Peranan Administrasi Negara | Dalam masyarakat maju dan modern setiap orang selalu dipengaruhi oleh keputusan-keputusan yang ditetapkan pelaksana Administrasi Negara. Kehidupan berbangsa dan bernegara yang merupakan organisasi besar. bukan sekedar wajar tetapi juga dibutuhkan oleh setiap manusia modern. Oleh karena itu realisasi Administrasi Negara seeara operasional harus diterima dan dipatuhinya, karena hanya dengan bersikap seperti itu kebutuhan dan keinginannya dapat terpenuhi.
Sebaliknya manusia modern juga cenderung untuk ikut mewamai Administrasi Negara sesuai dengan keinginan dan kebutuhannya. Kecenderungan itu mengharuskan Administrasi Negara terbuka terhadap kontrol sosial dalam mewujudkan kegiatan-kegiatannya secara operasional. Berdasarkan kondisi seperti itu, jelas bahwa peranan pertama Administrasi Negara adalah sebagai stabilisator masyarakat, karena keinginan dan kebutuhan manusia tidak mungkin sama. Peranan tersebut sebagaimana telah dikemukakan terdahulu, bahwa dalam melayani masyarakat berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan sebagai hukum. Administrasi Negara harus mampu menyerap dan menyesuaikannya dengan aspirasi masyarakat. Dalam menjalankan peranan sebagai stabilisator itu. Administrasi Negara harus berusaha menyeimbangkan aspirasi yang berbeda-beda, di samping mungkin pula bertentangan antara yang satu dengan yang lain. Dengan demikian berarti tidak semua aspirasi masyarakat akan terpenuhi, namun harus dihasilkan kebijaksanaan-kebijaksanaan publik (umum) yang mampu menciptakan stabilitas masyarakat. Dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan publik (umum) yang tepat, maka stabilitas masyarakat (sosial) akan terwujud. dalam arti tidak akan terjadi gejolak-gejolak karena perbedaan aspirasi. berdasarkan perbedaan keinginan kepentingan dan kebutuhan.
Peranan kedua dari Administrasi Negara adalah mengatur, mengarahkan dan memperecpat pembahan sosial, sesuai dengan yang diinginkan oleh rakyat atau bangsa masing-masing. Pembahan sosial yang direncanakan disebut dengan pembangunan, untuk mewujudkan suatu kondisi tertentu bagi rakyat/bangsa di masa depan. Berikutnya Administrasi Negara dalam mewujudkannya harus berperan sebagai pelaksana dan sekaligus mengkoordinasikannya, agar seluruh kegiatannya termasuk yang dilaksanakan oleh masyarakat terarah pada tujuannya berupa perubahan sosial yang diinginkan tersebut. Sedang pada giliran berikutnya Administrasi Negara berperan juga dalam melaksanakan kontrol dan evaluasi terhadap pelaksanaan setiap dan seluruh kegiatan, agar tidak menyimpang dari perencanaan. Bersamaan dengan kegiatan pembangunan yang membawa perubahan-perubahan itu, sering timbul berbagai ekses yang tidak diinginkan. Sehubungan dengan itu dalam melakukan pembangunan yang membawa perubahan nilai-nilai, maka Administrasi Negara harus berperan memelihara dan memantapkan kehidupan bersama, yang tidak kehilangan pegangan sebagai bangsa yang bersatu. Peranan itu harus dijalankan dengan beberapa cara sebagai berikut:
- Melestarikan nilai-nilai dasar yang telah diterima sebagai konsensus nasional. Misalnya di Indonesia mempertahankan dan melestarikan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai nilai-nilai dasar yang menjadi pandangan hidup.
- Menegakkan dan memberlakukan semua aturan hukum pada setiap warga Negara (anggota masyarakat), tanpa membeda-bedakan pelaksanaannya berdasarkan strata sosial, status sosial ekonomi, golongan dan lain-lain. Aturan hukum itu harus dibuat dengan berlandaskan pada nilai-nilai dasar seperti disebutkan di atas. Misalnya dalam menindak pelaksana pembangunan yang menyalahgunakan wewenang dan tanggung jawabnya. Untuk itu siapapun juga pelaksana yang menyelewengkannya, harus ditindak dengan hukum yang sama dan perlakuan yang sama pula.
- Melakukan tindakan preventif terhadap keeenderungan untuk melawan suatu usaha melakukan perubahan melalui pembangunan, dengan berperilaku menyimpang dari perilaku standar (baku) berdasarkan hak dan kewajiban sebagai warga negara, yang bersumber dari nilai-nilai dasar sebagai konsensus nasional. Misalnya berusaha membina toleransi kehidupan beragama bagi negara yang rakyatnya memeluk berbagai agama, seperti di Indonesia. Dengan demikian diharapkan setiap warga negara memiliki wawasan yang luas, sehingga mampu mencegah pandangan yang sempit terhadap pembangunan yang berkenaan dengan salah satu agama. Usaha itu bersifat preventif terhadap kemungkinan adanya warga negara yang berperilaku yang bernilai sara.
Peranan Administrasi Negara yang kedua ini berhubungan langsung dengan peranannya yang pertama, karena berfungsi juga untuk mewujudkan stabilitas masyarakat.
Peranan ketiga dari Administrasi Negara adalah mengantar dan mendorong rakyat memasuki kehidupan sebagai masyarakat maju dan modern. Di atas telah dikemukakan bahwa Administrasi Negara berperan mewujudkan perubahan sosial, antara lain melalui pelaksanaan pembangunan. Usaha itu tidak mungkin mengelak dari perkembangan dan kemajuan ilmu dan teknologi yang pesat dari negara maju dan modern. Manusia semakin yakin bahwa dengan ilmu dan teknologi akan dapat mewujudkan masyarakat maju dan modern yang sejahtera. Oleh karena itulah maka Administrasi Negara dalam mewujudkan kegiatannya pada dasamya telah melakukan usaha mengantar rakyat memasuki kehidupan masyarakat maju dan modern, yang memungkinkan mencapai masa depan yang lebih baik dan lebih cerah.
Untuk menjalankan ketiga peranan tersebut di atas dalam kegiatan yang bersifat operasional, Administrasi Negara memerlukan dukungan berupa suatu otoritas yang bersifat memaksa. Otoritas tersebut dipergunakan untuk mencegah terjadinya ketidakpatuhan, yang dapat mengakibatkan mengganggu pelaksanaan kegiatan mewujudkan kepentingan umum (publik). Misalnya untuk mencegah terjadinya penggunaan jalan raya (kepentingan umum) yang mengancam atau dapat mengakibatkan kecelakaan bahkan dapat merenggut nyawa, maka setiap pengendara kendaraan bermotor harus memiliki SIM. Seorang pengendara yang tidak memiliki SIM, akan berhadapan dengan hukum yang dijalankan oleh aparat pelaksana Administrasi Negara, meskipun belum/tidak menabrak sesuatu/seseorang. Apalagi melanggar ketentuan tertib lalu lintas dan diketahui tidak mempunyai SIM, siapapun pelakunya harus ditindak dengan aturan hukum yang sama.
Dari uraian-uraian di atas terlihat pula bahwa Administrasi Negara menuntut kepatuhan atau ketaatan, meskipun disadari di negara mana pun juga peranannya tidak pernah diwujudkan secara sempuma atau tanpa cacat dan cela. Dalam keadaan seperti itu selalu saja tampak adanya ketidakpatuhan, yang setidak-tidaknya disampaikan berupa kecaman-kecaman. Para administrator pelaksananya tidak perlu disibukkan oleh kecaman-kecaman tersebut, namun harus bersikap arif dan bijaksana. Sikap itu harus ditampilkan berupa kemampuan membedakan antara kecaman dan keluhan yang nyata/obyektif dengan yang semu. Pada umumnya rakyat/anggota masyarakat tidak mau tahu bagaimana Administrasi Negara menghasilkan suatu kebijaksanaan atau hukum yang mengatur, bahkan cenderung membutatulikan diri dan yang diinginkannya harus terpenuhi. Sedang dalam kenyataannya kebutuhan dan keinginan setiap anggota masyarakat tidak sama. Oleh karena itulah yang dibutuhkan Administrasi Negara adalah kepatuhan untuk mengikuti sesuatu yang dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan atau kepentingan umum, meskipun dengan menggunakan otoritas memaksa terhadap yang tidak patuh/taat.
Kondisi tersebut bukan merupakan kebutuhan Administrasi Negara demi otoritasnya, tetapi justeru untuk kepentingan masyarakat (publik) sebagai bangsa di dalam sebuah negara. Dengan kata lain keberadaan (eksistensi) Administrasi Negara tidak dapat dan tidak boleh dihindari, demi eksistensi bangsa/negara itu sendiri. Tegasnya selama masih ingin mempertahankan eksistensi bangsa dan negara, maka selama itu pula dibutuhkan dan harus ada Administrasi Negara, dengan menjalankan peranannya seperti disebutkan di atas.
Dalam keadaan Administrasi Negara menghadapi perbedaan kepentingan, keinginan dan kebutuhan yang beragam-ragam untuk dapat melayani masyarakat seeara baik, maka tidak ada pilihan lain selain harus mendasarkan pada prioritas. Administrasi Negara di negara manapun juga tidak mungkin melayani seluruh pelayanan masyarakat secara serentak dengan intensitas yang sama. Prioritas-prioritas harus ditetapkan dengan memperhatikan dampaknya, jika sesuatu dalam pelayanan masyarakat melalui kegiatan pembangunan dilaksanakan atau tidak. Oleh karena itulah dalam suatu kurun waktu tertentu selalu terlihat ada kegiatan yang didahulukan/diprioritaskan, sedang yang lain ditunda, meskipun dilihat dari kepentingan orang atau kelompok tertentu seharusnya dibalik atau dilaksanakan serentak. Misalnya Administrasi Negara di Indonesia selama PJPT 1 memprioritaskan pembangunan ekonomi, namun tidak mengabaikan pembangunan di bidang lain, seperti pembangunan sosial budaya. Kebijaksanaan keluarga berencana lebih diprioritaskan daripada kebijaksanaan membuat jalan yang menghubungkan antardesa atau mendapat prioritas dari pada membuat taman rekreasi bagi kota kecamatan. Sehubungan dengan itu berarti Administrasi Negara memikul tanggung jawab moral dalam menetapkan prioritas yang paling tepat dalam rangka mewujudkan pelayanan masyarakat tersebut.