Pengertian Reksa Dana Pengertian Reksa Dana Menurut Undang-undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995, Pasal 1 ayat (27), definisi Reksa dana sebagai berikut: “Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi”. Terdapat 3 hal yang terkait dengan pengertian di atas, yaitu; Pertama adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana …
Read More »