Tenaga kerja pertanian adalah salah satu faktor produksi yang utama dalam suatu proses produksi. Kegiatan proses produksi yang bersifat musiman, selalu dicirikan dengan fluktuasi tenaga kerja, dimana pada saat kegiatan tertentu dapat terjadi peak labor (Makhijani, 1975 dalam Rusdi, 2000).
Moens (1975) dalam Yunus 1988) mengatakan bahwa manusia sebagai sumber tenaga pertanian kapasitasnya terbagi dalam tiga kategori yaitu, kapasitas mental yaitu kemampuannya untuk mengolah informasi menjadi keputusan ; kapasitas prospektif yaitu kemampuannya mengumpulkan informasi; kapasitas fisik : tenaga fisik dan ketahanan fisik untuk melaksanakan tugas-tugas fisik.
Menurut Alihamsyah et.al, (1994), secara umum pola penggunaan Alat dan mesin pertanian (alsintan) terbagi atas petani pemilik dan petani penyewa. Umumnya, karena kemampuan petani sangat terbatas dalam modal dan pengetahuan tentang pengelolaan alat dan mesin pertanian serta prasarana penunjang lainnya maka sistem penyewaan menjadi suatu alternatif dilahan. Petani hanya menyewa alat dan mesin pertanian sesuai kebutuhan dan kemampuannya. Agar pengembangan alat dan mesin pertanian dapat berkembang baik, beberapa aspek penting yang perlyu dipertimbangkan antara lain :
- Jenis alat dan mesin pertanian dan keragamannya.
- Kelembagaan dan prasarana penunjang
- Kendala dan alternatif penunjangnya