Makalah Sumber Daya Air

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah
Sumber daya air adalah sumber daya berupa air yang berguna atau potensial bagi manusia. Kegunaan air meliputi penggunaan di bidang pertanian, industri, rumah tangga, rekreasi, dan aktivitas lingkungan. Sangat jelas terlihat bahwa seluruh manusia membutuhkan air tawar.
Sumber daya air merupakan sumber daya alam karunia Allah SWT yang mutlak diperlukan oleh manusia dan makhluk hidup lainnya serta mempunyai arti dan peran penting bagi berbagai sector kehidupan.

1.2. Rumusan Masalah
Seiring dengan pertumbuhan penduduk yang berkembang cepat serta tingkat penghidupan masyarakat yang semakin maju, banyak kawasan resapan air yang dijadikan kawasan pemukiman dan pengembangan daerah perkotaan membuat jumlah ketersediaan air semakin lama semakin berkurang. Mengingat ketersediaan air yang tetap dan kebutuhan air yang cenderung semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah-langkah pengembangan teknologi, penyediaan air, dan pelestarian sumber daya air.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Usaha Pelestarian Dan Pengembangan Air
Dalam pelestarian dan perkembangannya terdapat beberapa masalah krusial yang memerlukan upaya tindak lanjut segera dan penanganan terpadu yaitu :
1. Lemahnya koordinasi di antara instansi yang terkait dan kurangnya akuntabilitas, transparansi serta partisipasi stakeholder daloam pengelolaan sumber daya air.
2. Meningkatnya konflik karena semakin terbatasnya ketersediaan air sementara kebutuhan air semakin meningkat.
3. Kurangnya dana untuk investasi dan tidak mencukupinya dana untuk cost recorvery
4. Semakin beratnya pencemaran air.
5. Meningkatnya kerusakan kawasan vegetasi hutan lindung yang merupakan daerah tangkapan air menyebabkan menurunnya debit aliran air sungai dan meningkatnya erosi dan sedimentasi.
6. Kurang efektifnya pemeliharaan jaringan irigasi dan belum terjaminnya biaya untuk rehabilitasi berkala jaringan irigasi.
7. Kurang memadainya organisasi pengelolaan tingkat wilayah sungai.
8. Kurang arukasinya data hidrologi dan kualitas air.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut diperlukan suatu reformasi kebijakan pengelolaan sumber daya air yang memberikan perhatian khusus pada konservasi ketersediaan sumber daya air, pengendalian kualitas air dan perlindungan sumber daya air.

2.1.1. Usaha Pelestarian Air
Perlindungan dan pelestarian sumber air ditujukan untuk melindungi dan melestarikan sumber air beserta lingkungan keberadaanya terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh daya alam, termasuk kekeringan yang disebabkan oleh tindakan manusia. Perlindungan dan pelestarian sumber air sebagaimana dimaksud adalah :
 Pemeliharaan fungsi resapan air dan daerah tangkapan air;
 Pengendalian pemanfaatan sumber air;
 Pengisian air pada sumber air;
 Pengaturan prasarana dan sarana sanitasi;
 Perlindungan sumber air dalam hubungannya dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan pada sumber air;
 Pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu;
 Pengaturan daerah sempadan sumber air;
 Rehabilitasi hutan dan lahan; dan
 Pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
Upaya perlindungan dan pelestarian sumber air tersebut dijadikan dasar dalam penatagunaan lahan dilaksanakan melalui pendekatan teknis, sosial, ekonomi, dan budaya. Dan usaha tersebut dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

A. Pengawetan Air
Pengawetan air ditujukan untuk memelihara keberadaan dan ketersediaan air. Pengawetan air dapat dilakukan dengan cara :
1. Menyimpan air yang berlebihan disaat hujan untuk dapat dimanfaatkan pada waktu diperlukan.
2. Menghemat air dengan pemakaian yang efisien dan efektif dan;
3. Mengendalikan penggunaan air tanah.

B. Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran air
Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air ditujukan untuk mempertahankan dan memulihkan kualitas air yang masuk dan yang ada pada sumber-sumber air. Hal ini dapat dilakukan dengan cara memperbaiki kualitas air pada sumber air dan prasarana sumber daya air. Pengendalian pencemaran air dilakukan dengan cara mencegah masuknya pencemaran air pada sumber air dan prasarana sumber air.

C. Pengendalian Daya Rusak Air
Pengendalian daya rusak air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan terjadinya kerusakan lingkungan yang disebabkan daya rusak air, yang meliputi banjir, erosi dan sedimentasi, longsor tanah, amblesan tanah, perubahan sifat dan kimiawi, biologi dan fisika air, terancamnya kepunahan jenis tumbuhan dan satwa, dan wabah penyakit.
Pengendalian daya rusak air ini diutamakan pada upaya pencegahan melalui perencanaan pengendalian daya rusak air yang disusun secara terpadu dan menyeluruh dalam pola pengelolaan sumber daya air.

D. Pencegahan Daya Rusak Air.
Pencegahan dilakukan baik melalui kegiatan fisik dan/atau non fisik maupun melalui penyeimbangan hulu dan hilir wilayah sungai. Pencegahan ini lebih lebih diutamakan pada kegiatan non fisik. Yang dimaksud dengan kegiatan fisik adalah pembangunan sarana dan prasaran serta upaya lainnya dalam rangka pencegahan kerusakan/bencana yang diakibatkan oleh daya rusak air, kegiatan non fisik adalah kegiatan penyusunan dan/atau penerapan piranti lunak yang meliputi antara lain pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, penyeimbangan hulu dan hilir wilayah sungai adalah penyelarasan antara upaya kegiatan konservasi di hulu dengan pendayagunaan di hilir.

E. Penatagunaan Sumber Daya Air.
Penatagunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) ditujukan untuk menetapkan zona pemanfaatan sumber air dan peruntukan air pada sumber air .Zona ini digunakan sebagi acuan untuk : penyusunan atau peeubahan RTRW atau perubahan RTRW, rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan. Penetapan zona pemanfaatan sumber daya air dilakukan dengan :
1. Mengalokasikan zona untuk fuungsi lindung dan budi daya;
2. Menggunakan dasar hasil penelitian dan pengukuran secara teknis hidrologis;
3. Memperhatikan ruang sumber air yang dibatasi oleh garis sempadan sumber air;
4. Memperhatikan kepentingan bebagai jenis pemanfaatan;
5. Melibatkan peran masyarakat sekitar dan pihak lain yang berkepentingan; dan
6. Memperhatikan fungsi kawasan.
Penetapan peruntukan air pada sumber air pada setiap wilayah sungai dilakukan dengan memperhatikan :
1. Daya dukung sumber air;
2. Jumlah dan penyebaran penduduk serta proyeksi pertumbuhannya;
3. Perhitungan dan proyeksi kebutuhan sumber daya air;
4. Pemanfaatan air yang sudah ada.

2.1.2. Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Air
A. Arah Kebijakan
Berdasarkan peraturan terkait dan dokumen-dokumen perencanaan pembangunan nasional, arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya air sebagai berikut:
1. Mewujudkan sinergi dan mencegah konflik antar wilayah, antar sektor, dan antar generasi dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional, persatuan, dan kesatuan bangsa.
2. Mendorong proses pengelolaan sumberdaya air yang terpadu antar sektor dan antar wilayah yang terkait di pusat, propinsi, kabupaten/kota dan wilayah sungai.
3. Menyeimbangkan upaya konservasi dan pendayagunaan sumberdaya air agar terwujud kemanfaatan air yang berkelanjutan bagi kesejahteraan seluruh rakyat baik pada generasi sekarang maupun akan datang.
4. Menyeimbangkan fungsi sosial dan nilai ekonomi air untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu akan air dan pendayagunaan air sebagai sumberdaya ekonomi yang memberikan nilai tambah optimal dengan memperhatikan biaya pelestarian dan pemeliharaannya.
5. Melaksanakan pengaturan sumber daya air secara bijaksana agar pengelolaan sumber daya dapat diselenggarakan seimbang dan terpadu.
6. Mengembangkan sistem pembiayaan pengelolaan sumberdaya air yang mempertimbangkan prinsip cost recovery dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
7. Mengembangkan sistem kelembagaan pengelolaan sumberdaya air yang membuka akses partisipasi masyarakat serta mewujudkan pemisahan fungsi pengatur (regulator) dan fungsi pengelola (operator).

B. Pembiayaan Pembangunan Sumber Daya Air
Dana infrastruktur sumber daya air dianggarkan di tingkat pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan di tingkat daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penganggaran di tingkat pusat dilakukan melalui koordinasi antara lembaga-lembaga yang melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) dalam mengembangkan Rencana Kerja Pemerintah tahunan. APBN dapat bersumber dari mata uang lokal, pinjaman, dan hibah dari Negara/lembaga donor.

C. . Saluran Irigasi Hemat Air
Peningkatan kebutuhan air pada daerah yang padat industri serta pada daerah pertanian tidak merata di Indonesia padahal ketersediaan air melalui siklus n tidakmerata pula. Oleh karena itu, untuk keseimbangan neraca air perlu dikembangkan berbagi teknologi yang dapat menghemat pemankaian air.
1. Saluran pendistribusian air yang efisien sehingga tingkat kebocoran dan kehilangan air dapat dikurangi.
2. Sistem pengairan sawah yang efisien, mengingat pada saat ini persawahan merupakan pemakai air yang dominan.
3. Sistem pengairan sawah secara konvensional yang boros air perlu diperbaiki dan perlu dikembangkan teknik pengairan dengan system saluran atau pipa yang hemat air.
Selain itu telah di aplikasikan berbagai teknologi bangunan pengairan yaitu bending, pintu air, dan saluran yang sesuai dengan kondisi sungai-sungai di Indonesia yang mengandung muatan sedimen.

D. Embung
Di daerah Indonesia yang relatif kering diterapkan teknologi konvensional yang dapat dikembangkan dan ditingkatkan adalah aplikasi waduk kecil atau embung. Embung (waduk kecil) merupakan bangunan penampung air berteknologi sederhana dan berukuran kecil. Bangunan ini bermanfaat untuk mencukupi kebutuhan air selama musim kemarau bagi penduduk, ternak, dan lading. Embung juga mempunyai manfaat untuk konservasi lahan dan sumber daya air.
Bangunan ini sangat cocok dikembangkan di daerah yang mempunyai kondisi alam sebagai berikut :
1. Curak hujan sedikit dan berlangsung pendek, sedangkan musim kemarau panjang (7-9 bulan/tahun).
2. Topografi berbukit rapat dan dataran rendah sangat sempit sehingga sulit mencari tempat untuk pembangunan waduk besar.
3. Secara geologis batuan dasar umumnya bersifat lolos air.
Penganggaran di tingkat daerah prosesnya sama dengan proses penganggaran di tingkat pusat. Sumber untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pinjaman atau hibah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, anggaran untuk Pemerintah Daerah dapat berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
Sumber daya air merupakan kebutuhan mendasar bagi kehidupan manusia, hewan dan tumbuhan. Ketersediaan air sangat diperlukan namun harus berada dalam jumlah yang cukup memadai.
Sejalan dengan perkembangan permintaan air yang meningkan sedangkan kemampuan penyediaan air semakin menurun akibat menurunnya daya dukung lingkungan sumber daya air dan adanya pengeksploitasian sumber daya air yang berlebihan. Keberhasilan dari pengelolaan sumber daya air sangat tergantung pada pemerintah, masyarakat serta konsisten dalam implementasinya.

3.2. Saran
Dalam pengelolaan sumber daya air, pemerintah daerah tidak boleh memandang air hanya sebagai komoditas ekonomi tetapi perlu mempertimbangkan fungsi sosialnya. Pemakai air perlu memberikan kontribusi biaya pengelolaan air, dengan prinsip pembayaran pengguna dan pembayaran polusi serta adanya subsidi silang.

DAFTAR PUSTAKA

Sjarief, Roestam. 2001. Pengelolaan Sumber Daya Air. Jurnal Desain dan Konstruksi,vol.1, no. 1, juni 2002.
http:/www.sipil.Undip.ac.id/index.php?view=article&catid37. ( Diunduh pada 26 januari 2012.)
Munir,Moch. (2003). Geologi. Malang: Bayumedia Publishing
http://pasca.uns.ac.id/?p=307 ( Diunduh pada tanggal 26 januari 2012)