Prestasi dan Wanprestasi
Prestasi dimaksudkan sebagai suatu pelaksanaan hal-hal yang tertulis dalam suatu perjanjian oleh pihak yang telah mengikatkan diri untuk itu, pelaksanaan mana sesuai dengan maksud dan kondisi sebagaimana disebutkan dalam perjanjian yang bersangkutan.
Berdasarkan macamnya hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan, perjanjian-perjanjian itu dibagi dalam tiga macam, yaitu:
- Perjanjian untuk memberikan / menyerahkan suatu barang;
- Perjanjian untuk berbuat sesuatu;
- Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu:
Dimana hal yang harus dilaksanakan itu dinamakan prestasi.
Wanprestasi adalah tidak dilaksanakan prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh perjanjian terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam perjanjian yang bersangkutan.
Munir Fuady menguraikan tindakan wanprestasi dapat disebabkan karena kesengajaan, kelalaian atau karena force major (tanpa kesengajaan atau kelalaian).
Apabila seseorang tidak melaksanakan prestasinya sesuai ketentuan dalam perjanjian, maka pada umunya tidak dengan sendirinya dianggap wanprestasi. Apabila tidak ditentukan lain dalam perjanjian atau dalam undang-undang, maka wanprestasinya si debitur resmi terjadi setelah debitur dinyatakan lalai oleh kreditur yakni dengan dikeluarkannya “akta lalai” oleh pihak kreditur (Pasal 1238 KUHPerdata). Dalam praktik akta lalai ini biasa disebut dengan “somasi”.
Munir Fuady menyatakan mengenai bentuk-bentuk wanprestasi tersebut adalah sebagi berikut:
- Wanprestasi berupa tidak memenuhi prestasi
- Wanprestasi berupa terlambat memenuhi prestasi.
- Wanprestasi berupa tidak sempurna memenuhi prestasi.
Wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam:
- Tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukannya;
- Melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
- Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Terhadap wanprestasi yang dilakukan, diancam beberapa sanksi, yaitu membayar kerugian yang ditimbulkan, pihak yang dirugikan memiliki hak untuk meminta pembatalan perjanjian, peralihan resiko (kewajiban memikul kerugian yang disebabkan force major), dan membayar biaya perkara apabila diperkarakan dipengadilan.