Membangun Jembatan Tradisi Keilmuan Di PTM
Oleh: Prof. Dr. Abdul Munir Mulkhan, S.U.
Islam diyakini pemeluknya sebagai agama sempurna yang akan membawa kemajuan dan kemakmuran umatnya. Namun fakta-fakta sosial cenderung menunjukkan masyarakat dari bangsa-bangsa yang dikenal memeluk Islam berada di bawah negeri-negeri Barat dan masayarakat bangsa yang oleh umat Islam sering disebut kafir. Kondisi serupa juga dialami oleh Perguruan Islam dan Perguruan Muhammadiyah. Apabila kita amati secara seksama, salah satu faktor yang bisa menjelaskan situasi demikian ialah sulitnya dibangun tradisi keilmuan dalam masyarakat Islam kontemporer berbeda dari situasi pada abad-abad pertama perkembangan masyarakat Islam.
Kita semua menyadari adanya dilema keilmuan di Perguruan Muhammadiyah dan Islam termasuk Perguruan Tinggi Islam (PTI) negeri atau swasta dan Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM). Namun dilema “abadi” hampir tidak pernah terpecahkan, boleh secara tak sengaja kita nikmati. Kita mudah melempar tanggung jawab kegagalan yang dibuat atau kemunduran yang terjadi dengan menyatakan hal itu sebagai akibat dilema kontroversial tersebut bukan sebagai akibat ketidakprofesionalan kerja kita. Akibatnya, boleh jadi kita sudah tidak lagi peka dan tidak menyadari bahwa ada persoalan serius, bagai virus ganas yang setiap saat menggerogoti energi yang dimiliki.
Dilema problematik itu ialah apa yang dikenal sebagai dihotomi pendidikan dan dihotomi ilmu pengetahuan yang hanya dialami oleh dan dalam praktik pendidikan Islam. Di satu sisi ada keharusan politik mengikuti Kementerian Pendidikan Nasional (Diknas) dan Kementerian Agama dari dua tradisi keilmuan yang memiliki semacam ‘ideologi’ berbeda. Di sisi lain, dilema itu juga muncul dari pra-anggapan bahwa dua tradisi keilmuan; Islamic Studies dan Secular Studies merupakan tradisi yang saling bertentangan tanpa jembatan penghubung.
Pra-anggapan dan dilema tersebut lebih dilestarikan adanya dua pengedali politik pendidikan yaitu Kemenag dan Diknas yang berdampak lebih luas dalam produk dan regulasi yang harus diikuti PTM hampir tanpa daya. Jika semua bidang keilmuan di bawah Diknas seorang akademisi bebas beban teologis, dalam bidang Islamic Studies seolah dibebani doktrin teologis mengenai kesempurnaan ajaran yang melekat pada kelimuan Islamic Studies.
Situasi aneh bin ajaib berlangsung di kelembagaan di PTM (juga di PTI negeri) tentang dua fakultas yang mengkaji bidang keilmuan yang sama dengan nilai teologis berbeda. Sekedar contoh bisa disebut FIP, FH, FE yang memperlajari pendidikan dan pendidikan Islam, psikologi dan psikologi Islam, Hukum dan Hukum Islam, Ekonomi dan Ekonomi Islam (syariah). Di perguruan yang sama ada FAI dengan jurusan Syariah dan Tarbiyah yang masing-masing mempelajari hukum publik (nasional), ekonomi dan ekonomi syariah atau hukum publik, pendidikan (umum) dan psikologi Islam. Gelar keduanya berbeda, yang satu memakai tambahan sifat Islam dan tidak dengan lainnya, sehingga lulusan PTM dan PTI memiliki dua gelar berbeda seperti SPD dan SPDI atau MPD dan MPDI, SPs dan SpsI, SE dan SEI, SH dan SHI dst.
Akibat lebih lanjut ialah sulitnya tumbuh tradisi keilmuan bahkan cenderung teori yang sudah usang diulang-kaji karena berhenti menjadi peniru (imitasi). Tema-tema dan hasil penelitian di PTI dan PTM sulit memperoleh pengakuan publik akibat cenderung tidak mampu menjawab persoalan yang menjadi hajat publik. Sulit lahir teori-teori baru dari PTI dan PTM karena adanya pra-anggapan pemikiran Islam sudah selesai yang ada adalah penerjemahan dan penerapan. Gelora keterbukaan pintu ijtihad yang pernah muncul di abad ke-19 ternyata pupus sebelum lahir, sehingga dunia pendidikan tinggi Islam lebih merasa aman mengadopsi teori sekuler daripada melahirkan teori baru yang lebih kritis yang dapat ditawarkan kepada dunia.
Problem tersebut juga berkait dengan cara pandang yang meletakkan ilmu yang lahir dan diproduk negeri-negeri Barat sebagai ilmu yang batal selain dipandang sebagai bagian strategi dunia Barat (Yahudi dan Kristiani) menghancurkan dunia Islam. Namun, dalam praktiknya, hampir tidak ada dunia Islam yang dapat menghindari keterpaksaan memanfaatkan jasa ilmu pengetahuan yang diproduksi bangsa-bangsa Barat tersebut baik yang filosofis, teoritik, apalagi bidang teknologi, termasuk teknologi pembelajaran. Sebagai peniru pun gagal menjadi peniru yang piawai karena adanya beban teologis di atas.
Persoalannya, bagaimana seharusnya dunia akademik masyarakat Islam bersikap dan menetapkan langkah-langkah strategis? Apakah ada jalan keluar dari dilema abadi ini, bagaimana langkah yang mesti dilakukan, apakah bisa ditempuh jalan tersebut? Pertanyaan itu bisa dijawab dengan beberapa langkah sebagaimana uraian berikut.
Perbedaan mendasar pemikiran Barat dan Islam ialah posisi bidang metafisika. Pemikiran Barat menolak metafisika sebagai wilayah kajian ilmu sementara pemikiran Islam tidak pernah mempermasalahkannya. Bersamaan itu terjadi pemisahan wilayah keagamaan dan keduniaan dengan masing-masing pemegang otoritas yang berbeda yaitu Pendeta dengan gerejanya dan ilmuan. Pemikiran Islam menempatkan ilmu berbasis kitab suci dengan metode deduktif-rasional sebagai ilmu utama berkedudukan lebih tinggi daripada ilmu berbasis alam yang empiris, sementara pemikiran Barat sebaliknya.
Langkah paling mendasar yang perlu dilakukan untuk bisa menerima pemikiran Barat ialah dengan memetafisikkan kembali pemikiran Barat baik pada tingkat filsafat atau pun teori dan teknologi. Hal ini antara lain bisa dilakukan dengan menyilangkan dirarhi realitas dalam pemikiran Barat seperti pemikiran E.F. Schumacher dan hirarhi realitas dalam pemikiran Islam seperti tercermin dalam pemikiran Imam Al-Ghazali. Schumacher menempatkan manusia pada posisi hirarhi tertinggi sesudah hewan, tumbuhan dan pelikan, sementara Imam Al-Ghazali memandang manusia memiliki dua unsur dasar yaitu badan wadag dan badan ruhaniah. Badan wadag dikenai hukum fisis yang berkembang secara historis sementara badan ruhaniah memiliki hukum sendiri yang tidak menganut hukum sejarah sehingga bisa berkembang melintasi ruang waktu. Puncak dari bidang ruhaniah ini ialah makhluk gaib dan wilayah ketuhanan.
Karena itu sepanjang langkah rasional pemikiran Barat tidak berhenti pada bidang fisikal atau badan wadag semata maka akan terbuka ruang bagi masuknya wilayah ruhaniah dan berujung pada wilayah ketuhanan. Mohammad Iqbal berpendapat bahwa pemikiran bangsa-bangsa Barat modern merupakan kelanjutan pemikiran Islam yang berhenti sesudah abad ke-11. Karena itu jika pemikiran Barat tidak dibatasi pada wilayah fisik maka akan menyambung kembali dengan wilayah ketuhanan dimana pemikiran Islam bisa memainkan peran. Persoalan ini juga terkait dengan teori pararelitas kitab suci (qauliah) dan kitab sekuler (alam semesta (kauniah) seperti pandangan Al-Farabi dan Ibnu Tufail serta Fazlur Rahman.
Selanjutnya dari kerangka pemikiran tersebut di atas bisa dibangun jembatan keilmuan guna memecahkan problem dan dilema dalam praktik pendidikan Islam. Penolakan terdahap pemikiran Barat yang diperkukuh doktrin teologis yang masih perlu dikaji ulang itu berakibat pemikiran pendidikan Islam belum mampu berdialog dengan pemikiran Barat. Di saat yang sama dengan terpaksa menikmati jasa pengetahuan Barat seperti teknologi pembelajaran dan kurikulum dalam kasus distribusi waktu dan materi ajar ke dalam SKS.
Pemikiran Islam selama ini berhenti pada perdebatan dua pandangan dasar yang dikenal dengan pemikiran Jabariah dan Qadariah, sementara pemikiran Sunni tidak berbeda tajam dari Jabariah. Soalnya ialah bagaimana posisi pembelajaran dalam kaitan capaian tujuan pendidikan dan perilaku peserta didik. Jika diletakkan di atas perspektif Qadariah maka pendidikan memiliki peran dominan dan bertanggungjawab atas hasil belajar, sementara dalam perspektif Jabariyah pembelajaran sebagai intrumen kehendak Tuhan yang tidak pernah bisa diketahui sebelum peristiwa terjadi, sehingga evaluasi mustahil atau hampir tidak mungkin dilakukan karena berarti meng-evaluasi kehendak Tuhan yang serba gaib dan misterius.
Tanpa mengurangi makna pemikiran Islam klasik di atas, agar pemikiran Islam bidang pendidikan bisa didialogkan dengan pemikiran dunia Barat, penting dicermati pandangan Harun Nasution dan Fazlur Rahman tentang makrifat. Keduanya cenderung membedakan makrifat ke dalam dua jenis yaitu; satu sebagai hidayah yang menjadi hak absolut Tuhan, yang kedua sebagai hasil ikhtiari yang menjadi ruang kreatif manusia. Mengingat yang pertama menjadi ruang absolut Tuhan, maka yang terbuka dikaji secara akademik ialah jenis makrifat kedua sebagai hasil ikhtiari. Dari sini pendidikan digagas sebagai upaya manusiawi (rasional, obyektif, dan empiris) agar seseorang berpeluang memperoleh makrifat sebagai hasil usaha pendidikan (ikhtiari).
Wilayah tersebut tampak pararel dsengan pemikiran kontemporer dunia Barat seperti pemikiran Ian Marshal & Danah Zohar tentang kecerdasan spiritual yang meletakkan god spot sebagai basis utama. Ideologi keilmuan Barat yang menolak metafisika, tampaknya ”memaksa” Ian Marshal & Danah Johar tidak menempatkan god spot sebagai wilayah ketuhanan. Bertumpu hierarhi realitas model Imam Al-Ghazali mungkin teori god spot-nya Marshall & Zohar bisa dilanjutkan ke dalam wilayah ketuhanan tentang makrifat seperti dalam pandangan Fazlur Rahman dan Harun Nasution sebagaimana telah disebutkan.
Melalui antara lain jalan tersebut mungkin bisa dibangun jembatan akademik dari logika Barat sembari meletakkan basis fundamental pemikiran Islam sekaligus membuat racang baru pendidikan berbasis teori kecerdasan makrifat. Dari sini dibuka ruang bagi pengajuan kebenaran Islam melalui jalan peradaban Barat modern sembari membangun kesatuan ilmu di bawah metafisika yang telah lama ditinggalkan dunia Barat. Di puncak metafisika itulah ketuhanan model Islam bisa didialogkan atas pemikiran ilmiah Barat modern sehingga bisa dipahami dunia Barat. Sementara pada saat yang sama pemikiran Islam melakukan kritik atas modernitas materialistik Barat dengan meng”ilmiah”kan pemikiran Islam bidang pendidikan dengan meletakkan teori God Spot (huruf kapital) sebagai titik awal.
Daftar Kepustakaan
Bakar, Osman, 1997, Hierarki Ilmu; Membangun Rangka-Pikir Islamisasi Ilmu, Mizan, Bandung.
Iqbal, Mohammad, 1966, Pembangunan Kembali Alam Pikiran Islam, Bulan Bintang, Jakarta.
Kuhn, Thomas S., 1970, The Structure of Scietific Revolutions, Thomas S. Kuhn, The University Press, Chicago.
Mulkhan, Abdul Munir, 2004, Kecerdasan Makrifat (Pidato Pengukuhan Guru Besar), IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Yogyakarta.
————-, 1991, Tujuh Jalan Mencari Tuhan; Isei Pemikiran Imam Al-Ghazali, Bumi Aksara, Jakarta.
Nasution, Harun, 1978, Falsafat Dan Mistisisme dalam Islam, Bulan Bintang, Jakarta.
Schumacher, E.F., 1981, Keluar Dari Kemelut; Sebuah Peta Pemikiran Baru, LP3ES, Jakarta.
Rahman, Fazlur, 1984, Membuka Pintu Ijtihad, Pustaka, Bandung.
Rabinson, David and Judy Groves, Introducing Philosophy, Icon Books, Cambridge, 1999.
Want, Christopher and Andrzej Klimoswski, 1999, Introducing Kant, Icon Books, Cambridge, 1999.
Yazdi, Ha’ri Mehdi, 1992, The Principles of Epistemology in Islamic Philosophy, Knowledge by Presence, State University Press, New York.
Zohar, Danah & Ian Marshall, 2000, SQ: Spiritual Intelligence – The Ultimate Intelligence, Danah Zohar & Ian Marshall, Bloomsbury, Great Birtain. Terjemahan SQ: Memanfaatkan Kecerdasan Spiritual dalm Berpikir Integralistik dan Holistik untuk Memaknai Kehidupa, Mizan, Bandung.