MAKALAH MATA KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA TENTANG PENEGAKAN HUKUM

MAKALAH MATA KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA TENTANG PENEGAKAN HUKUM

1. Latar Belakang
Seperti yang kita ketahui, semua Negara pasti mempunyai peraturan-peraturan dan hokum, dan begitu juga dengan Negara Indonesia.Negara Indonesia adalah Negara Hukum, yang mempunyai peraturan-peraturan hokum, yang sifatnya memaksa seluruh masyarakat atau rakyat Indonesia harus patuh terhadap peraturan-peraturan atau kebijakan-kebijakan hokum di Indonesia bahkan juga memaksa orang asing yang berada di wilayah Indonesia untuk patuh terhadap hokum yang ada di Negara Indonesia.
Negara Indonesia membentuk Badan Penegak Hukum guna mempermudah dalam mewujukan Negara adil dan makmur, tetapi tidak dapat dipungkiri di Negara kita masih banyak kesalahan dalam menegakkan hokum, dan masih banyak juga ketidak adilan dalam melaksanakan hokum yang berlaku.
Akibat dari keteledoran tersebut banyak sekali pelanggar-pelanggar hokum yang seharusnya diadili dan dikenakan sangsi yang seharusnya dia terima, tapi malah dibiarkan begitu saja, dan hal ini sangat berdampak buruk bagi masa depan Negara ini.

2. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
• Apakah pentingnya peran Pemerintah dalam Penegakan Hukum?
• Bagaimana keadaan penegakan hokum di Indonesia saat ini?
• Bagaimana cara menegakkan hokum di Negara kita?

3. Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk membahas mengenai faktor penyebab ketidakadilan hokum dan cara mengatasi masalah yang terjadi pada Negara ini.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas kelompok pembelajaran Pendidikan Pancasila.

1
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Penegakan Hukum
Penegakan hokum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hokum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-gubungan hokum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Bagi Negara Indonesia ditentukan secara yuridis formal bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hokum.Hal ini tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinia IV, yang secara eksplisit dijelaskan bahwa “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dlam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…”. Hal ini mengandung arti bahwa suatu keharusan Negara Indonesia yang didirikan itu berdasarkan atas Undang-Undang Dasar Negara.
Ditinjau dari sudut subjek:
Penegakan hokum itu dapat dilakukan oleh subjek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hokum oleh subjek yang terbatas.
• Dalam arti luas
Proses penegakan hokum tersebut melibatkan semua subjek hokum dalam setiap hubungan hokum.siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma hokum yang berlaku.
• Dalam arti sempit
Sebagai upaya aparatur penegakan hokum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hokum berjalan sebagaimana seharusnya.Dalam memastikan tegaknya hokum itu, apabila dilakukan aparatur penegak hokum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.
Ditinjau dari sudut objeknya:
• Dalam arti luas
Penegakan hokum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung didalam bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat.

• Dalam arti sempit
Penegakan hokum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja

2
3
Didalam sumber lain menjelaskan bahwa Penegakan Hukum (law enforcement) dalam arti luas mencakup kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum, baik melalui prosedur peradilan ataupun me¬lalui prosedur arbitrase dan mekanisme penyelesaian seng¬keta lainnya (alternative desputes or conflicts resolu¬tion).
Bah¬kan, dalam pengertian yang lebih luas lagi, kegiat¬an pe¬ne¬gakan hukum mencakup pula segala aktifitas yang di¬mak¬sudkan agar hukum sebagai perangkat kaedah norma¬tif yang mengatur dan mengikat para subjek hukum dalam se¬gala aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara benar-be¬nar ditaati dan sungguh-sungguh dijalankan sebagaimana mesti¬nya.
Dalam arti sempit, penegakan hukum itu me¬nyang¬kut kegiatan penindakan terhadap setiap pelanggaran atau pe¬nyimpangan terhadap peraturan perundang-undang¬an, khu¬susnya –yang lebih sempit lagi— melalui proses per¬adil¬an pidana yang melibatkan peran aparat kepolisian, ke¬jak¬saan, advokat atau pengacara, dan badan-badan per¬adilan.
Karena itu, dalam arti sempit, aktor-aktor utama yang peranan¬nya sangat menonjol dalam proses penegakan hu¬kum itu adalah polisi, jaksa, pengacara dan hakim. Para pe¬ne¬gak hukum ini dapat dilihat pertama-tama sebagai orang atau unsur manusia dengan kualitas, kualifikasi, dan kultur kerjanya masing-masing.
Dalam pengertian demikian perso¬alan penegakan hukum tergantung aktor, pelaku, peja-bat atau aparat penegak hukum itu sendiri. Kedua, penegak hukum dapat pula dilihat sebagai institusi, badan atau orga¬nisasi dengan kualitas birokrasinya sendiri-sendiri. Dalam kaitan itu kita melihat penegakan hukum dari kaca¬mata kelembagaan yang pada kenyataannya, belum terinsti-tusio¬na¬lisasikan secara rasional dan impersonal (institutio¬na¬lized).
Namun, kedua perspektif tersebut perlu dipahami secara komprehensif dengan melihat pula keterkaitannya satu sama lain serta keterkaitannya dengan berbagai faktor dan elemen yang terkait dengan hukum itu sendiri sebagai suatu sistem yang rasional.

2.2 Prinsip-Prinsip Penegakan Hukum
1. The Rule Of Law
The rule of law adalah suatu legalisme, suatu aliran hokum yang didalamnya terkandung wawasan social legalisme literal (bahwa keadilan dapat dilayani melelui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang sengaja bersifat objektif, tidak memihak dan otonom.
Prinsip-prinsip secra normal Rule Of Law tertera dalam UUD 1945 dan pasal-pasal UUD Negara Ri tahun 1945.Inti dari Rule Of Law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakatnya, khususnya keadilan social.

4
Pengertian Rule of Law dan Negara hokum pada hakikatnya sulit dipisahkan.Ada sementara pakar mendeskripsikan bahwa pengertian Negara hokum dan Rule of Law itu hampir dapat dikatakan sama.Sementara terdapat pula pakar menjelaskan bahwa meskipun antara Negara hokum dan Rule Of Law tidak dapat dipisahkan namun masing-masing memiliki penekanan masing-masing.
Menurut Philipus M.Hadjon, menjelaskan Negara hokum menurut istilah bahasa Belanda rechtsstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme yaitu dari kekuasaan raja yang sewenang-wenang untuk mewujudkan Negara didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan.Oleh karena itu dalam proses perkembangannya rechtsstaat itu lebih memiliki ciri yang revolusioner.
Menurut Friedman, antara pengertian Negara hokum atau rechtsstaat dan Rule of Law sebenarnya saling mengisi (Friedman,1960:546).Olhe karena itu berdasarkan bentuk sebenarnya Rule of Law adalah kekuasaan politik yang diatur secara legal.Berdasarkan pengertian tersebut maka setiap Negara yang legal senantiasa menegakkan Rule of Law.Dalam hubungan ini pengertian Rule of Law berdasarkan substansi atau isinya sangat berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu Negara.
Carl J.Friedrich dalam bukunya Constitutional Government and democracy: Theory and practice in Europe and America memperkenalkanistilah Negara hokum dengan istilah rechstaat atau constitutional state.Demikian juga tokoh lain yang membahas rechsttaat adalah Friederich J.Stahl, yang menurutnya terdapat empat unsur pokok untuk berdirinya satu rechstaat, yaitu:
1. Hak-hak manusia
2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
3. Pemerintah berdasarkan peraturan-praturan
4. Peradilan administrasi dalam perselisihan
Prinsip-prinsip Rule Of Law secara formal (uud 1945):
1. Negara Indonesia adalah Negara hokum (pasal 1:3)
2. Segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hokum dan pemerintahan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu tanpa terkecuali (pasal 27:1)
3. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hokum yang adil serta perlakuan sama dihadapan hokum (pasal 28 D:1)
4. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak.
2.Legalitas
Prinsip legalitas yaitu prinsip yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan.Biasanya azas ini dikenal dengan nullum delictum uulla poena sine praevia lege (tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu)
5
Dalam sejarahnya tidak menunjukkan perubahan hokum pidana pada abad ke-18 dulu bahwa keseluruhan masalah hokum pidana harus ditegaskan dengan suatu undang-undang.
Biasanya prinsip ini mengandung dua pengertian yaitu:
1. Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan-aturan undang-undang.
2. Untuk menentukan adanya perbuatan pidana harus sesuai dengan dendam.

3.Equality Before The Law
Equality Before The Law adalah semua orang yang sama didepan hokum. Persamaan di depan hokum atau equality before the law merupakan salah satu asas terpenting dalam hokum modern.Prinsip ini bergerak dalam payung hokum yang berlaku umum (general) dan tunggal.Ketunggalan hokum itu menjadi satu wajah utuh diantara dimensi social lain (misalkan terhadap ekonomi dan social).Persamaan “hanya” dihadapan hokum seakan memberikan sinyal di dalamnya bahwa secara social dan ekonomi orang boleh tidak mendapatkan persamaan.Perbedaan perlakuan “persamaan” antara didalam wilayah hokum, wilayah social dan wilayah ekonomi itulah yang menjadikan azas persamaan dihadapan hokum tergerus ditengah dinamika social dan ekonomi.
4.Equality Justice Under Law
Equality Justice Under Law adalah salah satu yang paling kuat tertanam dan banyak melanggar prinsip-prinsip hokum.Ini adalah retorika biasa ditemui dalam retorika seremonial dan keputusan kadang-kadang bahkan konstitusional.Tapi itu datang tempat dekat dengan menggambarkan sistem peradilan dalam praktek.Sementara ini tidak, satu-satunya konteks hokum dimana retorika outruns kenyataan itu adalah salah satu yang paling mengganggu, mengingat sifat dasar hak yang dipermasalahkan.
2.3Faktor Penegakan Hukum
Faktor Penegakan Hukum
ada beberapa faktor penegakan hokum di Indonesia diantaranya adalah:
1. Lemahnya wawasan pemikiran
2. Minimnya keterapilan untuk bekerja
3. Rendahnya motivasi kerja
4. Rusaknya moralitas personal
5. Tingkat pendidikan yang rendah
6. Sangat sedikit program pengembangan SDM dikalangan organisasi penegakan hukum
7. Kualitas penegakan hokum profesional atau tidak
6
Faktor Hukum Perundangan
Ada beberapa faktor perundangan di Indonesia, yaitu:
1. Konsistensi asas-asas
2. Proses perumusan
3. Tingkat kemampuan operasionalisasi hokum
4. Perlukah mempertahankan UU yang tidak sejalan dengan rasa keadilan

Faktor Kesadaran Masyarakat
1. Persepsi masyarakat tentang hokum, ketertiban,fungsi penegakan hokum berbeda dengan hokum modern.
2. Kesadaran hokum masyarakat masih rendah disemua strata
3. Banyaknya tindakan main hakim sendiri

Faktor Perubahan Sosial
1. Tata nilai merubah tata kelakuan dalam interaksi social
2. Benturan nilai lama dengan nilai baru menimbulkan dualisme nilai dalam masyarakat
3. Ketidakserasian nilai menimbulkan kerancuan nilai dan ketidakpastian yang merangsang aparat penegak hokum melakukan tindakan patologis

Faktor Politik
1. Campur tangan pemerintah dan kelompok dalam kepentingan usaha penegakan
2. Pihak eksekutif atau lembaga ekstra yudisial dalam proses perkara yang sedang berlangsung membatasi kebebasan hakim memeriksa dan mengadili perkara
3. Terjadi dalam peradilan khusus kejahatan politik

2.4 Keadaan Hukum Saat Ini
Tentang salahnya penegakan hokum di Indonesia, saat seseorang mencuri sandal misalnya, seperti yang pernah diberitakan belum lama ini, ia disidang dan didenda hanya kerena mencuri sandal seorang briptu yang harganya bias dibilang murah.Sedangkan para koruptor di Indonesia bias engan leluasa merajalela, menikmati tanpa dosa, kerena mereka memendang rendah hokum yang ada di Indonesia.Saat terkena tilang polisi lalu lintas, ada beberapa oknum polisi yang mau bahkan terkadang minta disuap agar kasus ini tidak diperpanjang, polisi pun mendapatkan keuntungan
7
materi dengan cepat namun salah tempat.Ini merupakan contoh-conth dalam lingkungan terdekat kita.
Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil, seperti anak dibawah umur , Hamdani yang mencuri sandal jepit bolong milik perusahaan tempat ia bekerja di Tangerang, Nenek Minah yang mengmbil tiga butir kakao di Purbalingga langsung ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.
Sedangkan seorang pejabat Negara yang melakukan korupsi milyaran rupiah milik Negara dapat bebas berkeliaran dengan bebasnya.Berbeda dengan halnya kasus-kasus hokum yang tersangka dan terdakwa orang-orang yang memiliki kekuasaan, jabatan dan nama.Proses hokum yang dijalankan begitu berbelit-belit dan terkesan menunda-nunda.Seakan-akan masyarakat selalu disugukan sandiwara dari tokoh-tokoh Negara tersebut.
Contohnya saja kasus Gayus Tambunan, pegawai ditjen pajak golongan III menjadi milyader dadakan yang diperkirakan korupsi sebesar 28 milyar rupiah, tetapi hanya dikenai hukuman 6 tahun penjara kasus Bank Sentury dan masih banyak lagi, hamper semua kasus diatas prosesnya sampai saat ini belum mencapai keputusan yang jelas.

2.5 Akibat Penyelewengan Penegakan Hukum di Indonesia
Penyelewengan atau inkonsistensi di Indonesia berlangsung lama bertahun-thun hingga sekarang, sehingga bagi masyarakat Indonesia ini bukan merupakan rahasia umum, hokum yang dibuat berbeda dengan hokum yang dijalankan.Aparat yang menegakkan hokum tersebut dapat menangani masalah secara hokum yang berlaku di Indonesia, namun tidak jarang penegak hokum tersebut justru mengambil kesempatan yang tidak terpuji itu untuk memuaskan diri mereka sendiri.
Akibat dari penyelewenagan tersebut adalah:
1. Ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum
Mayarakat akan mulai tidak percaya dengan adanya hokum di Indonesia karena jusrtu merugikan mereka, terlebih lagi soal materi sehingga mereka berusaha untuk menghindarinya.Karena mereka percaya bahwa uanglah yang berbicara, dan dapat meringankan hukuman mereka
2. Pengunaan tenaga asing dalam proses peradilan
Dalam hal ini kita dapat mengambil contoh pengrusakan lingkungan yang diakibatkan oleh suatu perusahaan asing yang membuka usahanya di Indonesia, mereka akan minta bantun dari Negaranya utnuk melakukan upaya pendekatan kepada Indonesia, agar mereka tidak mendapat hukuman yang berat.
3. Pemamfaatan inkonsistensi penegak hokum untuk kepentingan pribadi

8
Dari beberapa kasus di Indonesia, banyak warga Negara Indonesia yang memanfaatan inkonsistensi penegakan hokum untuk kepentingan pribadi.Contohnya ialah pengacara yang menyuap polisi ataupun hakim untuk meringankan terdakwa, sedangkan polisi dan hakim yang seharusnya bias menjadi penengah bagi kedua belah pihak yang sedang terlibat kasus hokum bias jadi lebih condong pada banyaknya materi yang diberikan oleh salah satu pihak yang sedang terlibat dalam kasus hokum tersebut.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Penegakan Hukum (law enforcement) dalam arti luas mencakup kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum, baik melalui prosedur peradilan ataupun me¬lalui prosedur arbitrase dan mekanisme penyelesaian seng¬keta lainnya (alternative desputes or conflicts resolu¬tion). dalam pengertian yang lebih luas lagi, kegiat¬an pe¬ne-gakan hukum mencakup pula segala aktifitas yang di¬mak¬sudkan agar hukum sebagai perangkat kaedah norma¬tif yang mengatur dan mengikat para subjek hukum dalam se¬gala aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara benar-be¬nar ditaati dan sungguh-sungguh dijalankan sebagaimana mesti¬nya.
Tentang salahnya penegakan hokum di Indonesia, saat seseorang mencuri sandal misalnya, seperti yang pernah diberitakan belum lama ini, ia disidang dan didenda hanya kerena mencuri sandal seorang briptu yang harganya bias dibilang murah.Sedangkan para koruptor di Indonesia bias engan leluasa merajalela, menikmati tanpa dosa, kerena mereka memendang rendah hokum yang ada di Indonesia.

3.2 Saran
Peningkatan pemahaman terhadap konsep hak asasi manusia kepada seluruh komponen masyarakat perlu lebih ditumbuh kembangkan dan diperdalam, sesuai doktrin hukum yang bersifat universal, yaitu hukum sebagai sarana pendidikan dan pembaharuan masyarakat (social reform). Dan karena itu ketidaktahuan atau kekurang pahaman masyarakat akan hukum tentang perlindungan hak asasi manusia tidak boleh dibiarkan tanpa usaha sosialisasi dan pembudayaan hukum secara sistematis.

9

DAFTAR PUSTAKA

Buku:
Ani sri rahayu, S.Ip,W.Ap.Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.Bumi Aksara:2013
Kaelan,MS dan Achmad Zubaidi, M.Si.Pendidikan kewarganegaraan.Paradigma:2007
Soekanto,Soerjono,Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers2005

Internet:
http://jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf

http://id.wikipedia.org/wiki/Kategori:Penegakan_hukum
http://hukum.kompasiana.com/2014/03/31/penegakan-hukum-di-indonesia-643356.html
http://ejournal.uwks.ac.id/myfiles/201209442514478516/2.pdf