Konsep dan Ruang Lingkup Tarif Jasa Perbankan | Harga dapat diungkapkan dengan berbagai istilah, misalnya iuran, tarif, sewa, bunga, komisi, upah, gaji, dll. Dari sudut pandang pemasaran, harga merupakan satuan moneter atau ukuran lainnya (termasuk barang dan jasa lainnya) yang ditukarkan agar memperoleh hak kepemilikan atau penggunaan suatu barang atau jasa. (Fandi Tjiptono, 1997 : 151)
Pengertian Tarif Jasa Pada Perbankan Syariah
Penentuan tarif jasa bank berdasarkan prinsip syariah juga berbeda dengan bank konvensional. Penentuan biaya dan harga yang berlaku pada bank syariah harus sesuai dengan hukum Islam, begitu pula sumber penentuan tarif jasa atau pelaksanaan kegiatan berdasarkan prinsip syariah dengan dasar hukukmnya adalah Al-Qur’an dan Hadist. Dalam penentuan tarif jasa atau mencari keuntungan bank tidak terlepas porduk yang ditawarkan serta prisip operasional yang berlaku. Prinsip operasional tersebut terdiri dari : (Muhammad, 2003:5)
- Prinsip simpanan murni
Merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank islam untuk memberiakn kesempatan kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk Al Wadiah. Fasilitas Al Wadiah digunakan untuk tujuan investasi guna mendapatkan keuntungan seperti halnya tabungan dan deposito. Dalam perbankan konvensional Al Wadiah identik dengan giro.
- Prinsip bagi Hasil
Suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antar penyedia dana dengan pengelola dana. Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi antara bank dengan penyimpan dana maupun antara bank dengan penerima dana.
- Prinsip Jual Beli dan Margin Keuntungan
Prinsip ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan (margin)
- Prinsip Sewa
Prinsip ini secara garis besar terbagi kepada dua jenis :
- Ijarah ( sewa murni), dalam teknis perbankan, bank dapat membeli dahulu equipment yang dibutuhkan nasabah kemudian menyewakan dalam waktu dan hanya yang telah disepakati kepada nasabah.
- Bai al takjiri atau ijarah al muntahiya bit tamlik, merupakan penggabungan sewa dan beli, dimana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa.
- Prinsip Fee (Jasa)
Prinsip ini meliputi seluruh layanan non-pembiayaan yang diberikan bank. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini antara lain bang garansi, kliring, inkaso, jasa transfer,dll. Secara syariah prinsip ini di dasarkan pada konsep ai ajr wal umulah.