Pengertian UMKM | Berdasarkan Undang-undang Nomor 9 tahun 1995 tentang : Usaha Kecil adalah usaha yang memiliki asset di luar tanah dan bangunan sama atau lebih kecil dari Rp.200 juta dengan omset tahunan hingga Rp.1 miliar, dimiliki oleh orang Indonesia dan independen atau tidak terafiliasi dengan usaha menengah dan besar. Boleh berbadan hokum dan boleh tidak berbadan hokum. Sedang pengertian usaha menengah ialah badan usaha resmi yang memiliki asset antara Rp.200 juta hingga Rp.10 miliar.
Biro Pusat Statistik (BPS) menggunakan tiga katagori dengan ukuran ketenagakerjaan, yaitu : Usaha Mikro adalah sebuah usaha yang mempekerjakan lima orang termasuk pekerja keluarga yang tidak dibayar. Disebut usaha kecil apabila mempekerjakan lima sampai sepuluh orang. Dan disebut usaha menengah apabila mempekerjakan dua puluh sampai Sembilan puluh Sembilan orang.
Selain pengertian UMKM di atas, Bank Indonesia membuat pengertian UMKM dengan menggunakan dua pola. Pertama, berdasarkan asset, omset dan badan hukum.
Yang disebut usaha mikro ialah usaha yang dilakukan orang miskin atau hampir miskin, milik keluarga, sumber daya lokal dan teknologi sederhana. Lapangan usaha mudah dimasuki dan keluar. Disebut usaha kecil apabila beraset kurang atau sama dengan Rp.200 juta di luar tanah dan bangunan dengan omset Rp.1 miliar. Lalu disebut usaha menengah apabila beromset Rp.3 miliar, yang terbagi dalam dua jenis, yaitu industri bukan manufaktur dengan asset Rp.600 juta di luar tanah dan bangunan serta industri manufaktur dengan asset hingga Rp.5 miliar.
Yang kedua, berdasarkan besarnya kredit yang diterima oleh pengusaha. Usaha mikro adalah penerima kredit hingga Rp.50 juta. Sedang usaha kecil adalah penerima kredit Rp.50 juta hingga Rp.500 juta. Untuk usaha menengah adalah penerima kredit Rp.500 juta hingga Rp.5 miliar.
Berdasarkan pengertian UMKM yang beragam tersebut di atas, di mana keberadaan UMKM yang selama ini menjadi basis perekonomian rakyat atau tulang punggung pereko-nomian Indonesia perlu mendapat perhatian dan bantuan pengembangan.