Badan pusat Statistik dalam surveynya terhadap alat dan mesin pertanian antara lain memberikan batasan definisi terhadap beberapa mesin pertanian dintaranya sbb:
1) Penggilingan Padi Kecil (PPK) adalah penggilingan padi yang terdiri dari dua unit mesin yang dipasang terpisah, yaitu pemecah kulit padi (husker) dan pemutih beras (polisher). Umumnya proses pemindahan bahan dari satu alat ke alat lain menggunakan tenaga manusia, dengan kapasitas produksi riil antara 0,3 s/d 0,7 Ton beras per jam.
2) Penggilingan Padi Besar (PPB) adalah penggilingan padi yang memiliki unit lengkap terdiri dari mesin pembersih gabah, pemecah kulit padi (husker), padi separator, pemutih beras (polisher), shifter, grader dan lainnya. Pemindahan bahan dari satu mesin kemesin lainnya menggunakan elevator dan kapasitas produksi riil lebih besar dari 0,7 Ton beras per jam.
3) Rice Milling Unit (RMU) adalah pengglingan padi yang merupakan satu unit yang kompak dimana antara pemecah kulit padi (husker) dan pemutih beras menjadi satu bagian yang tak terpisahkan. Kapasitas produksi riil antara 0,3 s/d 0,7 Ton beras per jam (Sugondo,2000).