PEMBANGUNAN PERTANIAN LAHAN KERING BERKELANJUTAN

Usahatani Lahan Kering
Indonesia mempunyai asset nasional berupa pertanian lahan kering sekitar 111,4 juta ha atau 58,5% dari luas seluruh daratan (Notohadiprawiro, 1989).  Pertanian lahan kering mempunyai kondisi fisik dan potensi lahan sangat beragam dengan kondisi sosial ekonomi petani umumnya kurang mampu dengan sumberdaya lahan pertanian terbatas. Selanjutnya Sudharto et al. (1995 dalam Syam et al. 1996) mengemukakan bahwa lahan kering merupakan sumberdaya pertanian terbesar ditinjau dari segi luasnya, namun profil usahatani pada agroekosistem ini sebahagian masih diwarnai oleh rendahnya produksi yang berkaitan erat dengan rendahnya produktivitas lahan.  Di beberapa daerah telah terjadi degradasi lahan karena kurang cermatnya pengelolaan konvensional dan menyebabkan petani tidak mampu meningkatkan pendapatannya.  Berdasarkan kendala-kendala tersebut, maka untuk menjamin produksi pertanian yang cukup tinggi secara berkelanjutan diperlukan suatu konsep yang aktual dan  perencanaan yang tepat untuk memanfaatkan sumberdaya lahan khususnya lahan kering. 
Pengembangan pertanian lahan kering di daerah hulu DAS, saat ini mendapat perhatian yang cukup serius.  Besarnya perhatian ini tidak hanya menyangkut keberlanjutan usahatani di daerah tersebut tetapi juga dampak hidrologisnya di daerah hilir, terutama pula adanya ketidak seimbangan pembangunan dan invenstasi antara lahan kering di daerah hulu dan di daerah hilir.
Usahatani lahan kering, dalam keadaan alamiah memiliki berbagai kondisi yang menghambat pengembangannya antara lain; keterbatasan air, kesusburan tanah yang rendah, peka terhadap erosi, topografi bergelombang sampai berbukit, produktivitas lahan rendah, dan ketersediaan sarana yang kurang memadai serta sulit dalam memasarkan hasil (Haridjaja, 1990). Oleh karena itu, Sinukaban (1995) menegaskan bahwa di dalam pengelolaan lahan tersebut hendaknya mencakup lima unsur yaitu : (1) perencanaan penggunaan lahan sesuai dengan kemampuannya, (2) tindakan-tindakan khusus konservasi tanah dan air, (3) menyiapkan tanah dalam keadaan olah yang baik, dan (5) menyediakan unsur hara yang cukup dan seimbang bagi tumbuhan.                                                                      
Pertanian Berkelanjutan
           Pertanian berkelanjutan adalah pertanian yang dirancang secara sistematis menggunakan akal sehat dan usaha keras yang berkesinambungan sehingga pertanian itu sangat poduktif secara terus menerus, merupakan habitat tenaga kerja yang baik untuk jumlah yang besar dan meupakan suatu usaha yang menguntungkan.  Dengan demikian, pertanian semacam ini akan menghasilkan produksi pertanian yang cukup tinggi dan memberikan penghasilan yang layak bagi petani secara berkelanjutan, sehingga mereka dapat merancang masa depannya sendiri.  Disamping itu, juga harus menghasilkan spektrum produksi yang luas sehingga dapat menyediakan bahan baku berbagai agroindustri dan produk-produk eksport secara lestari.  Selanjutnya akan mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dengan pendapatan yang cukup tinggi, dengan demikian daerah pertanian ini akan menjadi penyerap hasil-hasil industri (Sinukaban, 1995).
           Produksi pertanian yang cukup tinggi dapat dipertahankan secara terus menerus apabila erosi lebih kecil dari erosi yang dapat ditoleransikan.  Hal ini dapat dicapai, jika petani menerapkan sistem pertanian dan pengelolaannya sesuai dengan kaidah-kaidah konservasi tanah dan air.  Dengan demikian diperlukan penerapan teknologi berupa penerapan sistem usahatani konservasi untuk membangun pertanian menjadi industri yang lestari berdasarkan pengembangan sistem pengelolaan lahan dan tanaman yang ekonomis dalam jangka pendek dan dapat mempertahankan produktivitas lahan yang cukup tinggi dalam waktu yang tidak terbatas.
 Untuk itu menurut Sinukaban (1995), dalam sistem usahatani konservasi akan diwujudkan ciri-ciri sebagai berikut :
·         Produksi usahatani cukup tinggi sehingga petani tetap bergairah melanjutkan usahanya
·         Pendapatan petani yang cukup tinggi sehingga petani dapat mendisain masa depan keluarganya dari pendapatan usahataninya.
·         Teknologi yang diterapkan baik teknologi produksi maupun teknologi konservasi dapat diterima dengan senang hati dan diterapkan sesuai kemampuan petani sendiri sehingga sistem usahatani tersebut dapat diteruskan tanpa intervensi dari luar.
·         Komoditi yang diusahakan cukup beragam, sesuai kondisi biofisik, sosial dan ekonomi
·         Erosi lebih kecil dari erosi yang dapat ditoleransikan sehingga produksi yang tinggi tetap dapat dipertahankan atau ditingkatkan dengan fungsi hidrologis tetap terpelihara dengan baik.
·         Sistem penguasaan/pemilikan lahan dapat menjamin keamanan investasi jangka panjang dan menggairahkan petani untuk tetap berusahatani. 
           Perencanaan penggunaan lahan pada dasarnya adalah inventarisasi dan penilaian keadaan, potensi sumberdaya dan faktor-faktor pembatas dari suatu daerah.  Dengan permasalahan  yang lebih kompleks di dalam sistem usahatani lahan kering maka teknologi yang diperlukan tidak dapat diperlakukan sama pada semua tempat, melainkan dibutuhkan pendekatan yang lebih terencana sesuai kondisi biofisik dan sosial ekonomi setempat. Aspek teknologi yang perlu dipertimbangkan adalah  teknologi  konservasi tanah dan air (ketersediaan teknologi dan tingkat adopsi) serta teknologi pemantauan kegiatan pengelolaan lahan termasuk pengawasan terhadap perubahan penggunaan lahan.  Mengingat fungsi lahan yang demikian penting, maka berbagai upaya dilakukan agar penggunaan lahan sesuai dengan kemampuannya.  Kemampuan lahan untuk mendukung pertumbuhan tanaman atau menghasilkan barang/jasa dapat menurun akibat kerusakan tanah oleh berbagai proses antara lain : kehilangan unsur hara dan bahan organik dari daerah perakaran, proses salinisasi, terakumulasi unsur atau senyawa yang beracun bagi tanaman, penjenuhan tanah oleh air, dan erosi.  Oleh karena itu dalam pengelolaan pertanian lahan kering agar diperoleh produksi yang tinggi dan berkelanjutan maka perlu dilakukan langkah-langkah perencanaan sebagai berikut  : (1)  Mengkaji kemampuan lahan di wilayah DAS melalui studi klasifikasi kemampuan lahan; (2) Melakukan prediksi erosi, (3) Melakukan analisis kelembagaan sosial ekonomi dan (4) Melakukan evaluasi penggunaan lahan.
Klasifikasi Kemampuan Lahan
           Klasifikasi kemampuan lahan adalah suatu cara penilaian lahan (komponen-komponen lahan) secara sistematik dan mengelompokkan ke dalam beberapa kategori berdasarkan sifat-sifat potensi dan penghambat dalam penggunaannya secara lestari (Arsyad, 1989).             Sistem klasifikasi kemampuan lahan (land capability) yang dikembangkan oleh USDA (Klingebiel & Montgomery, 1973) sampai saat ini masih digunakan di banyak negara.  Dalam sistem ini dikenal tiga kategori klasifikasi yaitu: kelas, subkelas, dan unit pengelolaan.  Penggolongan ke dalam tiga kategori tersebut berdasarkan atas kemampuan lahan untuk produksi pertanian secara umum tanpa menimbulkan kerusakan dalam jangka panjang.  Pada tingkat kelas kemampuan lahan menunjukkan kesamaan besarnya faktor-faktor penghambat.  Tanah dikelompokkan ke dalam kelas I  – VIII, dimana semakin tinggi kelasnya berarti resiko kerusakan dan besarnya faktor penghambat bertambah besar.  Tanah kelas I – IV merupakan lahan yang sesuai untuk usaha pertanian, dan kelas V – VIII tidak sesuai untuk usaha pertanian atau diperlukan biaya yang sangat tinggi untuk pengelolaannya.
Faktor-faktor yang digunakan dalam kriteria klasifikasi meliputi : tekstur (t), lereng permukaan (l), drainase (d), kedalaman efektif (k), keadaan erosi (e), kerikil/batuan dan bahaya banjir (b).  Kriteria intensitas faktor-faktor tersebut disajikan pada tabel berikut : 
Tabel 1.  Kriteria Klasifikasi Kemampuan Lahan
Sumber : Arsyad (1989)
Keterangan :    (*)=  Dapat mempunyai sebarang sifat faktor penghambat
(**)   =  Tidak berlaku
(***) =  Umumnya terdapat di daerah miring beriklim panas
Prediksi Erosi
           Di daerah beriklim basah seperti Indonesia, kerusakan lahan oleh erosi terutama disebabkan oleh hanyutnya tanah terbawa oleh air hujan.  Erosi oleh air sangat membahayakan tanah-tanah pertanian, terutama di daerah yang berkemiringan terjal.  Selain iklim dan kemiringan lahan (topografi), besarnya erosi dipengaruhi pula oleh faktor-faktor vegetasi, pengolahan tanah dan manusia.
Faktor-faktor yang mempengaruhi erosi tersebut dapat dinyatakan suatu persamaan deskriptif (Arsyad, 1989) sebagai berikut :
                                   E = f (C, T, V, S, H)
Dimana C = climate, T = topografi, V = vegetation, S = soil, H = human
          
Di antara kelima faktor di atas, faktor manusia paling menentukan apakah tanah yang diusahakan akan rusak dan tidak produktif atau menjadi baik dan produktif secara lestari. Dalam kaitannya dengan kegiatan pertanian yang berkelanjutan, maka erosi yang terjadi perlu dikendalikan sampai suatu tingkat yang lebih rendah dari pada erosi yang dapat ditoleransikan (tolerable erosion).  Dengan demikian akan tercipta suatu keadaan tanah yang mampu memelihara pertumbuhan tanaman dengan produktivitas yang tinggi secaa lestari (Wischmeier dan Smith, 1978).  Secara umum ada 3 cara yang dapat digunakan untuk menetapkan nilai tolerable erosion  suatu lahan, yaitu : (1) Metode Hammer (1981), yang menggunakan konsep kedalaman ekivalen (equivalent depth) dan umur guna tanah (resources life); (2) Metode Thompson (1957, dalam Arsyad, 1989) yang menggunakan nilai dari pengkajian berbagai sifat dan stratum tanah; (3) Pedoman nilai tolerable erosion yang dibuat oleh Arsyad khusus tanah-tanah di Indonesia yang didasarkan pada kriteria sifat dan stratum tanah.
Kelembagaan Sosial Ekonomi
           Secara ringkas permasalahan utama dalam pengelolaan DAS dan konservasi tanah berkaitan dengan masalah kelembagaan berupa : (1) perbedaan sistem nilai (value) masyarakat berkenaan dengan kelangkaan sumberdaya, sehingga penanganan persoalan di Jawa berbeda dengan di luar Jawa, (2) orientasi ekonomi yang kuat tidak diimbangi komitmen terhadap perlindungan fungsi lingkungan yang berimplikasi pada munculnya persoalan dalam implementasi tata ruang, (3) persoalan laten berkaitan dengan masalah agraria dan (4) kekosongan lembaga/instansi pengontrol pelaksanaan program.  Menurut Asdak,  (1999), dalam keterkaitan biofisik wilayah hulu-hilir suatu DAS, hal-hal tersebut di bawah ini perlu menjadi perhatian :
– Kelembagaan yang efektif seharusnya mampu merefleksikan keterkaitan lingkungan biofisik dan sosek dimana lembaga tersebut beroperasi.  Apabila aktivitas pengelolaan di bagian hulu DAS akan menimbulkan dampak yang nyata pada lingkungan biofisik dan/atau sosek di bagian hilir dari DAS yang sama, maka perlu adanya desentralisasi pengelolaan DAS yang melibatkan bagian hulu dan hilir sebagai satu kesatuan perencanaan dan pengelolaan.
–  Externalities, adalah dampak (positif/negatif) suatu aktivitas/program dan/atau kebijakan yang dialami/dirasakan di luar daerah dimana program/kebijakan dilaksanakan.  Dampak tersebut seringkali tidak terinternalisir dalam perencanaan kegiatan.  Dapat dikemukakan bahwa negative externalities dapat mengganggu tercapainya keberlanjutan pengelolaan DAS bagi : (1) mayarakat di luar wilayah kegiatan (spatial externalities), (2) masyarakat yang tinggal pada periode waktu tertentu setelah kegiatan berakhir (temporal externalities ), dan (3) kepentingan berbagai sektor ekonomi yang berada di luar lokasi kegiatan (sectoral externalities).
 –   Menyadari adanya hal yang bersifat “externalities” tersebut maka pengelolaan sumberdaya alam dapat dikatakan baik apabila keseluruhan biaya dan keuntungan yang timbul oleh adanya kegiatan pengelolaan tersebut dapat ditanggung secara proporsional oleh para aktor (organisasi pemerintah, kelompok masyarakat atau perorangan) yang melaksanakan kegiatan pengelolaan sumberdaya alam (DAS) dan para aktor yang akan mendapatkan keuntungan dari adanya kegiatan tersebut.      
           Peran strategis DAS sebagai unit perencanaan dan pengelolaan sumberdaya semakin nyata pada saat DAS tidak dapat berfungsi optimal sebagai media pengatur tata air dan penjamin kualitas air yang dicerminkan dengan terjadinya banjir, kekeringan dan tingkat sedimentasi yang tinggi.  Dalam prosesnya, maka kejadian-kejaadian tersebut merupakan fenomena yang timbul sebagai akibat dari terganggunya fungsi DAS sebagai satu kesatuan sistem hidrologi yang melibatkan kompleksitas proses yang berlaku pada DAS.  Salah satu indikator dominan yang menyebabkan terganggunya fungsi hidrologi DAS adalah terbentuknya lahan kritis.  Dari hasil inventarisasi lahan kritis menunjukkan bahwa terdapat + 14,4 juta Ha di luar kawasan  hutan dan + 8,3 juta Ha di dalam kawasan hutan (Pasaribu, 1999).