SYARI’AH
(Pengertian syari’ah, perbedaan syari’ah dengan fiqih, macam-macam ketentuan hukum, tujuan dan ruang lingkup syari’ah)
DISUSUN OLEH :
KELOMPOK 3 (KELAS S1E)
BUDI AGUNG SARJONO 201544500363
SUPARJO 201544500368
SARIF HIDATULLOH 201544500323
PROGRAM STUDI TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNIK, MATEMATIKA, DAN PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS INDRAPRASTA PGRI
(UNINDRA)
2015/2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur Saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberi rahmat dan hidayahnya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini, sebagaimana yang disyaratkan oleh dosen mata kuliah Pendidikan Agama I.
Dalam penulisan makalah ini, kami banyak mengalami kesulitan dan hambatan. Namun, berkat arahan dari semua pihak, akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah ini. Pada kesempatan ini kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1. Arman Wisona, S.P.d.I., M.Pd selaku dosen mata kuliah Pendidikan Agama I.
2. Orang tua kami yang telah memberikan dorongan moril dan materiil.
Kami sangat bersyukur telah dapat menyelesaikan makalah ini. Kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan dalam penulisan nama manupun gelar. Besar harapan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Jakarta, Oktober 2015
DAFTAR ISI
COVER i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I : PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Tujuan 2
C. Manfaat Penulisan 2
BAB II : PEMBAHASAN TENTANG SYARI’AH 3
A. Pengertian Syai’ah 3
B. Perbedaan Syari’ah dan fiqih 4
C. Macam-macam ketentuan hukum 5
D. Tujuan Syari’ah Islam 7
E. Ruang lingkup Syari’ah 12
BAB III : PENUTUP 21
A. Kesimpulan 16
B. Saran 17
DAFTAR PUSTAKA 18
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Syariat Islam adalah bagian dari kesadaran sejarah Agama Islam di dunia. Syariat Islam berkembang dan terus menjadi panduan hukum di berbagai Negara, bukan hanya Indonesia yang memakai syariat islam bahkan Negara- Negara besar pun ada yang memakai syariat Islam di negaranya.
Hal itu selain karena syariat islam melengkapi hukum di dunia, syariat islam juga memenuhi persyaratan untuk melindungi manusia atau bisa disebut HAM. Syariat islam pun tidak hanya meliputi hukum-hukum di dunia tetapi banyak hal di dunia ini seperti ekonomi, pembelajaran, pernikahan, dll.
Mungkin pada zaman sekarang manusia sangat memerlukan teknologi contohnya handphone, computer, laptop, televise,dll. Di era globalisasi ini banyak sekali teknologi-teknologi canggih jadi banyak sekali pekerjaan yang di zamannya membutuhkan waktu yang lama tapi sekarang hanya dalam hitungan menit, jam, ataupun hitungan hari pekerjaan itu dapat terselesaikan.
Akan tetapi di zman modern ini banyak sekali kekurangannya, misalnya ornag-orang lebih suka menggunakan cara instan dibandingkan cara di zaman dahulu yang lumayan rumit, dan banyak juga orang-orang di zaman sekarang yang tidak mementingkan lagi akhirat hanya mementingkan duniawi saja jadi banyak sekali korupsi dimana-mana, pelecehan seksual, pelanggaran hukum HAM, dll
B. TUJUAN
Tujuan makalah ini adalah untuk mengetahui seberapa banyak pengetahuan kita tentang syari’ah, dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, termasuk:
1. Pengertian dan perbedaan syariah dan fiqih
2. Macam-macam ketentuan hukum
3. Tujuan syari’ah islam
4. Ruang lingkup syari’ah
C. MANFAAT PENULISAN
Kita dapat mengetahui bahwa syariat islam itu memenuhi unsur-unsur kehidupan untuk menuntun kita ke jalan yang benar dalam segi apapun, misalnya ekonomi, hukum, ilmu pengetahuan, dll.
BAB II
PEMBAHASAN TENTANG SYARI’AH
A. PENGERTIAN SYARI’AH
Syari’ah menurut istilah adalah “maa anzalahullahu li ‘ibaadihi minal ahkaami ‘alaalisaani rusulihil kiraami liyukhrijan naasa min diyaairizh zhalaami ilan nuurin bi idznihi wa yahdiyahum ilash shiraathil mustaqiimi,’’ artinya hukum-hukum (peraturan) yang di turunkan allah SWT melalui rasul-rasulnya yang mulia, untuk manusia, agar mereka keluar dari kegelapan ke dalam terang, dan mendapatkan petunjuk ke jalan yang lurus.
Jadi syari’ah islam adalah hukum atau peraturan islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat khususnya muslim. Selain berisi hukum dan aturan, syariah islam juga berisi tentang bagaimana cara menyelesaikan permasalahan hidup ini. Maka oleh kaum muslimin, syariah islam merupakan panduan menyeluruh dan sempurna sebagai solusi terhadap seluruh permasalahan hidup di dunia yang di alami oleh manusia.
Syariah Islam memberikan tuntunan hidup khususnya pada umat Islam dan umumnya pada seluruh umat manusia untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Muamalah dalam syariah Islam bersifat fleksibel tidak kaku. Dengan demikian Syariah Islam dapat terus menerus memberikan dasar spiritual bagi umat Islam dalam menyongsong setiap perubahan yang terjadi di masyarakat dalam semua aspek kehidupan. Syariah Islam dalam muamalah senantiasa mendorong penyebaran manfaat bagi semua pihak, menghindari saling merugikan, mencegah perselisihan dan kesewenangan dari pihak yang kuat atas pihak-pihak yang lemah. Dengan dikembangkannya muamalah berdasarkan syariah Islam akan lahir masyarakat marhamah, yaitu masyarakat yang penuh rahmat.
B. PERBEDAAN SYARI’AH DENGAN FIQIH
1. Syariah
a. Berasal dari Al-Qur’an dan Hadits
b. Bersifat fundamental
c. Hukumnya bersifat Qath’i (tidak berubah) karena ketentuannya dari Allah SWT, dan ketentuan-ketentuan dari Rasul.
d. Hukum Syariatnya hanya Satu (Universal)
e. Langsung dari Allah yang kini terdapat dalam Al-Qur’an
2. Fiqih
a. Karya Manusia yang bisa Berubah karena terdapat dalam kitab-kitab fikih.
b. Bersifat Instrumental
c. Hukumnya dapat berubah dan di ubah dari masa ke masa
d. Banyak berbagai ragam aliran-aliran hukum yang disebut mazhab.
e. Berasal dari Ijtihad para ahli hukum sebagai hasil pemahaman manusia yang dirumuskan oleh Mujtahid
C. MACAM-MACAM KETENTUAN HUKUM
1. Wajib (Fardhu)
Wajib adalah suatu perkara yang harus dilakukan oleh seorang muslima yang telah dewasa dan waras (mukallaf), di mana jika dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa.
Contoh : solat lima waktu, pergi haji (jika telah mampu), membayar zakat, dan lain-lain.
Wajib terdiri atas dua jenis/macam :
a. Wajib ‘ain adalah suatu hal yang harus dilakukan oleh semua orang muslim mukalaf seperti sholah fardu, puasa ramadan, zakat, haji bila telah mampu dan lain-lain.
b. Wajib Kifayah adalah perkara yang harus dilakukan oleh muslimmukallaff namun jika sudah ada yang malakukannya maka menjadi tidak wajib lagi bagi yang lain seperti mengurus jenazah.
2. Sunnah/Sunnat
Sunnat adalah suatu perkara yang bila dilakukan umat islam akan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan tidak berdosa. Contoh: sholat sunnat, puasa senin kamis, solat tahajud, memelihara jenggot, dan lain sebagainya.
Sunah terbagi atas dua jenis/macam:
a. Sunah Mu’akkad adalah sunnat yang sangat dianjurkan Nabi Muhammad SAW seperti shalat ied dan shalat tarawih.
b. Sunah Ghairu Mu’akad yaitu adalah sunnah yang jarang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW seperti puasa senin kamis, dan lain-lain.
3. Haram
Haram adalah suatu perkara yang mana tidak boleh sama sekali dilakukan oleh umat muslim di mana pun mereka berada karena jika dilakukan akan mendapat dosa dan siksa di neraka kelak.
Contohnya : main judi, minum minuman keras, zina, durhaka pada orang tua, riba, membunuh, fitnah, dan lain-lain.
4. Makruh
Makruh adalah suatu perkara yang dianjurkan untuk tidak dilakukan akan tetapi jika dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala dari Allah SWT.
Contoh : posisi makan minum berdiri, merokok (mungkin haram).
5. Mubah
Mubah adalah suatu perkara yang jika dikerjakan seorang muslim mukallaf tidak akan mendapat dosa dan tidak mendapat pahala. Contoh : makan dan minum, belanja, bercanda, melamun, dan lain sebagainya.
D. TUJUAN AGAMA ISLAM
Ada 5 (lima) hal pokok yang merupakan tujuan utama dari Syariat Islam, yaitu:
1. Menjaga / Memelihara agama (Hifzhud diin)
2. Menjaga jiwa (Hifzhun nafsi)
3. Menjaga akal (Hifzhul ’aqli)
4. Menjaga kehormatan (Hifzhul ‘ardh)
5. Menjaga harta benda (Hifzhul maal).
Dalam surat ini terdapat firman Allah SWT yang menyatakan:
.يُوقِنُونَ لِقَوْمٍ حُكْمًا للَّهِامِنَ أَحْسَنُ وَمَنْ يَبْغُونَ الْجَاهِلِيَّةِ أَفَحُكْمَ
Artinya:
“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?”. (Qs. 5: 50)
Ayat tersebut hendak memberkan arahan bahwa syariat Allah ta’ala merupakan syariat terbaik yang memberikan kemaslahatan bagi umat manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Hal tersebut dapat diketahui dari penjelasan berikut ini:
1. Menjaga/ memelihara agama (hifzhud diin)
Allah swt, berfirman,
وَيُحِبُّونَهُ يُحِبُّهُمْ بِقَوْمٍ للَّهُايَأْتِي فَسَوْفَ دِينِهِ عَنْ مِنْكُمْ يَرْتَدَّ مَنْ آمَنُوا الَّذِينَ أَيُّهَا يَا يَخَافُونَ وَلا اللَّهِ سَبِيلِ فِي يُجَاهِدُونَ الْكَافِرِينَ عَلَى أَعِزَّةٍ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى أَذِلَّةٍ
.عَلِيمٌ وَاسِعٌ وَاللَّهُ يَشَاءُ مَنْ يُؤْتِيهِ اللَّهِ فَضْلُ لِكَ ذَلائِمٍ لَوْمَةَ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu, yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum, yang Allah mencintai mereka, dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah-lembut terhadap orang-orang Mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang, yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui.” (QS 5: 54).
Hal pertama kali menjadi perhatian syariat adalah kewajiban memelihara agama dan meninggalkan kekufuran.
2. Menjaga jiwa (hifzhun nafsi)
Allah swt. Berfirman,
فِي فَسَادٍ أَوْ نَفْسٍ بِغَيْرِ نَفْسًا قَتَلَ مَنْ أَنَّهُ إِسْرَائِيلَ بَنِي عَلَى كَتَبْنَا ذَلِكَ أَجْلِ مِنْ وَلَقَدْ جَمِيعًا لنَّاسَ اأَحْيَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَاهَا وَمَنْ جَمِيعًا النَّاسَ قَتَلَ فَكَأَنَّمَا الأرْضِ لَمُسْرِفُونَ الأرْضِ فِي ذَلِكَ بَعْدَ مِنْهُمْ كَثِيرًا إِنَّ ثُمَّ يِّنَاتِ بِالْبَرُسُلُنَا جَاءَتْهُمْ
Artinya:
“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi bani israel, bahwa: barang siapa yang membunuh manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya, telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami, dengan (keterangan-keterangan) yang jelas, kemudian banyak di antara mereka. sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas, dalam berbuat kerusakan di muka bumi” (QS 5: 32).
Ayat tersebut menjadi dalil tentang haramnya membunuh. Islam mengajarkan kepada pemeluknya untuk saling menghargai antar sesama.
3. Menjaga Akal (Hifzhul ‘aqli)
Allah swt. Berfirman,
عَمَلِ مِنْ رِجْسٌ وَالأزْلامُ وَالأنْصَابُ وَالْمَيْسِرُ الْخَمْرُ إِنَّمَا آمَنُوا الَّذِينَ أَيُّهَا يَا تُفْلِحُونَ لَعَلَّكُمْ فَاجْتَنِبُوهُ الشَّيْطَانِ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasih dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS 5: 90).
Tujuan dari pengharaman khamar adalah menjaga akal. Dengan terjaganya akal manusia dapat menjalankan syari’ah islam dengan baik di karenakan hanya orang yang membedakan yang haq dan yang bathil.
4. Menjaga kehormatan (hifzhul ‘ardh)
Allah swt. Berfirman,
لَهُمْ حِلٌّ وَطَعَامُكُمْ لَكُمْ حِلٌّ الْكِتَابَ أُوتُوا الَّذِينَ وَطَعَامُ الطَّيِّبَاتُ لَكُمُ أُحِلَّ الْيَوْمَ إِذَا قَبْلِكُمْ مِنْ الْكِتَابَ أُوتُوا الَّذِينَ مِنَ وَالْمُحْصَنَاتُ الْمُؤْمِنَاتِ مِنَ وَالْمُحْصَنَاتُ يَكْفُرْ وَمَنْ أَخْدَانٍ مُتَّخِذِي وَلا مُسَافِحِينَ غَيْرَ مُحْصِنِينَ أُجُورَهُنَّ هُنَّمُوآتَيْتُ فَقَدْ الْخَاسِرِينَ مِنَ الآخِرَةِ فِي وَهُوَ عَمَلُهُ حَبِطَ فَقَدْ بِالإيمَانِ
Artinya:
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan, di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka, dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina, dan tidak (pula) menjadikan gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir. sesudah beriman, (tidak menerima hukum-hukum Islam). Maka hapuslah amalannya, dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi” (QS 5: 5).
Ayat ini menjelaskan tentang larangan melakukan hubungan lawan jenis di luar pernikahan. Larangan Allah SWT mempunyai tujuan yang satu untuk menghidarkan manusia jatuh kelembah kehinaan. Seluruh perintah dan larangan Allah SWT dapat dikaitkan dengan kepentingan untuk menjaga kehormatan serta keturunan dari manusia itu sendiri
5. Menjaga Harta (Hifzhul maal)
Allah swt berfirman,
وَاللَّهُ اللَّهِ مِنَ نَكَالا كَسَبَا بِمَا جَزَاءً أَيْدِيَهُمَا عُوافَاقْطَوَالسَّارِقَةُ وَالسَّارِقُ .حَكِيمٌ عَزِيزٌ
Artinya:
“Laki-laki mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (QS 5: 38).
Tujuan lima syariat dalam surat Al-Maidah ini untuk menegaskan bahwa semua perintah dan larangan yang harus ditunaikan adalah untuk memelihara kemaslahatan manusia.
E. RUANG LINGKUP SYARI’AH
Ruang lingkup syariah lain mencakup peraturan-peraturan sebagai berikut:
1. Ibadah, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan langsung dengan Allah SWT (ritual), yang terdiri dari: Rukun Islam: mengucapkan syahadat, mengerjakan shalat, zakat, puasa, dan haji.
Ibadah lainnya yang berhubungan dengan rukun Islam.
a. Badani (bersifat fisik) : bersuci meliputi wudhu, mandi, tayamum, pengaturan menghilangkan najis, peraturan air, istinja, adzan, qomat, I’tikaf, do’a, sholawat, umroh, tasbih, istighfar, khitan, pengurusan mayit, dan lain-lain.
b. Mali (bersifat harta) : qurban, aqiqah, alhadyu, sidqah, wakaf, fidyah, hibbah, dan lain-lain.
2. Muamalah, yaitu peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan yang lainnya dalam hal tukar-menukar harta (jual beli dan yang searti), diantaranya : dagang, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, kerja sama dagang, simpanan, penemuan, pengupahan, rampasan perang, utang-piutang, pungutan, warisan, wasiat, nafkah, titipan, jizah, pesanan, dan lain-lain.
3. Munakahat, yaitu peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain dalam hubungan berkeluarga (nikah, dan yang berhubungan dengannya), diantaranya : perkawinan, perceraian, pengaturan nafkah, penyusunan, memelihara anak, pergaulan suami istri, mas kawin, berkabung dari suami yang wafat, meminang, khulu’, li’am dzilar, ilam walimah, wasiyat, dan lain-lain.
4. Jinayat, yaitu peraturan yang menyangkut pidana, diantaranya : qishsash, diyat, kifarat, pembunuhan, zinah, minuman keras, murtad, khianat dalam perjuangan, kesaksian dan lain-lain.
5. Siyasa, yaitu yang menyangkut masalah-masalah kemasyarakatan (politik), diantaranya : ukhuwa (persaudaraan) musyawarah (persamaan), ‘adalah (keadilan), ta’awun (tolong menolong), tasamu (toleransi), takafulul ijtimah (tanggung jawab sosial), zi’amah (kepemimpinan) pemerintahan dan lain-lain.
6. Akhlak, yaitu yang mengatur sikap hidup pribadi, diantaranya : syukur, sabar, tawadlu, (rendah hati), pemaaf, tawakal, istiqomah (konsekwen), syaja’ah (berani), birrul walidain (berbuat baik pada ayah ibu), dan lain-lain.
7. Peraturan-peraturan lainnya seperti : makanan, minuman, sembelihan, berburu, nazar, pemberantasan kemiskinan, pemeliharaan anak yatim, mesjid, da’wah, perang, dan lain-lain.
Maqashid Syariah Imam Syatibi dan Pancasila
Seorang pakar bisnis syariah di Indonesia pernah mengungkapkan bahwa ilmu maqashid syariah Imam Syatibi bisa dibilang sebagai Pancasilanya Indonesia. Begitu pun dengan apa yang disampaikan sebagian tokoh-tokoh Islam di negeri ini yang menyimpulkan bahwa Pancasila sejalan dengan maksud atau tujuan syariah sebagaimana yang disimpulkan oleh Imam Syatibi dengan lima penjagaan: hifzhud din (agama), nafs (jiwa), nasl (keturunan), aqal (akal), dan maal (harta).
Mereka mencocokkan antara lima penjagaan itu dengan sila-sila yang ada di Pancasila. Sila pertama cocok dengan hifzhud din, sila kedua cocok dengan hifzhun nafs, sila ketiga dengan hifzhun nasl, sila keempat dengan hifzhul aqal, dan sila kelima dengan hifzul maal.
Entah apa yang melatarbelakangi pencocokan itu, bisa karena sebuah kamuflase atau strategi dakwah di negeri yang bukan negara Islam, bisa juga karena memang seperti itulah pemahaman aslinya; tapi dari sudut pandang sejarah dan isi antara Pancasila dan maqashid syariah Imam Syatibi mempunyai kandungan yang sangat berbeda. Bahkan, mungkin bertolak belakang.
Hal tersebut dilihat dari dasar pemikiran Imam Syatibi terhadap lingkungannya yang tidak lagi bisa membedakan mana yang ushul dan mana yang furu’ dalam menilai kehidupan berislam. Hanya karena berbeda mazhab fikih, mereka seperti berbeda agama dan keyakinan. Dan bukan karena banyaknya perbedaan agama dan keyakinan seperti yang dipersepsikan oleh para pencetus Pancasila di awal kemerdekaan Indonesia.
Kedua, maqashid syariah Imam Syatibi berfungsi sebagai ilmu yang menyadarkan kesalahpahaman masyarakat muslim saat itu terhadap integralitas syariah Islam. Dan bukan sebagai kontrak sosial antar warga negara, apalagi sebagai ideologi umat. Dengan kata lain, maqashid syariah Imam Syatibi hanya untuk mengurai kebekuan berpikir umat Islam waktu itu. Dan bukan untuk membuat ajaran baru yang menyederhanakan isi dan pengamalan syariat Islam.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari hasil pembahasan diatas maka dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu:
1. Syariah Islam memberikan tuntunan hidup khususnya pada umat Islam dan umumnya pada seluruh umat manusia untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Muamalah dalam syariah Islam bersifat fleksibel tidak kaku. Dengan demikian Syariah Islam dapat terus menerus memberikan dasar spiritual bagi umat Islam dalam menyongsong setiap perubahan yang terjadi di masyarakat dalam semua aspek kehidupan.
2. Macam- macam ketentuan hukum, yaitu: wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah.
3. Tujuan Syariat Islam ada 5, yaitu: Menjaga / Memelihara agama (Hifzhud diin), jiwa (Hifzhun nafsi), akal (Hifzhul ’aqli), kehormatan (Hifzhul ‘ardh) dan harta benda (Hifzhul maal)
4. Syariah adalah tata cara pengaturan tentang perilaku hidup manusia untuk mencapai keridhaan Allah SWT. Ruang lingkup yaitu mencakup : ibadah, muamalah, murakahat, jinayat, siyasah akhlak, peraturan-peraturan lainnya.
B. SARAN
Demikianlah makalah ini kami buat, tentunya masih banyak kekurangan dan kesalahan. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya memabngun bagi para pembacanya seabgai keempurnaan makalah ini. Dan semoga makalah ini bisa menjadi acuan untuk meningkatkan makalah-makalah selanjutnya dan bermanfaat bagi para pembaca dan terkhusus buat kami. Amin.
DAFTAR PUSTAKA
• Al Qur’an Al Karim
• H. M. Arifin, M.Pd.I., dkk, pendidikan agama islam I, (Jakarta: Unindra press, 2015)
• http://syariah99.blogspot.co.id/2013/05/dasar-dasar-pengertian-hukum-islam.html
• http://dikaabona.blogspot.co.id/2011/10/makalah-syariat-islam-di-era.html
• http://dikaabona.blogspot.co.id/2011/10/makalah-syariat-islam-di-era.html
• http://selaksapembelajar.blogspot.co.id/2011/04/tujuan-syariat-islam-secara-umum.html
• http://www.eramuslim.com/berita/laporan-khusus/imam-syatibi-maqashid-syariah-dan-pancasila.htm#.VhzqqZiMe3h