TINJAUAN SANITASI PERUMAHAN DI PINGGIRAN SUNGAI KRUENG DAROY DESA LAM’ARA KECAMATAN BANDA RAYA KOTA BANDA ACEH TAHUN 2013

TINJAUAN SANITASI PERUMAHAN DI PINGGIRAN SUNGAI KRUENG DAROY
DESA LAM’ARA KECAMATAN BANDA RAYA
KOTA BANDA ACEH
TAHUN 2013

PROPOSAL KARYA TULIS ILMIAH

OLEH
MUHAMMAD MAULUDDI
NIM : PO7133010016

KEMENTERIAN KESEHATAN R.I
POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES RI ACEH
JURUSAN KESEHATAN LINGKUNGAN
BANDA ACEH
2013
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Upaya penyehatan lingkungan merupakan suatu usaha pencegahan terhadap berbagai kondisi lingkungan yang mungkin dapat menimbulkan penyakit. Dimana pada saat ini penyakit yang disebabkan oleh lingkungan semakin bertambah. Dalam hal ini faktor utama yang harus diperhatikan adalah keadaan sanitasi. Sanitasi mempunyai ruang lingkup yang luas, salah satunya adalah sanitasi perumahan yang merupakan bagian dari lingkungan pemukiman.
Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian yang digunakan untuk berlindung dari gangguan iklim dan makhluk hidup lainnya, serta tempat pengembangan kehidupan keluarga, oleh karena itu keberadaan rumah yang sehat, aman, serasi dan terarut sangat diperlukan agar fungsi dan kegunaan rumah dapat terpenuhi dengan baik.
Daerah pinggiran sungai Krueng Daroy adalah salah satu aliran sungai yang ada di kota Banda Aceh. Secara teori bentuk daerah piggiran sungai Krueng Daroy yang memanjang seperti bulu burung sehingga kemungkinan untuk terjadi banjir relatif kecil, tapi dengan adanya curah hujan yang merata dan adanya penyempitan sungai serta tidak dipatuhinya aturan sempadan sungai menyebabkan terjadinya banjir.
Salah satu Daerah pinggiran Sungai Krueng Daroy yang ada dikota Banda Aceh. Di Daerah pinggiran Sungai Krueng Daroy tersebut terdapat rumah – rumah yang dibangun didaerah pinggiran sungai. Kondisi daerah ini memprihatinkan, ketika air sungai meluap maka rumah yang berada di pinggiran sungai Krueng Daroy tersebut akan kebanjiran. Dan mereka akan mengalami kerugian baik itu materi maupun non materi.
Hal ini terbukti dengan terjadinya banjir pada tahun 2001 yang lalu. Meluapnya air disekitar pinggiran sungai Krueng Daroy menyebabkan ribuan kepala keluarga (KK) yang bermukim di sepanjang bantaran sungai – sungai itu terpaksa mengungsi ke tempat yang lebih tinggi. Masyarakat yang rumahnya terendam tersebut diantanya mengungsi sementara ke beberapa balai desa dan rumah – rumah penduduk yang jauh dari pinggiran sungai tersebut. Dan pada saat itu banyak warga di sekitar sungai tersebut yang ikut mengungsi.
Salah satu penyebab banjir pada tahun 2001 adalah sistem drainase, penyempitan sungai dan pelanggaran daerah resapan kiri kanan sungai (Menurut UU No. 23 Tahun 1997) tentang pengelolaan lingkungan hidup, minimal jarak perumahan dikiri kanan sungai yang besar 10 meter dan sungai kecil 5 meter. Disamping itu kota Banda Aceh tidak mempunyai daerah penampungai air berupa sawah, rawa – rawa dan sebaginya. Sehingga mempengaruhi terjadinya banjir dalam kota.
Kondisi rumah yang ada di pinggiran sungai Krueng Daroy Desa Lam’ara Kecamaran Banda Raya, pada umumnya tidak memenuhi syarat kesehatan, karena memiliki jenis rumah semi permanen. Pada daerah ini juga masih ditemukan dalam satu rumah dihuni oleh dua sampai tiga kepala keluarga, dimana dengan kondisi seperti ini maka penghuni yang tinggal di dalam rumah tersebut akan mudah terkena penyakit ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Atas) dan penyakit yang disebabkan olah kondisi lingkungan maupun rumah yang tidak sehat.
Letak rumah yang berbatasan langsung dengan pinggiran sungai, dan perilaku masyarakat yang membuang sampah sembarangan menyebabkan salah satu hal yang menyebabkan terjadinya banjir. Karena sampah – sampah yang dibuang langsung ke sungai oleh masyarakat menyebabkan terjadinya pendangkalan pada dasar sungai. Sehingga ketika terjadi hujan secara terus – menerus maka air sungai akan meluap, dan terjadi banjir, yang merugikan banyak orang baik material maupun non material.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka penulis tertarik untuk mengetahui bagaimana keadaan sanitasi perumahan di daerah pinggiran sungai Krueng Daroy di Kecamatan Bandar Raya khususnya di desa Lam’ara.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, yang menjadi masalah adalah bagaimana sanitasi perumahan yang ada di daerah aliran sungai Krueng Daroy di Desa Lam’ara Kecamatan Bandar Raya yang meliputi sumber air bersih, pembuangan tinja, pembuangan sampah, pembuangan air limbah, kondisi perumahan.
C. Ruang Lingkup Penelitian
Ruang lingkup penelitian ini adalah mengenai sanitasi perumahan daerah pinggiran sungai Krueng Daroy di Desa Lam’ara Kecamatan Bandar Raya kota Banda Aceh dan kesesuaiannya dengan PP R.I No. 35 tahun 1991. Karena keterbatasan waktu dan biaya yang dimiliki penulis maka untuk sanitasi perumahan penulis membatasi pada kelompok komponen rumah yang meliputi: langit – langit, dinding, lantai, jendela kamar tidur, jendela ruang keluarga dan ruang tamu, ventilasi, sarana pembuangan asap dapur dan pencahayaan, dan kelompok sarana sanitasi, meliputi: sarana air bersih, sarana pembuangan kotoran, sarana pembuangan air limbah dan sarana pembuangan sampah.
D. Tujuan Penelitian
1. Tujuan Umum
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sanitasi pada perumahan di daerah pinggiran sungai Krueng Daroy di Desa Lam’ara Kecamatan Bandar Raya kota Banda Aceh.
2. Tujuan Khusus
a. Untuk mengetahui tentang penyediaan air bersih di perumahan di daerah pinggiran sungai Krueng Daroy di Desa Lam’ara Kecamatan Bandar Raya kota Banda Aceh.
b. Untuk mengetahui sistem pembuangan tinja di perumahan di daerah pinggiran sungai Krueng Daroy di Desa Lam’ara Kecamatan Bandar Raya kota Banda Aceh.
c. Untuk mengetahui sistem pembuangan sampah di perumahan di daerah pinggiran sungai Krueng Daroy di Desa Lam’ara Kecamatan Bandar Raya kota Banda Aceh.
d. Untuk mengetahui sistem pembuangan air limbah perumahan yang ada di daerah pinggiran sungai Krueng Daroy di Desa Lam’ara Kecamatan Bandar Raya kota Banda Aceh.
E. Manfaat Penelitian
1. Sebagai bahan masukan bagi PEMDA dan masyarakat di desa Lam’ara Kecamatan Bandar Raya pada umumnya dan masyarakat yang ada dipinggiran sungai Krueng Daroy pada khususnya.
2. Memberikan pengalaman dan penambahan pengetahuan penulisan dan melakukan penelitian.
3. Sebagai bahan bacaan dan pertimbangan untuk penelitian selanjutnya.

F. Sistematika Penelitian
Bab I : Pendahuluan, dalam bab ini dikemukakan latar belakang, rumusan masalah, ruang lingkup penelitian, tujuan penelitian, manfaat penelitian dan sistematika penulisan.
Bab II : Tinjauan Kepustakaan, dalam bab ini dikemukakan tinjauan kepustakaan dan kerangka teori.
Bab III : Kerangka Konsep, dalam bab ini dikemukakan kerangka konseptual, definisi operasional, dan hipotesis.
Bab IV : Metode Penelitian, dalam bab ini dikemukakan jenis penelitian, populasi dan sampel, lokasi dan waktu penelitian, instrumen penelitian, rencana jalannya penelitian, tehnik pengumpulan data, tehnik pengolahan data, analisa data, penyajian data, dan jadwal penelitian.
Bab V : Hasil dan pembahasan.
Bab VI : Kesimpulan dan saran

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. SANITASI PERUMAHAN
1. Pengertian Sanitasi Perumahan Sehat
Sanitasi lingkungan adalah Status kesehatan suatu lingkungan yang mencakup perumahan, pembuangan kotoran, penyediaan air bersih dan sebagainya (Notoadmojo, 2003). Berarti sanitasi adalah suatu usaha pengendalian faktor-faktor lingkungan guna untuk mencegah timbulnya suatu penyakit dan penularan yang disebabkan oleh fektor lingkunagn tersebut, sehingga derajat kesehatan dapat optimal ( Depkes RI, 2002 ).
2. Perumahan Sehat
Rumah merupakan tempat beristirahat, berlindung dan menyimpan harta benda secara aman dan tenang. Oleh karena itu menpunyai berbagai fungsi maka rumah haruslah memenuhi persyratan kesehatan dan juga tidak bertentangan dengan peraturan yang ada, karena rumah mempunyai hubungan yang erat dengan penghuninya. Dimana rumah dengan kondisi yang buruk akan member pengaruh yang buruk pula kepada penghuninya.
Secara umum kriteria rumah sehat adalah (Depkes RI 2002)
a. Memenuhi kebutuhan fisilogi antar lain pencahayaan, penghawaan dan ruang gerak yang cukup, terhindar dari kebisinga yang mengganggu.
b. Memenuhi kebutuhan psikologis antara lain Privacy yang cukup, komunikasi yang sehat antara anggota keluarga dan penghuni rumah.
c. Memenuhi persyaratan pencegahan penularan penyakit antar penghuni rumah dengan penyedian air bersih, pengelolaan tinja dan limbah rumah tangga, bebas vector penyakit dan tikus, kepadatan penghuni yang tidak berlebihan, cukup sinar matahari pagi, terlindungnya makanan dan minuman dari pencemaran, disamping pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
d. Memenuhi persyaratan pencegahan terjadinya kecelakaan baik yang timbul karena keadaan luar maupun dalam rumah antara lain persyaratan garis sepadan jalan, konsetrasi yang tidak mudah roboh, tidak mudah terbakar, dan tidak cenderung membuat penghuninya jatuh tergelincir.
3. Persyaratan Kesehatan Rumah Tinggal
Persyaratan kesehatan rumah tinggal menurut keputusan mentri kesehatan republik Indonesia Nomor 829 / SK / VII / 1999, adalah :
a. Bahan bagunan
1) Tidak terbuat dari bahan yang dapat melepas zat-zat yang dapat membahayakan kesehatan, antara lain sebagai berikut:
a) Debu total tidak lebih dari 150 µm/m³
b) Asbes bebas tidak melebihi 0,5 fiber/m³/4 jam
c) Timah hitam tidak melebihi 300 mg/kg
2) Tidak terbuat dari bahan yang tidak menjadi tumbuh dan berkembangnya mikroorganime pathogen.
b. Komponen dan penataan rumah
Komponen rumah harus memenuhi persyaratan fisik dan biologis sebagai berikut :
1) Lantai kedap air
2) Dinding :
a) Di ruang tidur, ruang keluarga dilengkapi sarana ventilasi untuk pengaturan sirkulasi udara.
b) Dikamar mandi dan tempat cuci harus kedap air dan mudah dibersihkan.
3) Langit-langit harus mudah dibersihkan dan yidak rawan kecelakaan
4) Bubungan rumah yang memiliki tinggi 10 meter atau lebih harus dilengkapi dengan penagkal petir.
5) Ruang di dalam rumah harus ditata agar berfungsi sebagai ruang tamu, ruang keluarga, ruang makan, ruang tidur, ruang mandi, dan ruang bermain.
6) Ruang dapur harus dilengkapi sarana pembuangan asap.

c. Pencahayaan
Pencahayaan alam dan buatan langsung maupun tidak langsung dapat menerangi seluruh ruang minimal intensitasnya 60 lux dan tidak menyilaukan.
d. Kualitas udara
Kualitas udara di dalam rumah tidak melebihi ketentuan sebagai berikut :
1) Suhu udara nyamn berkisar 18” sampai 30” celcius.
2) Kelembaban udara berkisaran antara 40% sampai 70%.
3) Kosentrasi gas SO₂ tidak melebihi 0,10 ppm/24 jam.
4) Pertukaran udara “ air exchange rate” = 5 kaki kubit per menit per penghuni.
5) Kosentrasi gas CO tidak 100 ppm/8 jam.
6) Kosentrasi gas formaldehid tidak melebihi 120 mg/m³.
e. Ventilasi
Luas penghawaan atau vebtilasi alami yang permanen minimal 10% dari lulas lantai.
f. Binatang penular penyakit
Tidak ada tikus bersarang di dalam rumah.

g. Air
1) Tersedia sarana air bersih dengan kapasitas minimal 60 liter/hari/orang.
2) Kualitas air harus memenuhi persyratan kesehatan air bersih dan air minum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h. Tersedianya sarana peyimpanan yang aman
i. Limbah
1) Limbah cair yang berasal dari rumah tidak mencemari sumber air, tidak menimbulkan bau, dan tidak mencemari permukaan tanah serta air tanah.
2) limbah padat harus dikelola agar tidak menimbulkan bau, pencemaran terhadap permukana tanah serta air tanah.
j. Kepadatan hunian ruang tidur
Luas ruang tidur minimal 8 meter, dan tidak dianjurkan digunakan lebih dari 2 orang tidur dalam satu ruang tidur, kecualu anak di bawah umur 5 tahun.
4. Persyaratan Lingkungan Perumahan
Persyaratan kesehatan lingkungan perumahan menurut keputusan mentri kesehatan republik Indonesia nomor 829/Mengkes/SK/VII/1999, adalah :

a. Lokasi
1) Tidak terletak pada daerah rawan bencana alam seperti : bataran sungai, aliran lahar, gelombang tsunami, longsor dan sebagainya.
2) Tidak terletak pada daerah bekas pembuangan akhir sampah dan bekas lokasi pertambangan.
3) Tidak terletak pada daerah rawan kecelakaan dan daerah kebakaran seperti jalur pendaratan dan penerbangan.
b. Kualitas udara, kebisingan dengan getaran
Kualitas udara ambient dilingkungan perumahan bebas dari gangguan gas beracun baik oleh alam atau aktifitas manusia dan memenuhi persyaratan baku mutu udara yang berlaku, dengan perhatian khusus terhadap parameter-parameter sebagai berikut :
1) Tingkat kebisingan di lokasi tidak melebihi 45-55 dbA
2) Gas debu (H2S dan NH3) secara biologis tidak terdekteksi
3) Partikel debu diameter < 10 µg tidak melebihi 150 µg/m³
4) Gas SO2 tidak melebihi 0,10 ppm
5) Debu terendap tidak melebihi 350 mm³/m³ per hari
6) Tingkat getaran di lingkunagan perumahan harus memenuhi maksimal 10 mm/detik

c. kualitas tanah
Kualitas tanah pada daerah perumahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1) Timah hitam (Pb) maksimal 300 mg/kg
2) Arsenik total maksimal 100 mg/kg
3) Cadmium (Cd) maksimal 20 mg/kg
4) Benzo (a) pyrene maksimal 1 mg/kg
d. Kualitas air tanah
Kualitas air tanah pada daerah perumahan minimal memenuhi persyratan air baku, air minum (golongan B), sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Sarana dan prasarana lingkungan
1) Memiliki taman bermain untuk anak, sarana reaksi keluarga dengan konstruksi yang aman dari kecelakaan.
2) Memiliki sarana drainase yang tidak menjadi tempat perindukan vector penyakit dan menimbulkan persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3) Memiliki sarana jalan lingkungan dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Kontruksi jalan tidak membahayakan kesehatan
b) Kontruksi trotoar jalan tidak membahayakan perjalan kaki dan penyandang cacat.
c) Bila ada pagar harus diberi pagar pengaman.
d) Lampu penerangna jalan tidak menyilaukan.
4) Tersedia sumber air bersih yang menghasilkan air secara cukup sepanjang waktu dengan kualitas air yang memenuhi persyaratan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5) Pengolahan pembuanagan kotoran manusia dan limbah rumah tangga harus memenuhi persyaratan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6) Pengelolaan pembuangan samaph rumah tangga harus memenuhi persyaratan kesehatan sesuai denagan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7) Memiliki akses terhadap sarana pelayanan umum dan social seperti keamanan, kesehatan, komunikasi, tempat kerja, tempat hiburan, tempat pendidikan, kesenian dan lain sebagainya.
8) Pengaturan instalasi listrik harus menjamin keamanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9) Tempat pengolahan makanan harus menjamin tidak terjadinya kontaminasi yang dapat menimbulkan keracunan sesuai denagan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Binatang penular penyakit
1) Indek lalat di lingkuanagn perumahan harus memenuhi persyaratan sesuai denagan persyaratan perundang-undangan yang berlaku.
2) Iadeks jentik nyamuk (angka bebas jentik) di perumahan tidak melebihi 5%.
g. Penghijauan
Pepohonan untuk penghijauan di lingkungan perumahan merupakan pelindung dan juga berfungsi untuk kesejukan, keindahan dan kelestarian alam.
B. Penyedian Air Bersih
Air merupakan kebutuahan yang penting dalam kehidupan karna manusia membutukan air untuk kebutuhan hidup nya, seperti mandi, cuci, jamban, dan jjuga produksi pangan. Dengan demikian semakin naik jumlah serta laju pertumbuhan nya maka pemanfaatan air juga akan meningkat.
Pada dasarnya tidak ada air yang 100% murni dalam arti sesuai dengan benar dengan syarat air yang sesuai untuk kesehatan, maka biar bagaimanapun harus diusahakan air yang ada sedemikian rupa sehingga syarat yang dibutuhkan tersebut terpenuhi, atau paling tidak mendekati syarat – syarat yang dikehendaki.
1. Syarat Kuantitatif
Syarat kuantitatif adalah apabila air tersebut telah mencukupi untuk kebutuhan sehari – hari dengan kata lain, banyak air yang dibutuhkan sejalan dengan tingkat kebutuhan masyarakat pemakai air tersebut.
2. Syarat Kualitati
Persyaratan kualitas air bersih diuraikan dalam keputusan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 907/Menkes/SK/VII/ 2002 dan persyaratan kualitas air minum terdapat pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 416/Menkes/PER//1990 (Wardhana 1995).
3. Pembuangan Tinja
a. Pengertian
Tinja adalah bahan buangan yang dikeluarkan dari tubuh manusia melalui anus sebagai sisa dari proses pencernaan makanan di sepanjang system saluran pencernaan (tractus digestifus) (Soeparmin, 2002).
Tinja perlu mendapat perhatian dalam pembuangannya. Karena kotoran manusia atau tinja memegang peranan penting sebagai jalur transmisi dalam penyebaran penyakit. Untuk itu tinja harus dibuang kedalam suatu tempat yang disebut dengan kaskus. Dan dalam mendirikan kakus harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut: (Azwar, 1990)
1) Harus Tertutup, dalam arti bangunan tersebut terlindungi dari pandangan orang lain, terlindung dari panas atau hujan, syarat ini dipenuhi dalam bentuk mengadakan ruangan sendiri untuk kakus dirumah ataupun mendirikan rumah kakus di pekarangan.
2) Bangunan kakus ditempatkan pada lokasi yang tidak sampai mengganggu pandangan, tidak menimbulkan bau, serta tidak menjadi tempat hidupnya berbagai macam binatang.
3) Bangunan kakus mempunyai lantai yang kuat, mempunyai tempat berpijak yang kuat, yang terutama harus dipenuhi jika mendirikan kakus model cemplung.
4) Mempunyai lobang closet yang kemudian melalui saluran tertentu dialirkan pada sumur penampung dan suatu rembesan.
5) Menyediakan alat pembersih (air ataupun kertas) yang cukup, sedemikian rupa sehingga dapat dipakai setelah melakukan buang kotoran.

b. Sumber
Tinja bersumber dari manusia, dalam hubungannya dengan strategi penanganan tinja manusia sebagai sumber tinja dibagi dibedakan dalam dua macam, yaitu: (Sieparmin, 2002).
1) Manusia sebagai individu
Manusia sebagai individu dalam hal ini adalah seseorang manusia yang hidup sendiri dalam suatu tempat tinggal terpisah dari individu yang menempati tempat tinggal lainnya atau kelompok manusia yang satu individu dengan individu lainnya terkait dalam satu hubungan kekeluargaan atau kekerabatan yang meempati satu tempat tinggal sebagai satu keluarga. Tinja yang dihasilkan dari sumber ini biasanya ditangani secara perorangan oleh individu atau keluarga yang bersangkutan dengan menggunakan sarana pembuangan tinja berupa jamban perorangan atau jamban keluarga (private latrine).
2) Manusia sebagai kelompok
Manusia sebagai kelompok adalah kumpulan manusia yang bertempat tinggal disuatu wilayah geografis dengan batas – batas tertentu. Penanganan tinja dari manusia sebagai kelompok biasanya dilakukan secara kolektif dengan menggunakan jamban umum (public latrine).

3) Pengolahan
Dalam praktek sehari – hari pembuangan kotoran manusia bercampur dengan air. Pada dasarnya pengolahan tinja dengan pengolahan air limbah adalah sama. Oleh karena itu berbagai tehnik pengolahan air limbah dapat diterapkan dalam pengolahan kotoran manusia.
Tempat penampungan kotoran yang dipakai serta cara pemusnahan dan penyaluran air kotor, maka kakus dapat dibedakan atas beberapa macam, yaitu:
1) kakus Cubluk (pit privacy), ialah kakus yang tempat penampungan tinjanya dibangun dekat dibawah tempat injakan, dan atau dibawah bangunan kakus.
2) Kakus empang (overhung latrine), ialah kakus yang dibangun diatas empang, sungai ataupun rawa.
3) Kakus kimia (chemical toilet). Kakus model ini biasanya dibangun pada tempat – tempat rekreasi, pada alat transportasi dan lain sebagainya.
4) Kakus dengan “angsa irine”, ialah kakus dimana leher lubang closet berbentuk lengkung, dengan demikian akan selalu terisi air yang penting untuk mencegah bau serta masuknya binatang – binatang kecil.

4. Pembuangan Sampah
Sampah adalah segala sesuatu yang tidak lagi dikehendaki oleh yang punya dan bersifat padat (Slamet, 1994).
Sampah dalam ilmu kesehatan lingkungan sebenarnya hanya sebagian dari benda – benda atau hal – hal yang dipandang tidak berguna, tidak dipakai, tidak disenangi atau dibuang, sedemikian rupa sehingga tidak sampai mengganggu kelangsungan hidup.
Bila dilihat dari aspek kesehatan, maka sampah harus mendapat penanganan yang sempurna. Mengingat adanya dampak negative yang menimbulkannya terhadap lingkungan maupun manusia.
a. Jenis Sampah
Berdasarkan sifat – sifat biologis dan kimianya, sampah dibagi menjadi empat (4) yaitu: (Slamet, 1994)
1) Sampah yang dapat membusuk, seperti sisa makanan, daun, sampah kebun, pertanian, dan lainnya.
2) Sampah yang tidak membusuk seperti kertas, plastik, karet, gelas, logam, dan lainnya.
3) Sampah yang berupa debu/abu.
4) Sampah yang berbahaya terhadap kesehatan, seperti sampah – sampah berasalkan industry yang mengandung zat – zat kimia maupun zat fisis berbahaya.
Jenis sampah dapat dibedakan atas: (Azwar, 1990)
1) Garbage, ialah sisa pengelolaan ataupun sisa makanan yang mudah membusuk.
2) Rubbish, ialah bahan atau sisa pengelolaan yang tidak mudah membusuk, yang dibedakan atas, yang mudah terbakar (kayu, kertas) dan yang tidak mudah terbakar (kaleng, kaca).
3) Ashes, ialah segala jenis abu.
4) Dead animal, ialah segala jenis bangkai terutama yang besar, seperti kuda, sapi, kucing, tikus.
5) Street sweeping, ialah segala jenis sampah atau kotoran yang berserakan dijalan.
6) Industri waste, ialah benda – benda padat sisa yang merupakan sampah hasil industry.
b. Pengelolaan Sampah
Dalam ilmu kesehatan lingkungan, pembicaraan tentang pengelolaan sampah meliputi tiga hal, yaitu:
1) Penyimpanan sampah (refuse storage)
2) Pengumpulan sampah (refuse collection)
3) Pembuangan sampah (refus disposal), kedalamnya termasuk pengangkutan sampah dan sekaligus pula pemusnahan sampah (Azwar, 1990).

c. Penyimpanan sampah
Penyimpanan sampah maksudnya adalah tempat sampah sementara, sebelum sampah tersebut dikumpulkan, untuk kemudian diangkut serta dibuang (dimusnahkan). Jelaskan untuk itu perlu disediakan tempat sampah, yang lazimnya ditemui dirumah tangga, kantor, restoran, hotel dan sebagainya.
Adapun syarat – syarat tempat sampah yang dianjurkan adalah sebagai berikut:
1) Konstruksi kuat, jadi tidak mudah bocor, penting untuk mencegah berseraknya sampah.
2) Tempat sampah mempunyai tutup, tetapi tutup ini dibuat sedemikian rupa sehingga mudah dibuka, dikosongkan isinya, serta dibersihkan amat dianjurkan agar tutup sampah ini dapat dibuka atau ditutup tanpa mengotorkan tangan.
3) Ukuran tempat sampah sedemikian rupa sehingga mudah diangkat oleh satu orang.
d. Pengumpulan sampah
Sampah yang disimpan sementara dirumah, kantor atau restoran, tentu saja selanjutnya dapat dikumpulkan, untuk kemudian diangkut dan dibuang atau dimusnahkan. Karena jumlah sampah yang dikumpulkan cukup besar, maka perlu dibangun rumah sampah.
Tempat pengumpulan sampah harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut:
a. Dibangun diatas permukaan setinggi kendaraan pengangkut sampah.
b. Mempunyai dua buah pintu, yaitu untuk tempah masuk sampah dan yang lain untuk mengeluarkannya.
c. Perlu ada lubang ventilasi, tertutup kawat kasa untuk mencegah masuknya lalat.
d. Didalam rumah sampah harus ada keran air untuk membersihkan lantai.
e. Tidak menjadi tempat tinggal lalat dan tikus.
f. Tempat tersebut mudah dicapai, baik oleh masyarakat yang akan mempergunakannya ataupun oleh kendaraan pengangkut sampah.
Dalam pengumpulan samah sebaiknya dilakukan pemisahan, untuk ini dikenal dua macam yakni:
a. System duet, artinya disediakan dua tempah sampah yang satu untuk sampah basah dan lainnya untuk sampah kering.
b. System trio, yakni sediakan tiga bak sampah, yang pertama untuk sampah basah, kedua untuk sampah kering yang mudah dibakar serta yang ketiga untuk sampah kering yang tidak mudah dibakar (kaca, kaleng, dan sebagainya).
e. Pembuangan Sampah
Sampah yang dikumpulkan, selanjutnya perlu dibuang untuk dimusnahkan. Ditinjau dari perjalanan sampah, maka pembuangan atau pemusnahan ini adalah tahap terakhir yang harus dilakukan terhadap sampah.
Lazimnya syarat – syarat yang harus dipenuhi dalam pembangun tempat pembuangan sampah ialah:
1) Tempat tersebut dibangun tidak dekat dengan sumber air minum atau sumber air lainnya dipergunakan oleh manusia (mencuci, mandi dan sebagainya)
2) Tidak pada tempat yang sering terkena banjir.
3) Ditempat – tempat yang jauh dari tempat tinggal manusia.
Adapun jarak yang sering dipakai sebagai pedoman ialah sekitar 2 km dari perumahan penduduk, sekitar 15 km dari laut dan sekitar 200 m dari sumber air (Azwar, 1990).

f. Sistem Pembuangan Sampah
1) Incineration
Artinya pembakaran sampah secara besar – besaran melalui fasilitas (pabrik) yang khusus dibangun.
2) Sanitary land fill
Pembuangan sampah dengan cara menimbun sampah dengan tanah dan dilakukan lapis demi lapis, sedemikian rupa sehingga sampah tidak beradad dialam terbuka. Jadi tidak sampai menimbulkan bau serta tidak menjadi tempat binatang bersarang.
3) Camposting
Pengolahan sampah menjadi pupuk, yakni dengan terbentuknya zat – zat organik yang menyuburkan tanah.
4) Discharge to seweers
Disini sampah harus dihaluskan dahulu dan kemudian dibuang kedalam saluran pembuang air bekas.
5) Dumping
Pembuangan dengan diletakkan begitu saja ditanah. Cara ini banyak segi negatifnya terutama jika sampah tersebut mudah membusuk.
6) Dumping in water
Prinsip sama dengan dumping tetapi disini dibuang kedalam air (sungai atau laut).
7) Land fill
Disini sampah dibuang tanpa ditimbun dengan lapisan tanah.
8) Individual Incenaration
Pembakaran sampah yang dilakukan perorangan di rumah tangga.
9) Recycling
Pengelolaan sampah dengan maksud pemakaian kembali hal – hal yang masih bisa dipakai misal kaleng, kaca dan sebagainya.
10) Reduction
Penghancuran sampah menjadi jumlah yang lebih kecil dan hasilnya dimanfaatkan.
11) Salvaging
Pemanfaatan beberapa macam sampah yang dipandang dapat dipakai kembali (Azwar, 1990).
5. Air Limbah
Air limbah adalah air yang tidak bersih dan mengandung berbagai zat yang bersifat membahayakan kehidupan manusia dan hewan dan lazimnya muncul karena hasil perbuatan manusia.
a. Sumber Air Limbah
Macam air limbah sangat dipengaruhi oleh tingkat masyarakat, dapat dikatakan makin tinggi tingkat kebudayaan masyarakat, makin kompleks pula sumber air limbah yang ditemui dalam kehidupan sehari – hari. Sumber air limbah yang lazim dikenal adalah:
1) Berasal dari rumah tangga, misal air dari kamar mandi, dan dapur.
2) Berasal dari perusahaan (Comersial waste) misal dari hotel, retoran, kolam renang.
3) Berasal dari industri (industrial waste) seperti pada pabrik baja, pabrik cat, pabrik tinta.
4) Berasal dari sumber lainnya seperti air hujan yang bercampur dengan air comberan dan sebagainya (Soeparmin, 2002).
b. Pengolahan Air Limbah
Pengolahan air limbah dilakukan dalam dua bentuk, yaitu:
1) Penyaluran air limbah tersebut jauh dari daerah tempat tinggal, tanpa diolah sebelumnya.
2) Menyalurkan air limbah tersebut setelah diolah sebelumnya dan kemudian dibuang ke alam.
Jika air limbah tersebut dibuang begitu saja tanpa diolah sebelumnya maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni:
1) Tidak sampai mengotori sumber air minum.
2) Tidak menjadi tempat berkembang biaknya berbagai bibit penyakit dan vektor.
3) Tidak mengganggu kesenangan hidup misalnya dari segi pemandangan dan bau.
4) Tidak mencermarkan alam sekiratnya seperti merusak tempat berekreasi berenang dan sebagainya.
Hal ini biasanya dilakukan oleh rumah tangga, yakni:
1) Sistem riol
Yaitu suatu jaringan penampungan air limbah yang dimulai dari daerah pemukiman, masuk kedaerah pemukiman, dan kemudian dialirkan ketempat pembuangan akhir air limbah yang biasanya merupakan kali ataupun laut.
2) Septik tank
Yakni suatu unit penampungan air limbah (juga kotoran manusia) didalam tanah yang dibuat permanen.
Prinsip septik tank adalah:
a) Tersedianya bak penampungan yang gunanya untuk memisahkan baha dari air limbah, karena proses biologis pada tingkat pertama terjadi pembusukan bahan – bahan padat yang mengendap dari bakteri pembusukkan anaerobik.
b) Ruang rembesan adalah lubang atau sumur yang diisi lapisan pasir kasar atau kerikilm pasir halus, tanah liat campuran pasir, ijuk dan ditengahnya dialirkan saluran pipa. Lubang rembesan ini umumnya merupakan pelengkap dari bak penampung. Disini terjadi proses biologis tingkat kedua yakni penguraian bahan yang tersisa dari bakteri aerobik. Diisyaratkan supaya mengadakan ruang rembesan setidaknya 35 meter dari sumber air serta 7 meter dari bangunan (Soeparmin, 2002).
6. Daerah Pinggiran Sungai
Daerah Pinggiran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak – anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curahan hujan ke danau atau yang keluar secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas dilaut sampai dengan daerah parairan yang masih terpengaruh aktifitas daratan (Gayo, 1994).
a. Fungsi Sungai
Fungsi air sungai adalah:
1) Sebagai sarana transportasi
2) Didaerah pegunungan, air sungai digunakan sebagai pembangkit tenaga listrik.
3) Sebagai sumber air untuk kebutuhan irigasi, penyediaan air minum, kebutuhan industri dan lain – lain.
4) Untuk pariwisata.
5) Pengembangan perikanan dan sarana lalu lintas sungai.
6) Sebagai saluran penampungan air selokan kota dan air buangan dari areal pertanian.
7) Sebagai saluran pembuangan air hujan yang turun diatas permukaan bumi dan pengalirannya kelaut atau ke danau – danau (Gayo, 1994).
b. Syarat – syarat Perumahan Di Daerah Pinggiran Sungai
Yang menjadi persyaratan adalah meninjau dari peraturan pemerintahan No. 35 tahun 1991 tentang sungai pada pasal 5 bagian pertama yaitu garis sempadan sungai bertanggul ditetapkan dengan batas lebar sekurang – kurangnya 5 meter disebelah luar sepanjang kaki tanggul.
B. KERANGKA TEORI

DAFTAR PUSTAKA
Azwar, Azrul, 1990, Pengantar Ilmu Kesehatan Lingkungan, PT. Mutiara, Jakarta.
Darsono S. Tominaga D, 1994, Perbaikan dan Pengaturan Sungai, Penerjemah: Ir. Gayo, M Yusuf, dkk, PT. Pradaya Paramita, Jakarta.
Depkes RI, 2002, Pedoman Teknis Penelitian Rumah Sehat, Jakarta.
Notoatmodjo, Soekidjo, 193, Metodologi Penelitian Kesehatan. Rineka Cipta, Jakarta.
Slamet, Juli Soemirat, 1994, Kesehatan Lingkungan, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.
Suparmin, Soeparman, 2002, Pembuangan Tinja dan Limbah Cair, Buku Kedokteran EGC, Jakarta.
Wardhana, Wisnu Arya, 1995, Dampak Pencemaran Lingkungan, Adi Offsett, Yogyakarta.