BAB I PEMBUKAAN
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Indonesia ini terdiri lebih dari 17.000 pulau-pulau diantaranya ada yang kecil dan ada yang besar begitu juga agama yang dianut juga beraneka ragam untuk saat ini agama yang diakui oleh pemerintah adalah 6 agama diantaranya: Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Budha dan Konghochu. Belum lagi bahasa, adat dan istiadat pastilah tidak sama antara satu dan yang lainnya.
Namun untuk menjembatani perbedaan tersebut diperlukannya Toleransi, damai dan sebagainya yang sifat tersebuta adalah buah dari masyarakat madani apabila perbedaan tersebut saling menentang satu sama dengan yang lainnya maka saya yakin masyarakat Indonesia ini akan hidup dalam ketakutan, keegoisan dan sebagainya.
Karena untuk mewujudkan masyarakat Madani haruslah disertai dengan kesadaran dari berbagai pihak sehingga perbedaan tersebut dapat dijembatani tanpa harus melukai perasaan seseorang.
Apabila cita-cita masyarakat Madani terwujud maka untuk menjadikan Negeri Indonesia sebagai Negera luhur, sopan, berbudi dan sebagai negera maju maka akan tercapai dengan sendirinya. Maka oleh sebab itu saya akan membahas sedikit tentang masyarakat Madani dan hal-hal yang berkenaan dengan masyarakat itu sendiri.
BAB II. PEMABAHASAN MASYARAKAT MADANI
A. Konsep Masyarakat Madani
Konsep Masyarakat Madani merupakan penerjemahan atau pengislaman konsep civil society. Orang yang pertama kali mengungkapkan istilah ini adalah Anwar Ibrahim dari malaysia dalam ceramahnya pada Simposium Nasional dalam rangka forum ilmiah pada acara festival istiqlal 26 Seotember 1995 di Jakarta. Lebih jelasnya Anwar Ibrahim menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat Madani adalah sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan anatar kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat. Dan dikembangkan di Indonesia oleh Nurchalis Majid pada mulanya kata masyarakat Madani hanya digunakan oleh kaum Intelektual dan Mahasiswa saja. Namun saat ini pemakaian kata Madani telah digunakan umum oleh masyarakat.
B. Pengertian
Pada dasarnya masyarakat Madani merupakan wujud masyarakat yang memiliki keteraturan hidup dalam suasana perikehidupan yang mandiri, kepentingan-kepentingan lain yang merugikan.
Masyarakat Madani mencerminkan tingkat kemampuan yang tinggi untuk bersikap kritis dalam menghadapi persoalan sosial, jadi masyarakat Madani terbentuk dari kelompok-kelompok di luar kelompok lembaga negara dan lembaga lain yang berorintasi kekuasaan yang pada kodratnya manusia hidup secara sosial dan berkelompok.
Menurut Cicero seorang pujangga Roma (435 SM) Civil Socienty sebenarnya berasal dari bahasa latin yaitu Civilis societas yang berarti komunitas politik yang suatu masyarakat yang didasarkan pada hukum dan hidup beradab.
Menurut Aristoteles (384-322 SM) masyarakat Madani dipahami sebagai sistem kenegaraan dengan menggunakan istilah koloni politik (sebuah komunitas politik tempat warga dapat terlibat dalam berbagai peraturan Ekonomi politik dan pengambilan keputusan.
Menurut Marcos Tullios C. (106-143 SM) dengan istilah socientis Civilites yaitu sebuah komunitas yang lain, tema yang dikedepankan oleh marcos ini lebih menekankan pada konsep negara kota yakni untuk menggambarkan kerajaan, kota dan bentuk lainnya sebagai kesatuan yang terorganisasi.
Menurut John Locke (1632-1704) dan jean jagues Rousseau (1712-1778) mereka mengartikan Civil Socienty merupakan masyarakat politik (political socienty) pada kehidupan masyarakat telah berstruktur berdasarkan aturan hukum.
Menurut hegel (1810-1868) kehidupan tatanan politik terdiri 2 hal penting yaitu : negara dan Civil Socienty Civil. Civil socienty dapat dipahami sebagai masyarakat sipil atau yang populer dengan sebutan masyarakat madani yaitu yang mandiri memiliki otonomi dari pengaruh kekuasaan pemerintah, kehidupan sosial terorganisasi, tunduk pada undang-undang yang berlaku.
C. Masyarakat Madani Dalam Sejarah
Masyarakat Madani adalah masyarakat yang menjalankan program masyarakat Madani secara baik. Perujukan terhadap masyarakat Madinah sebagai tipikal masyarakat Madani yang sukses bukan pada peniruan struktur masyarakat tapi pada sifat-sifat yang menghiasi masyarakat Madinah itu sendiri.
Lebih jelasnya setelah terjadi traktat, perjanjian Madinah antara rasulullah SAW beserta umat Islam dengan penduduk Madinah yang beragama yahudi dan beragama Watsani dari kaum ‘AUS dan Khazraj.
Perjanjian Madinah berisi kesepakatan ketiga unsur masyarakat untuk saling menolong, menciptakan kedamaian dalam kehidupan sosial, menjadikan Al-Qur’an sebagai konstitusi, menjadikan rasulullah SAW sebagai pemimpin dengan ketaatan penuh terhadap keputusan-keputusannya dan memberikan kebebasan sebagai penduduknya untuk memeluk agama serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.
D. Syarat-Syarat Masyarakat Madani
1. Terpenuhnya kebutuhan dasar individu, keluarga dan kelompok dalam masyarakat.
2. Berkembangnya modal manusia (human capital) dan modal social (social capital) yang kondusif sebagai terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan terjalinnya kepercayaan dan relasi social antar kelompok.
3. Tidak adanya diskriminasi dalam berbagai bidang pembangunan dengan kata lain terbentuknya akses terhadap berbagai pelayanan social.
4. Adanya hak, kemampuan dan kesempatan bagi masyarakat dan lembaga-lembaga swadaya untuk terlibatnya dalam berbagai forum dimana isu-isu kepentingan bersama dan kebijakan public dapat di kembangkan.
5. Adanya kodesifitas antara kelompok dalam masyarakat serta tumbuhnya sikap saling menghargai perbedaan anta budaya dan kepercayaan.
6. Terselenggaranya system pemerintah yang memungkinkan lembaga-lembaga ekonomi, hokum, dan social berjalan secara produktif dan berkeadilan social.
7. Adanya jaminan kepastian dan kepercayaan antara jaringan-jaringan kemasyarakatan yang memungkinkan terjalinnya hubungan dan komunikasi antar mereka secara teratur, terbuka dan terpecaya.
Tanpa syarat tersebut maka tujuan untuk mencapai masyarakat Madani hanya akan menjadi “mimpi indah” belaka, bahkan sebaliknya masyarakat Madani akan terjerumus pada masyarakat sipilisme yang sempit yang tidak ubahnya dengan faham militerisme yang anti demokrasi dan sering melanggar HAM dengan kata lain ada beberapa rambu-rambu yang perlu diwaspadai dalam proses mewujudkan masyarakat Madani dan rambu-rambu tersebut dapat menjadi jebakan yang mengiring masyarakat menjadi sebuah entitas yang bertolak belakang dengan semangat Negara bangsa saat ini telah banyak menjunjung semangat Demokrasi.
E. Ciri-Ciri Masyarakat Madani
1. Teriterasinya Individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif ke dalam masyarakat melalui kontak social dan aliansi social/
2. Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan alternative.
3. Dilengkapinya program-program pembangunan yang di dominasi oleh Negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
4. Terjemabataninya kepentingan-kepentingan individu dan Negara karena keanggotaan Organisasi Volunter mampu memberikan masukan terhadap keputusan pemerintah.
5. Berkembangnya kreatifitas.
6. Mandiri.
7. Meluasnya kesetian (loyality) dan kepercayaab (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
8. Bertuhan, artinya bahwa masyarakat tersebut adalah masyarakat yang beragama yang mengakui adanya Tuhan dan menempatkan hokum Tuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan social.
9. Damai
10. Tolong-menolong dalam hal kewajiban social.
11. Toleransi
12. Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial
13. Berperadaban tinggi, artinya bahwa masyarakat tersebut memiliki kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan untuk umat manusia.
14. Berakhlak mulia
Dari beberapa cirri tersebut, kiranya dapat dikatakan bahwa masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan kewajibannya dalam menyuarakan pedapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya dimana pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga Negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya.
Namun demikian masyarakat Madani bukanlah masyarakat yang sekali jadi yang hampa udara, taken for granted masyarakat Madani adalah konsep yang cair yang dibentuk dari proses sejarah yang panjang dan perjuangan yang terus menerus.
F. Pilar penegak Masyarakat Madani
Yang dimaksud dengan pilar masyarakat madani adalah institusi-institusi yang menjadi bagian-bagian dari social control yang berfungsi mengkritisi kebijakan-kebijakan menguasa yang diskriminatif serta mempu memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tertindas dalam penegakan masyarakat madani, pilar-pilar tersebut menjadi persayaratan mutlak bagi terwujudnya kekuatan masyarakat Madani pilar-pilar tersebut antara lain adalah :
1. Lembaga swadaya masyarakat adalah institusi social yang dibentuk oleh swadaya masyarakat yang tegas esensinya adalah membantu dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang tertindas.
2. Pers merupakan institusi yang penting dalam penegakan masyarakat madani, karena kemungkinannya dapat mengkritisi dan menjadi bagian dari social control yang dapat menganalisa serta mempublikasikan berbagai kebijakan pemerintah yang berkenaan dengan warga negaranya.
3. Perguruan tinggi yakni tempat dimana civitas akademiknya (dosen dan mahasiswa) merupakan bagian dari kekuatan social dan masyarakat Madani yang bergerak pada jalur moral Force untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengkritisi berbagai kebijakan-kebijakan pemerintah, dengan catatan gerakan yang dilancarkan oleh mahasiswa tersebut.
Menurut Riswandi Immawan, perguruan tinggi memiliki tiga peranan dalam mewujudkan masyarakat Madani, yaitu :
a. Pemihakan yang tegas pada prinsip egalitarianism yang menjadi dasar kehidupan politik yang demokratis.
b. Membangun, mengembangkan dan mempublikasikan informasi secara objektif dan tidak manipulative.
c. Melakukan tekanan terhadap ketidak adilan dengan cara santun dan saling menghormati.
4. Partai Politik merupakan wahana bagi warga Negara untuk dapat menayalurkan aspirasi politiknya dan tempat ekspresi politik warga Negara, maka partai politik ini menjadi persyaratan bagi tegaknya masyarakat Madani.
5. Supremasi Hukum setiap warga Negara baik yang duduk dalam formasi pemerintah maupun sebagai rakyat harus-harus tunduk kepada hokum dan dapat perlindungan hokum apabila masyarakat tersebut merasa tertindas dan tidak mendapatkan keadilan.
BAB III. KESIMPULAN
Masyarakat madani adalah masyarakat yang menghargai perbedaan satu dan yang lain, mandiri, toleran, berperadaban dan sangat menjujung tinggi ilmu sebagai kebutuhan.
Masyarakat Madani adalah masyarakat Madani yang pertama sukses menjalankan konsep masyarakat Madani ini disebabkan oelh kejadian perjanjian Madinah yang mana masyarakat madinah setelah kejadian tersebut hidup saling menghargai walaupun berbeda agama sekalipun.
Adapun syarat suatu bangsa itu dikatakan Madani disebabkan karena Madani disebabkan karena terpenuhinya kebutuhan dasar, tidak diskriminatifnya pemerintah, adanya kohesifitas, seimbangnya hak dan kewajiban, serta adanya komunikasi yang jelas dan transparan tanpa adanya syarat tersebut sangat mustahil akan terwujudnya masyarakat Madani dalam suatu bangsa tersebut, dan apabila syarat tersebut telah terpenuhi maka pada masyarakat Madani itu sendiri akan terlihat cirri-ciri yang mengambarkan masyarakat Madani seperti, kreaktif, bertuhan, damai, toleransi dan mandiri.
Adapun komunitas yang memihak pada masyarakat yang tertindas atau komunitas-komunitas yang memantau mengontrol dan mewujudkan serta yang turut mengembangkan proses masyarakat Madani adalah LSM, Pers, Perguruan tinggi, partai politik dan supermasi hokum tanpa adanya pilar tersebut proses terjadinya masyarakat Madani akan sulit terwujud bahkanbisa dikatakan menguasai dan turut adil dalam proses masyarakat Madani apabila adanya ketidak adilan yang dilakukan pemerintah terhadap masyarakat.
Namun demikian ada baiknya antara individu dan kelompok antara masyarakat dan pemerintah memiliki kesadaran dan berkomitmen pada tugas masing-masing, jangan hanya saling menyalahkan tanpa menyadari tugas masing-masing maka apabila kesalahan sudah diprioritaskan insyaAllah cita-cita menjadi masyarakat madani yang berbudi luhur akan terwujud.
DAFTAR PUSTAKA
Azyumardi, Azra, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, Jakarta: Tim ICCE UIN, 2000.
Sosrosoediro, Endang Rudiatin, Civil Socienty ke Civil Religion, Jakarta : MUI, 2007.
Suita, Deny, Membangun Masyarakat Madani, Jakarta: centre for moderate muslim Indonesia, 2006
Sutianto, Anen, Reaktualisasi Masyarakat Madani dalam Kehidupan, Bandung : Pikiran rakyat, 2004.
Suharto, Edi, Masyarakat Madani, Bandung : STKS Bandung, 2002
Makalah PPKN
MASYARAKAT MADANI
DI
S
U
S
U
N
OLEH
EKO PRATAMA ROSADI
FAKULTAS SYARI’AH
ISTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
DARUSSALAM, BANDA ACEH
2010
DAFTAR ISI
BAB I. Pembukaan 1
BAB II. Pembahasan Masyarakat Madani 2
A. Konsep Masyarakat Madani 2
B. Pengertian 2
C. Masyarakat Madani dalam Sejarah 2
D. Syarat-Syarat Masyarakat Madani 2
E. Ciri-Ciri Masyarakat Madani 2
F. Pilar Penegak Masyarakat Madani 2
BAB III. Kesimpulan 2
Daftar Pustaka 2