RUANG LINGKUP PENGELOLAAN DAS

Sasaran wilayah Pengelolaan DAS adalah wilayah DAS yang utuh sebagai satu kesatuan ekosistem yang membentang dari hulu hingga hilir. Penentuan sasaran wilayah DAS secara utuh ini dimaksudkan agar upaya pengolaan sumberdaya alam dapat dilakukan secara menyeluruh dan terpadu berdasarkan satu kesatuan perencanaan yang telah mempertimbangkan keterkaitan antar komponen-komponen penyusun ekosistem DAS (biogeofisik dan sosekbud) termasuk pengaturan kelembagaan dan kegiatan monitoring dan evaluasi. Kegiatan yang disebutkan terakhir berfungsi sebagai instrumen pengelolaan yang akan menentukan apakah kegiatan yang dilakukan telah/tidak mencapai sasaran.
Ruang lingkup Pengelolaan DAS secara umum meliputi, perencanaan pengorganisasian, implementasi/pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap upaya – upaya pokok berikut:
a) Pengelolan ruang melalui usaha pengaturan penggunaan lahan (landuse) dan konservasi tanah dalam arti yang luas.
b) Pengelolaan sumberdaya air melalui konservasi, pengembangan, penggunaan dan
pengendalian daya rusak air.
c) Pengelolaan vegetasi yang meliputi pengelolaan hutan dan jenis vegetasi terrestrial lainnya yang memiliki fungsi produksi dan perlindungan terhadap tanah dan air.
d) Pembinaan kesadaran dan kemampuan manusia termasuk pengembangan kapasitas
kelembagaan dalam pemanfaatan sumberdaya alam secara bijaksana, sehingga ikut berperan dalam upaya Pengelolaan DAS.