HUKUM BERPIKIR BENAR

Untuk dapat berpikir benar dan menghasilkan keputusan yang tepat diperlukan syarat -syarat yang harus dipenuhi dalam bentuk “PENGERTIAN”, “PUTUSAN” dan “PENUTURAN”. Logika memang tidak mempelajari semua syarat, kecuali tiga bentuk tersebut.

Pembahasannyapun sering siarahkan kepada “bentuk” (from) sehingga dinamakn logika formil. Untuk memperoleh kebenaran sisnya, diperlukan kepada logika materil.
Sesuatu kepuusan dianggap benar dan tepat, bila ditarik dari putusan yang benar, mengakatan dengan benar keadaan yang sesungguhnya. Walaupun demikian sesuatu yang benar itu tepat, tetapi sesuatu yang belum tentu benar.