ASPEK ETIK LEGAL DALAM KEGAWATDARURATAN KEDOKTERAN GIGI

ASPEK ETIK LEGAL DALAM KEGAWATDARURATAN KEDOKTERAN GIGI

A. LATAR BELAKANG
Keadaan gawat darurat medik pada setiap pelayanan kesehatan bukanlah hal yang diinginkan, namun apabila keadaan tersebut terjadi pada pasien yang sedang ditangani, maka satu-satunya yang bertanggung jawab yaitu kita sebagai tenaga kesehatan gigi harus memberikan pertolongan hingga penderita tersebut menjadi pulih sadar dan stabil.
Dalam setiap melakukan tindakan medik hendaknya tenaga kesehatan mempunyai pengetahuan dan keterampilan serta mengerti dan memahami setiap tahapan yang dapat dikerjakan sesuai tata laksana medis. Ketenangan, ketepatan dan kecermatan menjadi hal yang tidak boleh dikesampingkan dimana komponen tersebut harus mendasari setiap penanganan kasus emergensi.
Kedaruratan medik dapat terjadi pada praktek kedokteran gigi dimana hal tersebut disebabkan karena beberapa factor seperti pemberian obat oral, pemberian anestesi, rasa sakit yang hebat, rasa ketakutan yang berlebihan, serta adanya penyakit sistemik. Kedaruratan medik terjadi tiba-tiba, oleh karena itu diperlukan persiapan baik metode,alat, dan material yang dibutuhkan. Seluruhnya dalam keadaan siap pakai dan mudah dijangkau oleh operator.
Salah satu kegawat-daruratan medik yang kerap terjadi dalam praktek kedokteran gigi antara lain adalah syok. Oleh karena itu dalam makalah ini kami akan membahas tentang penanganan dan penatalaksanaan pasien syok akibat tindakan kedokteran gigi serta peran legal aspek dan etika dalam penanganan pasien gawat darurat akibat tindakan kedokteran gigi.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana penatalaksanaan pasien gawat darurat (Syok) akibat tindakan kedokteran gigi
2. Bagaimana peran legal aspek dan etika dalam menangani pasien gawat darurat akibat tindakan kedokteran gigi
C. TUJUAN
Mengetahui cara penatalaksanaan dan penggolongan pasien gawat darurat berdasarkan legal aspek dan etika kegawatdaruratan

BAB II
PEMBAHASAN

A. PENATALAKSANAAN PASIEN SYOK AKIBAT TINDAKAN KEDOKTERAN GIGI
Kasus
Seorang wanita berusia 24 tahun datang ke rumah sakit gigi dan mulut prof.dr.Soedomo dengan kondisi gigi karies. Dalam pemeriksaan klinis diketahui bahwa kondisi gigi tersebut sudah karies terlalu luas dan dalam, dimana tidak memungkinkan untuk dilakukannya restorasi, hingga pada akhirnya dokter memutuskan untuk melakukan pencabutan pada gigi tersebut. Ketika dianamnesis pasien tidak memberitahukan bahwa dia memiliki alergi obat-obatan tetentu khususnya obat anastesi. Tetapi pada saat dokter gigi memberikan obat anastesi untuk mengurangi nyeri pada saat pencabutan, beberapa saat kemudian pasien terlihat pucat, kesadaran menurun, dan sesak nafas.

Penanganan
Penatalaksanaan secara umum
Kegawatdaruratan medis pada umumnya selalu terkait dengan kesadaran penderita, dimana keadaan umum yang turun drastis bila tidak segera ditolong akan mengakibatkan hal yang fatal bahkan terjadi kematian. Pertolongan terhadap pasien segera dilakukan dengan tahap bantuan hidup dasar yaitu ; P-ABC-D-R
Bila terjadi kegawatdaruratan pasien segera hentikan semua kegiatan kedokteran gigi, kemudian lakukan :
Position : Penderita diposisikan sedemikian rupa, untuk memudahkan dalam memberikan pertolongan maupun perbaikan keadaan umum. Penderita diposisikan trendelenberg (supine), dengan posisi kaki lebih tinggi dibandingkan kepala. Pada serangan astma, posisi penderita duduk tegak dengan kepala lurus ke depan.
Air Way : Pembebasan saluran nafas dari Slem, lendir, liur, darah, fragmen gigi, gigi palsu, tulang, benda asing lainnya yang kemungkinan sebagai penyumbat dari rongga mulut orofaring, nasofaring dan faring.
Breathing : Setiap manusia harus bernafas, karena itu bila penderita tidak bisa bernafas segera diberikan pernafasan buatan. Sehingga oksigen yang dibutuhkan cukup memberi suplai ke paru-paru, otak, jantung dan jaringan lainnya.
Circulation : Henti jantung menyebabkan berhentinya sirkulasi darah yang menyebabkan menurunnya oksigenasi dan nutrisi jaringan terutama ke otak, yang ditandai dengan hentinya detak jantung. Segera dilakkukan resusitasi jantung pulmoner.
Drug : Pemberian obat-obatan untuk segera menolong dan memperbaiki keadaan umum (kesadaran) penderita, antara lain : pemberian oksigen, adrenalin, dan atau antihitamn, dan obat-obatan lainnya sesuai kebutuhan.
Reffere : Apabila keadaan umum (kesadaran) pendarita tidak dapat diatasi atau tidak terjadi perbaikan segera dirujuk ke rumah sakit terdekat, atau segera menghubung ambulance (118 / 911 / gawat darurat)
1. Penderita mulai gelisah, sesak napas, timbul urtikaria, semakin pucat, mual-mual. Dan kesadaran menurun, tensi dibawah 90mmHg, nadi tidak teraba (penderita masuk stadium syok)
2. Suntik adrenalin 1 : 1000 sebanyak 0,3 ml IM, setiap 7menit sambil observasi tensis dan nadi.
3. Kesadaran penelita membaik, napas lega, muka mulai memerah, dan sudah ada komunikasi, penderita dapat diberi minum.
4. Penderita jangan dipulangkan dulu, dan selalu diobservasi sampai kesadaran penuh.
5. Bila penderita berhenti napas dan nadi tidak teraba sama sekali, buat napas buatan dan resusitasi jantung pulmoner, empat kali pijatan jantung dan satu kali napas buatan dilanjutkan berulang-ulang (15 x resusitasi jantung dan 2 x napas buatan bila dikerjakan sendiri).
6. Pasang infus beri cairan eletrolit (RL)dengan tetesan diguyur.
7. Menghubungi 118 atau segera dirujuk ke rumah sakit.
8. Sambil menunggu bantuan datang, bila penderita tidak ada respon, suntik adrenalin 0,3 ML intracardial + resusitasi dilanjutkan, bila penderita sianosis (kebiruan) maka dilakukan injeksi natrium bicarbonas (meylon), intravena.
9. Bila napas spontan terjadi maka napas buatan dan resusitasi dihentikan, berikan oksigen 5 L/menit.
10. Penderita jangan dipulangkan, observasi sampai keadaan stabil sadar penuh.
(Hananto Seno, RM Sri., 2007)
B. Aspek Legal dan Etika Keperawatan Gawat Darurat
Emergency adalah kejadian yang tidak disangka-sangka dan memerlukan tindakan segera. Gawat adalah suatu keadaan yang berbahaya, genting, penting, tingkat kritis suatu penyakit. (Hanafiah, dkk.2009). Kondisi emergency yang sebenarnya (frue emergency) Yaitu setiap kondisi yang secara klinik memerlukan penanganan medik segera. Kondisi seperti ini baru dapat ditentukan setelah pasien diperiksa oleh petugas kesehatan yang berwenang.
Etika kedokteran terutama berlandaskan pada pancasila dengan silanya perikemanusiaan yang adil dan beradab, LSDI (lafal sumpah ledokteran gigi) dan KODEKI. Pada KODEKI terdapat butir-butir yang berkaitan dengan kasus-kasus gawat darurat yang kalau ditempatkan menurut urutan yang relevan lebih dahulu susunanya menjadi:
pasal 13
seorang dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas kemanusiaan kecuali bila yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya
pasal 2
seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standarprofesi yang tertinggi
pasal 7 d
setiap dokter harus senaatiasa berupaya mengingat akan kewajibannya melindungi hidup insani
pasal 10
setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan ilmu keterampilannya untuk kepentinagn pasien. Dalam hal tidak mampu melakukan suatu pemeriksaaan atau pengobatan, atas persetujuan pasien, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
Pasal 3
dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi
pasal 9
seorang dokter dalam bekerja sama denagn para pejabat dibidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat harus saling menghormati
pasal 11
setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubngan dengan keluarga dan penasihatnya dalam beribadat dan atau dalam masalh lainnya
pasal 12
setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien meninggal dunia
pasal 16
setiap dokter harus memlihara kesehatannya supaya dapat bekerja denagn baik.

(Hanafiah, dkk.2009)

BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Dalam setiap penanganan pasien gawat darurat harus berdasarkan pada aspek legal dan etika dalam kegawatdaruratan. Dimana hal tersebut menjadi dasar dalam setiap penanganan kegawatdaruratan dan bertujuan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan saat penatalaksaan medis. Pasien gawat darurat perlu penanganan medik yang cepat, cermat, tepat, bermutu dan aman. Dengan demikian, aspek legal dan etika dalam penanganan kegawatdaruratan menjadi tuntutan bagi setiap tenaga kesehatan agar tetap professional dalam melakukan tindakan medis.
B. SARAN
Dalam penanganan gawat darurat hendaknya selalu menerapkan aspek legal dan etika, supaya terwujudnya tindakan yang sesuai dengan standar pelayanan kesehatan dan sesuai dengan apa yang diharapkan. Hal tersebut tidak hanya diterapkan oleh petugas medis dan paramedis saja, namun juga oleh masyarakat awam yang menangani pasien gawat darurat. Selain itu penanganan gawat darurat ini juga harus dilakukan penyuluhan kepada masyarakat secara luas agar ketika penanganan pre hospital dapat berjalan dengan baik.

DAFTAR PUSTAKA

Hanafiah, Jusuf., dkk. 2009. Etika kedokteran dan hukum kesehatan.EGC: Jakarta
Hananto Seno., 2007. Cara praktis penatalaksanaan kegawatdaruratan medik akibat tindakan kedokteran gigi. Prima tekno utama: JAkarta
RAB, Tabrani, 1998. Agenda Gawat Darurat (Critical Career) Jilid I Pasien Kritis. Bandung: PT Alumni
STIK BINA HUSADA, 2011. Pengantar KJegawat Daruratan, http:// www.bina-husada.blogspot.com