Indonesia merupakan suatu negara kepulauan yang memiliki wilayah paling luas di dunia, secara geografis terletak diantara 92o – 141o Bujur Timur (BT) 7o 20’ lintang utara (LU) hingga 14o lintang selatan (LS). Luas perairan Indonesia tidak kurang dari 5,8 juta km2 dan memiliki sebanyak 17.480 pulau yang terdiri dari pulau besar dan pulau kecil dengan panjang garis lebih kurang 95.186 km, yang merupakan garis pantai tropis terpanjang di dunia setelah Kanada. Indonesia merupakan bagian dari segi tiga terumbu karang (coral traingle), wilayah pesisir dan lautan Indonesia memiliki keanekaragaman hayati tertinggi di dunia (megadiversity country). Tingginya keanekaragaman hayati tersebut bukan hanya disebabkan oleh letak geografis yang sangat strategis, melainkan juga dipengaruhi oleh faktor seperti variasi iklim musiman, arus atau massa air laut yang mempengaruhi massa air dari dua samudera, serta keragaman tipe habitat dan ekosistem yang terdapat didalamnya. Keanekaragaman hayati di wilayah pesisir dan laut meliputi kenakearagaman genetik, spesies dan ekosistem. Pengertian kenakeragaman hayati dan nilai manfaatnya baik secara ekonomis, sosial, budaya, dan estetika perlu memperoleh perhatian serius agar strategi pengelolaan keanekaragaman hayati pesisir dan laut sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
Kawasan konservasi perairan merupakan bagian dari upaya pengelolaan atau konservasi ekosistem. Berdasarkan tipe ekosistem yang dimiliki, kawasan konservasi perairan dapat meliputi: kawasan konservasi perairan tawar, perairan payau atau perairan laut. Kawasan konservasi perairan laut dikenal sebagai kawasan konservasi laut
dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Konservasi dilakukan melalui kegiatan ,perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Konservasi dilakukan melalui kegiatan ,perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Dalam hal ini konservasi Sektor perikanan tangkap diwilayah aceh sampai dengan saat ini diakui masih memberikan kontribusi besar bagi pembangunan sektor perikanan secara keseluruhan. Melimpahnya sumberdaya ikan laut dan semakin terbukanya akses pasar bagi komoditas hasil perikanan di wilayah aceh telah memberikan peningkatan kesejahteraan bagi para nelayan terutama pemilik kapal. Fenomena ini mendorong terjadinya peningkatan investasi yang ditandai oleh meningkatnya jumlah armada kapal perikanan dengan menggunakan berbagai jenis alat tangkap ikan seperti gilnet, rawai, bubu, purse seine bahkan trawl yang beroperasi secara ilegal.
Tidak terasa sudah lebih dari dua dasa warsa perkembangan sektor perikanan tangkap memberikan andil cukup besar bagi pembangunan ekonomi diwilayah tersebut,Namun peningkatan armada kapal perikanan yang dimiliki oleh nelayan sendiri dan ditambah masuknya nelayan dari propinsi lainnya telah menyebabkan tekanan terhadap sumberdaya ikan semakin meningkat dan di beberapa kawasan diduga telah mengalami tangkap lebih (overfishing). Overfishing adalah gejala menurunnya kemampuan sumberdaya ikan untuk dapat melakukan recovery atau berkembangbiak secara alami karena adanya gangguan aktifitas penangkapan yang dilakukan oleh nelayan tanpa memperhatikan kelestariannya. Sebagai contoh adalah; 1).Perilaku nelayan dengan menggunakan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan seperti pukat trawl, bahan peledak atau zat beracun sehingga secara masive dapat membunuh seluruh biota perairan dan merusak habitatnya dan 2). Terlalu banyaknya jumlah armada kapal perikanan yang melakukan operasi penangkapan ikan pada suatu kawasan perairan yang melebihi daya dukung lingkungan perairanya. Secara fisual gejala overfishing dapat dilihat dari beberapa aspek seperti; 1). Volume spesies ikan yang tertangkap oleh cenderung menurun dan ukurannya mengecil, dan 2). Daerah penangkapan ikan (fishing ground) semakin jauh dari jangkauan nelayan.
Untuk mencegah terjadinya overfishing maka paradigma pembangunan sektor perikanan yang hanya berorientasi kepada pencapaian target produksi semata sudah tidak tepat lagi dan harus ditinggalkan, mengingat tingkat ancaman kerusakan terhadap lingkungan laut semakin meningkat dan ekosistem pesisir dan laut membutuhkan adanya keseimbangan. Pengaturan dan pembatasan jumlah armada penangkapan ikan adalah salah satu metode yang dapat digunakan untuk mengantisipasi terjadinya tangkap lebih atau overfishing. Namun demikian metode ini perlu didukung oleh kajian yang mendalam mengingat akan berdampak negatif terjadinya pengangguran terhadap nelayan.
Pengelolaan sumberdaya perikanan (SDI) berbasis kawasan dan pembentukanan Daerah Perlindungan Laut (DPL) adalah merupakan salah satu model untuk mengoptimalkan pengelolaan dengan mempertimbangkan keseimbangan berbagai aspek seperti; ekologi, ekonomi dan sosial untuk mencapai pembangunan sektor perikanan yang berkelanjutan (sustainable fishery development) Adapun pengertian Daerah Perlindungan Laut adalah suatu kawasan laut yang terdiri atas berbagai habitat, seperti terumbu karang, lamun, dan hutan bakau, dan lainnya baik sebagian atau seluruhnya, yang dikelola dan dilindungi secara hukum yang bertujuan untuk melindungi keunikan, keindahan, dan produktivitas atau rehabilitasi suatu kawasan atau kedua-duanya. Kawasan ini dilindungi secara tetap/permanen dari berbagai kegiatan pemanfaatan, kecuali kegiatan penelitian, pendidikan, dan wisata terbatas (snorkle dan menyelam). . Model pengelolaan ini didasari bahwa setiap wilayah perairan laut mempunyai karakteristik ekologi, ekonomi dan sosial yang berbeda, oleh karena itu penanganannya juga memerlukan pendekatan yang berbeda
Daerah Perlindungan Laut merupakan kawasan laut yang ditetapkan dan diatur sebagai daerah “larang ambil”, secara permanen tertutup bagi berbagai aktivitas pemanfaatan yang bersifat ekstraktif. Urgensi keberadaan Daerah Perlindungan Laut (DPL) adalah untuk menjaga dan memperbaiki keanekaragaman hayati pesisir dan laut, seperti keanekaragaman terumbu karang, ikan, tumbuhan dan organisme laut lainnya, serta lebih lanjut dapat meningkatkan dan mempertahankan produksi perikanan.Dengan demikian DPL diyakini sebagai salah satu upaya yang efektif dalam mengurangi kerusakan ekosistem pesisir, yaitu dengan melindungi habitat penting di wilayah pesisir, khususnya ekosistem terumbu karang. Selain itu DPL juga penting bagi masyarakat setempat sebagai salah satu cara meningkatkan produksi perikanan (terutama ikan yang berasosiasi dengan terumbu karang), memperoleh pendapatan tambahan melalui kegiatan penyelaman wisata bahari, dan pemberdayaan pada masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan sumberdaya mereka..
Sementara itu, program pengelolaan pesisir tingkat pusat maupun lokal harus mencakup mekanisme yang menjamin adanya keikutsertaan masyarakat secara tepat dan efektif dalam pengambilan keputusan pengelolaan pesisir, sehingga kerjasama pengelolaan sumberdaya pesisir dapat tercapai secara efektif. Dengan demikian, sebagai suatu bagian dari langkah-langkah pengelolaan dan perlindungan sumber daya laut, pengembangan dan pengelolaan DPL sebaiknya disesuaikan dengan potensi sumber daya lokal dan ramah lingkungan dengan “konsep pemberdayaan masyarakat”. Keterlibatan aktif masyarakat secara luas merupakan inti penting dalam sistem pengelolaan dalam sumber daya laut. Untuk itu, masyarakat yang kehidupannya tergantung dengan sumber daya ini perlu diberdayakan baik pada level perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasannya
Dalam pengertian ini, pemberdayaan masyarakat akan berkenaan dengan peran aktif mereka, baik dalam perumusan hukum atau kebijakan maupun dalam pelaksanaannya. Perencanaan yang tidak melibatkan peran serta masyarakat tentunya akan menimbulkan kendala dalam pelaksanaannya mengingat keberlakuan suatu aturan atau kebijakan tidaklah mungkin dapat diterapkan tanpa adanya peran serta masyarakat yang memang berkeinginan untuk melaksanakan apa yang menjadi isi dan makna pengaturan itu sendiri. Hal ini penting, hukum pada prinsipnya berisikan hal-hal yang berintikan kebaikan. Oleh sebab itu, isi atau substansi hukum yang tidak berisikan nilai-nilai kebaikan dalam masyarakat tentunya tidak akan berlaku efektif dalam masyarakat tersebut.Pengelolaan sumberdaya kelautan berbasis komunitas ini bukanlah sesuatu yang baru bagi masyarakat Indonesia. Sejak dahulu, komunitas lokal di Indonesia memiliki suatu mekanisme dan aturan yang melembaga sebagai aturan yang hidup di masyarakat dalam mengelola sumberdaya alam termasuk di dalamnya sumberdaya kelautan. Hukum tidak tertulis ini tidak saja mengatur mengenai aspek ekonomi dari pemanfaatan sumberdaya kelautan, namun juga mencakup aspek pelestarian lingkungan dan penyelesaian sengketa (Weinstock 1983; Dove 1986, 1990, 1993; Ellen 1985; Thorburn 2000).
Dengan demikian, pelibatan masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan DPL merupakan langkah strategis dan tepat, selain karena pertimbangan di atas, juga mengingat begitu banyak dan luas pulau-pulau kecil di propinsi Lampung yang sulit diawasi oleh aparat, karena ketebatasan personil dan peralatan. Selain itu, dengan modal DPL berbasis masyarakat sekaligus menumbuhkan kedasaran masyarakat akan arti perlindungan sumber daya laut yang sangat berarti bagi kehidupan masyarakat saat ini dan generasi yang akan datang. Tanpa peran serta masyarakat dalam setiap kebijakan pemerintah, tujuan ditetapkannya kebijakan tersebut sulit dicapai. Oleh sebab itu, untuk mencegah kerusakan yang lebih parah terhadap sumber daya laut di Propinsi Lampung, upaya menumbuhkembangkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan dan pengawasan kebijakan tersebut harus selalu dilakukan.
Konsep pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan dan pengembangan DPL ini searah dengan konsep otonomi daerah dewasa ini. Desentralisasi dengan perwujudan otonomi daerah merupakan wahana yang sangat menjanjikan untuk mencapai partisipasi masyarakat yang akan menghasilkan pengelolaan dan pengembangan DPL yang efektif. Menurut UU No. 32/2004, Indonesia telah meninggalkan paradigma pengelolaan sumberdaya alam yang telah berlangsung selama 50 tahun belakangan ini dan melangkah pada suatu paradigma baru, yaitu desentralisasi pengelolaan sumber daya laut berbasis masyarakat setempat yang berhubungan langsung dengan sumber laut tersebut. Otonomi daerah dalam hal ini mengubah infrastruktur institusi bagi pengelolaan sumberdaya kelautan dan dalam kasus tertentu membentuk basis institusi bagi pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan yang partisipatif.
Dalam proses pembentukannya, Peraturan Desa yang mengatur tentang DPL berbasis masyarakat membutuhkan partisipasi masyarakat agar hasil akhir dari Peraturan Desa dapat memenuhi aspek keberlakuan hukum dan dapat dilaksanakan sesuai tujuan pembentukannya. Partisipasi masyarakat dalam hal ini dapat berupa masukan dan sumbang pikiran dalam perumusan substansi pengaturan Peraturan Desa.Penetapan DPL berbasis masyarakat dengan peraturan desa, agar DPL memiliki dasar hukum yang jelas dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga masyarakat dapat turut serta melakukan pengawasan dan melakukan larangan-larangan terhadap aktivitas pemanfaatan sumber daya laut dengan dasar yang jelas.
Demikianlah pada akhirnya diharapkan penetapan DPL berbasis masyarakat dapat difasilitasi dalam suatu bentuk Peraturan Desa yang pembentukan implementasinya akan melibatkan partisipasi masyarakat desa secara aktif. Dengan demikian dapat diharapkan DPL dapat mencapai tujuan dan arti pentingnya sebagai penyangga laut dan masyarakat sekitarnya..
1