MAKALAH SEMINAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (SPAI) ASURANSI

MAKALAH SEMINAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (SPAI) “ASURANSI”

Tugas ini diajukan untuk memenuhi salah satu mata perkuliahan
Seminar Pendidikan Agama Islam (SPAI)
Dengan Dosen :
Dr. Syahidin, M.Pd.

Disusun oleh :

Galuh Sulisverat
054269

JURUSAN PENDIDIKAN TEKNIK MESIN
FAKULTAS PENDIDIKAN TEKNIK DAN KEJURUAN
UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
2008

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan karunia-Nyalah akhirnya penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini yang berjudul “Asuransi”. Penyusunan makalah ini merupakan salah satu tugas pada mata kuliah Seminar Pendidikan Agama Islam.
Penulis menyadari sepenuhnya dalam menyusun makalah ini teramat banyak kesulitan dan hambatan-hambatan yang dihadapi, namun berkat dorongan, bantuan dan bimbingan serta pengarahan dari berbagai pihak, akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Akhirnya dengan segala kerendahan hati dan penuh keikhlasan, penulis panjatkan do’a agar semua amal baik yang telah diberikan mendapatkan imbalan yang setimpal dari Allah SWT. Dan semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca pada umumnya, serta khususnya bagi penulis sendiri agar dapat menjadi bekal penulis dikemudian hari. Amin.

Bandung, Mei 2008

Penulis

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR…………………………………………………………… i

DAFTAR ISI…………………………………………………………………….. ii
BAB I PENDAHULUAN……………………………………………….. 1
A. Latar Belakang Masalah …………………………………… 1
B. Rumusan Masalah………………………………………….. 2
C. Sistematika Penulisan……………………………………… 2

BAB II PEMBAHASAN…………………………………………………. 3
A. Pengertian Asuransi…………………………………………. 3
B. Macam – Macam Asuransi…………………………………. 3
C. Perbandingan antara Asuransi Syariah
dan Asuransi Konvensional………………………………… 5
D. Pendapat Ulama tentang Asuransi………………………… 9
E. Asuransi dalam Sistem dan Sudut Pandang
Hukum Islam………………………………………………… 12
BAB III KESIMPULAN………………………………………………….. 17

DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………… 20

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Pada masa sekarag ini adalah dimana zaman semakin maju dibarengi dengan teknologi yang semakin pesat selain itu kemudahan dalam bertransaksi atau perdagangan sudah bisa diacungi jempol karena dengan kemajuan zaman maka tingkat kepintaran seseorang bisa sangat terpengaruh bahkan dalam dunia industri atau dunia kerja, mereka yang mempunyai perusahaan sendiri bersaing untuk mendapatkan keuntungan dari setiap penjualan produknya tetapi hal tersebut tidak luput dari penawaran atau kesepakatan antara kedua pihak atau produsen dan konsumen tentang jaminan suatu produk yang akan dibeli atau dipakai oleh konsumen. Jaminan tersebut biasa dikenal dengan sebutan asuransi. Asuransi disini dimaksudkan untuk jaminan suatu produk suatu perusahaan tetapi ada juga asuransi yang berupa asuransi jiwa dimana jaminannya itu berupa jaminan kesehatan ataupun anggaran untuk orang yang meninggal, asuransi jiwa biasanya berdiri dalam satu perusahaan sendiri, ya.. biasanya bisa dibilang suatu perusahaan asuransi. Tetapi selain itu masih banyak pula macam-macam asuransi lainnya diantaranya nanti akan dibahas dalam makalah ini.
Asuransi memiliki beberapa macam persyaratan tergantung dari ketentuan produsennya atau pembuat produk yang akan diasuransikannya. Dan dalam ketentuannya itu selalu berbeda-beda ada yang memang merugikan konsumen tetapi menguntugkan bagi produsen dan ada pula yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak yaitu menguntungkan bagi konsumen dan menguntungkan pula bagi produsennya. Dari perbedaan tersebut sehingga memunculkan persepsi dari berbagai kalangan atau para ahli agama khususnya dalam agama Islam mengenai halal dan haramnya penggunaan asuransi, maka dari itu hal tersebut yang melatarbelakangi penulis dalam penulisan makalah ini yaitu yang akan membahas lebih jauh mengenai bolehkah asuransi dipergunakan dalam kehidupan khususnya bagi kalangan orang muslim, apakah haram atau halal asuransi digunakan?.
Asuransi yang akan dibahas dalam makalah ini sesuai dengan aturan Islam yang berkenaan dengan hubungan antar manusia maka dari itu dipergunakan acuan mengenai hal tersebut yaitu dalam Fiqh Muamalah dimana dengan memahami Fiqh muamalah kita sebagai umat Islam dapat memberikan nilai Islam yang solutif dan alternative dalam tata hubungan antar manusia. Dan dalam makalah ini mudah-mudahan bisa menemukan solusi dari permasalahan yang terjadi salah satunya mengenai asuransi.

B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang tersebut penulis merumuskan permasalahan agar tidak melebar kemana-mana, maka rumusan masalahnya yaitu:
1. Apa pandangan sistem Islam dalam penggunaan asuransi dalam kehidupan umat muslim?
2. Apakah diperbolehkan atau tidak penggunaan asuransi dalam kehidupan orang Islam?

C. Sistematika Penulisan
BAB I PENDAHULUAN
D. Latar Belakang Masalah
E. Rumusan Masalah
F. Sistematika Penulisan

BAB II PEMBAHASAN
F. Pengertian Asuransi
G. Macam – Macam Asuransi
H. Perbandingan antara Asuransi Syariah Dan Asuransi Konvensional
I. Pendapat Ulama tentang Asuransi
J. Asuransi dalam Sistem dan Sudut Pandang Hukum Islam

BAB III KESIMPULAN

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Asuransi
Definisi asuransi adalah sebuah akad yang mengharuskan perusahaan asuransi (muammin) untuk memberikan kepada nasabah/klien-nya (muamman) sejumlah harta sebagai konsekuensi dari pada akad itu, baik itu berbentuk imbalan, Gaji, atau ganti rugi barang dalam bentuk apapun ketika terjadi bencana maupun kecelakaan atau terbuktinya sebuah bahaya sebagaimana tertera dalam akad (transaksi), sebagai imbalan uang (premi) yang dibayarkan secara rutin dan berkala atau secara kontan dari klien/nasabah tersebut (muamman) kepada perusahaan asuransi (muammin) di saat hidupnya.
Berdasarkan definisi di atas dapat dikatakan bahwa asuransi merupakan salah satu cara pembayaran ganti rugi kepada pihak yang mengalami musibah, yang dananya diambil dari iuran premi seluruh peserta asuransi
Menurut pasal 246 Wetboek van Koophandel (kitab undang-undang perniagaan) bahwa yang dimaksud dengan asuransi adalah suatu persetujuan dimana pihak yang meminjamkan berjanji kepada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akbat dari suatu peristiwa yang belum jelas akan terjadi.
Menurut Fuad Mohd. Fachruddin ( 1985:201 ) yang dimaksud dengan asuransi adalah suatu perjanjian-peruntungan. Sebelumnya beliau menjelaskan definisi asuransi menurut Kitab Undang-Undang Perniagaan pasal 246.

B. Macam – Macam Asuransi
Asuransi yang terdapat pada Negara-negara didunia ini bermacam-macam. Hal ini terjadi karena bermacam-macam pula sesuatu yang diasuransikan. Untuk lebih jelasnya, berikut ini macam-macam asuransi itu.
1. Asuransi Timbal Balik
Yang dimaksud dengan asuransi timbal balik adalah beberapa orang memberikan iuran tertentu yang dikumpulkan dengan maksud meringankan atau melepaskan beban sesorang dari mereka saat mendapat kecelakaan. Jika uang yang dikumpulkan tersebut telah habis, dipungut lagi iuran yang bar u untuk persiapan selanjutnya, demikian seterusnya

2. Asuransi Dagang
Asuransi dagang adalah beberapa manusia yang senasib bermufakat dalam mengadakan pertanggung jawaban bersama untuk memikul kerugian yang menimpa salah seorang anggota mereka. Apabila timbul kecelakaan yang merugikan salah seorang anggota kelompoknya yang telah berjanji itu, seluruh orang yang tergabung dalam perjanjian tersebut memikul beban kerugian itu dengan cara memungut derma (iuran) yang telah ditetapkan atas dasar kerja sama untuk meringankan teman semasyarakat.

3. Asuransi Pemerintah
Asuransi pemerintah adalah menjamin pembayaran harga kerugian kepada siapa saja yang menderita di waktu terjadinyasuatu kejadian yang merugikan tanpa mempertimbagkan keuntungan, bahkan pemerintah menanggung kekurangan yang ada karena uang yang dipungut sebagai iuran dan asuransi lebih kecil daripada harga pembayaran kerugian yang harus diberikan kepada penderita di waktu kerugia itu terjadi. Asuransi pemerintah dilakukan secara obligator atau paksaan dan dilakukan oleh badan-badan yang telah ditentukan untuk masing-masing keperluan.

4. Asuransi Jiwa
Yang dimaksud dengan asuransi jiwa adalah asuransi atas jiwa orang-orang yang mempertanggungkan atas jiwa orang lain, penanggung (asurador)berjanji akan membayar sejumlahuang kepada orang yang disebutkan namanya dalam polis apabila yang mempertanggungkan (yang ditanggung) meninggal dunia atau sesudah melewati masa-masa tertentu.

5. Asuransi atas Bahaya yang Menimpa Badan
Asuransi atas bahaya yang menimpa badan adalah asuransi dengan keadaan–keadaan tertentu pada asuransi jiwa atas kerusakan-kerusakan diri seseorang, seperti asuransi mata, asuransi telinga, asuransi tangan, atau asuransi atas penyakit-penyakit tertentu. Asuransi ini banyak dilakukan oleh buruh-buruh industry yang menghadapi bermacam-macam kecelakaan dalam menunaikan tugasnya.

6. Asuransi terhadap Bahaya-bahaya Pertanggungjawaban Sipil
Yang dimaksud dengan asuransi terhadap bahaya-bahaya pertanggungjawaban sipil adalah asuransi yang diadakan terhadap benda-benda, seperti asuransi rumah, perusahaan, mobil, kapal udara, kapal laut motor, dan yang lainnya. Di RPA asuransi mengenai mobil dipaksakan.

C. Perbandingan antara Asuransi Syariah Dan Asuransi Konvensional
1. Asuransi Konvensional
a. Ciri-Ciri Asuransi Konvensional
Ada beberapa ciri yang dimiliki asuransi konvensional, diantaranya adalah:
• Akad asuransi konvensianal adalah akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak, pihak penanggung dan pihak tertanggung. Kedua kewajiban ini adalah kewajiban tertanggung menbayar primi-premi asuransi dan kewajiban penanggung membayar uang asuransi jika terjadi peristiwa yang diasuransikan.
• Akad asuransi ini adalah akad mu’awadhah, yaitu akad yang didalamnya kedua orang yang berakad dapat mengambil pengganti dari apa yang telah diberikannya.
• Akad asuransi ini adalah akad gharar karena masing-masing dari kedua belah pihak penanggung dan tertanggung pada waktu melangsungkan akad tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia ambil.
• Akad asuransi ini adalah akad idzan (penundukan) pihak yang kuat adalah perusahan asuransi karena dialah yang menentukan syarat-syarat yang tidak dimiliki tertanggung,

2. Asuransi Syariah
a. Prinsip-Prinsip Dasar Asuransi Syariah
Suatu asuransi diperbolehkan secara syari, jika tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dan aturan-aturan syariat Islam. Untuk itu dalam muamalah tersebut harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
• Asuransi syariah harus dibangun atas dasar taawun (kerja sama ), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorentasi bisnis atau keuntungan materi semata. Allah SWT berfirman,? Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.
• Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah.
• Sumbangan (tabarru?) sama dengan hibah (pemberian), oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat
• Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi menegakan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambilah sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan.
• Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetepi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang diberikan oleh jamaah.
• Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus dijalankan menurut aturan syar’i.

b. Ciri-Ciri Asuransi Syari’ah
Asuransi syariah memiliki beberapa ciri, diantaranya adalah Sbb:
• Akad asuransi syari?ah adalah bersifat tabarru?, sumbangan yang diberikan tidak boleh ditarik kembali. Atau jika tidak tabarru?, maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah kentungan hasil mudhorobah bukan riba.
• Akad asuransi ini bukan akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak. Karena pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapat imbalan, dan kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui izin yang diberikan oleh jama?ah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang ditunjuk bersama).
• Dalam asuransi syari’ah tidak ada pihak yang lebih kuat karena semua keputusan dan aturan-aturan diambil menurut izin jama?ah seperti dalam asuransi takaful.
• Akad asuransi syariah bersih dari gharar dan riba.
• Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang kental.

c. Manfaat Asuransi Syariah.
Berikut ini beberapa manfaat yang dapat dipetik dalam menggunakan asuransi syariah, yaitu:
• Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara anggota.
• Implementasi dari anjuran Rasulullah SAW agar umat Islam salimg tolong menolong.
• Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat.
• Secara umum dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
• Juga meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
• Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti/ membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti.
• Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad.
• Menutup Loss of corning power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi(bekerja).

3. Persamaan antara Asuransi Konvensional Dan Asuransi Syari’ah.
Jika diamati dengan seksama, ditemukan titik-titik kesamaan antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah, diantaranya sbb:
a. Akad kedua asuransi ini berdasarkan keridloan dari masing- masing pihak.
b. Kedua-duanya memberikan jaminan keamanan bagi para anggota
c. Kedua asuransi ini memiliki akad yang bersifad mustamir (terus)
d. Kedua-duanya berjalan sesuai dengan kesepakatan masing-masing pihak.

4. Perbedaan antara Asuransi Konvensional Dan Asuransi Syariah.
Dibandingkan asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki perbedaan mendasar dalam beberapa hal.
Pertama, keberadaan Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional, maka hal itu tidak mendapat perhatian.
Kedua, prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Yaitu nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).
Ketiga, dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharobah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
Keempat, premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
Kelima, untuk kepentingan pembayaran klaim nasabah, dana diambil dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong bila ada peserta yang terkena musibah. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
Keenam, keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa.
Dari perbandingan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa asuransi konvensional tidak memenuhi standar syar’i yang bisa dijadikan objek muamalah yang syah bagi kaum muslimin. Hal itu dikarenakan banyaknya penyimpangan-penyimpangan syariat yang ada dalam asuransi tersebut.
Oleh karena itu hendaklah kaum muslimin menjauhi dari bermuamalah yang menggunakan model-model asuransi yang menyimpang tersebut, serta menggantinya dengan asuransi yang senafas dengan prinsip-prinsip muamalah yang telah dijelaskan oleh syariat Islam seperti bentuk-bentuk asuransi syariah yang telah kami paparkan di muka.

D. Pendapat Ulama tentang Asuransi
Masalah asuransi dalam pandangan ajaran Islam termasuk masalah ijtihadiyah, artinya hukumannya perlu dikaji sedalam mungkin karena tidak dijelaskan oleh Al-Quran dan Al-Sunnah secara eksplisit. Para imam mujtahid seperti Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’I, Imam Ahmad bin Hanbal dan para mujtahid yang semasa dengannya tidak memberikan fatwa mengenai asuransi karena pada masanya asuransi belum dikenal. System asuransi baru dikenal di dunia Timur pada abad XIX Masehi. Dunia Barat sudah mengenal system asuransi ini sejak abad XIV Masehi, sedangkan para ulama mujtahid besar hidup pada sekitar abad II s.d. IX Masehi.
Dikalangan ulama atau cendekiawan Muslim terdapat empat pendapat tentang hokum asuransi, yaitu :

1. Mengharamkan asuransi dalam segala macam dan bentuknya seperti sekarang ini, termasuk asuransi jiwa. Kelompok ini antara lain Sayyid Sabiq yang diungkap dalam kitabnya FIqh Al-Sunnah, Abdullah Al-Qalqili, Muhammad Yusuf Al-Qardhawi, dan Muhammad Bakhit Al-Muth’I, alasannya antara lain:
• Asuransi pada hakikatnya sama dengan judi,
• Mengandung unsure tidak jelas dan tidak pasti,
• Mengandung unsure riba/rente,
• Mengandung unsure eksploitasi karena apabila pemegang polis tidak bias melanjutkan pembayaran preminya, bias hilang atau dikurangi uang premi yang telah dibayarkan,
• Premi-premi yang telah dibayarkan oleh para pemegang polis diputar dalam praktik riba (karena uag tersebut dikreditkan dan dibungakan),
• Asuransi termasuk akad shafi, artinya jual beli atau tukar-menukar mata uang tidak dengan uang tunai,
• Hidup dan matinya manusia dijadikan objek bisnis, yang berarti mendahului takdir Tuhan Yang Maha Esa.

2. Membolehkan semua asuransi dalam praktiknya dewasa ini.
Pendapat ini dikemukakan oleh Abdul Wahab Khalaf, Mustafa Ahmad Zarqa, Muhammad Yusuf Musa dan alasan-alasan yang dikemukakannya sebagai berikut:
• Tidak ada nash Alquran maupun nash Al-Hadis yang melarang asuransi,
• Kedua pihat yang berjanji (asurador dan yang mempertanggungkan) dengan penuh kerelaan menerima operasi ini dilakukan dengan memikul tanggungjawab masing-masing,
• Asuransi tidak merugikan salah satu atau kedua belah pihak dan bahkan asuransi menguntungkan kedua belah pihak,
• Asuransi mengandung kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat diinvestasikan (disalurkan kembali untuk dijadikan modal) untuk proyek-proyek yang produktif dan untuk pembanguna,
• Asuransitermasuk akad mudharabah, maksudnya asuransi merupakan akad kerja sama bagi hasil antara pemegang polis (pemilik modal) dengan pihak perusahaan asuransi yang mengatur modal atas dasar bagi hasil (profit and loss sharing),
• Asuransi termasuk syirkah ta’awuniyah,
• Dianalogikan atau diqiaskan dengan system pension, seperti taspen,
• Operasi asuransi dilakukan untuk kemaslahatan umum dan kepentingan bersama,
• Asuransi menjaga banyak manusia dari kecelakaan harta benda, kekayaan, dan kepribadian.

Dengan alasan-alasan yang demikian, asuransi dianggap membawa manfaat bagi pesertanya dan perusahaan asuransi secara bersamaan. Praktik atau tindakan yang dapat mendatang kemaslahatan orang banyk dibenarkan oleh agama.
Lebih jauh Fuad Mohammad Fachruddin menjelaskan bahwa asuransi social, seperti asuransi kesehatan dan asuransi kecelakaan, diakibatkan oleh pekerjaan,. Negara melakukannya terhadup setiap orang yang membayar iuran premi yang ditentukan untuk itu, Negara pula yang memenuhi kekuragan yang terdapat dalam perbedaan uang yang telah dipungut dengan uang pembayar kerugian. Maka asuransi ini menuju ke arah kemaslahatan umum yang bersifat social. Oleh karena itu, asuransi ini dibenarkan oleh agama Islam.
Asuransi terhadap kecelakaan, jika asuransinya tergolong kepada asuransi campur (asuransi yang didalamnya termasuk penabungan). Hakikat asuransi campur mencakup dua premi, yaitu untuk menutup bahaya kematian dan untuk menyiapkan uang yang harus dibayar jika dia tidak meninggal dunia dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka hukumnya dibolehkan oleh agama Islam karena asuransi campur didalamnya terdapat dorongan untuk menabung dan penabungan itu untuk kemaslahatan umum. Syaratnya, perusahaan asuransi berjanji kepada para pemegang polis bahwa uang preminya tidak dikerjakan untuk pekerjaan-pekerjaan riba, hal ini sama dengan hokum penabungan pada pos, adapun asuransi biasa menurut Fuad Mohammad Fachruddin tidak dibolehkan, karena asuransi ii tidak meuju kearah kemaslahatan umum dan kepentingan bersama.

3. Membolehkan asuransi yang bersifat social dan mengharamkan asuransi yang bersifat komersial semata.
Pendapat ini dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahrah. Alas an yang dapat digunakan untuk membolehka asuransi yang bersifat social sama dengan alas an pendapat kedua, sedangka alasan pengharaman asuransi bersifat komersial semata-mata pada garis besarnya sama dengan alasan pendaat pertama.

4. Menganggap bahwa asuransi bersifat syubhat karena tidak ada dalil-dalil syar’I yang jelas mengharamkan ataupun secara jelas menghalalkannya. Apabila hukum asuransi dikategorikan syubhat, konsekuensinya adalah umat Islam dituntut untuk berhati-hati (al-ihtiyath) dalam menghadapi asuransi. Umat Islam baru dibolehkan menjadi polis atau mendirikan perusahaan asuransi apabila dalam keadaan darurat.

E. Asuransi dalam Sistem dan Sudut Pandang Hukum Islam
Mengingat masalah asuransi ini sudah memasyarakat di Indonesia dan diperkirakan ummat Islam banyak terlibat di dalamnya, maka permasalahan tersebut perlu juga ditinjau dari sudut pandang agama Islam.
Di kalangan ummat Islam ada anggapan bahwa asuransi itu tidak Islami. Orang yang melakukan asuransi sama halnya dengan orang yang mengingkari rahmat Allah. Allah-lah yang menentukan segala-segalanya dan memberikan rezeki kepada makhluk-Nya, sebagaimana firman Allah SWT, yang artinya:

“Dan tidak ada suatu binatang melata pun dibumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya.” (Q. S. Hud: 6)

“Dan siapa (pula) yang memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Apakah di samping Allah ada Tuhan (yang lain)???” (Q. S. An-Naml: 64)

“Dan kami telah menjadikan untukmu dibumi keperluan-keprluan hidup, dan (kami menciptakan pula) makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan pemberi rezeki kepadanya.” (Q. S. Al-Hijr: 20)

Dari ketiga ayat tersebut dapat dipahami bahwa Allah sebenarnya telah menyiapkan segala-galanya untuk keperluan semua makhluk-Nya, termasuk manusia sebagai khalifah di muka bumi. Allah telah menyiapkan bahan mentah, bukan bahan matang. Manusia masih perlu mengolahnya, mencarinya dan mengikhtiarkannya.
Melibatkan diri ke dalam asuransi ini, adalah merupakan salah satu ikhtiar untuk menghadapi masa depan dan masa tua. Namun karena masalah asuransi ini tidak dijelaskan secara tegas dalam nash, maka masalahnya dipandang sebagai masalah ijtihadi, yaitu masalah yang mungkin masih diperdebatkan dan tentunya perbedaan pendapat sukar dihindari.
Ada beberapa pandangan atau pendapat mengenai asuransi ditinjau dari fiqh Islam. Yang paling mengemuka perbedaan tersebut terbagi tiga, yaitu:

1. Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya, temasuk asuransi jiwa
Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (mufti Yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth‘i (mufti Mesir”).
Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah:
• Asuransi sama dengan judi
• Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.
• Asuransi mengandung unsur riba/renten.
• Asurnsi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi.
• Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
• Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
• Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.

2. Asuransi konvensional diperbolehkan
Pendapat kedua ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum Islam pada fakultas Syari‘ah Universitas Syria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar Hukum Isalm pada Universitas Cairo Mesir), dan Abd. Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamallha al-Haditsah wa Ahkamuha). Mereka beralasan:
• Tidak ada nash (al-Qur‘an dan Sunnah) yang melarang asuransi.
• Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
• Saling menguntungkan kedua belah pihak.
• Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
• Asuransi termasuk akad mudhrabah (bagi hasil)
• Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Ta‘awuniyah).
• Asuransi di analogikan (qiyaskan) dengan sistem pensiun seperti taspen.

3. Asuransi yang bersifat sosial di perbolehkan dan yang bersifat komersial diharamkan
Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah (guru besar Hukum Islam pada Universitas Cairo).
Alasan kelompok ketiga ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi yang bersifat komersial (haram) dan sama pula dengan alasan kelompok kedua, dalam asuransi yang bersifat sosial (boleh).
Alasan golongan yang mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu.

Dari uraian di atas dapat dipahami, bahwa masalah asuransi yang berkembang dalam masyarakat pada saat ini, masih ada yang mempertanyakan dan mengundang keragu-raguan, sehingga sukar untuk menentukan, yang mana yang paling dekat kepada ketentuan hukum yang benar.
Sekiranya ada jalan lain yang dapat ditempuh, tentu jalan itulah yang pantas dilalui. Jalan alternatif baru yang ditawarkan, adalah asuransi menurut ketentuan agama Islam.
Dalam keadaan begini, sebaiknya berpegang kepada sabda Nabi Muhammad SAW:
“Tinggalkan hal-hal yang meragukan kamu (berpeganglah) kepada hal-hal yagn tidak meragukan kamu.” (HR. Ahmad)

Dijelaskan oleh Muhammad Nejatullah Shiddiqi bahwa asuransi merupakan suatu kebutuhan dasar bagi mausia karena kecelakaan dan konsekuensi finansialnya memerlukan santunan. Asuransi merupakan organisasi penyantun masalah-masalah yang universal, seperti kematian mendadak, cacat, penyakit pengangguran, kebakaran, banjir, badai, dan kecelakaan-kecelakaan yang bersangkutan dengan transportasi serta kerugian financial yang disebabkannya. Kecelakaan-kecelakaan seperti diatas tidak hanya bergantung pada tindakan para sukarelawan, kenyataan ini menuntut asuransi untuk diperlakukan sebagai kebutuhan dasar manusia pada ruang lingkup yang sangat luas dari kegiatan-kegiatan dan situasi manusia.
Keperluan perlindungan menghadai malapetaka dan kerugian financial yang berkaitan dengan yang dihadapi setiap orang sama pentingnya dengan pemeliharaan ketertiban. Untuk melenyapkan akibat buruk dari jenis kecelakaan yang diungkapkan di atas yang berkaitan dengan ketentuan kesejahteraan umum dan jaminan social, dalam suatu system yang Islami merupakan tugas negara untuk memberikan pertolongan kepada orang-orang yang sedang mengalami kesulitan dan memenuhi kebutuhan yang muncul akibat kecelakaan mendadak, cacat bawaan, pengangguran sementara, usia lanjut ataupun keatian wajar dari pencari nafkah keluarga. Pada umumnya Negara-negara akan mengandalkan pendapatnya sendiri untuk memenuhi kewajiban-kewajiban ini. Dalam kasus tertentu, sejumlah sumber khusus dapat juga disadap untuk keperluan ini, misalnya pihak majikan dibebani atas nama pegawai negeri sebagaimana halnya upah atau gaji.
Rancangan asuransi yang dipandang sejalan dengan nilai-nilai Islam diajukan oleh Muhammad Nejatullah Shiddiqi sebagai berikut:
1. Semua asuransi yang menyangkut bahaya pada jiwa manusia, baik mengenai anggota badan maupun kesehatan harus ditangani secara eksklusif dibawah pengawasan Negara. Jika nyawa anggota badan atau kesehatan manusia tertimpa akibat kecelakaan pada industry atau ketika sedang melaksanakan tugas yang diperintahkan oleh majikannya, beban pertolongan dang anti rugi dibebankan pada pemilik pabrik atau majikanya.
Prinsip yang sama dapat diterapkan ketika mmemutuskan masalah pengangguran, apakah tindakan yang harus dilakukan oleh majikan atau pemilik pabrik setelah mengakibatkan menganggurnya orang yang bersangkutan. Bersama dengan ini haruslah individu diberi kebebasan mengambi asuransi guna menangguangi kerugian yang terjadi pada kepentingan dirinya dan keluarganya oleh berbagai kecelakaan sehingga ia dapat memelihara produktivitas ekonomi serta kelanjutan bisnisnya.
Asuransi seperti diatas juga harus menjadi kepentingan Negara dengan membawa semua asuransi ke bawah wewenang dilaksanakan oleh Negara. Negara harus mengambil langkah-langkah untuk melindungi kekayaan dan harta milik orang banyak dari kebakaran, banjir, kerusakan gempa bumi, badai, dan pencurian. Kesempatan haruslah diberikan kepada setiap individu untuk mengambil asuransi terhadap kerugian financial yang terjadi. Uang ganti rugi hendaklah ditetapkan dalam setiap kasus menurut persetujuan kontrak sebelumnya yang menjadi dasar pembayaran premi oleh pemilik kekayaan. Dalam hal seseorang jatuh miskin disebabkan oleh suatu musibah, orang tersebut harus ditolong dari kemiskinannya dengan system jaminan social. Jaminan ini mesti dapat diperoleh tanpa pembayaran premi apapun. Akan cocok kiranya jika perusahaan-perusahaan besar seperti industry pesawat terbang wajib untuk diasuransikan, rumah tempat tinggal juga dapat dipertimbangkan menurut jalur-jalur ini, badan swasta yang melakukan usaha asuransi bagi barang-barang kekayaan juga dapat diizinkan.

2. Hendaklah sebagian besar bentuk asuransi yang berkaitan denganjiwa, perdagangan laut, kebakaran, dan kecelakaan dimasukkan dalam sector Negara. Beberapa di antaranya yang berurusan dengan kecelakaan-kecelakaan tertentu, hak-hak, dan kepentingan-kepentingan serta kontrak-kontrak yang biasa diserahkan kepada sektor swasta.

BAB III
KESIMPULAN

Dari uraian diatas maka dapat siambil kesimpulan bahwa asuransi yang didalamnya terdapat unsur riba dan eksploitasi atau lebih kepada komersial semata maka asuransi tersebut dikatakan haram, sedangkan asuransi yang bersifat kooperatif hukumnya adalah halal karena asuransi yang khusus untuk suatu usaha dapat dilakukan oleh manusia (sekumpulan manusia) atas dasar koperatif, dan suatu asuransi yang tidak terbatas untuk sesuatu usaha dapat dilakukan oleh pemerintah maksudnya adalah menguntungkan bagi semua orang atau asuransi bisa membantu dalam kehidupan social.
Untuk lebih jelasnya dari uraian diatas disimpulkan dengan beberapa pandangan atau pendapat mengenai asuransi ditinjau dari fiqh Islam. Yang paling mengemuka perbedaan tersebut terbagi tiga, yaitu:
1. Pendapat pertama : Mengharamkan
Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya, temasuk asuransi jiwa, Alasan-alasan yang dikemukakan ialah:
a. Asuransi sama dengan judi
b. Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.
c. Asuransi mengandung unsur riba/renten.
d. Asurnsi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila
tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang
sudah dibayar atau di kurangi.
e. Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
f. Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
g. Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan
mendahului takdir Allah.

2. Pendapat Kedua : Membolehkan
Alasan-alasan yang dikemukakan ialah:
a. Tidak ada nash (al-Qur’an dan Sunnah) yang melarang asuransi.
b. Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
c. Saling menguntungkan kedua belah pihak.
d. Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang
terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan
pembangunan.
e. Asuransi termasuk akad mudhrabah (bagi hasil)
f. Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Ta’awuniyah).
g. Asuransi di analogikan (qiyaskan) dengan sistem pensiun seperti taspen.

3. Pendapat Ketiga : Asuransi sosial boleh dan komersial haram
Alasan pendapat ketiga ini sama dengan pendapat pertama dalam asuransi yang bersifat komersial (haram) dan sama pula dengan alasan pendapat kedua, dalam asuransi yang bersifat sosial (boleh). Alasan golongan yang mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu.
Dibandingkan asuransi konvensional, asuransi syariah memiliki
perbedaan mendasar dalam beberapa hal:
a. Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong).
Dimana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah
mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat
tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).
b. Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah
(premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil
(mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana
dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
c. Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah.
Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan
pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan
perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan
pengelolaan dana tersebut.
d. Bila ada peserta yang terkena musibah, untuk pembayaran klaim
nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh
peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong.
Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil
dari rekening milik perusahaan.
e. Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana
dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil.
Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi
milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa.
f. Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah
yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi
manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan
dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional, maka hal itu
tidak mendapat perhatian.

DAFTAR PUSTAKA

Fachruddin, Fuad Muhammad. 1985 Riba dalam Bank, Koperasi, Perseroan dan Asuransi. Bandung: PT. Al-Ma’arif

Shiddiqi, Muhammad Nejatullah. 1985. Asuransi di Dalam Islam. alih bahasa oleh Ta’lim Musafir. Bandung: Pustaka.

Suhendi, Hendi. 2005. Fiqh Mumalah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Zuhdi, Masyfuk. 1986. Islam dan Keluarga Berencana di Indonesi. Surabaya: Bina Ilmu.

HUKUM ISLAM TENTANG MUAMALAH

Http://syariahonline.com/

Hukum Asuransi

Http://web.ipb.ac.id/~ono.suparno/html/insurance.html

Http://www.ajangkita.com/

Http://www.eramuslim.com/ustadz/eki/8119215446-hukum-asuransi-dalam-al-quran.htm

横浜でコンクリートを使った外構工事!かかる費用とは