Pengertian Kontrak
Kontrak merupakan suatu kesepakatan yang diperjanjikan (promissory agreement) diantara dua atau lebih pihak yang dapat menimbulkan, memodifikasi, atau menghilangkan hubungan hukum.[1]
Ada pula yang memberikan definisi mengenai kontrak sebagai suatu perjanjian, atau serangkaian perjanjian di mana hukum memberikan ganti rugi terhadap wanprestasi terhadap kontrak tersebut.[2]
Definisi lain mengenai kontrak yaitu suatu perjanjian tertulis antara dua pihak dalam perdagangan, sewa menyewa, dan lain sebagainya, dimana persetujuan tersebut mempunyai sanksi hukum antara dua pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu kegiatan.[3]
Dalam KUH Perdata tidak menyebutkan secara spesifik mengenai pengertian kontrak, akan tetapi substansi yang terkandung dalam kontrak adalah suatu perjanjian, jadi secara garis besar pasal 1313 KUH Perdata merupakan salah satu landasan dari hukum kontrak.
Adapun isi dari pasal 1313 KUH Perdata memberikan pengertian kepada kontrak sebagai : “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap orang lain atau lebih.”
Istilah kontrak berasal dari bahasa Inggris “Contract” yang berarti perjanjian. Istilah kontrak lebih menunjukkan pada nuansa bisnis atau komersil dalam hubumgam hukum yang dibentuk, sedangkan istilah perjanjian cakupannya lebih luas. Jadi dengan kata lain kontrak merujuk pada suatu pemikiran akan adanya keuntungan komersil yang diperoleh kedua belah pihak, sedangkan perjanjian dapat saja berarti social agreement yang belum tentu menguntungkan kedua belah pihak secara komersil. Pengertian kontrak komersil itu sendiri adalah kesepakatan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih untuk melakukan transaksi bisnis.
Inti definisi yang tercantum dalam Black’s Law Dictionary bahwa kontrak dilihat sebagai persetujuan para pihak untuk melaksanakan kewajiban, baik melakukan atau tidak melakukan secara sebagian.[4] Persyaratan kontrak biasanya dilengkapi dan dibatasi oleh hukum, dukungan dan pembatasan hukum tersebut berfungsi melindungi pihak yang mengadakan kontrak dan mendefinisikan hubungan khusus diantara mereka seandainya ketentuannya tidak jelas, mendua arti atau bahkan tidak lengkap.
KUH Perdata memberi kebebasan berkontrak kepada pihak–pihak membuat konrak secara tertulis maupun secara lisan. Baik tertulis maupun lisan sama–sama mengikat, asalkan memenuhi syarat–syarat yang diatur dalam pasal 1320 BW. Jadi, kontrak tidak harus dibuat secara tertulis.
Treitel menyatakan definisi kontrak sebagai berikut : “A contract is an agreement giving rise to obligations which are enforced or recognized by law”.[5]
Selanjutnya, Charles L. Knapp dan M. Crystal mengartikan Hukum kontrak Law of Contract is : “ Our society’s legal mechanism for protecting the expectation that arise from the making of agreements for the future exchange of various types of performance, such as the compeyance of property ( tangible and untangible ), the performemance of service, and the payment of money”.[6]
Definisi di atas kurang lebih mengandung pengertian bahwa kontrak adalah sebuah perjanjian yang mengikat para pihak. Tidak semua perjanjian dapat dikatakan sebagai kontrak, yang membedakan adalah adanya keistimewaan kontrak yang tidak dimiliki oleh semua perjanjian yaitu kewajiban hukum yang bersifat mengikat para pihak. Jika sebuah perjanjian tidak mengandung “perikatan” tersebut, maka perjanjian itu bukan kontrak, Hukum kontrak adalah mekanisme hukum dalam masyarakat untuk melindungi harapan–harapan yang timbul dalam pembuatan persetujuan demi perubahan dimasa datang yang bervariasi kinerja, seperti pengangkutan kekayaan ( yang nyata maupun tidak nyata), kinerja pelayanan, dan pembayaran dengan uang.
Kontrak merupakan bagian yang melekat dari transaksi bisnis baik dalam skala besar maupun kecil, baik domestik maupun internasiomal. Fungsinya sangat penting menjamin bahwa seluruh harapan yang dibentuk dari janji–janji para pihak dapat terlaksana dan terpenuhi. Dalam hal terjadi pelanggaran maka terdapat kompensasi yang harus dibayar. Kontrak dengan demikian merupakan sarana untuk memastikan apa yang hendak dicapai oleh para pihak dapat diwujudkan.
Pada prinsipnya teori liberal kontrak mengajarkan bahwa setiap orang menginginkan keamanan, sehingga seseorang harus menghormati kepada orang lain dan hartanya.[7] Selain itu, kontrak mempunyai fungsi yuridis dan fungsi ekonomis. Fungsi yuridis kontrak adalah memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Sedangkan fungsi ekonomis adalah menggerakkan ( hak milik ) sumber daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah menjadi nilai yang lebih tinggi.[8]
Melalui kontrak terciptalah perikatan atau hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban pada masing–masing pihak yang membuat kontrak. Dengan kata lain, para pihak terikat untuk mematuhi kontrak yang telah mereka buat tersebut. Dalam hal ini fungsi kontrak sama dengan perundang–undangan, tetapi hanya berlaku khusus terhadap para pembuatnya saja. Hukum kontrak pada dasarnya merupakan payung bagi kontraktan dalam penutupan setiap jenis kontrak. Secara hukum, kontrak dapat dipaksakan berlaku melalui pengadilan. Hukum memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran kontrak atau ingkar janji ( wanprestatie ).
Dengan demikian penulisan ini menggunakan acuan definisi kontrak sebagai kontrak komersil (selanjutnya hanya disebut sebagai kontrak), merupakan hubungan hukum antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain, untuk saling mengikatkan diri memenuhi hak dan kewajiban para pihak yang telah disepakatinya untuk melakukan transaksi bisnis.
- Subyek Kontrak
Subyek kontrak merupakan pelaksana dari suatu kontrak. Kontrak terjadi disebabkan oleh adanya hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang berada pada posisi berlawanan, dimana satu pihak menjadi pihak “kreditur” dan pihak lainnya sebagai “debitur”. Kreditur adalah pihak yang berhak atas sesuatu ( prestasi ), sedangkan debitur adalah sebagai pihak yang berkewajiban untuk memenuhi sesuatu ( prestasi ) tersebut.
Selain itu terdapat pengaturan mengenai kontrak dalam Pasal 1313 BW yang menentukan bahwa : “Suatu persetujuan adalah perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Sehingga suatu pernyataan sepihak saja tidak pernah akan menimbulkan perjanjian, haruslah terdapat subyek hukum dengan subyek hukum lain yang membuat perjanjian.
Sebagai subyek kontrak, kreditur dan debitur mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam perjanjian, yaitu satu pihak berkewajiban melaksanakan prestasi dan di pihak lain berhak menuntut pelaksanaan prestasi. Setiap pihak dapat memposisikan dirinya baik sebagai pihak kreditur maupun debitur, tergantung dilihat dari sisi mana. Contoh : dalam kontrak jual beli, jika dilihat dari sisi pengadaan barang, pembeli adalah kreditur yang berhak atas barang yang diperjual belikan dan penjual adalah debitur yang wajib memenuhi pengadaan barang tersebut. Sedangkan jika dilihat dari sisi pembayaran, pembeli adalah debitur yang memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran atas barang dan penjual adalah kreditur yang berhak atas pembayaran tersebut. Kreditur dan debitur terdiri dari:
- Individu sebagai persoon yang bersangkutan, yaitu :
- Natuurlijke person atau manusia tertentu;
- Recht persoon atau badan hukum.
- Seorang atas keadaan tertentu mempergunakan kedudukan / hak orang lain tertentu.
- Person yang dapat diganti ( verbagbaar ), yaitu berarti kreditur yang menjadi subyek semula telah ditetapkan dalam perjanjian, sewaktu– waktu dapat diganti kedudukannya dengan kreditur atau debitur baru, perjanjian ini berbentuk “aan order” atau perjanjian atas order / atas perintah dan perjanjian “aan toonder” atau perjanjian atas nama atau kepada pemegang / pembawa pada surat – surat tagihan utang.
Dalam mengadakan perjanjian atau kontrak setiap subyek hukum haruslah memenuhi persyaratan–persyaratan tertentu. Misalnya, untuk subyek hukum “natuurlijke person” atau biasa disebut “orang”, kecakapannya diatur dalam Pasal 1320 BW, yaitu harus dewasa dan tidak di bawah pengampuan. Sedangkan untuk subyek hukum “badan hukum” haruslah memenuhi persyaratan formal suatu badan hukum. Badan hukum memiliki hak dan kewajiban yang sama selayaknya orang, namun dalam pelaksanaannya digerakkan oleh organ badan hukum.
[1] Munir Fuady, 2001, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), PT. Citra Aditya,
Bandung (selanjutnya disebut Munir Fuady I) hal.9
[2] Ibid
[3]Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1988, hal. 458.
[4] Salim H. S Loc Cit hal 16
[5] Salim H.Opcit Hal 6
[6] Salim H. S opcit Hal 3
[7] Munir Fuady 1 Opcit Hal 11
[8] Salim H,S Opcit Hal 35