Abu Ubadah bin ash Shamid berkata, bahwa telah bersabda Rasullullah Saw:” emas (hendanya dibayar) dengan emas, perak dengan perak, bur dengan bur, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, sama dan sejenis haruslah dari tangan ke tangan (sah). Mak, apabila berbeda jenis juallah sekehendak kalian dengan syarat kontan.

Selanjutnya dasar hukum Al-Sharf lainnya adalah :
Hadist yang diriwayatkan oleh Jamaah, yaitu :
Dalam riwayat Ibnu Umar bin Khatab dikatakan :”jangan kamu memperjualbelikan emas dengan emas dan perak dengan perak, kecuali sejenis, dan jangan pula kamu memperjualbelikan perak dengan emas yang tidak ada di tempat dan yang lainnya ada.”

Hadist yang diriwayatkan oleh Iman At-Tirmidzi, dari Ubadah bin Shamid yaitu, “Juallah emas dengan perak sesuka kalian, dengan (syarat harus) kontan.”

Selanjutnya, Imam Muslim meriwayatkan hadist dari Abi Bakrah yang mengatakan bahwa : :
“Kami telah diperintahkan (yaitu oleh Rasullulllah Saw) untuk membeli emas, sesuka kami dan membeli emas dengan perak sesuka kami.” Abu Bakrah berkata:” Beliau ditanya oleh laki-laki.” lalu beliau menjawab:” Harus tunai (kontan).” Kemudian Abi Bakrah berkata:”Demikianlah, yang aku dengarkan.”

Hadist riwayat Imam Bukhari dan Abu Daud, dari Umar yang berbunyi, “Emas (ditukar) dengan uang bisa riba, kecuali sama-sama sepakat.”
Lebih lanjut, menurut bapak Ismudiyono (ketua MUI kota Magelang) menerangkan mengenai rukun dan syarat pertukaran mata uang dalam perspektif hukum Islam sebagai berikut :
1) Berat timbangan atau nilai uangnya sama dan setimbang (untuk mata uang yang sejenis).
2) Tukar menukat uang yang tidak sejenis boleh suka sama suka asalkan dilakukan secara tunai (kontan).
3) Serah terima antara kedua belah pihak harus dalam satu tempat/dalam satu majelis.
4) Pertukaran tersebut harus dilakukan secara tunai atau kontan, artinya masing-masing pihak harus menerima atau menyerahkan masing-masing mata uang pada saat bersamaan.
5) Motif pertukaran adalah dalam rangka mendukung transaksi komersial, yaitu transaksi perdagangan barang dan jasa antar barang, bukan dalam rangka spekulasi.
6) Harus dihindari jual beli bersyarat, misalnya A setuju membeli barang dari B hari ini dengan syarat B harus membelinya kembali pada tanggal tertentu di masa akan datang.
7) Transaksi berjangka harus dilakukan dengan pihak-pihak yang diyakini mampu menyediakan valuta asing yang dipertukarkan.
8) Tidak dibenarkan menjual barang yang barangnya belum ada penjual.
9) Tanpa hak kepemilikan (bai’ al-alfudhuli)
Praktik sharf tersebut bisa terjadi dalam uang sebagaimana yang terjadi dalam petukaran emas dan perak. Hal ini dikarenakan bahwa sifat emas dan perak yang berlaku untuk suatu jenis barang, sama-sama merupakan mata uang. Misalnya dalam transaksi emas (dinar) dibeli dengan perak (dirham) dengan menunjukkan barang, penjual mengatakan kepada pembeli : ”Aku menjual 1 dinar emas ini kepadamu dengan 1 dirham perak.” Lalu penjual dan pembeli sama-sama bertemu dan menunjukkan barangnya. Atau, dalam transaksi emas (dinar) dijual dengan perak (dirham) yang transaksi itu dilakukan tanpa menunjukkan barangnya, lalu mengatakan:” Aku menjual 1 dinar Mesir kepadamu dengan 10 dirham Hijaz.” Semuanya itu hukumnya mubah (diperbolehkan), sebab uang tersebut menjadi jelas karena adanya pernyataan dalam suatu transaksi, sehingga pemilikan atas bendanya bisa ditetapkan. Apabila perak (dirham) dijual dengan emas (dinar), emas (dinar) dijual dengan perak (dirham), dan emas (dinar) dijual dengan perak niqar. maka hukumnya adalah boleh atau mubah. Niqar adalah perak yang disepuh dengan emas.
Hanya saja semuanya tadi harus harus memenuhi syarat pertukaran mata uang sebagaimana telah diuraikan di atas, antara lain yaitu untuk mata uang yang tidak sejenis harus kontan dan bukan dengan cara kredit, atau melebihkan timbangan satu dengan timbangan yang lain atau dengan menyamakan timbangan yang satu dengan timbangan yang lain, atau sama-sama tanpa timbangan (seperti uang kertas yang beredar sekarang) semuanya boleh. Untuk mata uang yang sejenis, ukuran dan beratnya harus sama sehingga tidak boleh dilebihkan. Jadi pertukaran dalam satu jenis mata uang hukumnya boleh atau mubah.
Beliau juga menyampaikan bahwa pernah menjadi korban dari kegiatan pertukaran mata uang yang terjadi di salah satu money changer di kota Magelang. Pada saat itu, untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak beliau menukarkan mata uang Dollar Amerika 75 lembar dengan mata uang Rupiah, dimana kurs jual Dollar adalah Rp. 12.000. Namun yang terjadi adalah ketentuan pada money changer itu bahwa jika menukarkan lebih dari 100 lembar akan dihargai Rp. 12.000 tetapi jika kurang dari 100 lembar dihargai Rp. 6000 atau separo harga. Money changer itu mengatakan bahwa kegiatan penukaran mata uang asing telah dilakukan sesuai dengan prinsip syari’ah yang jauh dari unsur riba. Kenyataannya yang dilakukan money changer itu mengandung unsur riba yang hukumnya haram atau tidak diperbolehkan. Pada dasarnya, antara teori dan praktik itu sama, namun dalam praktiknya pihak penyelenggara kegiatan monry changer itu yang melanggar aturan.
2. Menurut bapak Rinno Kharismaji (koordinator operasional PT. Valasindo Armada Magelang) mengenai pertukaran mata uang secara umum adalah sebagai berikut :
Pertukaran mata uang adalah suatu kegiatan transaksi yang sering dilakukan oleh masyarakat di seluruh dunia. Manusia tidak akan pernah bisa lepas dari yang namanya uang. Pertukaran mata uang menjadi penting karena transaksi ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat dapat dipastikan menggunakan uang sebagai alat pembayaran. Kenyataan yang terjadi adalah mata uang di berbagai negara itu berbeda-beda, yang menyebabkan arus transaksi menggunakan mata uang yang telah disepakati. Penggunaan uang dalam memperlancar transaksi tidak terbatas hanya dilakukan antar penduduk di suatu negara, tetapi juga dapat dilakukan antar penduduk suatu negara dengan negara lain dengan menggunakan mata uang yang disepakati.
Lebih lanjut beliau menerangkan bahwa, penggunaan uang dengan penduduk negara lain tersebut umumnya dilakukan untuk transaksi impor barang-barang dan jasa ke penduduk diluar negeri atau penerimaan dari hasil ekspor barang dan jasa dari luar negeri. Transaksi yang dilakukan dengan penduduk negara lain, masing-masing negara tentunya akan menghadapi permasalahan mengenai alat pembayaran yang digunakan untuk transaksi tersebut, misalnya mata uang yang digunakan apakah mata uang asing atau mata uang masing-masing negara serta berapa besar nilai suatu transaksi ditetapkan dalam mata uang asing. Harus dicari pemecahan atas masalah perbedaan mata uang tersebut mengingat pula interaksi antar negara semakin meningkat dalam memenuhi kebutuhan mereka yang tidak mampu dipenuhi sendiri karena setiap negara saling membutuhkan dan saling mengisi satu sama lainnya, yaitu dengan adanya pertukaran mata uang agar transaksi ekonomi antar negara dapat berjalan dengan lancar dan masalah pembayaran internasional dapat diatasi.
Selain itu beliau memberikan penjelasan bahwa, kegiatan pertukaran mata uang (money changer) dalam perspektif hukum Islam khususnya valuta asing pada PT. Armada Valasindo adalah berdasarkan prinsip syari’ah dimana berpedoman pada fatwa Dewan Syariah Nasional NO.28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
Menurut beliau, pertukaran mata uang identik dengan jual beli mata uang (valuta asing) yang dilakukan dengan prinsip ridho antara penjual dan pembeli. Kegiatannya dilakukan dengan menjauhi unsur riba yang memang haram hukumnya. Mengenai penentuan kurs mata uang adalah dengan melihat kurs pada pasaran baik nasional maupun internasional. Saat ini harga beli 1 dollar Amerika dihargai Rp. 13. 225 dan harga jualnya RP. 13. 385. Bagi nasabah yang akan menukarkan mata uang di PT. Armada Valasindo harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Membawa KTP / kartu identitas.
b. Valuta asing / mata uang yang akan dijual.
c. Mata uang rupiah untuk membeli valuta asing.

3. Menurut bapak Dedi Armaedi (karyawan PT. Ridho Jaya Valasindo Yogyakarta), mengenai pertukaran mata uang khususnya valuta asing itu penting sebab, dengan semakin meningkatnya interaksi antar negara dalam memenuhi kebutuhan hidup mendorong negara-negara untuk melakukan kegiatan ekonomi khususnys perdagangan. Selain itu, ketika akan berkunjung ke negara lain yang mata uangnya berbeda, mau tidak mau untuk pemenuhan selama berada di negara itu harus mengikuti mata uang yang digunakan oleh negara tersebut.
PT. Ridho Jaya Valasindo berdiri sejak 28 Agustus 2008, dimana kegiatan transaksi penukaran atau jual beli mata uangnya menggunakan prinsip syari’ah yang didasarkan pada Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 275 yang berbunyi sebagai berikut :

Artinya :
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”

Beliau juga menerangkan bahwa kegiatan money changer pada PT. Ridho Jaya Valasindo telah terdaftar resmi dari Bank Indonesia. Pertukaran mata uang harus dilakukan secara tunai. Kegiatan usahanya hampir sama dengan PT. Armada Valasindo di atas.

4. Menurut penjelasan dari bapak Mujahidin (Karyawan PT. Berkah Amanah Syari’ah pada kantor Pos Magelang), menerangkan bahwa petukaran mata uang asing biasanya yang dipertukarkan adalah mata uang yang tergolong “convertible currencies” atau “ hard currency” .
Mata uang yang termasuk golongan “convertible currencies” atau “ hard currency” adalah mata uang yang mempunyai nilai relatif stabil, tidak terlalu sering mengalami kenaikan nilai maupun penurunan nilai jika dibandingkan dengan mata uang negara lain. Pada umumnya “convertible currencies” atau “ hard currency” adalah mata uang dari negara-negara industri maju, antara lain: Dollar Amerika Serikat (US Dollar), France Perancis (FRF), Yen Jepang (JPN), France Swiss (SFR), Dollar Australia (AUD), Dollar Canada (CAD), Deutch Mark Jerman (DM), Dollar Singapura (SGD), Dollar Hongkong (HKD), Poundsterling Inggris (GBD).
Lebih lanjut beliau menerangkan bahwa, lawan dari “convertible currencies” atau “ hard currency” “soft currencies” atau “soft currency” yaitu mata uang lemah yang jarang sekali digunakan sebagai alat pembayaran dan satuan hitung dalam transaksi ekonomi dan keuangan internasional karena nilainya relatif kurang stabil jika dibandingkan dengan mata uang negara lainnya. Soft currencie atau soft currency umumnya terdiri dari mata uang negara-negara yang sedang berkembang seperti Rupe India, Peso Filipina termasuk mata uang Rupiah Indonesia, yang sifatnya sangat sensitif terhadap gejolak politik, perubahan kebijakan ekonomi dan moneter pemerintah negara yang bersangkutan termasuk terhadap perubahan-perubahan kondisi sosial ekonomi internasional.
Pada usaha Money Changer PT. Berkah Amanah Syari’ah yang dijalankan tersebut, beliau menerangkan bahwa money changer itu dilakukan berdasarkan prinsip syari’ah. Cara transaksi nasabah yang akan menjual atau membeli mata uang adalah harus memenuhi syarat (sama seperti pada PT. Armada Valasindo) yaitu :
a. Membawa KTP atau kartu tanda pengenal lainnya.
b. Valuta asing atau mata uang asing.
c. Mata uang Rupiah.
Beliau mengatakan bahwa pertukaran mata uang yang baik adalah jika pertukaran uang itu menggunakan prisip jual beli secara tunai. Terdapat penawaran dan penerimaan sehingga proses pertukarannya dilakukan secara tunai. Mengenai penentuan kurs-nya adalah tergantung dari perusahaan masing-masing, namun harus sesuai dengan kurs yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia melalui Bursa Valuta Asing. Seperti kegiatan jual beli pada umumnya, money changer ini bertujuan untuk mencari keuntungan namun bukan spekulasi. Pertukaran mata uang dilakukan dengan prinsip ridho sama ridho antara penjual dan pembeli dan dilakukan secara tunai, hal ini sesuia dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional NO.28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) yang digunakan sebagai pedoman bahwa seluruh kegiatan pertukaran mata uang pada PT ini mengacu pada fatwa tersebut.

5. Menurut penjelasan bapak Juhari (Staff Bank Indonesia Bagian Moneter cabang Yogyakarta) mengenai pengertian pertukaran mata uang adalah sebagai berikut :
Pertukaran mata uang yang dimaksud disini khususnya adalah pertukaran valuta asing. Beliau menerangkan bahwa, perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan dan komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu uang yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul perbandingan nilai mata uang antar negara.
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu bursa atau pasar yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi pertukaran mata uang, yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
Beliau juga menerangkan bahwa, yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dollar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Hal tersebut akan menimbulkan penawaran dan permintaan di bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dollar Amerika = Rp. 13.225. Kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing.
Lebih lanjut Bapak Juhari menerangkan bahwa, pembelian barang dengan mata uang, pertukaran mata uang dengan mata uang asing, penjualan mata uang dengan mata uang, maka masing-masing kegiatan tadi merupakan dua aktivitas, yaitu aktivitas jual beli dan aktivitas pertukaran. Sehingga untuk masing-masing aktivitas tersebut bisa diberlakukan hukum-hukum jual beli dan pertukaran. Mengenai kegiatan Usaha Penukaran valuta Asing (KUPVA) khususnya non-bank yaitu Perseroan Terbatas (PT) terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia NO. 16/15/PBI/2014 Tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.

Berdasarkan penjelasan beliau bahwa jual beli mata uang merupakan transaksi jual beli dalam bentuk finansial yang berlangsung di pasar Internasional, biasanya terjadi dalam enam hal, yaitu :
a. Pembelian mata uang dengan mata uang yang serupa, misalnya pertukaran uang kertas Dinar baru Irak dengan uang kertas lama.
b. Pertukaran mata uang dengan mata uang asing, misalnya pertukaran Dollar dengan Rupiah.
c. Pembelian barang dengan mata uang tertentu, serta pembelian mata uang tersebut dengan mata uang asing, misalnya membeli pesawat dengan Dollar, serta pertukaran Dollar dengan Dinar Irak dalam satu kesepakatan.
d. Penjualan barang dengan mata uang, dengan Dollar Australia serta pertukaran Dollar dengan Dollar.
e. Penjualan promis dengan mata uang tertentu.
f. Penjualan saham dalam perseroan tertentu dengan mata uang tertentu.

6. Berdasarkan penjelasan bapak Djam’an (ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Magelang) mengenai pertukaran mata uang dalam perspektif hukum Islam adalah sebagai berikut :
Beliau berpendapat bahwa, pertukaran mata uang itu halal atau boleh hukumnya dalm Islam. Pertukaran mata uang identik dengan jual-beli mata uang dimana penjualan mata uang dengan mata uang yang serupa atau penjualan mata uang rupiah dengan mata uang asing, dalam Islam merupakan aktivitas sharf. Arti harfiah sharf adalah penambahan, penukaran, penghindaran, pemalingan, atau transaksi jual beli. Sharf adalah pertukaran satu valuta dengan valuta lainnya. Pertukaran mata uang asing (valuta asing) dapat dilakukan, baik dengan mata uang yang sejenis (misalnya Rupiah dengan Rupiah) maupun yang tidak sejenis (misalnya Rupiah dengan Dollar atau sebaliknya).
Pertukaran mata uang yang baik adalah dilihat dari akad jual belinya yang harus dilakukan secara tunai atas dasar kesepakatan antara penjual dan pembeli melaui kurs yang ada. Pada prinsipnya kegiatan jual beli (Sharf) harus memenuhi syarat sebagai berikut :

a. Ada Ijab-Qobul yaitu ada perjanjian untuk memberi dan menerima, yaitu :
1) Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
2) Ijab-qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
3) Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)
b. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
1) Suci barangnya (bukan najis)
2) Dapat dimanfaatkan
3) Dapat diserahterimakan
4) Jelas barang dan harganya
5) Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
6) Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.
Beliau juga menambahkan bahwa, pertukaran mata uang serupa atau biasa, misalnya seseorang menukarkan uang Rp. 10.000,00 dengan Rp. 5.000,00-an (lima ribuan) namun hanya mendapatkan Rp. 9.500,00 maka selisih Rp. 500,00 itu adalah riba yang haram hukumnya. Menurut beliau, pada prinsipnya dalam kegiatan sehari-hari Islam menghindari 3 hal yakni:
a. Riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamallah dalam Islam. Adapun macam-macam riba sesuai dengan penjelasan Murtadho Muthahari dalam bukunya yang berjudul Asuransi dan Riba adalah sebagai berikut :
1) Riba Fadl adalah riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak mememenuhi kreteria sama kualitasnya, sama kuantitasnya, dan sama waktu penyerahannya. Pertukaran semacam ini mengandung gharar yaitu ketidakjelasan bagi kedua belah pihak akan nilai masing-masing barang yang dipertukarkan. Tindakan ini akan menimbulkan kezaliman salah satu pihak.
2) Riba Nasi’ah adalah riba yang timbul akibat hutang piutang. Riba nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian atau tambahan jumlah uang yang didapat dari pemberian pinjaman, biasanya didasarkan pada batasan waktu tertentu.
3) Riba Jahiliyah adalah hutang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman, karena si peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang ditentukan. Riba jahiliyah dilarang karena melanggar kaidah kullu qardin jarra manfa’ah fatuwa riba (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba).
b. Gharar artinya keraguan, tipuan atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan orang lain. Suatu akad yang mengandung unsur penipuan, karena tidak ada kepastian, baik mengenai ada atau tidak obyek akad, besar kecil, jumlah maupun obyek akad tersebut.
c. Maisir adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja, yang biasa juga disebut berjudi. Istilah lain yang digunakan dalam Al Qur’an adalah kata azlam yang berarti perjudian. Judi dalam terminologi agama diertikan sebagai “suatu transaksi yang dilakukan oleh dua pihak untuk pemilikan suatu benda atau jasa yang mengguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu”.
Beliau juga menerangkan bahwa sharf adalah mempertukarkan uang dengan uang sejenis maupun tidak sejenis atau dalam bentuk tukat menukar dinar dengan dinar, dirham dengan dirham. Pada masa kini, bentuk pertukaran ini banyak dijumpai dilakukan oleh bank-bank devisa atau para money changer, misalnya pertukaran Rupiah dengan Dollar Amerika Serikat atau dengan mata uang asing lainnya.

B. Peran pemerintah dalam pengawasan pertukaran mata uang
Pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pertukaran mata uang dilakukan melalui kerjasama sama antara Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Bank Indonesia. Berikut ini adalah hasil wawancara dengan para responden yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Magelang dan Bank Indonesia cabang Yogyakarta :
1. Peran Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam pengawasan pertukaran mata uang.
Menurut penjelasan bapak Ismudiyono (ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Magelang) bahwa, Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah lembaga yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mempunyai fungsi melaksanakan tugas-tugas MUI dalam menangani masalah-masalah salah satunya adalah yang berhubungan dengan aktifitas Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Salah satu tugas pokok DSN adalah mengkaji, menggali dan merumuskan nilai dan prinsip-prinsip hukum Islam (Syari`ah) dalam bentuk fatwa untuk dijadikan pedoman dalam kegiatan transaksi di Lembaga Keuangan Syari`ah. Seperti halnya Al Qur’an, fatwa DSN_MUI ini juga digunakan sebagai pedoman atau dasar dalam pelaksanaan kegiatan Al-Sharf.
Melalui Dewan Pengawas Syari`ah melakukan pengawasan terhadap penerapan prinsip syari`ah dalam sistem dan manajemen lembaga keuangan syari`ah (LKS). Beliau juga menerangkan bahwa, pengawasan terhadap pertukaran uang ini sudah dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Pengawasan dilakukan melalui kerjasama dengan Bank Indonesia baik dari tingkat pusat sampai tingkat kabupaten/kota. Mengenai sanksi, beliau mengatakan bahwa sanksi secara umum adalah sanksi langsung dari Allah SWT, namun apabila terjadi pelanggaran yang menyebabkan kerugian baik bagi nasabah maupun penyelenggara money changer, maka DSN-MUI bekerjasama dengan Bank Indonesia untuk pengenaan sanksi yang lebih lanjut.
2. Peran Bank Indonesia dalam pegawasan pertukaran mata uang
Pemerintah melalui Bank Indonesia mempunyai tugas dan wewenang dalam melakukan pengawasan terhadap pertukaran uang khususnya pada valuta asing lembaga non-bank yaitu PT atau Perseroan Terbatas. Penjelasan bapak Juhari (staff Bank Indonesia bagian Moneter) mengenai peran Bank Indonesia dalam pertukaran mata uang adalah bahwa pengawasan pertukaran mata uang yang diatur oleh Bank Indonesia ditekankan pada kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank yaitu melalui Peraturan Bank Indonesia NO. 16/15/PBI/2014 Tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank. Beliau menjelaskan bahwa tujuan Peraturan Bank Indonesia itu adalah sebagai berikut :
a. Agar penyelengara kegiatan usaha penukaran valuta asing sebagai penunjang sektor keuangan memiliki peranan strategis dalam mendukung pencapaian stabilitas nilai rupiah
b. Untuk menciptakan tata kelola yang baik dan mencegah dimanfaatkannya kegiatan usaha penukaran valuta asing sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, perlu dilakukan pemurnian dan penguatan kegiatan usaha penukaran valuta asing yang dilakukan oleh penyelenggara bukan Bank
c. Untuk melakukan penataan kembali terkait dengan perizinan dan pengawasan kegiatan usaha penukaran valuta asing yang dilakukan oleh penyelenggara bukan bank agar kepastian dan perlindungan kepada masyarakat tercapai.
Lebih lanjut beliau menerangkan bahwa Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing yang selanjutnya disingkat KUPVA adalah kegiatan jual dan beli Uang Kertas Asing (UKA). UKA (banknotes) sendiri adalah uang kertas dalam valuta asing yang resmi diterbitkan oleh suatu Negara di luar Indonesia yang diakui sebagai alat pembayaran yang sah negara nersangkutan (legal tender). Cek pelawat (traveller’s cheque) adalah cek perjalanan dalam valuta asing yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Penyelenggara KUPVA Bukan Bank adalah perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas bukan Bank yang melakukan KUPVA (Money Changer). Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa peenyelenggara KUPVA Bukan Bank.
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh penyelenggara KUPVA bukan bank yang sesuai Peraturan BI NO. 16/15/PBI/2014 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank yaitu :
a. Kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dab beli uang kertas asing (UKA).
b. Pembelian cek pelawat.
Transaksi jual dan beli UKA wajib dilakukan secara fisik, tunai atau melalui transfer intrabank atau antarbank sepanjang berasal dari atau ditujukan kepada rekening penyelenggara KUPVA Bukan Bank. Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib menerapkan ketentuan mengenai anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta wajib melakukan pencatatan transaksi sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Selanjutnya, penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib menyimpan dokumen dan warkat yang berhubungan dengan pencatatan transaksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bapak Juhari juga menerangkan mengenai larangan yang harus ditaati oleh penyelenggara KUPVA Bukan Bank sesuai dengan Peraturan BI NO.16/15/PBI/2014 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank pasal 3 yaitu :
Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dilarang :
a. Bertindak sebagai agen penjual Cek Pelawat.
b. melakukan kegiatan margin fodward tranding, spot, swap, dan transaksi derivatif lainnya baik untuk kepentingan nasabah maupun kepentingan penyelenggara KUPVA Bukan Bank.
c. Melakukan transaksi jual dan beli UKA serta pembelian Cek Pelawat dengan Penyelenggara KUPVA bukan Bank yang tidak memiliki izin dari Bank Indonesia.
d. Melakukan kegiatan penyelenggaraan transfer dana atau kegiatan usaha pengiriman uang.
e. Melakukan kegiatan usaha lainnya diluar kegiatan.

Larangan bagi Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang lainnya juga tetuang dalam pasal 4 dan pasal 5 yaitu :
Pasal 4, yaitu :
(1) Selain larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Penyelenggara
KUPVA Bukan Bank dilarang:
a. Menjadi pemilik penyelenggara KUPVA tidak berizin;
b. Melakukan kerja sama dengan penyelenggara KUPVA tidak berizin;
c. Melakukan kegiatan usaha melalui penyelenggara KUPVA tidak berizin.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula untuk Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham Penyelenggara KUPVA Bukan Bank.

Pasal 5, yaitu :
Selain larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Direksi. Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dilarang :

a. Melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank sebagai sarana; dan/atau
b. Melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk kepentingan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dengan atas nama pribadi.

Menurut penjelasan bapak Juhari, pengawasan terhadap penyelenggaran KUPVA Bukan Bank sudah dilakukan secara intensif terutama untuk PT (Perseroan Terbatas). Bank Indonesia cabang Yogyakarta melakukan pengawasan terhadap KUPVA atau PT yang berada dalam wilayah Yogyakarta. Pengawasan itu dilakukan sesuai ketentuan Bab VI pasal 24 dan pasal 25 Peraturan BI NO.16/15/PBI/2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 24, yaitu ;
(1) Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap Penyelenggar KUPVA Bukan Bank.
(2) Pengawasan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pengawasan langsung; dan
b. Pengawasan tidak langsung.
(3) Dalam melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara KUPVA Bukan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia berwenang memberikan surat pembinaan dan mengenakan sanksi.
(4) Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib menindaklanjuti surat pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 25 yaitu :
(1) Dalam melaksanakan pengawasan langsung terhadap Penyelenggara KUPVA Bukan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a, Bank Indonesia dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap Penyelenggara KUPVA Bukan Bank.
(2) Pihak lain yang ditugaskan oleh Bank Indonesia untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib :
a. menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dari hasil
pemeriksaan; dan
b. menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Bank Indonesia

Beliau menerangkan bunyi pasal 24 di atas mengenai pengawasan langsung dan tidak langsung. Pengawasan langsung antara lain dilakukan melalui pemeriksaan secara umum dan/atau khusus terhadap Penyelenggara KPUVA Bukan Bank. Pengawasan tidak langsung antara lain dilakukan melalui kegiatan analisis terhadap laporan, keterangan dan penjelasan yang disampaikan oleh Penyelenggara KUPVA Bukan Bank. Pada pasal 25 yang dimaksud pihak lain antara lain kantor akuntan.
Mengenai sanksi, beliau menerangkan bahwa sanksi diberikan apabila Penyelenggaran KUPVA melanggar ketentuan dari Peraturan BI NO. 16/15/PBI/2014. Ketentuan sanksi pada peraturan tersebut termuat dalam bunyi pasal 28, yaitu sebagai berikut :
(1) Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 7 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, dan/atau Pasal 24 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. Teguran tertulis;
b. Denda;
c. Pembatalan izin;
d. Penghentian kegiatan usaha; dan/atau
e. Pencabutan izin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrative diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
Selain itu beliau juga menerangkan bahwa, untuk menghadapi hari Raya Idul Fitri (lebaran) pada tahun 2015 ini masyarakat dihimbau agar jeli dan memahami untuk dapat menukarkan mata uang pada konten-konten penukaran mata uang yang resmi berizin Bank Indonesia, sebab, mengingat tradisi masyarakat Indonesia yang gemar menukarkan sejumlah mata uang guna keperluan saat lebaran, dikhawatirkan akan banyak terjadi tindak penipuan money changer yang bermunculan dan tidak mempunyai izin usaha resmi dari Bank Indonesia.

C. Analisis data
Dari seluruh pendapat responden di atas, penulis menganalisa bahwa guna mempermudah transaksi pembayaran internasional, Islam memperbolehkan pertukaran mata uang (sharf) dengan syarat untuk mata uang yang sejenis berat timbangan atau nilai uang harus sama sedangkan untuk mata uang yang tidak sejenis boleh suka sama suka tetapi harus secara kontan, serah terima dalam satu majelis, ada nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi berlangsung, serta tidak untuk spekulasi. Pengaturannya sudah jelas terdapat dalam fatwa Dewan Syariah Nasional NO.28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf), yang tidak diperbolehkan jika terdapat unsur riba (untung-untungan) yang haram hukumnya.
Namun, dalam praktiknya masih banyak unsur penipuan yang dilakukan oleh para money changer yang tidak melaksanakan sesuai dengan prinsip syari’ah, sehingga merugikan para nasabah. Misalnya seperti penjelasan Bapak Ismudiyono (ketua MUI kota Magelang) diatas, bahwa ada salah satu money changer di kota Magelang yang kegiatan usahanya tidak sesuai dengan prinsip syari’ah yaitu adanya unsur riba. Namun menurut pendapat penulis, tidak semua kegiatan usaha penukaran mata uang (money changer) itu mengandung riba, misalnya PT. Armada Valasindo, PT. Berkah Amanah Syari’ah dan PT. Ridho Jaya Valasindo. Ketiga Perseroan Terbatas (PT) tersebut melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syari’ah yang kegiatan usahanya berpedoman pada Al Qur’an dan hadist serta fatwa DSN-MUI NO.28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) dan telah terdaftar resmi dari Bank Indonesia. Hali ini dibuktikan dengan beberapa pendapat dari paranasabah PT. Armada Valasindo, PT. RIdho Jaya Valasindo, dan PT. Berkah Amanah Syari’ah, bahwa kegiatan usaha money changer itu dilakukan dengan baik sesuai dengan kurs jual dan beli yang tidak mengandung riba yaitu :
1. Bapak Ahmad Hasyim, bekerja sebagai salah satu karyawan perusahaan swasta yang beralamatkan di Bayanan Magelang. Beliau menukarkan (menjual) 120 lembar uang Dollar Amerika dengan Rupiah. Beliau mendapatkan uang yang sesuai dengan kurs jual nilai Amerika yang terjadi pada saat itu.
2. Puji Lestari seorang TKW dari Malaysia yang beralamatkan di Desa Jlupo Jurang Kecamatan Windusari, beliau menukarkan beberapa lembar uang Ringgit Malaysia dengan uang Rupiah. Beliau juga mendapatkan uang sesuai dengan kurs jual yang sesuai dengan nilai Ringgit Malaysia pada saat transaksi itu.
3. Heru Supriyanto, seorang guru PNS yang beralamatkan di Beseran Kaliangkrik, beliau menukarkan sejumlah mata uang Real dengan mata uang Rupiah. Menurut beliau, kegiatan usaha pada PT. Armada Valasindo sesuai dengan prinsip syari’ah. Beliau memandang pengambilan keuntungan pada kegiatan jual beli mata uang asing ini bukanlah riba karena sesuai dengan kurs yang beredar di pasaran.
4. Handayani 25 tahun, seorang yang bekerja menjadi guide untuk turis mancanegara yang berkunjung ke Magelang, beliau menukarkan sejumlah mata uang Won Korea dengan mata uang Rupiah. Menurut beliau PT. Berkah Amanah Syariah. Beliau merasa senang atas pelayanan money changer itu, karena mendapatkan penukaran mata uang yang sesuai dengan kursnya.
5. Dwi Handaru, mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi Yogyakarta yang berasal dari Solo, ia menukarkan di PT. Ridho Jaya Valasindo beberapa lembar mata uang Rupiah dengan Dollar Amerika. Beliau juga menerima penukaran mata uang sesuai dengan kurs yang berlaku pada saat itu.
6. Muhammad Zidan, karyawan swata yang beralamatkan di Yogyakarta, beliau menukarkan beberapa lembar mata uang Dollar Singapura dengan mata uang Rupiah di money changer PT. Ridho Jaya Valasindo. Beliau juga menerima penukaran mata uang sesuai dengan kurs yang berlaku pada saat itu.
Pertukaran mata uang menjadi penting sebab banyak masyarakat baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang menjual maupun membeli mata uang guna pemenuhan kebutuhan hidup maupun kegiatan perdagangan baik ekspor maupun impor. Mengenai penentuan kurs valuta asingnya adalah dengan melihat kurs pasaran baik nasional maupun internasional.
Seluruh dunia saat ini menggunakan uang kertas yang berbeda-beda untuk tiap negara yang mengeluarkannya. Adanya perbedaan mata uang tersebut, menurut teori, ada tiga kemungkinan sistem kurs yang dapat diberlakukan sebagaimana diatur dalam penjelasan Undang-undang No.24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa Dan Sistem Nilai Tukar, yaitu:
1. Sistem kurs tetap (Fixed Exchange Rate System)
Pada saat sistem standar emas berlaku, semua pembayaran internasional dilakukan dengan emas. Pada saat itu semua orang mengikuti standar emas. Sistem keuangan semua negara menggunakan sistem emas atau uang kertas yang dapat dipertukarkan dengan emas pada waktu yang sama sehingga, penukaran mata uang negara satu dengan negara lain menjadi stabil karena terikat dengan emas yang nilainya dan sudah dikenal luas. Sistem ini mewujudkan kemantapan dan kestabilan nilai mata uang, baik untuk dalam negeri maupun luar negeri.
2. Sistem kurs mengambang bebas (Managed Floating Excgange Rate System)
Lambat laun emas dilepaskan sebagai standar keuangan nasional dan internasional sehingga kurs valuta asing juga kehilangan patokannya. Kurs bergerak bebas sesuai dengan permintaan dan penawaran valuta asing. Sehingga kurs valuta asing bebas bergerak naik turun dari hari ke hari. Inilah yang terjadi ketika negara telah menganut Flat money yaitu uang kertas yang tidak berstandar pada emas dan berlakunya berdasarkan Undang-Undang saja. Uang inilah yang diputar di bursa dunia, mereka membeli bukan untuk membeli bendanya, melainkan untuk membeli daya beli terhadap barang-barang lain di tempat asal barang tersebut.
Apabila Mesir dan Itali sama-sama menganut sistem uang kertas, dimana 1 Lira Itali, di Itali bisa digunakan untuk membeli 10 buah barang, sementara 1 Pound Mesir bisa dipergunakan untuk membeli 100 buah barang yang sama, maka perkiraan pertukaran (kurs pertukaran) antara kedua mata uang tersebut adalah 1 Pound setara dengan 10 Lira Itali. Hanya saja, kurs pertukaran mata uang tersebut bisa berubah. Sebab mata uang kertas tersebut merupakan gambaran barang-barang yang berbeda, yang dipergunakan orang untuk melakukan pertukaran di pasar uang dunia. Mereka membelinya bukan untuk membeli bendanya, namun hanya untuk membeli daya beli terhadap barang-barang dan tenaga dari negara-negara yang mengeluarkannya. Sehingga nilainya bisa naik karena menurunnya harga-harga barang tersebut.
Kurs pertukaran tersebut bisa berubah mengikuti perubahan harga-harga di negara yang mengeluarkan mata uang tersebut. Apabila tingkat harga-harga disuatu negara naik dibandingkan dengan negara lain, akibat bertambahnya jumlah uang yang beredar misalnya, maka kurs pertukaran mata uang antara kedua negara tersebut pasti mengalami perubahan, sehingga nilai valuta asing negara yang harga-harga di sana naik, akan mengalami penurunan. Jadi, kurs pertukaran mata uang antara mata uang suatu negara dengan negara asing akan berjalan mengikuti hubungan antara kurs pertukaran mata uang-mata uang asing tersebut dengan barang-barang yang ada di sana. Artinya, apabila 1 dinar Irak setara dengan 100 Real Iran, atau dengan 200 Lira Itali, atau dengan 400 Franc Perancis, maka kurs pertukaran antara mata uang asing tersebut adalah di Iran, 1 Real Iran setara dengan 2 Lira Itali, atau 4 Franc Perancis. Sedangkan di Itali, 1 Real Iran setara dengan 2 Franc Perancis, atau ½ Real Ira.
Di beberapa negara, sistem kurs pertukaran mata uang yang berubah-ubah tersebut bisa ditolerir dengan suatu Undang-Undang, Berubahnya kurs pertukaran mata uangnya mengikuti perubahan sehari-hari yang timbul akibat kondisi supplay dan demand.
3. Sistem kurs mengambang terkendali (Freely Floating Exchange Rate System)
Sistem kurs mengambang terkendali ( Freely Floating Rate System) adalah suatu sistem penetapan kurs suatu mata uang dengan mengkaitkan atau menstabilkan atau menambatkan nilai mata uang suatu negara dengan sejumlah mata uang negara lain yang nilainya stabil.
Ketiga sistem kurs tersebut di atas, ternyata Islam telah memiliki ketentuan berbeda dari ketiganya. Sistem kurs dalam Islam sepintas hampir sama dengan sistem kurs mengambang bebas tetapi masih harus ada syarat lainnya yaitu harus secara kontan dan satu tempat (dalam satu majelis). Rasullulah Muhammad SAW bersabda :” Juallah emas dengan perak sesuka kalian, dengan (syarat harus) kontan”. Emas dan perak yang dituju oleh hadist tersebut adalah emas dan perak sebagai mata uang yang diberlakukan pada masa Nabi Muhammad SAW. Ketentuan tersebut berlaku umum untuk transaksi-transaksi mata uang yang berlaku saat ini.
Berdasarkan penjelasan para responden di atas, penulis juga menganalisa bahwa peran pemerintah dalam pengawasan pertukaran uang sudah dilakukan yaitu melalui kerjasama antara Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Bank Indonesia. Pengawasan dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung dilakukan dari pihak dari Bank Indonesia mendatangi kegiatan usaha money changer baik tingkat pusat sampai daerah kota dan kabupaten. Secara tidak langsung dimaksudkan, para money changer itu harus melapor setiap bulan pada Bank Indonesia. Bentuk pengawasannya berupa pengawasan pada kegiatan usaha dan kurs jual beli valuta asingnya. Pengawasan dilakukan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia NO. 16/15/PBI/2014 Tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing.
Kegiatan usaha money changer pada PT. Armada Valasindo. PT Ridho Jaya Valasindo, PT. Berkah Amanah Syari’ah adalah dijalankan resmi dan sudah dilakukan perizinan atau pendaftaran ke Bank Indonesia. Kegiatan money changer mereka sudah berdasarkan dengan prinsip syari’ah. Ketiga money changer di atas menerangkan bahwa, pengawasan pertukaran mata uang dilakukan oleh Bank Indonesia secara rutin dan intensif. Mereka juga mempunyai kewajiban untuk pelaporan kegiatan usaha yang mereka lakukan yaitu sesuai dengan ketentuan pasal 23 Peraturan BI NO.16/15/PBI/2014 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank yaitu :
(1) Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib menyampaikan laporankepada Bank Indonesia yang meliputi:
a. laporan berkala; dan
b. laporan insidental.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai
dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan secara online melalui sistem aplikasi pelaporan Bank Indonesia.
(4) Laporan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Bank Indonesia secara tertulis dan ditandatangani oleh Direksi.
(5) Dalam hal terdapat gangguan terhadap sistem aplikasi pelaporan atau terdapat alasan tertentu yang menyebabkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat disampaikan secara online, Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia secara tertulis dan ditandatangani oleh Direksi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas waktu dan tata cara penyampaian laporan diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Penjelasan dari ketentuan pasal 23 di atas adalah :
a. Laporan berkala yang dimaksudkan antara lain berupa laporan bulanan penyelenggaraan KUPVA Bukan Bank
b. Laporan Insidental antara lain berupa laporan perubahan Direksi, Dewan Komisaris, dan atau pemegang saham, laporan pemindahan alamat kantor, dan laporan lainnya yang sewaktu-waktu diminta Bank Indonesia misalnya laporan kurs valuta asing dan laporan transaksi keuangan tertentu.
Apabila terjadi pelanggaran bagi para money changer atau usaha penukaran valuta asing yang menimbulkan kerugian bagi nasabah (masyarakat), dapat dikenakan sanski sesuai dengan peraturan perundangan (peraturan BI di atas) atau bahkan pencabutan izin usaha. Ternyata dalam praktiknya masih banyak terjadi tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh para money changer yang merugikan nasabah, dan mengaku berdasarkan prinsip syari’ah padahal tidak. Sehingga perlu ditingkatkan pengawasan oleh pemerintah terhadap para money changer tersebut. Mensikapi adanya penyalahgunaan kegiatan usaha money changer itu, masyarakat (nasabah) harus lebih berhati-hati dan memilih money changer yang tentunya sudah berizinkan resmi dari Bank Indonesia.

BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Pertukaran mata uang dalam perspektif hukum Islam
Pertukaran mata uang dibolehkan dalam hukum Islam, harus dilakukan secara tunai dengan prinsip ridho antara penjual dan pembeli serta dengan syarat untuk mata uang yang sejenis berat timbangan atau nilai uang harus sama, sedangkan untuk mata uang yang tidak sejenis boleh suka sama suka tetapi harus secara kontan, serah terima dalam satu majelis, ada nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi berlangsung, serta tidak untuk spekulasi. Pengaturannya terdapat dalam fatwa Dewan Syariah Nasional NO.28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf), yang tidak diperbolehkan adalah jika terdapat unsur riba (untung-untungan).
Dasar hukum dibolehkannya pertukaran Mata Uang (Al-Sharf) adalah hadist Nabi Muhammad SAW, yang antara lain adalah sesuai dengan Al-Qur’an surat At Taubah ayat 34 yang berbunyi :

Artinya :
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkan kepada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih.”

Hadist yang diriwayatkan oleh HR. Muslim, yaitu :
Diriwayatkan oleh Abu Ubadah bin ash Shamid berkata, bahwa telah bersabda Rasullullah Saw:” emas (hendanya dibayar) dengan emas, perak dengan perak, bur dengan bur, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, sama dan sejenis haruslah dari tangan ke tangan (sah). Mak, apabila berbeda jenis juallah sekehendak kalian dengan syarat kontan.

Hadist yang diriwayatkan oleh Jamaah, yaitu :
Dalam riwayat Ibnu Umar bin Khatab dikatakan :”jangan kamu memperjualbelikan emas dengan emas dan perak dengan perak, kecuali sejenis, dan jangan pula kamu memperjualbelikan perak dengan emas yang tidak ada di tempat dan yang lainnya ada.”

Hadist yang diriwayatkan oleh Iman At-Tirmidzi, dari Ubadah bin Shamid, yaitu : “Juallah emas dengan perak sesuka kalian, dengan (syarat harus) kontan.”

Namun, dalam praktiknya masih banyak unsur penipuan yang dilakukan oleh penyelenggara kegiatan usaha money changer, sehingga merugikan para nasabah.
2. Peran pemerintah dalam pengawasan pertukaran mata uang
Peran pemerintah dalam pengawasan pertukaran uang sudah dilakukan yaitu melalui kerjasama antara Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Bank Indonesia. Pengawasan dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung dilakukan dari pihak dari Bank Indonesia mendatangi kegiatan usaha money changer baik tingkat pusat sampai daerah kota dan kabupaten. Secara tidak langsung dimaksudkan, para money changer itu harus melapor setiap bulan pada Bank Indonesia. Bentuk pengawasannya berupa pengawasan pada kegiatan usaha dan kurs jual beli valuta asingnya. Pengawasan Bank Indonesia ditegaskan melalui Peraturan Bank Indonesia NO. 16/15/PBI/2014 Tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank. Apabila terjadi pelanggaran bagi para money changer atau usaha penukaran valuta asing yang menimbulkan kerugian bagi nasabah (masyarakat), dapat dikenakan sanski sesuai dengan peraturan perundangan (peraturan BI di atas) atau bahkan pencabutan izin usaha.

B. Saran-saran
1. Bagi Masyarakat
Di harapkan kepada seluruh masyarakat, mempunyai kesadaran dan pemahaman bahwa Islam tidak hanya agama ritual belaka, tetapi di dalam Islam terdapat berbagai solusi alternatif untuk mengatasi semua persoalan hidup, misalnya mengenai pertukaran mata uang agar berusaha mencari penyelesaiannya.Selain itu masyarakat di harapkan mampu mengembalikan fungsi uang sebagai alat tukar, alat perantara dan alat untuk menentukan nilai, dan bukan sebagai barang yang diperdagangkan. Selain itu, dihimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tindakan para money changer yang tidak melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip syari’ah agar tidak meniASDFmbulkan kerugian.
2. Bagi Pemerintah
a. Majelis Ulama Indonesia (MUI)
MUI melalui Dewan Syari’ah Nasional (DSN) diharapkan tegas dan intensif melaksanakan fungsi lembaga khususnya dalam melakukan pengawasan terhadap pertukaran mata uang (Al-Sharf). Diharapkan DSN-MUI mengupayakan agar penyelenggara kegiatan penukaran mata uang dapat dijalankan sesuai dengan syari’ah Islam yang berpedoman pada Al Qur’an dan hadits serta berpegangan pada Fatwa DSN-MUI NO.28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) yang menjauhi prinsip riba, gharar, maisir yang haram hukumnya dan dapat memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar dalam hal penukaran mata uang.
b. Bagi Bank Indonesia
Bank Indonesia hendaknya mempertahankan nilai Rupiah agar stabil dan kuat dengan nilai tukar nata uang asing. Selain itu, untuk kepentingan transaksi perdagangan luar negeri hendaknya Bank Indonesia hanya mengijinkan transaksi valuta asing secara langsung (kontan) dan melarang segala bentuk transaksi valuta asing yang tidak kontan karena menimbulkan praktik riba fadl dan lebih menumbuh suburkan praktik spekulasi. Bank Indonesia diharapkan tidak menenggelamkan diri mengikuti arus mekanisme global, yang dalam praktiknya bertentangan dengan aturan syariat Islam dan memberikan sanksi tegas bagi para penyelenggara kegiatan penukaran mata uang yang melanggar aturan. Serta diperlukannya pengawasan yang lebih serius terhadap pertukaran mata uang guna meminimalkan berbagai tindakan pelanggaran yang dilakukan baik nasabah maupun para money changer, sehingga kegiatan pertukaran mata uang ini dapat berjalan lancar sesuai dengan syari’ah Islam.
c. Bagi Perusahaan
Perusahaan yang menjalankan kegiatan money changer, khususnya Perseroan Terbatas (PT) diharapkan memiliki izin resmi dari Bank Indonesia. Kegiatan penukaran mata uang (money changer) yang dijalankan diharapkan sesuai dengan syari’ah Islam yang menjauhi prinsip riba agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat (nasabah) dan PT itu sendiri. Kegiatan transaksi pertukaran mata uang hendaknya berpedoman pada Al Qur’an dan hadist serta berpegangan pada Fatwa DSN-MUI NO.28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) dan Peraturan Bank Indonesia NO. 16/15/PBI/2014

DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU-BUKU
Abdul Wahhab Khallaf, 2004, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Adiwarman A Karim, 2007, Ekonomi Makro Islami, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Afzalur Rahman, 2006, Perbandingan Transaksi dan Pertukaran, PT. Solo Murni, Surakarta.
Ahmad Hasan, 2004, Mata Uang Islam, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Bambang Sunggono, 1998, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Bambang Suroto , 2004, Komprehensif Sistem Keuangan Islami , PT.Salemba Emban Patria, Surakarta.
Boediono, 2006, Kamus Praktis Modern Bahasa Indonesia, PT. Bintang Indonesia, Jakarta.
Gemala Dewi, 2001, Prinsip-Prinsip Pertukaran, Kencana, Jakarta.
, 2005, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta.
Hutagalung, 2008, Ekonomi Tentang Uang dan Bank, Yayasan Penerbitan Franklin, Jakarta.

Kartini Kartono, 1996, Pengantar Metodoogi Riset Sosial, Mandar Maju, Bandung.

Manullang, 2004, Dasar-Dasar Keuangan Islam, Ekonisia,Yogyakarta.

Mohd Idris Ramulyo, 2001, Asas-Asas Hukum Islam, Sinar Grafika, Jakarta.

Slamet Wijono, 2005, Akuntansi Perbankan Syari’ah, Grasindo, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2005, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.

Tim, 2006, Modul KNEI Terbuka. FE UNS, Surakarta.

Ghufron A Mas’adi, 2002, Fiqh Muamalah Konstekstual, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.