- PENDAHULUAN
Pada hakikatnya pembelajaran adalah upaya untuk membelajarkan orang (siswa, peserta didik, peserta diklat, atau si belajar), atau upaya untuk membuat orang menjadi belajar. Secara lebih teknis operasional, pembelajaran dapat dipandang sebagai proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar (Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007). Oleh karena itu, proses pembelajaran perlu direncanakan, dilaksanakan, dinilai, dan diawasi agar terlaksana secara efektif dan efisien. Dengan kata lain, terkait dengan kegiatan pembelajaran, tugas utama guru secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu (1) merancang pembelajaran, (2) melaksanakan pembelajaran, dan (3) mengevaluasi pembelajaran. Ketiga kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang saling kait-mengkait dan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Dalam konteks tersebut merancang pembelajaran merupakan kegiatan yang paling strategis, karena pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran sebagian besar bergantung pada perancangan pembelajaran yang telah dibuat sebelumnya. Keterkaitan antarketiga kegiatan pembelajaran tersebut dapat ditunjukkan sebagai berikut.
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan maka ketiga tugas guru tersebut harus dilaksanakan secara terstandar. Dalam kaitan ini, Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 menyebutnya dengan standar proses pembelajaran, yakni standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. Standar proses meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
- STANDAR PROSES PEMBELAJARAN
Standar proses pembelajaran mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran. Sesuai dengan topik bahan ajar ini maka yang akan dibahas hanya dibatasi pada perencanaan proses pembelajaran dan pelaksanaan proses pembelajaran saja.
- Perencanaan Proses Pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran meliputi dua hal, yaitu silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas matapelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
- Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup SK, KD, indikator pencapaian kompetensi, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar.
- Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
RPP adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar (KD) yang ditetapkan dalam Standar Isi dan telah dijabarkan dalam silabus. Lingkup RPP paling luas mencakup 1 (satu) KD yang terdiri atas 1 (satu) atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih.
- Pelaksanaan Proses Pembelajaran
- Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
Salah satu standar dalam persyaratan pelaksanaan proses pembelajaran yang harus dipenuhi oleh pendidik adalah standar pengelolaan kelas yang mencakup hal-hal sebagai berikut.
- Guru mengatur tempat duduk sesuai dengan karakteristik peserta didik dan matapelajaran, serta aktivitas pembelajaran yang akan dilakukan;
- Volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik;
- Tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik;
- Guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik;
- Guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, keselamatan, dan keputusan pada peraturan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran;
- Guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung;
- Guru menghargai pendapat peserta didik;
- Guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi;
- Pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus matapelajaran yang diampunya; dan
- Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.