Daerah Pinggiran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak – anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curahan hujan ke danau atau yang keluar secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas dilaut sampai dengan daerah parairan yang masih terpengaruh aktifitas daratan (Gayo, 1994).
- Fungsi Sungai
Fungsi air sungai adalah:
- 1) Sebagai sarana transportasi
- 2) Didaerah pegunungan, air sungai digunakan sebagai pembangkit tenaga listrik.
- 3) Sebagai sumber air untuk kebutuhan irigasi, penyediaan air minum, kebutuhan industri dan lain – lain.
- 4) Untuk pariwisata.
- 5) Pengembangan perikanan dan sarana lalu lintas sungai.
- 6) Sebagai saluran penampungan air selokan kota dan air buangan dari areal pertanian.
- 7) Sebagai saluran pembuangan air hujan yang turun diatas permukaan bumi dan pengalirannya kelaut atau ke danau – danau (Gayo, 1994).
- Syarat Perumahan Di Daerah Pinggiran Sungai
Yang menjadi persyaratan adalah meninjau dari peraturan pemerintahan No. 35 tahun 1991 tentang sungai pada pasal 5 bagian pertama yaitu garis sempadan sungai bertanggul ditetapkan dengan batas lebar sekurang – kurangnya 5 meter disebelah luar sepanjang kaki tanggul.
c. Perilaku Masyarakat Di Pinggir Sungai
Letak rumah yang berbatasan langsung dengan pinggiran sungai, dan perilaku masyarakat yang membuang sampah sembarangan menyebabkan salah satu hal yang menyebabkan terjadinya banjir. Karena sampah – sampah yang dibuang langsung ke sungai oleh masyarakat menyebabkan terjadinya pendangkalan pada dasar sungai. Sehingga ketika terjadi hujan secara terus – menerus maka air sungai akan meluap, dan terjadi banjir, yang merugikan banyak orang baik material maupun non material.
DAFTAR PUSTAKA
Darsono S. Tominaga D, 1994, Perbaikan dan Pengaturan Sungai, Penerjemah: Ir. Gayo, M Yusuf, dkk, PT. Pradaya Paramita, Jakarta.