Fungsi Moneter Uang Al-Ghazali

Delapan ratus tahun sebelum Irving Fisher dan Milton Friedman berbicara tentang uang dan fungsinya, Imam al-Ghazali telah berbicara tentang fungsi uang sebagai :

  • Satuan pengukur nilai
  • Alat tukar
  • Alat penyimpan kekayaan

Dalam Ihya Ulumuddin bab “Syukur Min Rub’i al munjiyat” (syukur termasuk dalam bagian yang dapat menyelamatkan) al-Ghazali [1] mengibaratkan uang sebagai “hakim” (pemberi ketetapan) untuk semua jenis barang dan jasa.. Hakim dalam hal ini tak lain adalah standard of value (standar pengukur nilai). “Allah menciptakan dinar dan dirham agar keduanya menjadi “hakim” yang adil di antara kekayaan,” menurutnya. Al-Ghazali juga melihat fungsi uang sebagai alat bayar yang dapat ditukar dengan segala sesuatu (medium of exchange).

Al-Ghazali tidak setuju jika uang dijadikan komoditas perdagangan. Beliau menegaskan, “Keduanya sangat berharga tetapi tidak dimaksud pada bendanya.” Ketidaksetujuan Al-Ghazali ini ternyata mendapat pijakan ilmiah dan aplikatif, karena dengan berubahnya fungsi uang menjadi komoditas, terjadi ketidakseimbangan sektor moneter dengan riil.

Kebijakan moneter Bank Sentral menjadi tidak efektif karena dominannya peran spekulan mata uang global. Al-Ghazali juga mengakui fungsi uang sebagai penyimpan kekayaan tetapi melarang penimbunan uang tanpa memutarkannya dalam roda ekonomi. Beliau menegaskan, “Barangsiapa menyimpannya saja, maka sesungguhnya ia telah berlaku zalim pada keduanya dan membatalkan hikmah yang ada pada keduanya”. Al-Ghazali juga mengutip QS al-Taubah ayat 34 “….Dan orang-orang yang menumpuk emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka berilah kabar kepada mereka dengan adzab yang pedih.” Al-Ghazali telah melihat fungsi uang jauh ke depan ratusan tahun sebelum ekonom-ekonom barat mengungkapkannya.

[1] Salah satu tokoh besar dalam sejarah Islam, dikenal karena pemikiran-pemikirannya yang cemerlang dalam bidang filsafat, ilmu pasti, tauhid dan ekonomi. Hidup selama 1058-1111 Masehi