PERSAMAAN DAN PERBEDAAN MAHKAMAH AGUNG DAN MAHKAMAH KONSTITUSI

MAHKAMAH AGUNG
Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan perkara :
1.      Sengketa kewenangan mengadili (kompetesi pengadilan) baik berdasarkan daerah maupun jenis pengadilan
2.      Permohonan peninjauan kembali putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Mahkamah Agung juga dapat memberikan pendapat hukum atas permintaan Presiden maupun lembaga tinggi Negara lainnya. Hal itu dianggap perlu, agar MA dapat berfungsi sebagai rumah keadilan bagi siapa saja dan lembaga mana saja yang memerlukan pendapat hukum, mengenai masalah yang dihadapi.

 MAHKAMAH KONSTITUSI
Mahkamah Konstitusi juga memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan perkara :
1.      Menguji UU terhadap UUD 1945
2.      Memuputuskan pembubaran Prapol
3.      Memutuskan perselisihan hasil Pemilu
4.      Memutuskan sengketa kewenangan antar lembaga Negara yang kewenangan diberikan oleh UUD 1945

Mahkamah Konstitusi juga dapat menyatakan permohonan dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima. Tidak terdapat permohonan yang dikabulkan, Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan tertentu dalam suatu UU bertentangan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum meningkat.




PERBEDAAN MAHKAMAH AGUNG DAN MAHAKAMAH KONSTITUSI

MAHAKAMAH AGUNG
Pengadilan tingkat kasasi adalah pengadilan tingkat akhir yang disediakan warga yang melakukan upaya hukum dari semua lingkungan peradilan. Upaya hukum dari semua peradilan kasasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung. Kewenangan
            Berdasarkan pasal 24A ayat 1 UUD 1945, Mahkamah Agung diamanati oleh dua kewenangan, yaitu :
1.      Kewenangan mengadili pada tingkat kasasi
2.      Kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU.
Mahkamah Agung memiliki empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama dan peradilan tata usaha Negara (PTUN).

MAHKAMAH KONSTITUSI
Mahkamah konstitusi berwenang mengadili  pada tingkat pertama dan terakhir dimana keputusannya bersifat final. Kewenangannya seperti yang diatur pada pasal 24C ayat 1 UUD 1945 yang memutuskan bahwa mahkamah konstitusi berwenang sebagai :
1.      Menguji UU terhadap UUD
2.      Memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan UUD
3.      Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum
4.      Memutus pembubaran partai politik
            Kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD 1945 sebelum pendapat tersebut dapat diusulkan untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden oleh MPR. MK berfungsi sebagai pengawal konstitusi, penafsiran konstitusi, pengawal demokrasi dan pelindung hak konstitusional warga Negara.


Pengertian Mahkamah Agung  ( MA )

Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah  undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undan-unadang.” Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, Mahkamah Agung diamanati dua kewenangan, yaitu :
1.      Kewenangan mengadili pada tingkat kasasi
2.      Kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
Kewenangan lain dari Mahkamah Agung merupakan kewenangan tambahan yang ditentukan dengan undang-undang. Pengadilan tingkat kasasi adalah pengadilan tingkat akhir yang disediakan warga Negara yang melakukan upaya hukum terhadap putusan pengadilan banding di semua lingkungan peradilan. Upaya hukum dari semua lingkungan peradilan akhirnya berpuncak pada pengadilan kasasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung. Oleh karena itu, Mahkamah Agung adalah puncak dari berbagai lingkungan peradilan yang berada di bawahnya.
            Kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang adalah upaya pengujian legalitas (legal review). Objek yang diuji hanya terbatas pada peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang (judicial review of regulation) dengan menggunakan undang-undang sebagai alat ujinya.
            Selain kedua kewenangan yang ditentukan secara konstitusional tersebut, Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan :
a)      Sengketa kewenangan mengadili (kompetisi pengadilan), baik berdasarkan daerah maupun jenis pengadilan
b)      Permohonan peninjauan kembali (PK) putusan yand telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Mahkamah Agung juga dapat memberikan pendapat hukum atas permintaan Presiden ataupun lembaga tinggi Negara lainnya. Hal itu dianggap perlu, agar Mahkamah Agung benar-benar dapat berfungsi sebagai rumah keadilan bagi siapa saja dan lembaga mana saja yang memerlukan pendapat hokum mengenai masalah yang dihadapi.
Kekuasaan kehakiman dalam Mahkamah Agung dijalankan oleh Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, professional dan berpengalaman di bidang hukum (Pasal 24A ayat (2) UUD 1945). Untuk memenuhi persyaratan tersebut, Hakim Agung dipilih melalui prosedur yang melibatkan peran komisi yudisial, DPR, dan Presiden.
Pasal 24A ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa calon hakim yang diusulkan komisiYudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
Mahkamah Agung merupakan puncak perjuangan keadilan bagi setiap warga Negara. Bardasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dapat diketahui bahwa di bawah  Mahkamah Agung terdapat badan peradilan yang berada dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha Negara, dan peradilan militer. Dengan demikian, terdapat empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha Negara, dan peradilan militer.
Pada masa lalu, administrasi lingkungan peradilan umum berada di bawah departemen kehakiman, administrasi peradilan agama berada di bawah  departemen agama, dan administrasi peradilan militer berada di bawah pengendalian organisasi tentara. Namun, sejalan dengan semangat reformasi, keempat lingkungan peradilan itu dikembangkan di bawah Mahkamah Agung dalam rangka mewujudkan sistem kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka.

Pengertian Mahkamah Konstitusi ( MK )

Lembaran sejarah pertama Mahkamah Konstitusi adalah diadopsinya ide mahkamah konstitusi (constitusional court) dalam perubahan-perubahan konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C UUD 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 November 2001. ide pembunuhan mahkamah konstitusi merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul pada abad ke-20 ini. Ditinjau dari aspek waktu, Negara kita tercatat sebagai Negara ke-78 yang membentuk MK sekaligus merupakan Negara pertama di dunia pada abad ke-21 yang membentuk lembaga ini.
Sambil menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung untuk menjalankan fumgsi MK untuk sementara waktu, yakni sejak disahkannya Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat, pada 10 Agustus 2002. Untuk mempersiapkan pengaturan secara rinci mengenai MK, DPR dan Pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi secara bersama pembentukan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada tanggal 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh p;residen pada hari itu juga.
Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 mengangkat 9 hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara, pada 16 Agustus 2003.
Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada 15 oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945. mulai beroperasinya kegiatan MK juga menandai berakhirnya kewenagnga MK sebagaimana dimanfaatkan oleh Pasal III Aturan perlihan Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah konstitusi merupakan salah satu lembaga Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Keberadaan Mahkamah Konstitusi di Indonesia dilatarbelakangi oleh keinginan untuk menjamin agar UUD 1945 sebagai hukum tertinggi dapat ditegakkan. Karena itu, Mahkamah Konstitusi biasa disebut sebagai penjaga konstitusi. Mahkamah Konstitusi yang terpisah dari Mahkamah Agung, lazim dikenal di dalam sistem eropa yang menganut tradisi civil law seperti Amerika Serikat, fungsi Mahkamah Konstitusi terintegrasikan ke dalam kewenangan Mahkamah Agung.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban. Empat kewenangannya yaitu :
1.      Menguji undang-undang terhadap UUD
2.      Memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan UUD
3.      Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum
4.      Memutuskan pembubaran partai politik
Kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggarakan oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD 1945 sebelum pendapat tersebut dapat diusulkan untuk memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden oleh MPR. Itulah yang biasa disebut dengan perkara pemakzulan negaan Presiden atau wakil presiden (impeachment).
            Dalam kewenangan menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, setiap orang, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum,dan lembaga Negara dapat mengajukan permohonan pengujian jika hak dan / atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh suatu ketentuan dalam undang-undang. Putusan mahkamah konstitusi dapat menyatakan permohonan dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima. Jika terdapat permohonan yang dikabulkan, Mahkamah konstitusi menyatakan ketentuan tertentu dalam suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengjkat.
Perkara sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 dapat diajukan permohonannya oleh lembaga negara tertentu yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 terkait dengan kewenangan yang sedang dipersengketakan. Dalam perkara ini, pemohon harus menyebutkan lembaga Negara yang menjadi termohon. Dalam perkara ini Mahkamah agung tidak dapat menjadi pihak termohon, khususnya yang terkait dengan perkara di lingkungan Mahkamah agung.
Permohonan dalam perkara pembubaran partai politik adalah pemerintah. Permohonan pembubaran partai politik dilakukan dengan alasan bahwa ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatan partai politik yang bersangkutan dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Putusan yang mengbulkan permohonan pembubaran partai politik dilakukan dengan cara membatalkan pendaftaran partai politik tersebut pada pemerintah.
Dalam perkara perselisian hasil pemilu, pemohon adalah perorangan calon anggota DPD, pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta partai politik peserta pemilu. Permohonan diajukan terhadap penetapan hasil pemilu yang dilakukan secara nasional oleh komisi pemilihan umum yang mempengaruhi tepilih tidaknya seseorang menjadi anggota DPD, DPR,DPRD, serta nenjadi presiden dan wakil presiden dalam proses pemilu.
Untuk perkara pemberhentian dalam masa jabatan (pemahzulan), yang diperiksa dan diputus adalah pendapat DPR. Dengan demikian yang menjadi pemohon adalan DPR. Dalam permohonan tersebut harus dijelaskan dugaan bahwa (a) presiden dan wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianat terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan (b) Presiden dan wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden da wakil presiden berdasarkan UUD 1945. Jika mahkamah konstitusi menyatakan bahwa pendapat tersebut terbukti, DPR mengajukan usulan pemberhentian presiden dan wakil presiden kepada MPR.
Melalui empat kewenangan dan satu kewajiban itulah mahkamah konstitusi melakukan penafsiran terhadap UUD sehingga mahkamah konstitusi disebut juga sebagai the sole interpreter of the constitution. Terkait dengan kewengan memutus perselisihan hasil pemilu, Mahkamah konstitusi juga disebut sebagai pengawal proses demokratisasi dengan menyediakan sarana dan jalan hukum untuk menyelesaikan perbedaan pendapat antara penyelenggara pemilu peserta pemilu, yang dapat memicu terjadinya konflik politik, bahkan konflik sosial ditengah masyarakat.Oleh karena itu, selain mahkamah konstitusi berfungsi sebagai (i) pengawal konstitusi; (ii) penafsiran konstitusi; juga adalah (iii) pengawal demograsi (the guardian and the sole interpreter of the constitution, as wellas the guardian of the process of democratization). Bahkan, mahkamah konstitusi juga merupakan (iv) pelindungan hak konstitusional warga Negara (the protector of constitucional rihts).
Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 menentukan bahwa Mahkamah konstitusi mempunyai sembilan orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden. Kesembilan hakim konstitusi tersebut diajukan masing-masing taga orang oleh mahkamah agung, tiga orang oleh dewan perwakilan rakyat, dan tiga orang oleh presiden. Pasal 24 C ayat (4) menentukan bahwa “Ketua dan wakil ketua Mahkamah konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.” Hakim konstitusi di syaratkan harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak terjela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat Negara.

KESIMPULAN
Mahkamah Agung adalah puncak dari berbagai lingkungan peradilan yang berada dibawahnya seperti peradilan agama, peradilan militer dan sebagainya, dimana MA ini mempunyai kewenangan yang tinggi dalam pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU adalah upaya pengujian legalitas (Legal Review).
Sedangkan Mahkamah Konstitusi adalah adopsinya ide mahkamah konstitusi dalam perubahan-perubahan konstitusi yang dilakukan oleh MPR pada tahun 2001. Mahkamah konstitusi juga memiliki kewenangan seperti mahkamah agung diantaranya :
Pengujian terhadap UUD 1945
Memutus konstitusi complain yang diajukan oleh rakyat terhadap penguasa
Memutus sengketa antar lembaga Negara
            Sebaiknya mahkamah konstitusi diberi kewenangan utama untuk memutus konstitusional complai yang di ajukan rakyat terhadap penguasa seperti Mahkamah konstitusi Australia, Italy, Jerman dan lain-lain