SURAT PERJANJIAN
PENERBITAN BUKU
No : [……………………………….]
Pada hari ini Hari :[……………………..],Tanggal [tanggal, bulan, tahun] kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : [……………………………….]
Alamat : […………………………………………………………….
…………………………………………………………]
No. KTP : [……………………………….]
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : [……………………………….]
Alamat : […………………………………………………………….
…………………………………………………………]
No. KTP : [……………………………….]
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian penerbitan buku yang berjudul “ ___________________________” dengan memperhatikan ketentuan dan syarat-syarat tertuang dalam pasal-pasal sebagai berikut :
Pasal 1
1. PIHAK PERTAMA menyediakan dan menyerahkan pada PIHAK KEDUA naskah yang berjudul “___________________________” yang diketik rapi siap untuk dicetak (Persklaar) lengkap dan muda dibaca disertai dengan gambar-gambar, foto-foto,daftar-daftar yang diperlukan untuk diterbitkan menjadi buku.
2. PIHAK PERTAMA menjamin sebagai pemilik sah dari naskah tersebut ayat (1)
3. Perubahan judul dan isi dari naskah aslinya harus disepakati oleh kedua pihak.
Pasal 2
1. PIHAK PERTAMA memberikan jaminan bahwa karangannya tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 serta Garis-Garis Besar Haluan Negara, tidak menyinggung hak cipta orang lain dan tidak memuat hal-hal yang dianggap fitnah, penghinaan atau merugikan nama baik pihak lain.
2. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab sepenuhnya apabila dikemudian hari terjadi gugatan oleh pihak lain atas isi naskah tersebut Pasal 1 ayat (1) perjanjian.
Pasal 3
PIHAK KEDUA bersedia menerbitkan naskah tersebut Pasal 1 ayat (1) perjanjian ini menjadi buku untuk keperluan PIHAK PERTAMA dan untuk umum.
Pasal 4
1. Untuk penerbitan buku tersebut pada Pasal 1 ayat (1) diatas PIHAK KEDUA akan membayar pada PIHAK PERTAMA royalti sebesar […..]% dari harga jual bruto (harga jual satuan buku sebelum dikurangi rabat) buku-buku yang terjual.
2. Perhitungan dan pembayaran royalti akan dilakukan setiap bulan [……………….] dan [……………….] dari tahun yang berjalan.
3. Untuk buku dengan sampul keras (Hard Cover) maka perhitungan royalty sebagai mana tersebut dalam ayat (1) Pasal ini dikurangi harga sampul.
Pasal 5
PIHAK PERTAMA tidak akan menyerahkan naskah atau kutipan naskah yang sama kepada pihak lain untuk diterbitkan.
Pasal 6
Jika terbitnya karya PIHAK PERTAMA habis terjual, maka untuk dilakukan cetak ulang berlaku untuk ketentuan- ketentuan sebagai berikut :
1. PIHAK KEDUA memberitahukan pada PIHAK PERTAMA tentang maksudnya itu dengan memberikan kesempatan kepada PIHAK PERTAMA untuk mengadakan perubahan-perubahan dan perbaikan-perbaikan yang dianggap perlu.
2. PIHAK PERTAMA mengikat diri untuk melakukan pembaharuan dan perbaikan karyanya untuk cetak ulang dengan segera dan sebaik-baiknya.
3. PIHAK KEDUA berhak menujuk orang lain yang dianggap cakap untuk melakukan perubahan atau perbaikan itu dalam hal PIHAK PERTAMA meninggal atau berhalangan setelah berunding dengan para ahli warisnya atau wakilnya, bila ada.
Pasal 7
1. PIHAK KEDUA menetapkan oplah cetakan dan harga jual buku.
2. Pada setiap cetakan akan disisihkan […..]% dari seluruh jumlah oplah, untuk keperluan promosi, resensi, dan relasi serta eksemplar eksploitasi lainnya.
3. Jumlah […..]% tersebut ayat (2) dibebaskan dari perhitungan royalty.
Pasal 8
1. Untuk mengadakan terjemahan atas buku tersebut dalam Pasal 1 ayat (1) perjanjian ini untuk diperdagangkan, perlu mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.
2. Jika PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA sepakat memberikan izin kepada pihak ketiga untuk menerjemahkan dan menerbitkan karya PIHAK PERTAMA dalam bahasa lain maka PIHAK KEDUA akan membebaskan […..]% dari royalty yang diterimanya dari pihak ketiga tersebut kepada PIHAK PERTAMA.
3. Jika terjemahan dan penerbitan dalan bahasa lain diselenggaraka sendiri oleh PIHAK KEDUA, maka kepada PIHAK PERTAMA akan diberikan royalty sebesar […..]% dari harga jual bruto terbitan dalam bahasa lain. Pembayaran royalty tersebut ayat (3) dilakukan menurut ketentuan Pasal 4.
Pasal 9
Apabila Pihak Pertama meninggal dunia, maka hak dan kewajiban yang timbul akibat Surat Perjanjian ini beralih kepada:
§ Nama : ____________________________________________________________
§ Hubungan keluarga : _________________________________________________
§ Tempat tinggal : _____________________________________________________
Pasal 10
1. Apabila terjadi perbedaan pendapat atau perselisihan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat.
2. Apabila penyelesaian dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum melalui pengadilan negeri [………………………………………………….]
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak pertama dan kedua sebagai addendum dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 12
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli, masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh masing-masing pihak.
[kota, tanggal, bulan, tahun]
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
(…………………..) (……………………..)