Risiko Pada Proyek Konstruksi

Dalam dunia usaha/bisnis pasti mengandung suatu risiko. Risiko yang terjadi disebabkan karena ketidakpastian (uncertainly). Risiko yang terjadi dapat menimbulkan dampak yang negatif. Dampak yang negatif tersebut membuat risiko sering dipandang sebagai suatu kerugian. Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Kasidi (2010) yang mendifinisikan risiko sebagai kemungkinan terjadinya penyimpangan dari harapan, yang dapat menimbulkan kerugian.

Sedangkan menurut Australian Standard / New Zealand Standard 4360 (2004), mendefinisikan risiko sebagai kemungkinan terjadinya sesuatu yang akan berdampak pada tujuan. Risiko diukur dari kombinasi antara konsekuensi dan kemungkinan terjadinya suatu peristiwa.

Sonhadji (2011) menguraikan risiko sebagai tiga unsur yang saling berkaitan. Unsur pertama yaitu kejadian, unsur kedua adalah kemungkinan (probabilitas) dan unsur yang ketiga merupakan akibat (dampak).

Proyek konstruksi adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan satu kali dan telah ditentukan jangka waktunya. Kegiatan konstruksi merupakan suatu kegiatan dimana kegiatan tersebut melalui proses yang panjang yaitu dimulai dari survey, perencanaan, pelaksanaan pembangunan sampai pada pemeliharaan bangunan.

Pada proyek konstruksi, risiko yang terjadi akan memberikan dampak yang tidak langsung terhadap jadwal pelaksanaan proyek. Selain berdampak tidak langsung terhadap jadwal pelaksanaan proyek, risiko juga berdampak terhadap biaya. Oleh karena itu suatu proyek harus dikendalikan terhadap tiga hal yaitu :

  1. Biaya

Biaya yang dikeluarkan suatu proyek harus dikendalikan agar tidak melebihi anggaran yang sudah disediakan, terkecuali ada perubahan yang diinginkan oleh owner.

  1. Jadwal

Suatu proyek konstruksi harus dikerjakan sesuai dengan jadwal (waktu awal dan waktu akhir proyek) yang telah ditetapkan. Karena apabila suatu proyek konstruksi dikerjakan melebihi batas waktu yang telah ditentukan (mengalami keterlambatan proyek), maka akan berpengaruh terhadap biaya yang akan dikeluarkan.

  1. Mutu

Mutu pada suatu proyek konstruksi harus sesuai dengan yang telah direncanakan. Apabila tidak sesuai dengan rencana maka harus dibongkar atau dilakukan usaha-usaha yang lain dan harus diketahui oleh pemilik. Oleh karena itu, untuk menghindari hal-hal tersebut diatas, dilakukan uji / test sebelum material digunakan.

Daftar Pustaka

Standard Australia / Standard New Zealand, (2004), Australian / New Zealand Standard AS/NZS 4360:2004:Risk Management, Homebush, NSW: Standards Australia / Wellington: Standards New Zealand

Kasidi, (2010), Manajemen Resiko, Ghalia Indonesia, Bogor, hal 1 – 50

Sonhadji, (2011), Manajemen Resiko Dalam Project Jalan Tol, Thesis Magister Teknik Sipil, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, hal 25 – 45