Menurut Departemen Pekerjaan Umum (1986) perencanaan dan persiapan serta jadwal tanam suatu jaringan irigasi bervariasi sesuai dengan kebiasaan petani terhadap jenis tanaman yang akan dibudidayakan dan jadwal penanamannya, kadang-kadang petani mempertimbangkan banyak faktor, antara lain seperti keterbatasan modal, buruh, cuaca, hama, ketersediaan benih dan pangsa pasar.
Sebelum musim tanam dimulai, Dinas Pengairan mengumpulkan laporan dari kelompok P3A dimasing-masing daerah irigasi sebagai keinginan petani yang mengharapkan pola tanam yang sesuai dengan daerah irigasinya serta waktu dan masa tanamnya. Selanjutnya laporan tersebut dijadikan sebagai dasar perencanaan kebutuhan air tiap musim tanam, yang terdiri dari laporan : Jenis tanaman yang akan ditanami, luas areal yang akan diusulkan dan permasalahan-permasalahan yang menyangkut kegiatan usaha tani yang akan dilakukan.
Berdasarkan laporan yang diperoleh dari P3A ditiap daerah irigasi, kemudian Dinas PU membuat usulan pola dan masa tanam untuk dianjukan dan dimusyawarahkan dengan pemerintah tingkat II. Selanjutnya PEMDA (Bupati) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepada petani masing-masing daerah irigasi tentang pola dan masa tanam yang akan diusahakan.
Daftar Pustaka
Anonim, 1986. Standar Perencanaan Irigasi. Departemen Pekerjaan Umum. Jakarta