HUKUM LAUT INTERNASIONAL : CONTOH KASUS

HUKUM LAUT INTERNASIONAL : CONTOH KASUS

SOALNYA :
Andi seorang warga Negara China membawa uang tunai satu milyar rupiah.  Dengan menumpang kapal laut STARKRUS yang berbendera Cyprus dan telah berada pada posisi 50 mil dari laut Indonesia.  Apakah TNI AL dapat menangkap pelaku tersebut ???

JAWAB :
Di dalam kasus ini kita melihat ada tiga system hukum yang berlaku disini. Yang pertama yaitu Andi seorang warga Negara China, kedua adalah peristiwa tersebut terjadi di atas kapal yang berbendera Cyprus, dan yang ketiga yaitu perbuatan yang dilakukan oleh Andi tersebut berdampak kepada Negara pantai dalam hal ini adalah Negara Indonesia.
Yang menarik dalam kasus ini adalah kejadian tersebut terjadi di 50 mil dari pantai dimana ini telah merupakan Zona Ekonomi Eksklusif dimana pada zona ini Negara pantai hanya mempunyai hak berdaulat. Dan untuk kasus yang terjadi di atas saya kira Negara pantai bisa menangkap warga Negara China yang membawa lari uang Indonesia tersebut melalui dua cara yaitu :

Yang pertama seperti yang telah diatur di dalam UNCLOS 1982 yaitu mengenai Negara pantai dapat memberlakukan aturan peraturan hukum bahkan hukum pidananya terhadap kapal yang berbendera lain, akan tetapi hanya apabila pelanggaran tersebut membawa dampak bagi Negara pantai atau mengganggu keamanan Negara pantai. Dan untuk kasus yang diatas tadi pelaku yang bernama Andi yang berwarga Negara China telah membawa keluar uang Indonesia melebihi apa yang telah ditetapkan oleh Negara Indonesia. Dan hal itu dapat membawa dampak ketidakstabilan ekonomi bagi Negara pantai dan dalam hal ini angkatan laut Indonesia dapat menangkap warga Negara China tersebut,walaupun sudah berada 50 mil dari pantai Indonesia.

Cara yang kedua adalah Negara Indonesia dapat menangkap pelaku tersebut dengan tuduha telah melakukan kejahatan internasional dalam hal ini adalah kasus money laundering .  Dimana si pelaku dapat di tuduh dengan ingin menyeludupkan uang dari suatu Negara ke Negara lain.  Dan untuk hal ini angkatan  laut Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan kapal yang berbendera Cyprus tersebut untuk menyerahkan tersangka yang bernama Andi tersebut kepada angkatan laut Indonesia.