HAK DAN KEWAJIBAN INDONESIA DI LANDAS KONTINEN

HAK DAN KEWAJIBAN INDONESIA DI LANDAS KONTINEN

1. Hak melakukan explorasi dan eksploitasi
Berdasarkan pasal 2 Konvensi Hukum Laut 1958 tentang Landas Kontinen dan pasal 77 ayat (1) Konvensi Hukum Laut 1982, Indonesia mempunyai hak eksplorasi dan exploitasi di landas kontinen atas sumber kekayaan alamnya. Dalam hal ini landas kontinen tidak dianggap sebagai wilayah negara Indonesia. Hak Indonesia di landas kontinen bersifat eksklusif, dalam arti apabila Indonesia tidak mengeksplorasi dan mengeksploitasinya, tidak seorangpun dapat melakukan kegiatan itu tanpa persetujuan tegas dari Indonesia (KHL, 1982, pasal 7 ayat 2).
Untuk pengelolaan SDA di landas kontinen dapat dilihat dalam pasal 2 ayat (4) KHL 1958 dan pasal 77 ayat (4) KHL 1982. Dalam pasal 77 ayat (4) KHL 1982 secara lengkap menyatakan sumber kekayaan alam di landas kontinen sebagai berikut
“ … sumber kekayaan alam terdiri dari sumber kekayaan mineral dan sumber kekayaan non hayati lainnya pada dasar laut dan tanah di bawahnya, bersama dengan organisme hidup yang tergolong jenis sedenter, yaitu organisme hidup yang pada tingkat yang sudah dapat dipanen dengan tidak dapat bergerak kecuali jika berada dalam kontak phisik tetap dengan dasar laut atau tanah di bawahnya”.
Menurut D.J. Harries, yang termasuk kepada sumber kekayaan mineral, seperti minyak dan gas bumi, sedangkan termasuk sumber organisme hidup yang tergolong jenis sedenter, antara lain termasuk batu koral, bunga karang, tripang, tiram mutiara, kulit mutiara, sacred dari India dan Ceylon, rumput laut dan trocus (D.J. Harris, Cases .., 1979, 383).

2. Hak membangun dan mempergunakan pulau-pulau buatan, instalasi- instalasi dan bangunan
Pasal 60 UNCLOS 1962 mengenai pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan di zona ekonomi eksklusif berlaku secara mutatis mutandis di landas kontinen. Hak tersebut dinyatakan sebagai hak eksklusif negara pantai. Termasuk kedalam hak-hak ini, yaitu yuridiksi (kewenangan) yang berkaitan dengan perundang-undangan bea cukai dan fiskal, kesehatan, keselamatan dan imigrasi.
Selain hak berdaulat dan yuridiksi (kewenangan) tersebut, dalam pelaksanaan membangun dan mempergunakan pulau-pulau buatan, instalasi- instalasi dan bangunan, negara pantai berkewajiban memperhatikan perlindungan lingkungan laut dan hak-hak serta kewajiban negara lain, seperti pemasangan dan pemeliharaan pipa dan kabel bawah laut, instalasi dan juga untuk keselamatan pelayaran maupun keselamatan pulau- pulau buatan. Untuk menjaga keselamatan pelayaran maupun keselamatan pulau- pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan dilandas kontinen, negara pantai berhak untuk menetapkan zona keselamatan di sekeliling pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan. Penetapan zona keselamatan tidak boleh mengganggu penggunaan alur laut yang diakui penting untuk pelayaran internasional.
Pulau buatan, instalasi dan bangunan tersebut tidak mempunyai status pulau dan tidak mempunyai laut teritorial sendiri. Apabila ditinggalkan dan tidak dipakai lagi, untuk keselamatan pelayaran, negara pantai berkewajiban untuk membongkar pulau-pulau buatan dan instalasi-instalasi dan bangunan itu. (pasal 60 ayat 7 dan 8). Demikian juga mengenai kewenangan eksklusif negara pantai yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan bea-cukai dan fiskal, kesehatan, keselamatan dan keimigrasian tidak berlaku untuk seluruh landas kontinen, tetapi hanya terbatas pada pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan di landas kontinen

3. Kewajiban untuk menetapkan batas landas kontinen bagi negara-negara yang pantainya berhadapan atau berdampingan
Bagi negara-negara yang landas kontinennya berhadapan dan atau berdampingan dalam menetapkan garis batas landas kontinennya harus ditetapkan dengan persetujuan atas dasar hukum internasional sebagaimana tercantum dalam pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional untuk mencapai suatu penyelesaian yang adil (pasal 83 ayat 1). Konvensi memberikan pedoman persetujuan penetapan garis batas tersebut harus dilandasi oleh pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional, yang secara umum diakui sebagai sumber hukum internasional, yaitu :
a. Perjanjian-perjanjian internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa;
b. Kebiasaan-kebiasaan internasional, sebagai bukti dari suatu kebiasaan umum yang telah diterima sebagai hukum;
c. Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab;
d. Keputusan pengadilan dan ajaran-ajaran sarjana-sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan bagi penetapan kaedah-kaedah hukum.

Urutan ini biasanya diikuti dalam praktek. Perjanjian internasional yang bersifat umum maupun khusus, kebiasaan dan azas-azas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab lebih utama dibanding dengan keputusan-keputusan pengadilan dan ajaran sarjana-sarjana hukum yang secara tegas dinyatakan sebagai sumber hukum tambahan. Diantara ketiga jenis sumber hukum yang utama, biasanya yang diberi tempat pertama adalah perjanjian internasional umum maupun khusus yang secara tegas diterima oleh negara-negara yang bersangkutan, tetapi jika tidak ada perjanjian internasional umum maupun khusus, maka akan dipakai hukum kebiasaan, dan apabila tidak ada maka dipakai azas prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab. Jika ketiga kategori tidak ada yang bisa diterapkan untuk menyelesaikan suatu persoalan maka akan digunakan keputusan-keputusan pengadilan. Adakalanya terjadi tumpang tindih dalam penerapan instrumen, misalnya apabila suatu konvensi atau perjanjian internasional memuat suatu ketentuan yang menyatakan hukum kebiasaan internasional dan prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab sekaligus dikukuhkan oleh suatu perjanjian internasional atau hukum kebiasaan (Starke, In.., 979, 62).