KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN BUATAN

Konservasi adalah segenap proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yang dikandungnya terpelihara dengan baik (Piagam Burra, 1981). Konservasi adalah pemeliharaan dan perlindungan terhadap sesuatu yang dilakukan secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan cara pengawetan (Peter Salim dan Yenny Salim, 1991). Kegiatan konservasi selalu berhubungan dengan suatu kawasan, kawasan itu sendiri mempunyai pengertian yakni wilayah dengan fungsi utama lindung atau budidaya (UU No. 24 Tahun 1992). Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan, dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan. Kawasan budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
Ruang Lingkup Sumber Daya
Sifat atau ciri-ciri sumber daya alam di Indonesia yang menonjol ada dua macam, yaitu penyebaran yang tidak merata dan sifat ketergantungan antara sumber daya alam. Sumber daya alam sendiri dapat diklasifikasikan berdasarkan kemampuannya menjadi dua golongan, yaitu sumber daya alam yang dapat pulih dan sumber daya alam yang tak dapat pulih. Sumber daya alam buatan adalah hasil pengembangan dari sumber daya alam hayati dan/atau sumber daya alam non hayati yang ditunjuk untuk meningkatkan kualitas, kuantitas, dan/atau kemampuan daya dukungnya, antara lain hutan buatan, waduk, dan jenis unggul.