SANITASI PERUMAHAN

Upaya penyehatan lingkungan merupakan suatu usaha pencegahan terhadap berbagai kondisi lingkungan yang mungkin dapat menimbulkan penyakit. Dimana pada saat ini penyakit yang disebabkan oleh lingkungan semakin bertambah. Dalam hal ini faktor utama yang harus diperhatikan adalah keadaan sanitasi. Sanitasi mempunyai ruang lingkup yang luas, salah satunya adalah sanitasi perumahan yang merupakan bagian dari lingkungan pemukiman.

Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian yang digunakan untuk berlindung dari gangguan iklim dan makhluk hidup lainnya, serta tempat pengembangan kehidupan keluarga, oleh karena itu keberadaan rumah yang sehat, aman, serasi dan terarut sangat diperlukan agar fungsi dan kegunaan rumah dapat terpenuhi dengan baik.

  1. Pengertian Sanitasi Perumahan Sehat

            Sanitasi lingkungan adalah Status kesehatan suatu lingkungan yang mencakup perumahan, pembuangan kotoran, penyediaan air bersih dan sebagainya (Notoadmojo, 2003). Berarti sanitasi adalah suatu usaha pengendalian faktor-faktor lingkungan guna untuk mencegah timbulnya suatu penyakit dan penularan yang disebabkan oleh fektor lingkunagn tersebut, sehingga derajat kesehatan dapat optimal ( Depkes RI, 2002 ).

  1. Perumahan Sehat

            Rumah merupakan tempat beristirahat, berlindung dan menyimpan harta benda secara aman dan tenang. Oleh karena itu menpunyai berbagai fungsi maka rumah haruslah memenuhi persyratan kesehatan dan juga tidak bertentangan dengan peraturan yang ada, karena rumah mempunyai hubungan yang erat dengan penghuninya. Dimana rumah dengan kondisi yang buruk akan member pengaruh yang buruk pula kepada penghuninya.

Secara umum kriteria rumah sehat adalah (Depkes RI 2002)

  1. Memenuhi kebutuhan fisilogi antar lain pencahayaan, penghawaan dan ruang gerak yang cukup, terhindar dari kebisinga yang mengganggu.
  2. Memenuhi kebutuhan psikologis antara lain Privacy yang cukup, komunikasi yang sehat antara anggota keluarga dan penghuni rumah.
  3. Memenuhi persyaratan pencegahan penularan penyakit antar penghuni rumah dengan penyedian air bersih, pengelolaan tinja dan limbah rumah tangga, bebas vector penyakit dan tikus, kepadatan penghuni yang tidak berlebihan, cukup sinar matahari pagi, terlindungnya makanan dan minuman dari pencemaran, disamping pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
  4. Memenuhi persyaratan pencegahan terjadinya kecelakaan baik yang timbul karena keadaan luar maupun dalam rumah antara lain persyaratan garis sepadan jalan, konsetrasi yang tidak mudah roboh, tidak mudah terbakar, dan tidak cenderung membuat penghuninya jatuh tergelincir.
  1. Persyaratan Kesehatan Rumah Tinggal

            Persyaratan kesehatan rumah tinggal menurut keputusan mentri kesehatan republik Indonesia Nomor 829 / SK / VII / 1999, adalah :

  1. Bahan bagunan
  • 1) Tidak terbuat dari bahan yang dapat melepas zat-zat yang dapat membahayakan kesehatan, antara lain sebagai berikut:
  1. a) Debu total tidak lebih dari 150 µm/m³
  2. b) Asbes bebas tidak melebihi 0,5 fiber/m³/4 jam
  3. c) Timah hitam tidak melebihi 300 mg/kg
  • 2) Tidak terbuat dari bahan yang tidak menjadi tumbuh dan berkembangnya mikroorganime pathogen.
  1. Komponen dan penataan rumah

Komponen rumah harus memenuhi persyaratan fisik dan biologis sebagai berikut :

  • 1) Lantai kedap air
  • 2) Dinding :
  1. a) Di ruang tidur, ruang keluarga dilengkapi sarana ventilasi untuk pengaturan sirkulasi udara.
  2. b) Dikamar mandi dan tempat cuci harus kedap air dan mudah dibersihkan.
  • 3) Langit-langit harus mudah dibersihkan dan yidak rawan kecelakaan
  • 4) Bubungan rumah yang memiliki tinggi 10 meter atau lebih harus dilengkapi dengan penagkal petir.
  • 5) Ruang di dalam rumah harus ditata agar berfungsi sebagai ruang tamu, ruang keluarga, ruang makan, ruang tidur, ruang mandi, dan ruang bermain.
  • 6) Ruang dapur harus dilengkapi sarana pembuangan asap.
  1. Pencahayaan

Pencahayaan alam dan buatan langsung maupun tidak langsung dapat menerangi seluruh ruang minimal intensitasnya 60 lux dan tidak menyilaukan.

  1. Kualitas udara

Kualitas udara di dalam rumah tidak melebihi ketentuan sebagai berikut :

  • 1) Suhu udara nyamn berkisar 18” sampai 30” celcius.
  • 2) Kelembaban udara berkisaran antara 40% sampai 70%.
  • 3) Kosentrasi gas SO₂tidak melebihi 0,10 ppm/24 jam.
  • 4) Pertukaran udara “ air exchange rate” = 5 kaki kubit per menit per penghuni.
  • 5) Kosentrasi gas CO tidak 100 ppm/8 jam.
  • 6) Kosentrasi gas formaldehid tidak melebihi 120 mg/m³.
  1. Ventilasi

Luas penghawaan atau vebtilasi alami yang permanen minimal 10% dari lulas lantai.

  1. Binatang penular penyakit

Tidak ada tikus bersarang di dalam rumah.

  1. Air
  • 1) Tersedia sarana air bersih dengan kapasitas minimal 60 liter/hari/orang.
  • 2) Kualitas air harus memenuhi persyratan kesehatan air bersih dan air minum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Tersedianya sarana peyimpanan yang aman
  2. Limbah
  • 1) Limbah cair yang berasal dari rumah tidak mencemari sumber air, tidak menimbulkan bau, dan tidak mencemari permukaan tanah serta air tanah.
  • 2) limbah padat harus dikelola agar tidak menimbulkan bau, pencemaran terhadap permukana tanah serta air tanah.
  1. Kepadatan hunian ruang tidur

Luas ruang tidur minimal 8 meter, dan tidak dianjurkan digunakan lebih dari 2 orang tidur dalam satu ruang tidur, kecuali anak di bawah umur 5 tahun.

  1. Persyaratan Lingkungan Perumahan

Persyaratan kesehatan lingkungan perumahan menurut keputusan mentri kesehatan republik Indonesia nomor 829/Mengkes/SK/VII/1999, adalah :

  1. Lokasi
  • 1) Tidak terletak pada daerah rawan bencana alam seperti : bataran sungai, aliran lahar, gelombang tsunami, longsor dan sebagainya.
  • 2) Tidak terletak pada daerah bekas pembuangan akhir sampah dan bekas lokasi pertambangan.
  • 3) Tidak terletak pada daerah rawan kecelakaan dan daerah kebakaran seperti jalur pendaratan dan penerbangan.
  1. Kualitas udara, kebisingan dengan getaran

Kualitas udara ambient dilingkungan perumahan bebas dari gangguan gas beracun baik oleh alam atau aktifitas manusia dan memenuhi persyaratan baku mutu udara yang berlaku, dengan perhatian khusus terhadap parameter-parameter sebagai berikut :

  • 1) Tingkat kebisingan di lokasi tidak melebihi 45-55 dbA
  • 2) Gas debu (H2S dan NH3) secara biologis tidak terdekteksi
  • 3) Partikel debu diameter < 10 µg tidak melebihi 150 µg/m³
  • 4) Gas SO2 tidak melebihi 0,10 ppm
  • 5) Debu terendap tidak melebihi 350 mm³/m³ per hari
  • 6) Tingkat getaran di lingkunagan perumahan harus memenuhi maksimal 10 mm/detik
  1. kualitas tanah

Kualitas tanah pada daerah perumahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • 1) Timah hitam (Pb) maksimal 300 mg/kg
  • 2) Arsenik total maksimal 100 mg/kg
  • 3) Cadmium (Cd) maksimal 20 mg/kg
  • 4) Benzo (a) pyrene maksimal 1 mg/kg
  1. Kualitas air tanah

Kualitas air tanah pada daerah perumahan minimal memenuhi persyratan air baku, air minum (golongan B), sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Sarana dan prasarana lingkungan
  • 1) Memiliki taman bermain untuk anak, sarana reaksi keluarga dengan konstruksi yang aman dari kecelakaan.
  • 2) Memiliki sarana drainase yang tidak menjadi tempat perindukan vector penyakit dan menimbulkan persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • 3) Memiliki sarana jalan lingkungan dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. a) Kontruksi jalan tidak membahayakan kesehatan
  2. b) Kontruksi trotoar jalan tidak membahayakan perjalan kaki dan penyandang cacat.
  3. c) Bila ada pagar harus diberi pagar pengaman.
  4. d) Lampu penerangna jalan tidak menyilaukan.
  • 4) Tersedia sumber air bersih yang menghasilkan air secara cukup sepanjang waktu dengan kualitas air yang memenuhi persyaratan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • 5) Pengolahan pembuanagan kotoran manusia dan limbah rumah tangga harus memenuhi persyaratan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • 6) Pengelolaan pembuangan samaph rumah tangga harus memenuhi persyaratan kesehatan sesuai denagan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • 7) Memiliki akses terhadap sarana pelayanan umum dan social seperti keamanan, kesehatan, komunikasi, tempat kerja, tempat hiburan, tempat pendidikan, kesenian dan lain sebagainya.
  • 8) Pengaturan instalasi listrik harus menjamin keamanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • 9) Tempat pengolahan makanan harus menjamin tidak terjadinya kontaminasi yang dapat menimbulkan keracunan sesuai denagan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Binatang penular penyakit
  • 1) Indek lalat di lingkuanagn perumahan harus memenuhi persyaratan sesuai denagan persyaratan perundang-undangan yang berlaku.
  • 2) Iadeks jentik nyamuk (angka bebas jentik) di perumahan tidak melebihi 5%.
  1. Penghijauan

Pepohonan untuk penghijauan di lingkungan perumahan merupakan pelindung dan juga berfungsi untuk kesejukan, keindahan dan kelestarian alam.

DAFTAR PUSTAKA

Notoatmodjo, Soekidjo, 193, Metodologi Penelitian Kesehatan. Rineka Cipta, Jakarta.

Depkes RI, 2002, Pedoman Teknis Penelitian Rumah Sehat, Jakarta.